UU
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN
Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan
terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau
anggota keluarganya.
