UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 5
BAB 3 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-
Undang.
(2) Sejak berlakunya Undang-Undang ini, badan penyelenggara jaminan
sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
menurut Undang-Undang ini.
(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai
Negeri (TASPEN);
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ASABRI); dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia
(ASKES).
(4) Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain
dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan Undang-
Undang.
