UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN
Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip :
kegotong-royongan;
nirlaba;
keterbukaan;
kehati-hatian;
akuntabilitas;
portabilitas;
kepesertaan bersifat wajib;
dana amanat; dan
hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk
pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
BAB III ...
PRESIDEN
