PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1 Sistem Keuangan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, termasuk sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional, serta korporasi dan rumah tangga yang terhubung dengan lembaga jasa keuangan. 2 Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. 3 Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4 Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5.Menteri...
SK No 164019 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, paaar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. I 1. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
- Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
- penawaran umum dan transaksi efek; b, pengelolaan investasi;
- emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan
- lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
- Pasar Uang adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan:
- kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari l. (satu) tahun;
- transaksi pinjam meminjam uang; c.transaksi...
SK No 164018 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- transaksi derivatif suku bunga; dan
- transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang, dalam mata uang Rupiah atau valuta asing.
- Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran banknotes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
- Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.
- Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa.
- Pemsahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan asuransi umum syariah dan perusahaan asuransi jiwa syariah.
- Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 20l4 tentang Perasuransian diundangkan.
- Rapat Umum Anggota Usaha Bersama yang selanjutnya disingkat dengan RUA adalah organ yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi Usaha Bersama atau dewan komisaris Usaha Bersama dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.
- Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas melakukan pemilihan peserta RUA.
- Direksi Usaha Bersama adalah organ Usaha Bersama yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama, sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama, serta mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Undang-Undang ini.
- Dewan Komisaris Usaha Bersama adalah organ Usaha Bersama yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Undang-Undang ini, serta memberikan nasihat kepada Direksi Usaha Bersama.
- Proposal. . .
SK No 164017 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- Proposal Perubahan Bentuk Badan Hukum yang selanjutnya disebut Proposal adalah dokumen yang memuat data dan informasi berkaitan dengan rencana perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama menjadi perseroan terbatas.
- Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- Dewan Pengawas Syariah adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan perusahaan/badan hukum agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
- Usaha Jasa Pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara penyelenggara usaha jasa pembiayaan dan penerima pembiayaan yang mewajibkan pihak penerima pembiayaan untuk mengembalikan dana atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan, bagi hasil, dan/atau kelebihan pembayaran lainnya, dengan atau tanpa adanya agunan.
- Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi lnformasi adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
- Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
- Pengendali adalah pihak yang secara langsung atau tidak langsung mempunyai kemampuan untuk menentukan direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak tertentu, yaitu penyelenggara infrastruktur pasar keuangan, IJK, emiten atau perusahaan publik, dan/atau kemampuan untuk memengaruhi tindakan direksi, dewan komisaris, atau yang setara pada pihak tertentu tersebut. 3O.Pemegang...
SK No 164016 A
PRESIDEN
RNPUEI.TK INDONESIA
- Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, ora.ng perseorangan, dan latau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas pihak dimaksud.
- Pemegang Saham Pengendali Terakhir (ultimate shareholdersl yang selanjutnya disingkat PSPT adalah orang perseorangan atau negara yang secara langsung ataupun tidak langsung memiliki saham perusahaan dan merupakan pengendali terakhir atau pemilik manfaat terakhir (ultimate beneftcial ounefl dari suatu perusahaan atau kelompok usaha.
- Konglomerasi Keuangan adalah LIK yang berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilik an dan I atau pengendalian.
- Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (Financiol Holding Compangl yang selanjutnya disingkat PIKK adalah badan hukum yang dimiliki oleh PSP atau PSPT untuk mengendalikan, mengonsolidasikan, dan bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan.
- Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital.
- Keuangan Berkelanjutan adalah sebuah ekosistem dengan dukungan menyeluruh berupa kebijakan, regulasi, norma, standar, produk, transaksi, dan jasa keuangan yang menyelaraskan kepentingan ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
- Literasi Keuangan adalah pengetahua.n, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan lmalitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan untuk mencapai kesejahteraan keuangan masyarakat.
- Inklusi...
SK No 164015 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Inklusi Keuangan adalah ketersediaan akses pemanfaatan atas produk dan/atau layanan pelaku usaha sektor keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesej ahteraan keuangan masyarakat.
- Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan yang disediakan oleh pelaku usaha sektor keuangan.
- Pelindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan pelindungan kepada Konsumen.
- Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat PUSK adalah LJK, pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lainnya baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan di sektor keuangan. 4L. Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conductl adalah pengawasan terhadap perilaku PUSK dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, men5rusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan Pelindungan Konsumen.
- Perjanjian Baku adalah perjanjian tertulis termasuk dalam bentuk elektronik yang ditetapkan secara sepihak oleh PUSK dan memuat klausul baku tentang isi, bentuk, dan cara pembuatan, serta digunakan untuk menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen secara massal.
- Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan yang selanjutnya disingkat LAPS-SK adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa antara Konsumen dan PUSK di luar pengadilan.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perorangzln atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. 45.Profesi...
SK No 16401,4 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Profesi Sektor Keuangan adalah bidang pekerjaan yang memberikan suatu jasa keprofesian di sektor keuangan yang memerlukan tingkat keahlian dan kualifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang- undangan.
- Pelaku Profesi Sektor Keuangan adalah seseorang yang melakukan Profesi Sektor Keuangan.
- Profesi Penunjang Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan untuk mendukung efektivitas sektor keuangan.
- Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan adalah Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang memberikan suatu keprofesian terbatas pada suatu industri sektor keuangan.
- Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi yang menaungi Pelaku Profesi Sektor Keuangan.
- Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang diberikan wewenang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
Pasal 1O
(1) Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a dengan mengacu pada sasaran inflasi
yang ditetapkan oleh Pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. (21 Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Bank Indonesia berwenang:
- mengelola suku bunga;
- mengelola nilai tukar;
- mengelola likuiditas;
- mengelola lalu lintas devisa; negara; e. mengelola cadangan devisa f.mengatur,...
SK No 164101 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- mengatur, mengawasi, dan mengembangkan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter lainnya.
(3) Dalam rangka melaksanakan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Bank Indonesia melakukan:
- pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan pengenaan sanksi;
- komunikasi kebijakan secara akuntabel dan transparan; dan
- koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, otoritas, dan pemangku kepentingan terkait.
(4) Dalam mengelola suku bunga sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a, Bank lndonesia:
- menetapkan suku bunga kebijakan, suku bunga penempatan dana pada Bank Indonesia dan penyediaan dana oleh Bank lndonesia, serta suku bunga transaksi lainnya dengan Bank Indonesia; dan
- memengaruhi suku bunga Pasar.
(5) Dalam mengelola nilai tukar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l,huruf b, Bank Indonesia melaksanakan kewenangannya berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
(6) Dalam mengelola tikuiditas sebagaimana dimaksud
menjaga pada ayat {21 huruf c, Bank Indonesia kecukupan likuiditas di Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, Perbankan, dan perekonomian untuk mendukung pengelolaan suku bunga dan nilai tukar. (71 Dalam rangka mengelola suku bunga, nilai tukar, dan
(2) likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a, huruf b, dan huruf c, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara di antaranya: Pasar Valuta a. operasi moneter di Pasar Uang dan Asing; dan
- pengaturan giro wajib minimum dalam Rupiah dan valuta asing.
(8) Cara. . .
SK No 164100 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(8) Cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud
pada ayat (71 dapat juga dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah. (e) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
6 Di antara Pasal 1O dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 1OA dan Pasal lOB sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1OA
(1) Dalam mengelola lalu lintas devisa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1O ayat (2) huruf d, Bank Indonesia dapat menetapkan ketentuan: pengelolaan a. pelaporan lalu lintas devisa dan risiko terkait aliran modal; dan penggunaan devisa oleh b. penerimaan dan/atau .penduduk, dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas makroekonomi dan Sistem Keuangan. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan lalu
(1) lintas devisa sebagaimana dimaksud pada ayat
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 2
Huruf a oasas Yang dimaksud dengan kepentingan nasional" adalah penyelenggaraan pengembangan dan penguatan sektor keuangan mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
. Huruf b. .
SK No 163949 A
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Huruf b oasas Yang dimaksud dengan kemanfaatan" adalah seluruh pengaturan kebijakan pengembangan dan penguatan sektor keuangan bermanfaat bagi kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat, khususnya dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah penyelenggaraan pengembangan dan penguatan sektor keuangan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menjadi landasan bagi pengambil kebijakan dalam menetapkan langkah pengembangan dan penguatan di sektor keuangan. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan' adalah pengembangan dan penguatan sektor keuangan diperuntukkan untuk membuka akses bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan di sektor keuangan tanpa diskriminasi dan hak untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan sektor keuangan dengan tetap memperhatikan pelindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan kerahasiaan. Huruf e Yang dimaksud dengan 'asas akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Huntf f Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah penyelenggaraan pengembangan dan penguatan sektor keuangan menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas Pelindungan Konsumen" adalah untuk memberikan jaminan atas pelindungan kepada Konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan jasa di sektor keuangan.
Huruf h
SK No 163930 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf h oasas Yang dimaksud dengan edukasi" adalah pengembangan dan penguatan sektor keuangan dapat memberikan pemahaman dan membuka wawasan bagi masyarakat sebagai pelaku usaha dan pengguna jasa di sektor keuangan mengenai kesadaran terhadap hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya dalam menjalankan perannya di sektor keuangan. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan' adalah penyelenggaraan pengembangan dan penguatan sektor keuangan merupakan kesatuan yang utuh, saling menunjang, selaras antarberbagai kepentingan, serta terkoordinasi dalam satu kendali yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung antara semua pihak yang terlibat dalam sektor keuangan.
Pasal 2O
(1) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Bank Umum Syariah dapat:
- melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Frinsip Syariah;
- melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau LJK yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
- melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga nonkeuangan yang mendukung industri Perbankan Syariah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya; e.bertindak...
SK No 164156 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-r72-
- bertindak sebagai pendiri dan pengurus Dana Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Dana Pensiun;
- melakukan kegiatan dalam Pasar Modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pasar Modal;
- menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana elektronik;
- menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Pasar Uang;
- menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Pasar Modal;
- melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sama dengan selain IJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah; dan
- menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya berdasarkan Prinsip Syariah. (21 Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), UUS dapat:
- melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah;
- melakukan kegiatan dalam Pasar Modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pasar Modal;
- melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
- menyelenggarakan . . .
SK No 164155 A
PRESIDEN
REI,UBLIK INDONESIA
-L73-
- menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana elektronik;
- menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Pasar u*g; dan f. melakukan kerja sama dengan LJK lain kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah; dan
- menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha UUS lainnya berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2OA
(1) Dalam melakukan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, Bank Umum Syariah dapat beroperasi sebagai Bank digital. (21 Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki 1 (satu) kantor fisik sebagai kantor pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bank digital
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR.
t4. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2L
Dihapus. Angka 17
Pasal 2A
(1) Penggunaan aset dalam transaksi atau sebagai
bagian struktur produk dan/atau jasa Perbankan Syariah dapat dilakukan dengan cara menjual dan/atau menyewakan Hak Manfaat atas aset atau barang. (21 Penjualan dan/atau penyewaan Hak Manfaat atas aset atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (U dikecualikan dari peraturan perundang- undangan yang mewajibkan pendaftaran atas kepemilikan suatu aset atau barang sebagai dasar legalitas kepemilikan.
3 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3O
(1) LKM skala usaha menengah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan skala usaha besar (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat huruf c wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
- laporan keuangan berkala;
- laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi LKM yang memenuhi syarat tertentu; dan
- laporan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (21 LKM skala usaha kecil wajib menyampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
- laporan keuangan berkala; dan
- laporan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) LKM...
SK No 163905 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) LKM wajib mengumumkan laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam rangka menerapkan prinsip keterbukaan.
- Di antara Pasal 3O dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 3OA, Pasal 3OB, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3OA
(1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas,
anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak teraliliasi LKM dilarang meminta atau menerima suatu imbalan, baik berupa uang maupun barang untuk keuntungan pribadi atau keluarganya:
- dalam rangka orang lain mendapatkan uang muka atau fasilitas Pembiayaan dari LKM; dan/atau
- dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas Pembiayaan pada LKM. (21 Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM wajib melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan LKM terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan pertrndang-undangan yang berlaku bagi LKM.
Pasal 3OB
Pemegang saham atau pemilik dan/atau pihak terafiliasi LKM dilarang menyuruh anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan LKM tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan LKM terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi LKM.
Pasal 3OC. . .
SK No 164404A
FRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
-4t2-
Pasal 3
(1) Undang-Undang ini dibentuk dengan maksud mendorong
kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonorni yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat. (21 Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
- mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan kepada usaha sektor produktif;
- meningkatkan portofolio pendanaan terhadap sektor usaha yang produktif;
- meningkatkan kemudahan akses dan literasi terkait jasa keuangan;
- meningkatkan dan memperluas inklusi sektor keuangan;
- memperluas sumber pembiayaan jangka panjang;
- meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor keuangan;
- mengembangkan instrumen di pasar keuangan dan memperkuat mitigasi risiko;
- meningkatkan pembinaan, pengawasa.n, dan Pelindungan Konsumen;
- memperkuat pelindungan atas data pribadi nasabah sektor keuangan; j.memperkuat...
SK No 164012 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memperkuat kelembagaan dan ketahanan Stabilitas Sistem Keuangan;
- mengembangkan dan memperkuat ekosistem sektor keuangan;
- memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas, dan fungsi regulator sektor keuangan; dan
- meningkatkan daya saing masyarakat sehingga dapat berusaha secara efektif dan efisien.
Bagian Ketiga Ruang Lingkup
Pasal 3A
(1) Prinsip syariah dalam kegiatan perasuransian
syariah ditetapkan oleh lembaga yang memiliki bidang li".rrt g", dalam penetapan fatwa di syariah. Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) {21 dengan ditindaklanjuti oleh otoritas terkait membentukperaturanuntukmengaturkegiatan perasuransian sYariah. penyusunan peraturan. sebagaimana (3) Dalam rangka dimaksudpadaayatl2l,otoritasdisektorjasa keuangan berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang sYariah. yang memiliki kewenangan dalam (4) Dalam hal lembaga belum penetapan fatwa di bidang syariah memberikan fatwa atau tidak ada fatwa atas suatu aktivitas atau produk asuransi syariah, otoritas terkait wajib berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki k.*"t *t g"., dalam penetapan fatwa di bidang syariah dan dapat mengikuti rekomendasi lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang sYariah. 3.Ketentuan...
SK No 164306 A
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
283 - 3 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Huruf a Penjaminan Nasabah Penyimpan juga mencakup Penjaminan bentuk yang setara dengan Simpanan bagi Bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Huruf b Lembaga Penjamin Simpanan menjamin polis asuransi bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Huruf c Lembaga Penjamin Simpanan memelihara Stabilitas Sistem Keuangan bersama dengan Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia, sesuai dengan peran dan tugas masing-masing. Lembaga Penjamin Simpanan berdasarkan Undang- Undang ini diberi mandat sebagai risk minimizer yang memiliki fungsi untuk meminimalkan risiko terganggunya Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk asesmen risiko Bank dan kewenangan untuk melakukan keterlibatan dini (eada interuentionl dan resolusi Bank dalam penanganan perrnasalahan Bank. Keterlibatan dini (earlA interuention) Lembaga Penjamin Simpanan di antaranya dilakukan melalui pemeriksaan Bank dalam rangka persiapan penanganan permasalahan Bank dan penempatan dana. Huruf d Sebagai otoritas resolusi, l,embaga Penjamin Simpanan melaksanakan tindakan resolusi terhadap Bank yang mengalami permasalahan keuangan dengan cara:
- mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan /atau kewajiban Bank kepada Bank penerima;
- mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan latau kewajiban Bank kepada Bank Perantara;
- melakukan penyertaan modal sementara; atau
- melakukanlikuidasi. Huruf e. . .
SK No 163575 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Hurlf e Terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang mengalami permasalahan keuangan dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penyelesaian dengan cara melikuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. Angka 5
Pasal 4O
serta (1) Penyelesaian transaksi efek di Pasar Modal instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing di pasar keuangan meng€rnut PrinsiP: Pasar Modal serta a. penyelesaian transaksi efek di instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang dan telah memenuhi persyaratan, bersifat final mengikat; pembayaran dalam transaksi b. penyerahan danf atau efek di Pasar Modal serta instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
- diakuinya proses perhitungan hak dan kewajiban antara 2 (dua) pihak atau lebih yang dilakukan oleh para pihak yang bertransaksi tersebut atau lembaga kliring dan penjaminan atau sarana kliring di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, lembaga kliring lainnya dengan memperhitungkan secara langsung hasil akhir hak dan kewajiban yang dimiliki para pihak tersebut yang dilakukan dengan mekanisme netting dalam transaksi efek di Pasar Modal serta instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang efisien. (2t Transaksi efek di Pasar Modal serta instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing di pasar keuangan yang terjadi diucapkan sebelum putusan pernyataan pailit sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang wajib diselesaikan seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
(3) Transaksi efek di Pasar Modal serta instrumen Pasar Uang
dan Pasar Valuta Asing di pasar keuangan yang telah memenuhi persyaratan wajib diselesaikan dan tidak dapat dibatalkan. (4t Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi efek di Pasar Modal serta instmmen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang bersifat final dan mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam peraturan otoritas di sektor keuangan.
(5) Ketentuan . .
SK No 164258 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-27t-
(5) Ketentuan tebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi
Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing di pasar keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh otoritas terkait sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
Pasal 5
Huruf a Angka 1 Pernyataan Pendaftaran efektif dalam hal ini menunjukkan lengkap atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam Undang- Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya. Pernyataan efektif tersebut bukan merupak an izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup. Emiten atau Perusahaan Publik yang mengajukan Pernyataan Pendaftaran bertanggung jawab bahwa seluruh informasi dan pernyataan yang dibuat adalah benar dan tidak menyesatkan.
Otoritas
SK No 163676 A
llRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Otoritas Jasa Keuangan tidak menjamin yang kebenaran dan kelengkapan informasi disampaikan dalam Pernyataan Pendaftaran. Otoritas Jasa Keuangan dapat menunda efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam hal tata cara dan/atau persyaratan Pernyataan Pendaftaran belum dipenuhi. Di samping itu, Otoritas Jasa Keuangan dapat rnembatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam hal diperoleh informasi baru yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang ini dan / atau peraturan pelaksanaannya. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Dalam menetapkan instrumen lain sebagai Efek, Otoritas Jasa Keuangan juga memperhatikan perkembangan model bisnis dan teknologi yang berkembang. Angka 7 Layanan urun dana merupakan penyelenggaraan layanan penawaran Efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual Efek secara langsung kepada pemodal atau investor melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Aspek pengaturan layanan urun dana di antaranya mencakup penyelenggara layanan, penerbit, serta standar keamanan dan keandalan sistem elektronik. Angka 8 Cukup jelas. Angka9...
SK No 163675 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Angka 9 Cukup jelas. Angka 10 Cukup jelas. Angka 11 L,embaga yang didirikan untuk pengembangan Pasar Modal, misalnya untuk memaksimalkan fungsi Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek. Angka 12 Cukup jelas. Angka 13 Penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis dapat berbentuk di antaranya mencakup edaran, bulletin accounting staff, atau bultetin legal staff. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Angka 1 Pihak lain di antaranya mencakup lembaga pendanaan Efek dan Pihak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dikategorikan sebagai LJK. Angka 2 Cukup jelas.
Angka3...
SK No 163674 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Angka 3 Huruf a) Apabila suatu Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal menyampaikan informasi melalui iklan atau promosi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksana.annya, untuk melindungi kepentingan pemodal atau investor dan/atau Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk menghentikan iklan atau promosi tersebut dan mewajibkan Pihak yang bersangkutan untuk meluruskannya dengan cara memperbaiki iklan atau promosi dimaksud. Huruf b) Apabila iklan atau promosi tersebut dalam huruf a) di atas mengakibatkan kerugian kepada Pihak lain termasuk pemodal, Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk mewajibkan Pihak tersebut mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang ditimbulkan, di antaranya mencakup pembayaran ganti rugi. Angka 4 Yang dimaksud dengan "pemeriksaan' adalah pemeriksaan rutin terhadap Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mewajibkan para Pihak dimaksud untuk menyampaikan laporan tertentu atau memeriksa kantor dan catatan seperti rekening, pembukuan, dokumen, atau kertas kerja yang disusun secara manual, mekanis, elektronik, atau dengan cara lain.
Angka5...
SK No 163955 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-r32-
Angka 5 Penunjukan kepada Pihak lain oleh Otoritas Jasa Keuangan misalnya, adalah penunjukan Otoritas Jasa Keuangan kepada Bursa Efek dan/atau Penyelenggara Pasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Efek atau Pihak lain yang menjadi Anggota Bursa Efek. Penunjukan tersebut dapat pula diberikan kepada akuntan atau Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan dalam kasus tertentu di mana jasa akuntan atau Pihak lain yang bersangkutan diperlukan. Angka 6 Yang dimaksud dengan "penangkalan" adalah penangkalan terhadap orang asing yang diduga akan mengganggu keamanan dan ketertiban umum melalui kegiatan di Pasar Modal. Angka 7 Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 4 dan hasil pemeriksaan tersebut dipandang perlu untuk diketahui oleh masyarakat dalam rangka menjaga integritas pasar dan kepatuhan setiap Pihak terhadap Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut berdasarkan kewenangan dalam angka ini. Angka 8 Pembekuan atau pembatalan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau penghentian Transaksi Bursa atas Efek tertentu dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan apabila terdapat hal-hal atau kejadian yang membahayakan kepentingan pemodal atau keadaan yang tidak memungkinkan diselenggarakannya Transaksi Bursa atas Efek tertentu secara wajar, misalnya diketahui bahwa keadaan Emiten tidak mengungkapkan perusahaan yang sebenarnya. Angka9...
SK No 163672A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 9 Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah suatu keadaan memaksa di luar kemampuan Pihak sebagai akibat, di antaranya adanya perang, peristiwa alam seperti gempa bumi atau banjir, pemogokan, sabotase, atau huru-hara, turunnya sebagian besar atau keseluruhan harga Efek yang tercatat di Bursa Efek atau Penyelenggara Pasar sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), atau kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi. Angka 10 Jika suatu Pihak dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Penyelenggara Pasar, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan yang bersangkutan tidak menerima sanksi tersebut, maka Pihak dimaksud dapat mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengabulkan permohonan tersebut apabila berdasarkan hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan sanksi dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan membatalkan atau mengubah keputusan Bursa Efek, Penyelenggara Pasar, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sebaliknya, Otoritas Jasa Keuangan dapat menolak permohonan tersebut dengan menguatkan keputusan Bursa Efek, Penyelenggara Pasar, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau l,embaga Penyimpanan dan Penyele saian apabila keberatan atas pengenaan sanksi tersebut tidak beralasan.
Angka 11 .
SK No 163671 A
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Angka 11 otindakan yang Yang dimaksud dengan diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat" adalah tindakan yang bersifat penting dan segera harus diambil untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran Undang-Undang ini danlata:u peraturan pelaksanaannya, di antaranya mencakup:
- memutuskan cara penyelesaian transaksi dalam hal Lembaga Kliring dan Penjaminan tidak mampu menyelesaikan transaksi tertentu;
- mengambil tindakan penting dalam hal terjadi pemalsuan saham seperti pengusulan pencekalan terhadap Pihak tertentu kepada otoritas yang berwenang di bidang keimigrasian pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
- mewajibkan Bursa Efek dan Penyelenggara yang Pasar untuk mengubah peraturan dibuatnya apabila peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan Pasar Moda1 yang berlaku;
- mewajibkan Emiten untuk menggunakan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan yang telah diungkapkan dalam Prospektus; dan atas 5. menyetujui dilakukannya perubahan penggunaan dana hasil emisi dengan syarat bahwa hal tersebut telah memperoleh putusan Rapat Umum Pemegang Saham. Angka 12 Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keterbukaan bagi Pihak tertentu atas kepemilikan Efeknya atau kepemilikan Efek Pihak lain yang diketahui atau sepatutnya diketahui oleh Pihak tertentu tersebut. Kepemilikan Efek meliputi pemilik terdaftar atas Efek dan pemilik manfaat atas Efek.
Pemilik
SK No 163670 A
PRESIDEN
REFUBL|K INDONESIA
Pemilik terdaftar atas Efek (registered owner) adalah Pihak yang terdaftar sebagai pemegang Efek baik yang terdaftar dalam daftar pemegang Efek pada penerbit Efek atau dalam Penitipan Kolektif pada Kustodian. Pemilik manfaat atas Efek (beneficial owner) adalah setiap Pihak yang berhak atas dan latau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan Efek. Hak dan/atau penerimaan manfaat tersebut dapat diperoleh baik langsung maupun tidak langsung melalui perjanjian, atau melalui hubungan atau cara apapun. Angka 13 Yang dimaksud dengan "pengendali" adalah Pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan / atau kebijakan perusahaan. Angka 14 Cukup jelas. Angka 15 Untuk menjaga integritas pasar, Otoritas Jasa Keuangan menggunakan kewenangan ini di antaranya untuk mencegah Pihak tertentu yang melakukan tindakan tercela menjadi pengendali pada Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan. Angka 16 Cukup jelas. Angka 17 Cukup jelas. Angka 18 Yang dimaksud dengan "melakukan hal lain" adalah kewenangan selain yang ditetapkan pada huruf a, huruf b dan angka 1 sampai dengan angka 17. Kewenangan . . .
SK No 163865 A
PRESIDEN
RTPUELIK INDONESIA
Kewenangan lain yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, di antaranya mengenai:
- rencana anggaran tahunan dan penggunaan Iaba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (3);
- persetujuan atas peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1; yang dapat diberikan oleh 3. penetapan jasa lain Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3); dan
- rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (4). Angka 3
Pasal 5O
(U Permohonan pernyataan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Tata...
SK No 163939 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Tata cara dan persyaratan permohonErn pernyataan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, pemsahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan pernyataan pailit atau penundaan
kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam rangka mengeksekusi putusan pengadilan.
- Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
sebagaimana (1) Dalam menyelenggarakan usaha dengan Pasal 5, dimaksud daiam Pasal 2 sampai menggunakan Perusahaan Perasuransian dapat dokumen elektronik. penggunaan t2l Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen elektronik oleh Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal l.1
(1) Perttsahaan Perasuransian wajib menerapkan tata
kelola perusahaan yang baik termasuk penataan pengendalian investaii, manajemen risiko, dan internal dalam melakukan kegiatan usahanya' (2t Dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana di*aksud pada ayat (1), Perusahaan peraJuransian wajib menerapkan prinsip kehati- hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profe sional, dan kewajaran'
(3) Perusahaan Perasuransian wajib men]ruSun sistem
pengendalian internal dan prosedur- internal *.tig".r"i pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baiklebagaimana dimaksud pada ayat (1)'
(4) perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
syariah dalam mengelola Premi dari Pemegang Polis harus dapat menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh Pemegang Polis serta memastikan tidak terjadi kegagalan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi syariah dalam memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggpng, atau Peserta.
(5) Ketentuan...
SK No 164304 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola
perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5C
Anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham dan/atau Pihak terafiliasinya dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, pernyataan efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan surat tanda terdaftar dari jawab secara pribadi Otoritas Jasa Keuangan bertanggung baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri atas kerugian yang diderita Pihak tersebut dan/atau nasabahnya dan/atau pemodal atau investor yang timbul karena:
- pemanfaatan Pihak dengan iktikad buruk dan/atau secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham dan/atau Pihak teraliliasinya; dewan komisaris, pemegang b. anggota direksi, anggota saham dan/atau Pihak terafiliasinya terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pihak; pemegang c. anggota direksi, anggota dewan komisaris, saham dan/atau Pihak terafiliasinya baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk atau secara melawan hukum menggunakan kekayaan Pihak dan/atau nasabahnya, yang mengakibatkan kekayaan Pihak dan/atau nasabahnya menjadi tidak cukup untuk memenuhi kewajiban Pihak dan/atau nasabahnya; atau anggota dewan komisaris d. anggota direksi dan/atau tugas bersalah atau lalai dalam menjalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau anggaran dasar.
Pasal 5D
usaha (U Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Penyelenggara Pasar di Pasar Modal terdiri atas Bursa Efek dan Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek. (21 Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menetapkan peraturan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyelenggara. . .
SK No 164238 A
PRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
224 - yang (3) Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek Modal menyelenggarakan kegiatan di Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perseroan yang memperoteh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (41 Bursa Efek dapat memberikan jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan atau persetujuan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (s) Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan di luar Pasar Modal, sepanjang memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
(6) Untuk Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek yang
Modal menjalankan kegiatan di luar Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan dan otoritas lain yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan di luar Pasar Modal wajib melakukan koordinasi, dalam rangka: dan a. pertukaran dan pemutakhiran data informasi;
- pengawasan bersama;
- langkah mitigasi risiko; dan
- langkah lain yang diperlukan dalam rangka pengawasan. cara (7t Ketentuan mengenai persyaratan dan tata perizinan Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 4 Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6O
(1) RUA terdiri atas RUA tahunan dan RUA luar biasa.
(2t Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan dilakukannya RUA luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan Usaha Bersama.
(3) RUA dinyatakan sah jika memenuhi kuorum.
(4) RUA dinyatakan memenuhi kuorum jika peserta RUA yang
hadir telah mencapai 2/3 (dua per tiga) dari peserta RUA. (s) Pemenuhan kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dihitung berdasarkan kehadiran secara fisik dan /atau keikutsertaan peserta RUA melalui media telekonferensi, konferensi video, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUA saling melihat dan mendengar secara langsung, serta berpartisipasi dalam rapat.
(6) Keputusan RUA diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
(7) Dalam...
SK No 164335 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3t2 (7t Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari peserta RUA yang hadir.
(8) Keputusan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
ayat (71dituangkan dalam risalah RUA yang disetujui dan ditandatangani oleh peserta RUA yang hadir. (e) Risalah RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib dinyatakan dalam akta notaris.
(10) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(11) Keputusan RUA dilarang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. (L2l Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan keputusan RUA dalam hal: Usaha a. dinilai berpotensi membahayakan kepentingan Bersama;
- dinilai berpotensi membahayakan industri perasuransian; dan/ atau perundang- c. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan RUA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (l2l diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Subparagraf 3 Kepesertaan RUA
Pasal 6
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Aset berupa piutang dan aset lainnya yang dilakukan hapus buku dan hapus tagih termasuk aset yang berasal dari penanganan dan/atau penyelesaian permasalahan Bank serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. Hapus buku dan hapus tagih aset dilakukan dengan berpedoman pada prinsip kehati-hatian dan menganut asas transparansi. Huruf d Data dan laporan dapat diperoleh langsung dari Bank atau dari Otoritas Jasa Keuangan dengan mekanisme yang diatur bersama antara Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Huruf e. ..
SK No 163574 A
PRESIDEN
REFUBL|K INDONESIA
Huruf e Data dan laporan dapat diperoleh langsung dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah atau dari Otoritas Jasa Keuangan dengan mekanisme yang diatur bersama antara Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan. Hurrf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Pihak lain di antaranya mencakup akuntan publik, konsultan hukum, penasihat investasi, lembaga penelitian, perusahaan penilai, danI atau pejabat lelang. T\rgas tertentu di antaranya mencakup melakukan verifikasi, membuat opini hukum, melakukan penelitian mengenai risiko penjaminan, danf atau melakukan likuidasi. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Pemeriksaan Bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan di antaranya dalam rangka:
- perhitungan premi Penjaminan, termasuk melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi; dan/atau
- pena,nganan permasalahan Bank, baik Bank dalam pengawasan normal maupun Bank dalam penyehatan.
. Huruf k. .
SK No 163573 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf k Pemeriksaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan di antaranya dalam rangka:
- perhitungan iuran berkala, termasuk melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi; dan/atau
- persiapan pelaksanaan program penjaminan polis terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang mengalami permasalahan keuangan. Huruf I Bank dalam penyehatan merupakan status pengawasan Bank yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan kriteria tertentu sebagai Bank dalam penyehatan. Huruf m Yang dimaksud dengan "pengelola statuter' adalah orang perseorangan atau badan hukum yang ditunjuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk melaksanakan pengelolaan Bank yang menerima penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan guna mengupayakan agar Bank kembali menjadi sehat dan dapat mengembalikan penempatan dana tersebut kepada tembaga Penjamin Simpanan. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Ayatl2l ...
SK No 163572 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t7-
Ayat (21 Pemberitahuan tertulis Bank Dalam Resolusi atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan adalah sebagai:
- penyerahan penanganan Bank untuk dilakukan tindakan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan; atau
- penyerahan tindak lanjut terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya. Huruf a Dengan dilakukannya pengambilalihan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan:
pengelolaan dan pengurusan Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dilakukan penanganan dan penyelesaian permasalahan oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
pengarnanan aset Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang diserahkan penanganan atau penyelesaiannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan; dan
pemberesan aset dan kewajiban dari Bank Dalam Resolusi serta Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan, guna memaksimalkan pengembalian (recoueryl dana Penjaminan dan penjaminan polis. Huruf b Dengan ketentuan ini, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menguasai, mengelola, dan melakukan tindakan kepemilikan seperti halnya sebagai pemilik.
Huruf c. .
SK No 163571A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
18
Huruf c Dalam hal peninjauan ulang, pembatalan, pengakhiran, dan/atau perubahan kontrak oleh Lembaga Penjamin Simpanan menimbulkan kerugian bagi suatu pihak, pihak tersebut hanya dapat menuntut penggantian yang tidak melebihi nilai manfaat yang telah diperoleh dari kontrak dimaksud setelah terlebih dahulu membuktikan secara nyata dan jelas kerugian yang dialaminya. Huruf d Cukup jelas. Angka 7
Pasal 6A
(1) BPR Syariah memiliki jaringan kantor dalam wilayah
yang terbatas. (21 Ketentuan mengenai batasan wilayah jaringan kantor BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
7 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7O
(1) Penawaran Umum hanya dapat dilakukan dengan
ketentuan:
- Emiten telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menawarkan Efek dengan tujuan menjual Efek kepada masyarakat; dan
- Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah efektif. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak yang melakukan:
- penawaran Efek yang bersifat utang dan/atau sukuk yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
- penawaran Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin Pemerintah Indonesia;
- penawaran Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan khusus kepada investor profesional dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya;
- penawaran atas Efek atau surat berharga yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang; atau
- penawaran Efek lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan
perdagangan Efek bersifat utang Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Di antara . . .
SK No 164225 A
PRESIDEN
REPIIBUK INDONESIA
- Di antara Pasal 7O dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7OA
Kegiatan terkait dengan Efek bersifat utang dalam
Pasal 30, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 70,
berlaku mutatis mutandis untuk sukuk.
- Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal74
(1) Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari
kerja ke-2O (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Emiten atau Perusahaan Rtblik.
(3) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Pubtik
menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut.
(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan meminta
perubahan dan/atau tambahan informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
(5) Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif
sampai saat perubahan danlatau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Jangka waktu Pernyataan Pendaftaran dapat diubah
menjadi efektif lebih cepat dari hari kerja ke-2O (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap.
(7) Perubahan...
SK No 164224 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Perubahan jangka waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif lebih cepat dari hari kerja ke-2O (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap, diatur lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "stabilitas nilai rupiah" adalah kestabilan harga barang dan jasa serta nilai tukar rupiah. Perkembangan harga barang dan jasa secara umum diukur dari inflasi yang rendah dan stabil. Sementara itu, kestabilan nilai tukar rupiah diukur dari kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah dalam artian inflasi yang rendah, dan stabil, serta kestabilan nilai tukar rupiah sangat penting bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kestabilan nilai tukar rupiah diperlukan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk mendukung tercapainya inflasi yang rendah dan stabil. Yang dimaksud dengan 'stabilitas Sistem Pembayaran" adalah kestabilan sistem yarrg mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. dari Stabititas Sistem Pembayaran tercermin penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, arnan, dan andal, serta ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan Pelindungan Konsumen. Stabilitas Sistem Pembayaran sangat penting dalam mendukung stabilitas rupiah dan sistem keuangan serta mendorong inklusi ekonomi dan keuangan dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dalam
SK No 163591 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan tersebut, Bank Indonesia bersinergi dan berkoordinasi dengan otoritas keuangan lainnya dalam mewujudkan sistem keuangan nasional yang mampu bertahan terhadap gejolak internal fungsi dan eksternal, sehingga dapat menjalankan intermediasi dan layanan jasa keuangan lainnya secara pertumbuhan efektif untuk berkontribusi pada perekonomian nasional. Yang dimaksud dengan "pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan" adalah perekonomian yang tumbuh sesuai dengan kapasitasnya dan inklusif sehingga terjaga stabil, seimbang, dan berdaya tahan terhadap gejolak, baik yang bersumber dari global maupun dalam negeri. Angka 3
Pasal 7A
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memanfaatkan teknologi informasi" adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka mendorong transformasi Perbankan menuju era digital banking.
Ayat(21 ...
SK No 163626 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Ayat (21 Pelaksanaan kerja sama ditujukan untuk mendorong transformasi digital dan membangun keterkaitan (interlinkl antara Bank dan ITSK berlandaskan asas yang mendukung keterbukaan, interoperabilitas, keamanan, fleksibilitas, Pelindungan Konsumen, independensi, dan kebaruan. Ayat (3) Ketentuan peraturan perundang-undangan di antaranya mencakup ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik serta pelindungan data pribadi yang mengatur mengenai: prinsip a. kewajiban untuk melaksanakan pelindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi;
- persetujuan yang sah dari pemilik data pribadi untuk tujuan tertentu dari Nasabah dan/atau Konsumen;
- penerapan manajemen risiko;
- penghapusan dan/atau penghentian penggunaan data pribadi dan pemrosesan transaksi jika Nasabah dan/atau Konsumen menarik persetujuan (consenf) yang diberikan; dan
- kebijakan tata kelola dan prosedur. Ayat (a) Cukup jelas.
Pasal 7E}
Ayat (1) Bank digital merupakan Bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau menggunakan kantor fisik yang terbatas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) ...
SK No 163625 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Angka 5
Pasal 8
Pelaksanaan tugas ini mempunyai keterkaitan dan saling mendukung satu sama lain dalam mencapai tujuan Bank Indonesia. Untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia menggunakan bauran kebijakan yang terdiri atas kebijakan moneter, kebijakan Sistem Pembayaran, serta kebijakan makroprudensial yang dilakukan secara dinamis (tiga) dan terintegrasi. Melalui sinergi yang kuat dari 3 kebijakan dimaksud, ekonomi tidak hanya tumbuh secara stabil, namun juga bersifat inklusif dan mendukung ekonomi berkelanjutan. Pencapaian tujuan bank sentral di bidang moneter hanya dapat tercapai apabila Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran terjaga. Dalam hal ini, peran kebijakan moneter dalam memengaruhi sektor riil akan ditransmisikan melalui bekedanya sistern keuangan dan Sistem Pembayaran sehingga efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter sangat memerlukan sistem keuangan yang bekerja dengan efektif dan stabil serta Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, efisien, aman, dan andal, dengan memperhatikan perluasan akses, kepentingan nasional, dan Pelindungan Konsumen. Disisi...
SK No 163590 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Di sisi lain, potensi risiko yang terjadi di sektor keuangan maupun perekonomian secara makro dapat diminimalisasi dengan kondisi moneter yang stabil. Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran terkait erat satu sama lain. Stabilitas Sistem Keuangan dapat tercapai apabila didukung oleh Sistem Pembayaran yang stabil sehingga Sistem Keuangan dapat bekerja efektif dan efisien, demikian pula sebaliknya. Dalam turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan, Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan makroprudensial untuk mendorong fungsi intermediasi yang seimbang, berkualitas dan berkelanjutan, memitigasi dan mengelola risiko sistemik, meningkatkan inklusi ekonomi dan Inklusi Keuangan, serta keuangan berkelanjutan. Angka 4
Pasal 8A
Ayat (1) Huruf a Perintah tertulis kepada IJK berlaku baik untuk LIK yang melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi maupun LJK yang menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi. Huruf b Yang dimaksud dengan "pihak tertentu" adalah emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftaran telah menjadi efektif menurut undang-undang mengenai pasar modal.
. Huruf c. .
SK No 163612 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_42-
Huruf c Kebijakan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan RUPS atau rapat lain yang dapat diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan di antaranya mencakup bentuk dan cara interaksi serta partisipasi antarpeserta serta bentuk risalah. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 8E}
Pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi Bank sepenuhnya merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan semata-mata didasarkan atas penilaian secara kondisi keuangan dan kondisi Perbankan perlu keseluruhan, oleh karena itu tidak Jasa dipertanggungiawabkan. Kewenangan Otoritas Keuangan untuk mengajukan permohonan kepailitan ini tidak menghapuskan kewenarrgan Otoritas Jasa Keuangan terkait sesuai dengan ketentuan mengenai pencabutan izin usaha Bank, pembubaran badan hukum, dan likuidasi Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan pernyataan pailit untuk perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian (kustodian), hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang yang berhubungan dengan dana masyarakat diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan Otoritas juga mempunyai Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan kewenangan penuh dalam hal pengajuan permohonan pernyataan pailit untuk instansi yang berada di bawah pengawasannya, seperti halnya terhadap Bank.
Kewenangan
SK No 1636l l A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi penrsahaan perasuransian sepenuhnya ada pada btoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ini diperlukan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuranSi, atau perUsahaan reasuransi syariah sebagai sebagai lembaga pengelola risiko dan sekaligus memiliki lembaga pengelola dana masyarakat yang kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian. Kewenangan untuk mengajukan pailit bagi Dana Pensiun sepenuhnya ada pada Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan ini kepercayaan diperlukan untuk membangun tingkat masyarakat terhadap Dana Pensiun, mengingat Dana jumlah besar Pensiun mengelola dana masyarakat dalam dan dana tersebut merupakan hak dari peserta yang banyak jumlahnya. Yang dimaksud dengan "sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda oleh Undang-Undang sebagian lainnya" adalah LJK yang melaksanakan kewenangan Pemerintah dan merupakan badan hukum suf generis. (satu) izin Dalam hal debitur mempunyai lebih dari 1 kegiatan usaha, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam paial ini berlaku jika debitur mendapatkan izin utama dari Otoritas Jasa Keuangan. Angka 6
Pasal 8O
Cukup jelas.
Pasal 9O
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis
kepada Lembaga Penjamin Simpanan setiap peneta'pan status pengawasan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
(2) Dalam...
SK No 164312 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(21 Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan status pengawasan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dapat berdampak pada pencabutan izin usaha, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan langkah persiapan pelaksanaan program penjaminan polis.
(3) Dalam melakukan langkah persiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
(4) Otoritas Jasa Keuangan mernberikan data dan informasi
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam status yang dapat berdampak pada pencabutanizin usaha kepada Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Jenis, bentuk, dan tata cara pemberian data dan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam nota kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 9 I
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah karena tidak dapat disehatkan, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis dan menyerahkan penyelesaiannya kepada kmbaga Penjamin Simpa.nan.
Paragraf 2 Likuidasi
Pasal 9
(1) Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM wajib
memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (21 LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan skala usahanya dikelompokkan menjadi:
- LKM skala usaha kecil;
- LKM skala usaha menengah; dan
- LKM skala usaha besar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai skala usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (41 Untuk memperoleh izin usaha LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKM harus memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
- susunan organisasi dan kepengurusan;
- permodalan;
- kepemilikan; dan
- kelayakan rencana kerja.
(5) LKM yang sudah beroperasi dan belum memperoleh
izin usaha wajib:
- memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan bagi LKM yang melakukan penghimpunan dana masyarakat; atau
- terdaftar pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota setempat sebagai LKM inkubasi, bagi LKM yang tidak melakukan penghimpunan dana masyarakat.
(6) LKM inkubasi yang telah terdaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat.
(7) Pemerintah .
SK No 164409 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pemerintah Daerah l7l Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota mendorong LKM inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b agar mampu menjadi IJK yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- pendaftaran LKM inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
- larangan bagi LKM inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6); dan
- upaya Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1
(1) Kegiatan usaha LKM meliputi:
- jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, melalui:
- Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat;
- pengelolaan Simpanan; atau
- pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha; dan
- kegiatan usaha lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. mengenai jasa pengembangan l2l Ketentuan lebih lanjut usaha dan pemberdayaan masyarakat, Pinjaman atau Pembiayaan, pengelolaan Simpanan, dan pemberian jasa konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan. . .
SK No 163927 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
5 Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) Bank wajib menyampaikan data Simpanan berbasis
nasabah kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk menentukan Simpanan yang layak dibayar. (21 Bank bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan data Simpanan berbasis nasabah yang disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam rangka menjalankan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan terhadap data Simpanan berbasis nasabah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data
Simpanan berbasis nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
8 Di antara Pasal 1O dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1OA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Ayat (1) Dewan Komisioner mempakan pimpinan tertinggi Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rangka pelaksanaan kerja sama dengan otoritas lembaga pengawas LJK di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya di sektor jasa keuangan, anggota Dewan Komisioner bertindak sebagai pejabat yang mewakili negara. Ayat(21 ...
SK No 163610 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Selain bertindak untuk dan atas nama lembaga yang dipimpinnya sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Ketua Dewan Komisioner bertindak sebagai pimpinan tertinggi baik dalam hubungan internal maupun eksternal kelembagaan, di antaranya dalam rapat dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Pemerintah, DPR, dan dalam pertemuan dengan lembaga internasional. Bertindak sebagai pimpinan Dewan Komisioner Dewan dimaksud mencerrninkan kolektif kolegial Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Ketua Dewan Komisioner dalam bertindak sebagai pimpinan Dewan Komisioner, di antaranya juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Kepala Eksekutif, termasuk menetapkan kebijakan yang akan dilakukan oleh Kepala Eksekutif, jika dibutuhkan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan. Huruf d Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, keuangan Derivatif, dan bursa karbon.
Huruf e
SK No 163609 A
FRESIOEN
REPUBLTK TNDONESIA
45
Huruf e Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Huruf f Kepala Eksekutif Pengawas lembaga Pembi ayaan., Perusahaan Modal Ventura, Irmbaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangcm di sektor Lembaga Pembiayaan, pemsahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK Lainnya. Huruf g Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto memimpin tugas pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Huruf h Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen memimpin tugas pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan Pelindungan Konsumen. Pelindungan Konsumen termasuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan pembelaan hukum. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat(6) ...
SK No 163986 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
46
Ayat (6) Cukup jelas. AYat (7) Cukup jelas. Angka 8
Pasal 10B
Pasar (U Pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Uang dan Pasar Valuta Asing oleh Bank Indonesia (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat huruf f meliputi:
- penerbitan produk dan mekanisme transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; pasar pelaku Pasar Uang b. perizinan dan perilaku Pasar Valuta Asing; . dan acuan di Pasar c. mekanisme pembentukan harga Uang dan Pasar Valuta Asing;
- infrastruktur Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
- perizinan dan kegiatan usaha penukaran valuta asing yang diselenggarakan oleh bukan Bank.
, (2) Pengaturan, .
SK No 164099 A
PRESIDEN
REPTTBUK INDONESIA
99- l2l Pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Dalam melakukan pengaturan, pengawasan, dan
pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berkoordinasi dengan otoritas dan/atau kementerian / lembaga terkait. pengaturan, (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, dan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
7 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1
rangka (1) Selain pengelolaan likuiditas dalam menetapkan dan melaksanakan kebdakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), Bank Indonesia mengelola likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia l2l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pembelian atau penjualan surat berharga negara dan/atau surat berharga berkualitas lainnya di pasar sekunder, penempatan dana pada lembaga keuangan dalam rangka pengembangan Pasar Uang, kebijakan giro wajib minimum, bauran kebijakan moneter, dan/ atau instrumen kebdakan lainnya.
(3) Dalam melakukan pengelolaan likuiditas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia mengutamakan pencapaian tujuan untuk mencapai kestabilan nilai Rupiah dalam rangka kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan memperhatikan kondisi makroekonomi.
(4) Dalam melakukan pengelolaan likuiditas
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Bank Indonesia menerapkan tata kelola yang baik.
- Ketentuan. . .
SK No 164098 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
100 - 8 Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
(1) Dalam rangka melaksanakan kebijakan Penjaminan,
L,embaga Penjamin Simpanan dapat menjamin Simpanan untuk kelompok nasabah. (21 Ketentuan mengenai Penjaminan kelompok nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah dikonsultasikan dengan DPR.
- Ketentuan. . .
SK No 164046 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
9 Ketentuan Pasal L4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11O
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "rapat umum pemegang saham" adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas. Yang dimaksud dengan "rapat anggota" adalah rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perkoperasian.
Pasal 1 1 1
Cukup jelas.
Pasal 1,12...
SK No 163749 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
(1) PUSK wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami
risiko tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme terkait dengan nasabah, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi, dan/ atau jaringan distribusi. (21 PUSK wajib memiliki kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan, pengawasan,
dan prosedur pengelolaan dan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur oleh Otoritas Jasa dengan Keuangan atau Bank lndonesia sesuai kewenangannya, dengan mengacu pada undang-undang mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 12A
(1) Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh
Agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik Agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar pelelangan dari pemilik Agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajiban kepada Bank, dengan ketentuan Agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya. (21 Dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi
(1) kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat
dalam jangka waktu tertentu, dan tidak terdapat permasalahan terhadap kepemilikan Agunan, Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh Agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan. harga (3) Bank Umum harus memperhitungkan pembelian Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan kewajiban Nasabah Bank Umum yang bersangkutan.
(4) Dalam hal harga pembelian Agunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) melebihi jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank Umum, selisih kelebihan jumlah tersebut harus dikembalikan kepada Nasabah setelah dikurangi dengan biaya lelang dan biaya lain yang langsung terkait dengan proses pembelian Agunan.
(5) Ketentuan...
SK No 164140 A
PRESIDEN
REPI,IBLIK INDONESIA
-t27-
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian Agunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 8 Di antara Pasal 12A dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 128 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12B
atau (1) Bank Umum wajib menyalurkan Kredit Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah untuk sektor tertentu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pembiayaan pembiayaan inklusif, dan/ atau berkelanjutan. (21 Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia berkoordinasi untuk mengatur kewajiban penyaluran Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
9 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Kegiatan usaha BPR meliPuti:
dalam a. menghimpun dana dari masyarakat bentuk Simpanan berupa Tabungan dan Deposito berjangka dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
- menyalurkan dana dalam bentuk Kredit atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah;
- melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan Nasabah; pada Bank lain, meminjam d. menempatkan dana dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain;
- melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing; lembaga f. melakukan penyertaan modal pada penunjang BPR sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; g.melakukan...
SK No 164139 A
PITESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
-t28-
- melakukan kerja sama dengan LJK lain dan kerja sarna dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah;
- melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau
- melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Kegiatan usaha BPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang merupakan kewenangan Bank Indonesia diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia.
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, BPR dapat memanfaatkan teknologi informasi.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14O
(U Pendiri mengajukan permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk
menyetujui atau menolak permohonan pengesahan pembentukan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan
pengesahan pembentukan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan pengesahan
pembentukan Dana Pensiun sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Bank Indonesia berwenang untuk:
- menyelenggarakan survei;
- memperoleh data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan dari pihak terkait; dan
- memperoleh data dan informasi dari dan latau melakukan pertukaran data dan informasi dengan otoritas dan/atau kementerian/lembaga terkait. (21 Bank Indonesia dapat melakukan pemrosesan dan diseminasi data dan/atau informasi terkait dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia melalui sistem informasi digital dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sebagaimana (3) Dalam penyelenggaraan survei dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau perolehan data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data, huruf b, setiap pihak wajib memberikan informasi, laporan, keterangan, dan latau penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank lndonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai survei dan
perolehan data, informasi, laporan, keterangan dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
- Pasal 24 dihapus.
- Pasal 25 dihapus.
- Pasal 26 dihapus. t2. Pasal 27 dihapus.
- Pasal 28 dihapus.
- Pasal 29 ...
SK No 164097 A
I,RESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
L4. Pasal 29 dihapus.
- Pasal 3O dihapus.
- Pasal 31 dihapus. L7. Pasal 32 dihapus.
- Pasal 33 dihapus.
- Pasal 34 dihapus.
- Pasal 35 dihapus.
2L. Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni
Bab VIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA
TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN
MAKROPRUDENSIAL
- Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasar 3sA Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial dalam rangka turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan; memitigasi dan mengelola risiko sistemik; serta meningkatkan inklusi ekonomi, Inklusi Keuangan, dan Keuangan Berkelanjutan.
Pasal 14A
(U Pengelolaan Rupiah digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi pada Perencanaan, penerbitan, Pengedaran, dan penatausahaan. (21 Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan Rupiah digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengelolaan Rupiah digital sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memperhatikan aspek:
- penyediaan Rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- efektivitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan Sistem Keuangan;
- dukungan terhadap inovasi teknologi dan inklusi ekonomi dan keuangan digital;
- pengembangan ekonomi dan keuangan digital yang terintegrasi secara nasional; dan
- pemanfaatan teknologi digital yang dapat menjamin keamanan sistem data dan informasi serta pelindungan data pribadi. (41 Dalam melakukan Perencanaan Rupiah digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan Rupiah
digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank lndonesia.
4 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15O
(1) Bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja, iuran Pemberi Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a wajib dibayarkan secara berkala dengan angsuran paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan. (21 Dalam hal terdapat iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf b, berlaku ketentuan:
- bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja, Pemberi Kerja merupakan wajib pungut iuran Peserta berdasarkan Peraturan Dana Pensiun yang dipungut paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan.
- bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Pemberi Kerja wajib menyetor iuran Peserta berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
(3) Bagi peserta mandiri pada Dana Pensiun Lembaga
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (4) huruf a, iuran Peserta disetorkan langsung kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan berdasarkan perjanjian antara Peserta dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
(4) Dalam hal Pendiri pada Dana Pensiun Pemberi Kerja tidak
mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, Pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam...
SK No 164340 A
PRESIDEN
REPIJBUK INDONESIA
-37t- (s) Dalam hal Mitra Pendiri pada Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana tidak mampu memenuhi kewajiban dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, Pengurrrs wajib memberitahukan hal tersebut kepada Pendiri.
(6) Berdasarkan pemberitahuan Pengurus sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Pendiri dapat menetapkan:
- penangguhan kepesertaan karyawan Mitra Pendiri; atau karyawan Mitra Pendiri. b. pengakhiran kepesertaan (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran sebagaimana iuran Pemberi Kerja dan iuran Peserta dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 15A
(1) Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan koordinasi kebijakan makroprudensial, mikropnrdensial, dan penanganan pernasalahan Bank melalui mekanisme forum koordinasi. (2t Koordinasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk koordinasi mengenai sinkronisasi penyusunan peraturan terkait makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan Bank yang diterbitkan oleh Bank lndonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada
Komite ayat (1) mengikutsertakan sekretariat Stabilitas Sistem Keuangan.
(4) Dalam pelaksanaan forum koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertukaran data dan informasi. (s) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(6) Mekanisme forum koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan tata kelola pertukaran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dan/atau disepakati bersama oleh Bank lndonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 15
Syarat calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (4) huruf a sampai dengan huruf i adalah sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
- sehat jasmani;
- berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan; jasa g. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor keuangan;
- tidak.
SK No 164055 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
78- berdasarkan h. tidak pernah ddatuhi pidana penjara putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukrrman 5 (lima) tahun atau lebih; dan anggota partai politik pada i. bukan pengurus dan/atau saat pencalonan.
9 Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(U Penyelenggaraan pasar di sektor keuangan harrs didukung oleh infrastrtrktur pasar yang mengikuti perkembangan teknologi. (21 Infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- sarana transaksi;
- sarana kliring dan/atau penjaminan (entral counter Partfl;
- sarana penyelesaian transaksi, penatausahaan, dan/atau penyimpanan instrumen keuangan (kustodian sentral);
- sarana penyelesaian dana (sistem pembayaran);
- sarana pengelola informasi transaksi (trade repository) instrumen keuangan dan/atau Derivatif; dan
- sarana lainnya.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
berkoordinasi untuk mendorong pengembangan infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Infrastrrrktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harrs diselenggarakan oleh otoritas sektor keuangan atau perusahaan berbadan hukum Indonesia yang telah memperoleh izin atau ditunjuk oleh otoritas sektor keuangan.
(5) Infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat {21
huruf a sampai dengan huruf f kecuali huruf d, dapat digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar setelah memperoleh izin dari otoritas asal infrastruktur dan persetujuan otoritas pengawas dari instrumen keuangan yang akan menggunakan infrastruktur pendukung.
(6) Dalam...
SK No 164183 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Dalam hal infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar, otoritas asal infrastruktur pasar dan otoritas pengawas dari instrumen keuangan yang akan men ggunakan infrastmktur pendukun g harrrs melakukan koordinasi, paling sedikit dalam rangka:
- pertukaran dan pemutakhiran data dan informasi;
- pengawasan bersama; dan
- langkah memitigasi risiko. (71 Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan penrndang-undangan berdasarkan hasil pengawasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, dilakukan tindakan hukum dan/atau pengenaan sanksi terhadap penyelenggara infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan/atau pelaku pasar oleh otoritas asal masing-masing infrastruktur pasar sesuai dengan kewenangannya.
(8) Sarana pengelola informasi transaksi (trade repository)
instrumen keuangan dan/atau Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus menyediakan data yang akurat, mencukupi, dan tepat waktu kepada publik dan kepada otoritas terkait sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
(9) Penyelenggaraan infrastruktur pasar harus memenuhi
prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati- hatian, dan manajemen risiko yang efektif, memenuhi prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan.
(10) Dalam rangka pengaturan dan pengawasan, otoritas dapat
menetapkan kategori infrastruktur pasar berdasarkan tingkat risiko.
Pasal 16A
(1) Otoritas Jasa Keuangan mengatur dan menetapkan
status pengawasan Bank. (21 Status pengawasan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Bank dalam pengawasan normal;
- Bank dalam penyehatan; dan
- Bank dalam resolusi. pada (3) Bank dalam resolusi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c merupakan Bank yang dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta tidak dapat disehatkan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Status pengawasan Bank sebagaimana dimaksud
pada ayat(21ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. perubahan (5) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan status pengawasan Bank secara tertulis kepada Bank, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Indonesia.
(6) Untuk...
SK No 164470 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
459 -
(6) Untuk melaksanakan tugas pengawasan Bank,
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah kepada Bank untuk melakukan tindakan tertentu. l7l Bank wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). penetapan (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria status pengawasan Bank dan tindakan dalam rangka pengawasan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 16E}
Dalam hal Bank dalam pengawasan normal mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya atau Bank ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
Pasal 16C
sebagai (1) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (2) huruf b dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
- tingkat kesehatan;
- tingkat likuiditas; dan/atau
- tingkat permodalan dengan memperhitungkan risiko. (21 Penetapan Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam...
SK No 164469 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank dalam
penyehatan dan Bank mengajukan permintaan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kepada Lcmbaga Penjamin Simpanan untuk melakukan penempatan dana Keuangan kepada Bank setelah Otoritas Jasa melakukan analisis kelayakan permohonan Bank.
(4) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank dalam
penyehatan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan tertulis Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (5). (s) Dalam hal Bank menerima penempatan dana dari L,embaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jangka waktu Bank dalam
(4) penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
berakhir sesuai dengan jangka waktu berakhirnya penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan.
(6) Setelah Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank
sebagai Bank dalam penyehatan:
- Bank umum wajib meneraPkan: sudah 1. rencana aksi pemulihan yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan; oleh 2. langkah penyehatan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal rencana aksi pemulihannya belum disetujui Otoritas Jasa Keuangan; dan kepada 3. menyampaikan realisasinya Otoritas Jasa Keuangan; memastikan b. Otoritas Jasa Keuangan pelaksanaan rencana aksi pemulihan Bank umum atau langkah PenYehatan Yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau melakukan: c. Lembaga Penjamin Simpanan mengetahui 1. uji tuntas dalam rangka kondisi Bank secara keseluruhan;
- penjajakan. . .
SK No 164468 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
kepada Bank rain yang bersedia 2. ;.lllr;-"n menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank; dan/atau
- penjajakan kepada investor yang bersedia mengambil alih Bank. (71 Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Bank dalam penyehatan untuk:
- menjaga kondisi keuangan Bank sehingga tidak terjadi penurunan aset dan/atau peningkatan kewajiban Bank secara material; dan
- mendukung pelakpanaan tindakan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
(8) Dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank dalam
penyehatan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
- memerintahkan Bank untuk menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan kewajiban Bank kepada pihak lain;
- memerintahkan Bank untuk menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain;
- membatasi kegiatan usaha tertentu Bank; dan/atau
- menunjuk pengelola statuter dan memerintahkan Bank untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelola statuter yang ditempatkan di Bank.
(9) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan L,embaga Penjamin Simpanan.
(10) Ketentuan mengenai pemenuhan tingkat kesehatan,
tingkat likuiditas, dan tingkat permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal16D...
SK No 164467 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 16D
Pengelola statuter yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal Bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya atau Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, berwenang untuk:
- mengambil alih seluruh wewenang dan fungsi direksi dan dewan komisaris pada Bank;
- mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- membatalkan atau mengakhiri perjanjian yang dibuat oleh Bank dengan pihak ketiga yang merugikan dan/atau menurut pengelola statuter dapat merugikan kepentingan Bank dan/atau nasabah; dan/atau
- melakukan pengalihan sebagian atau seluruh portofolio kekayaan atau usaha dan/atau kumpulan dana dari Bank yang menurut pengelola statuter dapat mencegah kerugian yang lebih besar bagi Bank danf atau nasabah.
Pasal 16E
Ayat (1) Pemberitahuan penetapan Bank dalam resolusi disampaikan Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis kepada Bank dan Lembaga Penjamin Simpanan, untuk menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Bank dalam resolusi, dan sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan segala hak dan wewenang rapat umum pemegang saham, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan lain pada Bank dimaksud beralih kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Huruf a Yang dimaksud dengan "permodalan minimum" adalah permodalan minimum yang disarankan un tu k m e nj aga prin s i p ke hati- ha tian Qtru de ntial) dalam menjalankan kegiatan usaha Bank. Penetapan Bank sebagai Bank dalam resolusi terjadi ketika penurunan persentase di bawah permodalan minimum dan/atau giro wajib minimum pada periode Bank dalam penyehatan belum berakhir. Yang dimaksud dengan "giro wajib minimum" adalah giro wajib minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai giro wajib minimum. Huruf b Yang dimaksud dengan "permasalahan likuiditas mendasar" adalah:
perubahan posisi Bank di Pasar Uang dari posisi pemberi pinjaman lnet lender) menjadi posisi penerima pinjaman (net borrowei;
posisi arus kas yang semakin buruk sebagai akibat mafititg mismatch yang besar, terutama pada skala waktu jangka pendek;
upaya. . .
SK No 163832A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- upaya Bank untuk memperoleh dana di Pasar Uang dengan suku bunga atau tingkat imbalan yang lebih tinggi dari suku bunga wajar atau suku bunga pasar;
- ketergantungan pada agunan untuk memperoleh dana;
- peningkatan pencairan deposito sebelum jatuh tempo; dan/atau 6, permasalahan likuiditas mendasar lain. Hunrf c Cukup jelas. Ayat (2t Cukup jelas. Ayat (3) Dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan penetapan Bank Sistemik sebagai Bank dalam resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan dilakukan koordinasi langkah yang harus dilakukan oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan wewenang masing-masing, untuk mendukung tindakan resolusi Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Sistemik. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5
Pasal 16B
Suatu Bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya apabila kondisi usaha Bank semakin memburuk, di antaranya ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan rentabilitas, serta pengelolaan Bank yang tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat.
Pasal 17
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b PengundurEln diri anggota Dewan Komisioner berlaku efektif sejak tanggal pengunduran diri tersebut disetujui oleh Presiden. Huruf c Dihapus. Huruf d Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah cacat lisik dan latau cacat mental yang bersangkutan tidak memungkinkan yang melaksanakan tugasnya dengan baik. Pemberhentian anggota Dewan Komisioner mental karena cacat fisik dan/atau cacat ditetapkan dengan Keputusan Presiden. ndiperkirakan Yang dimaksud dengan secara medis" adalah perkiraan secara medis yang dibuktikan dengan keterangan tertulis dari dokter Dewan yang menerangkan bahwa anggota Komisioner yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut. Huruf e Yang dimaksud dengan "tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan" adalah tidak adanya alasan yang kuat yang menyebabkan anggota Dewan Komisioner diberhentikan. Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, di antaranya, sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan Komisioner, dokter yang ditunjuk Dewan Jasa penugasan di luar kegiatan Otoritas Keuangan oleh Presiden, atau kegiatan lain demi kepentingan negara. Huruf f ...
SK No 163606 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "semenda" adalah pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami istri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Huruf i Pelanggaran kode etik dalam ketentuan ini adalah pelanggaran yang dikategorikan pelanggaran berat dan dilaporkan oleh Dewan Komisioner kepada DPR. Huruf j Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 1O
Pasal 17A
dengan (1) BPR Syariah dapat melakukan Penggabungan lembaga keuangan mikro.
(2) Dalam hal terjadi Penggabungan antara BPR Syariah
hasil dan lembaga keuangan mikro, Bank Penggabungan wajib menjadi BPR Syariah.
(3) Ketentuan...
SK No 164160 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
168 - Penggabungan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai antara BPR Syariah dan lembaga keuangan mikro
(2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18O
Dalam hal terjadi kemgian yang tidak disebabkan oleh kecurangan, ketidakjujuran, atau kesengajaan pengelola statuter untuk tidak mematuhi ketentuan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal I78 ayat (6), Pendiri wajib bertanggung jawab atas hak keuangan Peserta.
Pasal 181 ...
SK No 164377 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
(U Dalam hal terdapat instrumen keuangan dan/atau transaksi atas instrumen keuangan yang memiliki:
- lebih dari I (satu) karakteristik Pasar Modal, Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan pasar komoditi; dan/atau
- karakteristik risiko, hak, dan manflaat yang setara terhadap investor atau penerbit, masing-masing otoritas menetapkan standar pengaturan dan pengawasan yang setara. (21 Standar pengaturan dan pengawasan yang setara sebagaimana dimaksud pada ayat (U paling sedikit mencakup:
- mekanisme penerbitan, keterbukaan informasi, dan pelaporan;
- mitigasi risiko termasuk risiko sistemik dan bukan sistemik; dan
- pelindungan pemodal atau investor dan sanksi yang wajar terhadap pelaku.
(3) Dalam rangka pengaturan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), otoritas Pasar Modal, otoritas Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta otoritas perdagangan berjangka komoditi melakukan koordinasi.
Pasal 18A
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "rencana aksi pemulihan" (recouery planl adalah rencana untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di Bank Sistemik. Ayat (2) Penerapan dari rencana aksi pemulihan dilakukan untuk mengatasi permasalahan keuangan Bank Sistemik yang terjadi baik pada saat status pengawasan normal maupun saat status pengawasan Bank dalam penyehatan. Jenis kewajiban tertentu di antaranya mencakup simpanan milik PSP dan/atau instrumen jenis kewajiban tertentu yang dapat dikonversi menjadi modaI. Ayat (3) Tambahan kapasitas permodalan (capital surchargel bagr Bank Sistemik termasuk instmmen jenis kewajiban tertentu yang dapat dikonversi menjadi modal. Ayat (a) Cukup jelas.
Pasal 188 . .
SK No 163830 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONES]A
Pasal L8B Ayat (1) *rencana Yang dimaksud dengan resolusi" (resolution plan) adalah rencana tindakan resolusi Bank Sistemik yang disusun secara komprehensif, yang berisi antara lain rincian karakteristik bank dan strategi tindakan resolusi yang diutamakan Qreferedl untuk Bank Sistemik tersebut, dalam rangka menjaga keberlangsungan fungsi ekonomi penting (critical menyebabkan economic functionsl Bank tanpa gangguan pada Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam penyusunan renc€rna resolusi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan menyiapkan panduan penyusun€ur rencana resolusi untuk Bank Sistemik. Berdasarkan panduan tersebut, Bank Sistemik men)rusun konsep awal yang akan ditindaklanjuti oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Rencana resolusi merupakan salah satu alat bantu bagr Lembaga Penjamin Simpanan ketika akan mengambil keputusan saat tindakan resolusi kepada Bank Sistemik dan tidak bersifat mengikat bagi Lembaga Penjamin Simpanan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 18B
(1) Bank Sistemik wajib men5rusun dan menyampaikan
rencana resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk mendapat persetujuan. l2l Rencana resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- struktur Bank, kondisi keuangan, lini bisnis utama, fungsi ekonomi penting, dan pihak terafiliasi; dan
- keterkaitan dengan Sistem Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana resolusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 18C
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penilaian
terhadap rencana resolusi yang disampaikan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18B ayat (1). (21 Penilaian rencana resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
(3) Untuk kepentingan l.embaga Penjamin Simpanan
dalam menilai rencana resolusi Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Sistemik wqjib menyampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan:
- rencana aksi pemulihan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan yang b. data dan informasi serta dokumen lainnya diperlukan Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Berdasarkan...
SK No 164463 A
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
(41 Berdasarkan hasil penilaian terhadap rencana resolusi yang disampaikan Bank Sistemik, Lernbaga Penjamin Simpanan memberikan persetujuan atau meminta perbaikan rencana resolusi Bank Sistemik. (s) Terhadap rencana resolusi Bank Sistemik yang telah
(4), disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat
Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan uji resolvabilitas untuk mengidentifikasi hambatan yang mungkin ada pada saat implementasi tindakan resolusi Bank Sistemik.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil uji resolvabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan potensi hambatan dalam implementasi tindakan resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan meminta secara tertulis kepada Bank Sistemik untuk melakukan tindakan perbaikan. (71 Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian rencana
resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan uji
(5) resolvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
Penjamin diatur dalam Peraturan l,embaga Simpanan.
8 Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi:
- menghirnpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, Deposito, Sertifikat Deposito, atau bentuk lainnYa Yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; Investasi b. menghimpun dana dalam bentuk berdasarkan Akad mudltarabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; hasil c. menyalurkan Pembiayaan bagi berdasarkan Akad mudharabah, Akad musgarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istisfuta', atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; Akad e. menyalurkan Pembiayaan berdasarkan qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; barang f. menyalurkan Pembiayaan penyewaan bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiga bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- melakukan Pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah; i.membeli,...
SK No 164159 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudhnrabah, murabahah kafalah, atau hautalah;
- membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
- melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad berdasarkan Prinsip Syariah;
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
- melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
- melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah
- memberikan fasilitas letter of credft atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah;
- melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan
- melakukan kegiatan lain di bidang Perbankan Syariah dan/atau di bidang sosial dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kegiatan usaha UUS meliputi:
- menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, Deposito, Sertifikat Deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- menghimpun dana dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; c.menyalurkan...
SK No 164158 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
t70 hasil c. menyalurkan Pembiayaan bagi berdasarkan Akad mudlwrabah,, Akad musgarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna', atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; Akad e. menyalurkan Pembiayaan berdasarkan qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; barang f. menyalurkan Pembiayaan penyewaan bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiga bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- melakukan Pengambilalihan utangberdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
- membeli dan menjual surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, seperti Akad ijarah musgaraka?y mud?wrabah, murabalwb kafalah, atau hnut alah;
- membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/ atau Bank Indonesia;
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah; barang 1. menyediakan tempat untuk menyimpan dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah; sistem m. melakukan aktivitas di bidang pembayaran;
- memberikan fasilitas letter of credft atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan o.melakukan...
SK No 164157 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
-t7t-
- melakukan kegiatan lain di bidang Perbankan Syariah dan/atau di bidang sosial dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha
Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kegiatan usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (41 Kegiatan usaha Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (21yang merupakan kewenangan Bank Indonesia diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank lndonesia.
- Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19A
yang (U BPR memiliki jaringan kantor dalam wilayah terbatas. (21 Ketentuan mengenai batasan wilayah jaringan kantor BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 2O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19O
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pengelola Program Pensiun" adalah seluruh pengelola Program Pensiun, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, di antaranya mencakup Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, PT Asabri, PT Taspen, Dana Pensiun Pemberi Kerja, dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Program Pensiun mencakup keseluruhan program pensiun, baik yang bersifat wajib maupun sukarela di antaranya mencakup program jaminan hari tua dan jaminan pensiun dalam sistem jaminan sosial nasional, program tabungan hari tua dan jaminan pensiun bagi penyelenggara neg€rra, dan program pensiun dan manfaat lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Keda dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Kompetensi dan pengalaman yang memadai bagi pengelola Program Pensiun dibuktikan dengan di antaranya memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan/atau sertifikasi yang terkait dengan pengelolaan Program Pensiun. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat(4) ...
SK No 163781 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "Program Pensiun Iuran Pasti" adalah Program Pensiun yang besaran iurannya ditetapkan dalam suatu peraturan, dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing Peserta sebagai Manfaat Pensiun. Dalam hal ini, untuk Prograrn Pensiun yang bersifat sukarela, besaran iuran sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Sedangkan untuk Program Pensiun yang bersifat wajib, besaran iuran sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Huruf a Yang dimaksud dengan dilakukan secara "transparan dan lengkap" adalah menyampaikan informasi imbal hasil keseluruhan yang didapatkan baik karena sudah menjual atau melepas aset investasi (realizcdl maupun imbal hasil yang didapatkan dari kenaikan atau penurunan nilai atas aset investasi yang belum dijual atau dilepas (unrealiz.edl beserta biaya terkait pengelolaan aset. Huruf b Yang dimaksud dengan "imbal hasil relatil" adalah imbal hasil yang menggunakan tolok ukur pasar. Huruf c Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cu}arp jelas.
Pasal 191 ...
SK No 163965 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 20O
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 194 dan Pasal 199 dilakukan oleh badan usaha baik
yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, asosiasi, atau kelompok terorganisasi, tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap:
- badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, asosiasi, atau kelompok terorganisasi; dan/atau
- orang perseorangan yang memberi perintah untuk melakukan dan/atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana dimaksud. {21 Terhadap badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, asosiasi, atau kelompok terorganisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp20.O0O.OOO.0OO,OO (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp30O.O00.OOO.0OO,OO (tiga ratus miliar rupiah).
(3) Terhadap orang perseorangan yang memberi perintah
untuk melakukan dan/atau yang bertindak sebagai pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.OOO.0O0.00O,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp2OO.OOO.OOO.OOO,O0 (dua ratus miliar rupiah).
BABXIII ...
SK No 163906 A
PRESIDEN
REI'UBUK INDONESIA
Pasal 20A
yang (1) Selisih kurang antara dana serta biaya dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah dan pengembalian dana dari Bank Sistemik kepada Bank Indonesia baik melalui eksekusi agunan maupun cara lainnya merupakan biaya bagi Bank Indonesia dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan dan bukan merupakan kerugian keuangan negara. (21 Untuk menyelesaikan tagihan yang masih tersisa dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek pendek atau pembiayaan likuiditas jangka berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Indonesia berwenang untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih atas tagihan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara hapus buku dan hapus
tagih sebagaimana dimaksud pada ayat {21 dilaksanakan sesuai dengan tata cara penghapusbukuan dan penghapustagrhan 5sfoagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Bank Indonesia dan peraturan pelaksanaannya.
- Di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 2 dan disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 2OB, Pasal 2OC, dan Pasal 20D sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf2...
SK No 164459 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf.2 Penempatan Dana
Pasal 2OB
(U Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan yang penempatan dana pada Bank Sistemik ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan. (21 Penempatan dana pada Bank Sistemik dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan, setelah Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis kelayakan permintaan Bank.
(3) Penempatan dana pada Bank Sistemik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- secara langsung; dan/atau penjaminan b. secara tidak langsung melalui Lembaga Penjamin Simpanan terhadap penempatan dana oleh suatu Bank Sistemik pada Bank lain yang mengalami permasalahan likuiditas.
(4) Bank Sistemik yang dapat menerima penempatan
dana Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan yang mengalami permasalahan likuiditas, YanB tidak memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah dari Bank Indonesia.
(5) Dalam rangka penempatan dana Lembaga Penjamin
Simpanan pada Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan koordinasi melalui forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A.
(6) Setiap periode penempatan dana lembaga Penjamin
Simpanan pada Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan dapat diperpanjang paling banyak 3 (tiga) kali.
(7) Lembaga...
SK No 164458 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
memberikan trl Lembaga ,::;. Simpanan dapat tambahan atas periode penempatan dana berikut perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) setelah Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pembahasan melalui forum koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A.
(8) Bank Sistemik dan/atau PSP Bank Sistemik harus
memberikan jaminan berupa aset yang dianggap layak untuk pengembalian penempatan dana.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dana
Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalarn Peraturan Pemerintah.
Pasal 20C
(1) Terhadap Bank Sistemik yang menerima penempatan
dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OB, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang untuk:
- melakukan pemeriksaan penggunaan dana;
- melarang Bank Sistemik untuk melakukan tindakan tertentu;
- menunjuk pihak lain untuk memberikan bantuan teknis;
- memerintahkan pemegang saham untuk melakukan penggantian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris; dan pengelola statuter e. menunjuk pihak lain sebagai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam
Pasal 16D.
(21 Setelah Bank Sistemik menerima penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Bank penerima penempatan dana secara lebih intensif sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Untuk...
SK No 164457 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sebagaimana (s) untuk ;;-i*rakan kewenangan dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. pelaksanaan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Sistemik yang menerima penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 2OD
(1) Selama jangka waktu penempatan dana l,embaga
Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik atau selama Bank Sistemik belum mengembalikan penempatan dana, Bank Sistemik dilarang: pembiayaan baru a. menyalurkan kredit dan/atau kepada pihak terkait Bank Sistemik, kecuali untuk pemenuhan komitmen yang telah diperjanjikan sebelumnya;
- merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait Bank Sistemik; dan
- melakukan pembagian dividen. (2t Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan larangan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, PSP,
pegawai, dan/atau pihak terafiliasi dilarang menggunakan penempatan dana kmbaga Penjamin Simpanan untuk pencairan dana dan mendapatkan manfaat keuangan untuk diri sendiri.
(4) Larangan pencairan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak berlaku untuk pembayaran gaji pegawai Bank Sistemik. 14.Ketentuan...
SK No 164456 A
I,RESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Ketentuan Bagian Keempat Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Penanganan Permasalahan Solvabilitas Bank Sistemik
Pasal 21 dihapus.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Lembaga nonkeuangan yang mendukung industri Perbankan Syariah di antaranya perusahaan di bidang teknologi informasi, teknologi finansial, lembaga kliring, sutitching companA, dan perusahaan yang melaksanakan bidang usaha yang mendukung Pembiayaan Perbankan Syariah. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Hurrf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Hurufj . . .
SK No 163648 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf j Kerja sama dengan LJK lain seperti kerja sama pemasaran produk asuransi, pemasaran produk reksa dana, penyelenggaraEln Dana Pensiun bagi karyawan Bank Umum Syariah, penyaluran Pembiayaan secara channeling, dan produk lainnya. Kerja sama dengan selain LIK seperti kerja sama dengan perusahaan di bidang teknologi informasi dalam mengembangkan layanan digital. Huruf k Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Kerja sama dengan LrK lain di antaranya mencakup kerja sama pemasaran produk asuransi, pemasaran produk reksa dana, penyelenggaraan Dana Pensiun bagi karyawan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, penyaluran Pembiayaan secara channeling, dan produk lainnya. Kerja sErma dengan selain LrK di antaranya mencakup kerja sama dengan perusahaan di bidang teknologi informasi dalam mengembangkan layanan digital. Huruf g. . .
SK No 093190 A
PRESIDEN
RE!,UBL|K INDONESIA
Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 13
Pasal 2OA
Ayat (1) Bank digital merupakan Bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor lisik selain kantor pusat, atau menggunakan kantor Iisik yang terbatas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Angka 14
Pasal 20B
(1) Bank wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik
dalam melakukan kegiatan usaha. (21 Bank wajib men5rusun prosedur internal mengenai pelaksanaan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip tata kelola
yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
sebagai 20. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi berikut:
Pasal 2 1
perseroan (1) Bank Umum berbentuk badan hukum terbatas. (21 BPR berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi.
(3) Bentuk badan hukum dari kantor perwakilan dan
Kantor Cabang Bank yang berkedudukan di luar negeri mengikuti bentuk badan hukum kantor pusatnya.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Kegiatan usaha BPR Syariah meliputi:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:
. 1. Simpanan. .
SK No 164154 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-t74-
- Simpanan berupa Tabungan, Deposito, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan
- Investasi berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk:
- Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musy arakal4
- Pembiayaan berdasarkan Akad murabahaly salam, atau istishna;
- Pembiayaan berdasarkan Akad qardh",
- Pembiayaan penyewa€rn barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan
- pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawatah;
- menempatkan dana dan menerima penempatan dana dari Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wa.di'ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dxrlatau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- melakukan kegiatan transfer dana baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah;
- melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan/atau
- menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Kegiatan...
SK No 163934A
PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
t75 - dimaksud (3) Kegiatan usaha BPR Syariah sebagaimana pada ayat (1) yang merupakan kewenanga'n Bank Indonesia diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia.
- Di antara Pasal 2L dan Pasal 22 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 2lA, Pasal 2lB, dan Pasal 2LC sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21A
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, BPR Syariah daPat:
- melakukan kerja sama dengan LJK lain serta kerja sama dengan selain LJK dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah; asing; b. melakukan kegiatan usaha penukaran valuta dan lembaga c. melakukan penyertaan modal pada penunjang BPR Syariah sesuai dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21E}
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 2LA, Bank Syariah dan UUS dapat memanfaatkan teknologi informasi. (2t Dalam rangka mendorong pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Syariah dan UUS dapat membuka akses data dan informasi Nasabah kepada penyelenggara keuangan lainnya termasuk penyelenggara ITSK berdasarkan persetujuan dan untuk kepentingan Nasabah melalui sistem atau aplikasi tertentu.
(3) Pelaksanaan pembukaan akses data dan informasi
(21 Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan...
SK No 164152 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
t76 -
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan
teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 2 lC
(U Bank Umum Syariah dan UUS wajib menyalurkan Pembiayaan untuk sektor tertentu, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pembiayaan inklusif, dan/atau pembiayaan berkelanjutan. (21 Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia berkoordinasi untuk men gatur kewaj iban penyaluran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21B
Setiap Orang dilarang menggelapkan kekayaan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perusahaan Asuransi, perusahaan Asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dengan cara mengagunkan, mengalihkan, menjaminkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang merugikan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi sYariah.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22
(1) Perusahaan Perasuransian wajib menyampaikan
laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2t Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sistem data elektronik.
(3) Pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan
pemegang komisaris, atau yang setara dengan saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha b"rsama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terafiliasi ayat (1) huruf c, pegawai, dan pihak Perusahaan Perasuransian, dilarang: adanya pencatatan a. membuat atau menyebabkan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, usaha, dokumen atau laporan kegiatan dan/atau laporan transaksi atau keuangan; atau b. menghilangkan, tidak memasukkan menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan laporan, dalam pembukuan atau dalam usaha, dokumen atau laporan kegiatan dan/atau laporan transaksi atau keuangan; dan c.mengubah,...
SK No 164301A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu dalam pencatatan dalam pembukuan atau iu.pot"t, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau keuangan, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, catatan menyembunyikan, atau merusak pembukuan.
(4) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi iyariah wajib mengumumkan posisi keuangan, kinerja keuangan, dan kondisi kesehatan keuangan peruiahaan dalam surat kabar harian berbahasa indonesia yang beredar secara nasional dan media elektronik, (s) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, peruSahaan reasuransi, atau perUsahaan reasuransi syariah wajib menyediakan informasi mengenai posisi yang kluangan, kinerja keuangan, dan risiko berkepentingan dihadapinya kepada pihak yang dengan carayang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah,
perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah wajib mengumumkan laporan keuangan yang tiUfr diaudit paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana pengumuman dimaksud pada ayat (1) dan
(6) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan'
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21C
Cukup jelas. Angka 16 Pasal24 Cukup jelas. Angka 17
Pasal 22O
(1) Setiap penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan
kepesertaan dalam asosiasi penyelenggara ITSK yang disetujui dan diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing- masing. (21 Dalam menjalankan pengaturan bagi anggotanya, asosiasi penyelenggara ITSK harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Asosiasi penyelenggara ITSK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap setiap penyelenggara ITSK yang terdaftar sebagai anggota asosiasi sejalan dengan fungsi dan tugas yang diamanatkan oleh otoritas sektor keuangan. (41 Pengaturan terkait koordinasi antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dengan asosiasi penyelenggara ITSK diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasat22l
(1) Penyelenggara ITSK wajib menyampaikan data, informasi,
dan/atau laporan berkala atau sewalrtu-waktu kepada Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan fungsi dan/ atau kewenangan masing-masing.
(2) Terhadap...
SK No 164442A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(21 Terhadap data, informasi, dan/atau laporan berkala atau sewaktu-waktu yang diterima, Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemrosesan, pertukaran, dan diseminasi, melalui sistem informasi digital dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian data,
informasi, dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 22
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608) diubah: L. Ketentuan. . .
SK No 163852 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
-2t2- 1 Ketenhran Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Afiliasi adalah:
- hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara hodzontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
- suami atau istri;
- orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
- kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
- saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
- suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
- hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
- orang tua dan anak;
- kakek dan nenek serta cucu; atau
- saudara dari orangyang bersangkutan.
- hubungan antara pihak dengan kar5rawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
- hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
- hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud; f.hubungan...
SK No 163837 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa puo, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau g hubungan antara pemsahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 2Oo/o (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. 2 Anggota Bursa Efek adalah:
- perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
- pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek. 3 Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten dan/atau penerbit efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. 4 Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa. 5 Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal. 6 Emiten adalah pihak yang melakukan penawararl umum. 7 Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat memengaruhi: a.penilaian...
SK No 164178 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2L4-
- penilaian atas harga Efek pada penyelenggara pasar di Pasar Modal;
- penilaian atas harga Efek oleh pemodal atau investor, calon pemodal atau investor, atau pihak lain yang berkepentingan atas peristiwa, kejadian, atau fakta tersebut; dan/atau
- keputusan pemodal atau investor, calon pemodal atau investor, atau pihak lain yang berkepentingan atas peristiwa, kejadian, atau fakta tersebut.
- Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
- l,embaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui penyelenggara pasar di Pasar Modal serta jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang:
- menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagr bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
- memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
- Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali Penrsahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan penrndang-undangan.
- Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
- penawaran umum dan transaksi Efek; b.pengelolaan...
SK No 163836 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t5-
- pengelolaan investasi;
- Emiten dan Perusahaan Ptrblik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan
- lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
- Penasihat Investasi adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh imbalan jasa.
- Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
- Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
- Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk menjamin Penawaran Umum Efek Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. L7. Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
- Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
- Perseroan adalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas.
- Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi.
- Pemsahaan Publik adalah Perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 23.Portofolio...
SK No 163890 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2t6 -
- Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak. 24, Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-Undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal atau investor terhadap Efek dimaksud dan/atau harga dari Efek tersebut.
- Prospektus adalah dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain sehubungan d.engan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
- Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi.
- Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek. yang 28. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. mewakili 29. Wali Amanat adalah Pihak yang kepentingan pemegang Efek bersifat utang dan/atau sukuk.
- Transaksi Efek adalah setiap aktivitas atau kontrak dalam rangka memperoleh, melepaskan, atau menggunakan Efek yang mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan atau tidak mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan di Pasar Modal. yang 31. Penyelenggara Pasar adalah Pihak sistem menyelenggarakan dan menyediakan danf atau sarana untuk mempertemukan Pihak yang melakukan transaksi atas Efek atau instmmen keuangan pada Pasar Modal atau pasar keuangan yang terorganisir. 32.Portofolio...
SK No 164245 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2r7 -
- Portofolio Investasi adalah kumpulan Efek dan/atau instrumen investasi selain Efek.
- Pemeringkat adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas:
- suatu Efek; dan/atau
- Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.
- Anggota Kliring adalah lembaga yang memenuhi ketentuan dan persyaratan Lembaga Kliring dan memperoleh Penjaminan di Pasar Modal untuk penjaminan layanan jasa kliring dan/atau penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui Penyelenggara Pasar di Pasar Modal.
- Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan bank Kustodian yang secara kolektif mengikat pemodal atau investor dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola Portofolio Investasi kolektif dan bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
sebagai 2 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi berikut:
Pasal 23
(u Laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak dapat dibuka oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada pihak lain, kecuali kePada: . a. Polisi. .
SK No 164300A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kepentingan penyidikan; a. polisi dan jaksa untuk
- hakim untuk kepentingan peradilan;
- pejabat pajak untuk kepentingan perpajakan;
- Bank lndonesia untuk pelaksanaan tugasnya;
- Lernbaga Penjamin Simpanan untuk pelaksanaan tugas penyelenggaraan program penjaminan polis; dan
- pihak lain berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2T Agen (1) Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Asuransi wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Agen l2l Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan dan Asuransi wajib memiliki pengetahuan kemampuan yang cukup serta memiliki reputasi yang baik.
(3) Tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh
Agen Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan
(1) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat
Pialang merupakan tanggung jawab Perusahaan Reasuransi, Asuransi, Perusahaan Pialang Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah. Pialang (4) Pembinaan dan pengawasan terhadap Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi Asuransi, dilakukan oleh Perusahaan Pialang Perusahaan Pialang Reasuransi, Pemsahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah.
(5) Pembinaan...
SK No 164299 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh
Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengurangi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan sanksi terhadap Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
(6) Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen
Asuransi wajib menerapkan segenap keahlian, perhatian, dan kecermatan dalam melayani atau bertransaksi dengan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. Agen {71 Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Asuransi wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada calon Pemegang Polis, calon Tertanggung, calon Peserta, Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban, dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pialang Asuransi,
Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat l7l diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24O
(1) Dalam penggunaan data dan/atau informasi Konsumen,
PUSK dapat melakukan pertukaran data dan/atau informasi Konsumen dengan pihak lain dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelindungan data pribadi dan peraturan perundang-undangan lain yang ditetapkan oleh otoritas sektor keuangan.
(2) Pertukaran. . .
SK No 164429 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pertukaran data dan/atau informasi Konsumen di sektor keuangan dapat dilakukan langsung oleh PUSK dan/atau melalui infrastruktur pengelolaan data secara terintegrasi yang difasilitasi oleh otoritas sektor keuangan.
(3) Pertukaran data dan/atau informasi Konsumen di sektor
keuangan dapat dilakukan dalam hal:
- Konsumen memberikan persetujuan secara tertulis; dan/atau
- terdapat kewajiban bagi PUSK untuk memberikan data dan/atau informasi Konsumen di sektor keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal241
(1) PUSK dapat melakukan transfer data dan/atau informasi
Konsumen kepada pihak lain di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi dan peraturan perundang- undangan lain yang ditetapkan oleh otoritas sektor keuangan (21 Penyelenggaraan transfer data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
Pasal 24
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "benturan kepentingan" adalah benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang yang bertentangan dengan pihak tertentu, kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut. Benturan kepentingan mencakup benturan kepentingan yang sudah terjadi atau yang berpotensi akan terjadi. Jenis . . .
SK No 163605 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
-49_
Jenis benturan kepentingan mencakup: yang a. bersifat personal adalah benturan kepentingan timbul ketika pihak tertentu yang diwajibkan untuk bertindak atas kepentingan pihak lain berbenturan dengan kepentingan pihak lain tersebut;
- bersifat impersonal adalah benturan kepentingan yang timbul ketika suatu pihak diwajibkan untuk bertindak atas kepentingan dua pihak yang berbeda yang kepentingannya berbenturan; dan
- benturan kepentingan individual (berdasarkan kepentingan organisatoris) adalah benturan kepentingan ketika pihak tertentu atas organisasi tertentu melakukan tindakan untuk memenuhi kepentingan organisasi lain yang keduanya mempunyai benturan kepentingan. Syarat ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi benturan kepentingan dan untuk mewujudkan tata kelola lgouernancel yang baik dalam Otoritas Jasa Keuangan. Benturan kepentingan pribadi tidak termasuk kepentingan yang diperoleh sebagai nasabah penyimpan Bank dan pemodal atau investor Pasar Modal. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Sebagai contoh, pelaksana€rn rapat Dewan Komisioner yang diselenggarakan melalui pemanfaatan teknologi informasi apabila salah satu atau lebih anggota Dewan Komisioner tidak berada di tempat pelaksanaan rapat (sedang bertugas di luar negeri). Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.
Angka 11
SK No 163604 A
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Angka 11
Pasal 25O
(1) Dalam hal terjadi piutang macet, perlu adanya kepastian
hukum dalam rangka penanganan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank badan usaha milik negara kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (21 Piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank badan usaha milik negara kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(3) Penghapusbukuan piutang macet sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan oleh Bank danlatau lembaga keuangan non-Bank badan usaha milik negara dengan ketentuan sebagai berikut:
- terhadap piutang macet telah dilakukan upaya restrukturisasi; dan
- Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank badan usaha milik negara telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tetapi tetap tidak tertagih. Pasal251...
SK No 163921 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
Pasal 25
(1) Lembaga Penjamin Simpanan mendirikan Bank
Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b untuk menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan latau kewajiban Bank dan menjalankan aktivitas usaha Bank.
(2) Dalam pendirian Bank Perantara oleh Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai perseroan terbatas.
(3) Otoritas...
SK No 164454 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
475 -
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin Bank
Perantara dalam 2 (dua) tahap: persiapan a. persetujuan prinsip untuk melakukan pendirian Bank; dan
- izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan. (41 Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan setelah memenuhi persyaratan:
- anggaran dasar yang paling sedikit memuat kegiatan usaha sebagai Bank;
- modal disetor sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas; dan
- struktur organisasi dan sumber daya manusia untuk pendirian perseroan terbatas.
(3) (5) lzin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b diberikan setelah memenuhi persyaratan:
- susunan organisasi; dan
- rencana tindak meliputi cara dan jadwal pengalihan, pemenuhan, dan pengelolaan sumber daya manusia, serta migrasi infrastruktur Bank Perantara.
(6) Uji kemampuan dan kepatutan bagi anggota dewan
komisaris dan direksi Bank Perantara dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah Bank Perantara melakukan kegiatan usaha dan sebelum Bank Perantara dinilai tingkat kesehatannya oleh Otoritas Jasa Keuangan. (71 Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan persetujuan uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan sementara bagi calon anggota dewan komisaris dan calon direksi Bank Perantara, YanB diberi wewenang penuh untuk menjalankan fungsi, tugas, dan tindakan sebagai anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi,
(8) Setelah. . .
SK No 164453 A
PRESIDEN
REX'UBLIK INDONESIA
(8) Setelah Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan izin
usaha Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Bank Indonesia memberikan konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait kegiatan dalam operasi moneter, sistem pembayaran Bank lndonesia, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran. (e) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kebijakan yang berbeda terkait kewajiban penyediaan modal minimum dan modal inti minimum bagi Bank Perantara untuk jangka waktu tertentu. berwenang (10) Lembaga Penjamin Simpanan memberikan pinjaman kepada Bank Perantara untuk mendukung likuiditas dan kegiatan usaha Bank Perantara.
(11) Ketentuan lebih tanjut mengenai tata cara pendirian
Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai konfirmasi
pengalihan persetujuan dan/atau iztn terkait kegiatan dalam operasi moneter, sistem pembayaran, pembayaran dan penyelenggara jasa sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman Lembaga
Penjamin Simpanan kepada Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Lembaga Penjamin Simpanan harus menjual seluruh
saham Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain atau mengalihkan selumh aset dan kewajiban Bank Perantara kepada Bank.
(2) Penjualan...
SK No 164452A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Penjualan seluruh saham Bank Perantara atau pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah fungsi utama Bank Perantara berjalan dan/atau terdapat investor.
(3) Penjualan seluruh saham Bank Perantara atau
pengalihan seluruh aset dan kewajiban Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan nilai wajar, secara terbuka, dan transparan. (41 Dalam hal dilakukan penjualan seluruh saham Bank Perantara, pinjaman yang diberikan kepada Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1O) dikonversi menjadi penyertaan modal Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Perantara.
(5) Dalam hal dilakukan pengalihan seluruh aset dan
kewajiban Bank Perantara, pinjaman yang diberikan kepada Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (10) menjadi biaya penanganan bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(6) Pihak yang membeli saham Bank Perantara harus
melakukan penyesuaian permodalan sesuai dengan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria fungsi utama dari Bank Perantara telah berjalan dan/atau terdapat investor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 27 dihapus.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27O
(1) Dalam rangka memastikan agar industri sektor keuangan
dan ddalankan secara profesional, efektif, efisien, berkinerja optimal, otoritas sektor keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penerapan tata kelola yang baik. (2t Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan
(21 evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Bagian Keempat Pelaporan Keuangan
Pasal 27 |
dengan (1) PUSK dan pihak yang melakukan interaksi bisnis sektor keuangan harus menyampaikan laporan keuangan perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
(1) (21 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
wajib disusun berdasarkan standar laporan keuangan.
(3) Standar. . .
SK No 164474 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
455 -
(3) Standar laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21ditetapkan oleh komite standar laporan keuangan yang independen dengan tata kelola yang baik.
(4) Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat melengkapi pengaturan ketentuan akuntansi dalam rangka keterbukaan dan pelindungan investor publik. (s) Komite standar laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang menyusun dan menetapkan standar laporan keuangan.
(6) Komite standar laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(1) (7t [a.poran keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
dengan wajib diaudit oleh akuntan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Ayat (1) Kewajiban Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan untuk pembinaan dan pengawasa.n atas kegiatan yang dilakukan oleh individu Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi tetap menjadi tanggung jawab Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Asuransi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Penerapan segenap keahlian, perhatian, dan kecermatan di antaranya dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat keahlian dari lembaga profesi serta pemenuhan kode etik dan pedoman teknis profesi, prosedur standar penrsahaan, dan peraturan perundang-undangan. Ayat (71 Cukup jelas. Ayat(8) ...
SK No 163863 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (8) Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di antaranya mencakup:
- sertifikasi dan pengawasan terhadap Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi; dan
- pembinaan dan pengawasErn yang dilakukan oleh Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Perusahaan Asuransi, dan Perusahaan Asuransi Syariah terhadap tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi. Angka 13
Pasal 28
(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Asuransi Syariah melakukan keda sama dengan pihak lain dalam rangka perolehan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan keda sama.
(2) Pihak...
SK No 163940 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
29r - dengan t2l Pihak lain yang melakukan kerja sama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peserta apabila diatur dalam perjanjian kerja sama antara pihak lain tersebut dan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.
(3) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui
dengan pihak lain yang melakukan kerja sama Perursahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi (21, Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau rangka Perusahaan Asuransi Syariah dalam perolehan bisnis. dengan (4) Pihak lain yang melakukan kerja sama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib menyerahkan Premi atau Kontribusi Perusahaan kepada Perusahaan Asuransi atau jangka waktu yang Asuransi Syariah sesuai dengan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. dengan (s) Pihak lain yang melakukan kerja sama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis dilarang menggelapkan Premi atau Kontribusi.
(6) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat l2l wajib memberikan informasi yang benar, tidak palsu, dan/atau tidak menyesatkan kepada calon pemegang polis, calon tertanggung, calon peserta, Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dan mengenai risiko, manfaat, kewajiban, pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi atau produk asuransi syariah yang ditawarkan.
(7) Perusahaan...
SK No 164297 A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(7t Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau rangka Perusahaan Asuransi Syariah dalam perolehan bisnis telah menerima Premi atau kepada kontribusi, tetapi belum menyerahkannya Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tersebut.
(8) Perusahaan Asuransi atau Pemsahaan Asuransi
Syariah wajib membayarkan imbalan jasa keperantaraan kepada pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau rangka Perusahaan Asuransi Syariah dalam perolehan bisnis segera setelah menerima Premi atau Kontribusi. (e) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama antara Asuransi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Syariah dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28A
dengan (1) BPR dapat melakukan Penggabungan lembaga keuangan mikro. (21 Dalam hal terjadi Penggabungan antara BPR dengan lembaga keuangan mikro, entitas hasil Penggabungan wajib menjadi BPR.
(3) Ketentuan...
SK No 164134 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
133 -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan BPR
dengan lembaga keuangan mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28O
(1) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang mengenakan
sanksi administratif berupa denda administratif kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat (1) hurufc dan hurufd.
(2) Perusahaan...
SK No 164490 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memenuhi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas bulan).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 29A
Cukup jelas.
Pasal 29E}
Ayat (1) Pembelian kembali Unit Penyertaan produk investasi kolektif selain Reksa Dana atau tanda bukti investasi lain dilakukan oleh Manajer Investasi dan dibebankan kepada rekening produk investasi kolektif selain Reksa Dana. Dana yang dipergunakan untuk membeli kembali Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer [nvestasi berasal dari kekayaan produk investasi kolektif selain Reksa Dana. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "sebagian besaf adalah sejumlah nilai tertentu yang dapat mempengaruhi secara material perhitungan nilai portofolio dan nilai aset bersih per Unit Penyertaan produk investasi kolektif selain Reksa Dana. Perhitungan nilai portofolio dan aset bersih per Unit Penyertaan berdasarkan harga Efek di Bursa Efek yang portofolio produk investasi kolektif selain Reksa Dana diperdagangkan. Apabila Bursa Efek tersebut ditutup, tidak ada harga bagi Efek yang menjadi dasar perhitungan nilai portofolio dan nilai aset bersih per Unit Penyertaan dari produk investasi kolektif selain Reksa Dana. Huruf b Apabila suatu Efek yang menjadi bagian portofolio produk investasi kolektif selain Reksa Dana dihentikan perdagangannya di Bursa Efek, tidak ada harga bagi Efek tersebut.
. Huruf c. .
SK No 163710 A
PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
-t42-
Huruf c Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah suatu keadaan memaksa di luar kemampuan Pihak sebagai akibat, di antaranya adanya perang, peristiwa alam seperti gempa bumi atau banjir, pemogokan, sabotase, atau huru-hara, terjadinya penjualan kembali (redemption/ saham atau Unit Penyertaan produk investasi kolektif selain Reksa Dana sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), dihentikannya perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek produk investasi kolektif selain Reksa Dana di Bursa Efek, atau ditutupnya Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek produk investasi kolektif selain Reksa Dana diperdagangkan. Huruf d Cukup jelas Huruf e Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan Pasar Modal yang memungkinkan adanya situasi di luar huruf a, huruf b, dan huruf c yang Lazimnya diatur berdasarkan kontrak para Pihak berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, apabila ada hal lain di luar huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut, perlu persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum kontrak berlaku dan mengikat para Pihak. Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dapat merupakan bagian dari pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran produk investasi kolektif selain Reksa Dana, surat pencatatan produk investasi kolektif selain Reksa Dana, atau persetujuan Otoritas Jasa Keuangan terhadap perubahan Kontrak lnvestasi Kolektif. Ayat(4) ...
SK No 163709 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (a) Kondisi tertentu di antaranya mencakup portofolio investasi dari Kontrak lnvestasi Kolektif dimaksud tidak dapat dijual atau ketika dijual realisasi harga penjualan sangat berbeda dengan nilai aktiva bersihnya. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 1O Cukup jelas. Angka 11
Pasal 29O
Badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehiclel dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) yang dengan sengaja:
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3); dan/atau
b.tidak...
SK No 164484A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (4),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5OO.OOO.OOO,OO (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.OO0.OOO.O0O,OO (dua miliar rupiah).
Pasal 29
(1) Penggunaan hasil penjualan saham Bank
(1) sebagairnana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
dilakukan dengan urutan: yang a. pengembalian seluruh biaya penyelamatan telah dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; dan
- alian kepada PSP lama sebesar proporsional kepemilikan PSP lama' terhadap ekuitas Bank pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis atas penetapan Bank selain Bank Sistemik sebagai Bank Dalam Resolusi dari Otoritas Jasa KeUangan sebagaimana dimhksud dalam Pashl 25. (2j Dalam hal setelah penggunaan hasil penjualan saham Bank sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) masih ada sisa, sisa hasil penjualan saham Bank dibagi secara proporsional kepada Lembaga Penj.amin Simpanan dan PSP lama sesuai dengan perbarrdingan pengembalian seluruh biaya penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dhn pengembalian kepada PSP lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
- Ketentr.rarr Pasal 30 diubah schingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30C
Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM dilarang memberikan laporan, informasi, data, dan dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Ayat (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagai Perusahaan Efek diperlukan berbagai persyaratan di antaranya keahlian dan permodalan yang cukup. Ayat (2) Untuk mencegah tedadinya benturan kepentingan dalam Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan Manajer Investasi dengan kegiatan Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek maka Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Manajer Investasi tidak dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek. Kegiatan lain termasuk memfasilitasi perdagangan instrumen di Pasar Uang atau penawaran Efek yang telah tercatat pada Bursa Efek di luar negeri (offshore product). Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Oleh karena kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh Pihak yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, dan juga karena ada kemungkinan Efek baru yang diperdagangkan dalam kegiatan tersebut belum ada lembaga yang mengatur dan mengawasinya, Otoritas Jasa Keuangan dapat melaksanakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang ini dan / atau peraturan pelaksanaannya. Ayat(s) ... SK No 163708 A
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
-t44-
Ayat (5) Yang dimaksud dengan "perubahan kegiatan usaha" adalah perubahan kegiatan usaha yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Pengaturan tentang persyaratan dan tata cara perizinan, persetujuan, pendaftaran, atau pembubaran termasuk pengaturan tentang Perusahaan Efek yang didirikan berdasarkan kekhususan karakteristik suatu daerah. Angka 12
Pasal 31
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "cepat" adalah bahwa proses penanganan klaim dan keluhan dilakukan dengan segera dan dalam waktu sesingkat mungkin. Yang dimaksud dengan "sederhana' adalah bahwa proses penanganan klaim dan keluhan bersifat lugas dan tidak rumit. Yang dimaksud dengan "mudah diakses" adalah bahwa proses penanganan klaim dan keluhan diselenggarakan di kantor perusahaan atau tempat lain yang mudah dikunjungi, atau diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi yang memudahkan orang untuk menyampaikan klaim atau keluhan dan mendapatkan tanggapan. Yang dimaksud dengan "adil" adalah bahwa proses penangana.n klaim dan keluhan dilakukan dengan berpegang kepada kebenaran, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Ayat (a) Tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim di antaranya:
- memperpanjang proses penyelesaian klaim dengan meminta penyerahan dokumen tertentu, yang kemudian diikuti dengan meminta penyerahan dokumen lain yang pada dasarnya berisi hal yang sama;
- menunda penyelesaian dan pembayaran klaim karena menunggu penyelesaian dan/atau pembayaran klaim reasuransinya; c.tidak...
SK No 163717 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-t87-
yang c. tidak melakukan penyelesaian klaim merrrpakan bagian dari penutupan asuransi karena alasan adanya keterkaitan dengan penyelesaian klaim yang merupakan bagian lain dari penutupan asuransi dalam 1 (satu) polis yang sama;
- memperlambat penunjukan perusahaan penilai kerugian asuransi, apabila jasa penilai kerugian asuransi dibutuhkan dalam proses penyelesaian klaim; dan yang e. menerapkan prosedur penyelesaian klaim tidak sesuai dengan praktik usaha asuransi yang berlaku umum. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 15
Pasal 31A
(U Bank dalam penyehatan yang menerima penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OB dan Pasal 3O huruf b atau Bank dalam resolusi yang dilakukan penanganan permasalahan solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan' Pasal 31 ayat (1), yang merupakan emiten atau perusahaan publik, dan diperintahkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan untuk: a.melakukan,..
SK No 164500 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan penambahan modal disetor; dan/atau
- melakukan transaksi tertentu yang memenuhi kriteria:
- materialitas transaksi tertentu; dan/atau;
- transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal mengenai hak memesan efek terlebih dahulu, transaksi material, transaksi afiliasi, dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan. {21 findakan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap:
- Bank dalam penyehatan yang menerima penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 208 dan Pasal 30 huruf b; atau
- Bank dalam resolusi yang dilakukan penanganan permasalahan solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan
Pasal 31 ayat (1),
yang merupakan emiten atau perusahaan publik dan mengakibatkan Lembaga Penjamin Simpanan menjadi pengendali baru dari Bank dimaksud, tidak wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal mengenai pengambilalihan perusahaan terbuka dan penawaran tender wajib.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
berlaku secara mutatis mutandis bagi pihak lain yang diperintahkan Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan penga.mbilalihan pengendalian Bank.
(4) Dalam penangana.n:
- Bank dalam penyehatan yang menerima penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a; atau
- Bank dalam resolusi yang dilakukan penanganan permasalahan solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat l2l hurlf b, yang. . .
SK No 164499 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
yang merupakan emiten atau perusahaan publik, kustodian wajib melaksanakan perintah Lembaga Penjamin Simpanan untuk mengeluarkan efek dan/atau dana yang tercatat pada rekening efek meskipun tidak terdapat perintah tertulis dari pemeg€rng rekening efek atau pihak yang diberi wewenang oleh pemegang rekening efek untuk bertindak atas namanya sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pasar modal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan l,embaga Penjamin Simpanan.
- Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 36A, Pasal 36El, dan Pasal 36C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31O
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: Pensiun, a. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.
- Masa jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a melanjutkan sisa masa jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, l,embaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Pasal 32
Pasar Uang dan Pasar (1) Pihak yang melakukan kegiatan di Valuta Asing meliPuti: Pasar Valuta Asing; a. pelaku Pasar Uang dan/atau Pasar b. lembaga pendukung Pasar Uang dan/atau valuta Asing; dan
- Pihak lainnya yang terkait dengan kegiatan dan transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. l2l Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar uang dan Pasar valuta Asing harus menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, mematuhi pedoman perilaku dan kode etik pasar, serta melakukan Pelindungan Konsumen dan investor.
Pasal 33
(U Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 ayat (5) huruf b, Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14,
Pasal 18, Pasal 24, Pasal 27, Pasal 29 ayat (1), dan
Pasal 30 dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatantertulis;
- pemberhentian dan/atau penggantian direksi atau pengurus LKM;
- pembekuan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin usaha. sebagaimana l2l Pengenaan sanksi administratif dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 13.Ketentuan...
SK No 164403 A
FRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33O
Cukup jelas.
Pasal 33 1
Cukup jelas.
Pasal 34
(1) Badan pengelola instrumen keuangan (spectal purpose
vehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) merupakan badan usaha khusus yang dibentuk untuk melakukan kegiatan sekuritisasi dan/atau melakukan kegiatan pengelolaan dana perwalian yang mencakup kegiatan: a. menerima . . .
SK No 164266 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
penitipan dan pengelolaan (trust) atas harta a. menerima milik penitip harta trust berdasarkan perjanjian tertulis antara penerima dan pengelola harta trust (trustee) dengan penitip harta trust (settlor) untuk (beneficiary); kepentingan penerima manfaat dan/atau yang mencakup kegiatan: b. melakukan sekuritisasi atau 1. menerima pengalihan atas aset sekumpulan aset termasuk aset keuangan dari kreditur/ pemilik aset asal (originator);
- melakukan sekuritisasi atas sekumpulan aset termasuk aset keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- menerbitkan surat berharga hasil sekuritisasi dimaksud kepada investor (beneficiary). (21 Badan pengelola instrumen keuangan (special pufpose dengan uehicte) berbentuk perseroan terbatas karakteristik tertentu sebagaimana diatur dalam undang- Undang ini. (trustee) dapat berbentuk badan (3) Pengelola dana perwalian hukum atau orang Perseorangan. (41 Badan -pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle) dan pengelola dana perwalian (trustee) wajib memperoleh izin usaha dari otoritas Jasa Keuangan dan dapai memulai kegiatan usahanya sejak memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan' (special (5) Dalam hal badan pengelola instrumen keuangan purpose uehicle) dan/ata.u pengelola dana perwalian Itistee) melakukan kegiatan di bidang atau sektor yang Keuangan, menjadi kewenangan di luar otoritas Jasa badan pengelola instrumen keuangan (special pufpose uehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (tntstee) wajib memperoleh izin dari otoritas yang membawahi instrumen atau layanan yang menjadi kegiatan usaha sesuai dengan kewenangannya, dan dapat memulai kegiatan usahanya sejak memperoleh izin.
(6) Karakteristik...
SK No 164265 A
PRESIDEN
REPUBL|K TNDONESIA
(6) Karakteristik tertentu badan yang melaksanakan kegiatan
usaha sebagai pengelola dana perwalian (trustee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- setiap aset yang diserahkan oleh pemilik aset kepada pengelola dana perwalian (trustee) dalam kegiatan pengelolaan aset bukan merupakan bagian dari kekayaan pengelola dana perwalian (trustee) dan dicatat serta dilaporkan secara terpisah dari aset pengelola dana perwalian (trustee);
- pengalihan aset kepada pengelola dana perwalian (trustee) dalam rangka pengelolaan aset dicatat sebagai pemilik tercatat Aegal owner) untuk kepentingErn penerima manfaat (beneficiary ouner);
- penerima manfaat berhak atas manfaat dari aset yang diserahkan oleh pemilik aset kepada pengelola dana perwalian (trustee) dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengelolaan aset sesuai dengan yang disepakati dalam perj anj ian pengelolaan aset;
- pengelola dana perwalian (trustee) mempunyai kewenangan dan tugas untuk mengelola, menggunakan dan/atau melepas aset sesuai dengan tugas khusus yang dibebankan kepadanya berdasarkan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksananya;
- pemilik aset dapat menunjuk satu atau lebih pengelola dana perwalian (trustee) untuk menjalankan kegiatan pengelolaan aset berdasarkan perjanjian pengelolaan aset;
- pemilik aset dapat menunjuk satu atau lebih penerima manfaat untuk mendapatkan manfaat atas aset;
- pengelola dana perwalian (trustee) harus menghentikan kegiatan usahanya dalam hal:
- dicabutnya izin usaha pengelola dana perwalian (trustee) oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
- adanya putusan pailit kepada pengelola dana perwalian (trustee) dari pengadilan niaga setempat;
- kegiatan pengelolaan aset dapat berakhir dengan alasan sebagai berikut:
- berakhirnya. . .
SK No 163898 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
perjanjian 1. berakhirnya masa berlaku pengelolaan aset; atau
- diakhiri oleh pemilik aset;
- dalam hal kegiatan pengelolaan aset berakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 1, aset yang dikelola melalui kegiatan pengelolaan dana perwalian (trust) wajib diberikan kepada penerima perjanjian manfaat pada saat berakhirnya pengelolaan aset;
- pemilik aset dapat mengakhiri kegiatan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 2 dan menyerahkan hasil pengelolaan aset kepada penerima manfaat apabila pengelola dana perwalian (trustee) melanggar perjanjian pengelolaan aset dan/atau menyalahgunakan aset yang diserahkan yang melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; dan (trustee) k. dalam hal pengelola dana perwalian g dipailitkan sebagaimana dimaksud dalam huruf angka 2, semua aset dari pemilik aset bukan merupakan bagian dari harta pailit (boedel pailit) dan wajib dikembalikan kepada pemilik aset. (71 Karakteristik tertentu badan yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai badan pengelola instrumen keuangan (special uehicle) sebagaimana dimaksud dalam Wrpose
Pasal 34 ayat (1) huruf b meliputi:
- didirikan oleh 1 (satu) pemegang saham atau lebih; oleh b. dikelola oleh LJK yang diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan atau pihak yang ditunjuk; oleh c. memiliki modal dasar tertentu yang diatur Otoritas Jasa Keuangan; (satu) orang anggota d. memiliki organ paling sedikit 1 Direksi dan 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris;
- pemegang saham dan/atau organ Perseroan dilarang melakukan aksi korporasi berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau pemisahan atas Perseroan badan pengelola instrumen keuangan tanpa persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan; saham f. pemegang saham dilarang mengalihkan perseroan tanpa persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
- pemegang . . .
SK No 164263 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
jawab atas kegiatan Cb' pemegang saham bertanggung usaha yang dilaksanakan perseroan; dan
- pengalihan aset kepada badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehicle) dalam rangka sekuritisasi dicatat sebagai kekayaan badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehicle) sebagai pemilik tercatat (legal owner) untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary owner). (special (8) Kegiatan badan pengelola instrumen keuangan pufpose uehicte) dan/atau pengelola dana perwalian -(trustee) konvensional dapat dilakukan baik secara maupun berdasarkan Prinsip Syariah.
(9) Badan pengelola instrumen keuangan (special purpose
uehicte) berdasarkan persetujuan otoritas Jasa Keuangan dapat membantu kegiatan penerbitan sukuk.
(10) Kegiatan usaha badan pengelola instrumen keuangan
(special Wrpose uehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) diatur dan diawasi oleh otoritas yang menjadi membawahi instrumen atau layanan yang kegiatan usaha sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 34O
(1) Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang
ini dilakukan setelah Undang-Undang ini diundangkan. (21 Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DPR dan Pemerintah.
(3) Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan yang khusus menangani bidang legislasi.
Pasal 34A
Dalam hal Presiden memutuskan kondisi Krisis Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan bersama-sama melaksanakan langkah pen€rnganan Krisis Sistem Keuangan.
Bagian Ketiga Lembaga Penjamin Simpanan
Pasal 35
(1) Dalam melaksanakan fungsinya, pengelola dana perwalian
(trustee) wajib menjaga kerahasiaan data dan transaksi dengan pemilik aset dan penerima manfaat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga tata kelola yang baik (good gouemane). (21 Terhadap pengelola dana perwalian (trustee) yang berbentuk orang perseorangan sebagaimana dimaksud sesuai dalam Pasal 34 ayat (3) berlaku tata kelola ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Badan pengelola instrumen keuangan (special Wfpose
uehictel dan/atau pengelola dana perwalian (trusteel dilarang:
- meminta atau menerima; atau menyetujui untuk menerima, b. mengizinkan atau
. suatu. ,
SK No 164262 A
PRESIDEN
REITUBLIK INDONESIA
suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau rangka untuk keuntungan keluarganya, dalam mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh keuntungan ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas asetnya. (special purpose (4) Badan pengelola instrumen keuangan uehictel dan/atau pengelola dana perwalian (trusteel wajib melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan badan pengelola instrumen keuangan (special pufpose uehiclel dan/atau pengelola dana perwalian (trusteel terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya bagr badan pengelola instrumen keuangan (speciat purpose uehictel dan/atau pengelola dana perwalian ltrusteel. keuangan (5) Pemegang saham badan pengelola instrumen (special pufpose uehiclel dan/atau pengelola dana perwalian (trusteel dilarang menyuruh anggota dewan komisaris, anggota direksi, pegawailpejabat dari badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehiclel dan/atau pengelola dana perwalian (trusteel, atau pihak yang bertindak untuk dan atas nama badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehiclel danlatau pengelola dana perwalian ltrusteel untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehiclel dan/atau pengelola dana perwalian (trusteel tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan badan pengelola instrumen keuangan (special pufpose uehiclel dan/atau pengelola dana pet.walian {trusteel terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehiclel danfatau pengelola dana perwalian ltrustee) sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (special pufpose (6) Badan pengelola instrumen keuangan uehicte) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) dilarang:
- membuat...
SK No 164261 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
adanya pencatatan palsu a. membuat atau menyebabkan laporan, dalam pembukuan atau dalam proses dokumen atau laporan kegiatan badan pengelola uehicle) instrumen keuangan (special purpose dan/atau pengelolaan dana perwalian, dan/atau laporan transaksi atau rekening pemilik aset; atau b. menghilangkan, tidak memasukkan, menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan badan pengelola instrumen keuangan (speciat uehicle) dan/atau pengelolaan dana Wrpose perwalian, dan/atau laporan transaksi atau rekening pemilik aset; dan menyembunyikan, c. mengubah, mengaburkan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening pemilik aset, atau mengaburkan, dengan sengaja mengubah, merusak menghilangkan, menyembunyikan atau catatan pembukuan tersebut.
Pasal 35A
Cukup jelas
Pasal 35B
(U Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Bank Indonesia berwenang melakukan:
- pengaturan makropmdensial;
- pengawasan makroprudensial, termasuk pemeriksaan dan pengenaan sanksi; c.pengaturan...
SK No 164096 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- pengaturan dan pengembangan pembiayaan inklusif dan Keuangan Berkelanjutan;
- penyediaan dana untuk Bank dalam rangka menjalankan fungsi lender of the last resort;
- reuerse repo (reptrchase agreementl dan/atau pembelian surat berharga negara yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada saat Lembaga Penjamin Simpanan memerlukan likuiditas; dan
- koordinasi dengan otoritas terkait. (21 Kebijakan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f ditetapkan dan diterapkan terhadap Perbankan, baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun yang berdasarkan Prinsip Syariah, dengan mempertimbangkan asesmen terhadap Sistem Keuangan secara keseluruhan dan keterkaitannya dengan kondisi perekonomian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Bank
Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebljakan makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
- Di antara Bab VIA dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIB sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIB
KETENTUAN TERKAIT KEPAILITAN
- Di antara Pasal 35B dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal, ' yakni Pasal 35C dan Pasal 35D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal3sc...
SK No 164095 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 35C
Bank Indonesia merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan / atau permohon€rn penundaan kewaj iban pembayaran jasa utang dari debitur yang merupakan penyedia pembayaran dan penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, perusahaan pialang Pasar Uang, penyedia sarana perdagangan, sarana kliring untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar ouer-tle-counter, atau lembaga lainnya yang diberikan izin danlatau penetapan oleh Bank Indonesia sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 35D
(1) Terhadap debitur yang merupakan penerbit uang
elektronik, kepailitan tidak meliputi dana yang telah dipisahkan oleh penerbit guna memenuhi kewajiban penerbit kepada pengguna dan/atau penyedia barang dan/atau jasa dalam penyelenggaraan uang elektronik. (21 Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan sepenuhnya untuk memenuhi kewajiban penerbit kepada pengguna dan/atau penyedia barang dan/atau jasa dalam penyelenggaraan uang elektronik.
- Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Anggota direksi, anggota pengurus, dan/atau
pegawai LKM tidak memberikan informasi yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rpl.0OO.OOO.0OO,O0 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.O0O.OOO.OOO,O0 (dua miliar rupiah). (21 Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (U mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang.
(3) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas
harta benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.
(4) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat berupa:
- sejumlah kerugian yang diderita; atau
- secara proporsional dalam haf jumlah penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan.
(5) Datam...
SK No 164399 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Dalam melaksanakan putusan pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk proses
pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. (71 Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian.
(8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda
sebagaimana dimaksud pada ayat l7l tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka pidana denda danlatau pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36A
(U Dalam rangka penanganan Stabilitas Sistem Keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, Bank lndonesia berwenang:
- membeli Surat Berharga Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan Sistem Keuangan yang membahayakan perekonomian nasional;
- membeli/ reuerse repo (repurchase agreementl Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan permasalahan Bank; dan
- memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo (repurchase agreemenf) Surat Berharga Negara yang dimiliki korporasi/ swasta melalui perbankan. (21 Kondisi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
(3) Pembelian Surat Berharga Negara berjangka panjang
di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
(4) Skema...
SK No 164498 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Skema dan mekanisme pembelian Surat Berharga
Negara di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Pasal 36C
(U Dalam hal terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan Stabilitas Sistem Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan penjaminan terhadap seluruh simpanan milik Pemerintah pada Bank dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanganan permasalahan perekonomian nasional. (21 Besaran nilai simpanan milik Pemerintah yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan ( sebagaimana dimaksud pada ayat U ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa] 4 1 (U Dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
- mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang organ yang setara dengan pemegang saham dan rapat umum pemegang saham Bank;
- mengambil alih dan melaksanakan segala hak dan wewenang direksi dan dewan komisaris Bank atau organ lain yang setara;
- menangguhkan pembayaran kewajiban tertentu dari Bank;
- menjual, melelang, atau mengalihkan kekayaan Bank di dalam negeri maupun di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui penawaran umum; e.menjual,...
SK No 164496 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
e menjual, melelang atau mengalihkan tagihan Bank dan/atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, tanpa memerlukan persetujuan nasabah debitur;
- mengalihkan pengelolaan seluruh atau sebagian kekayaan, kegiatan, danf atau manajemen Bank kepada pihak lain; ob' melakukan penyertaan modal sementara pada Bank secara langsung atau melalui konversi tagihan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank menjadi saham Bank; h melakukan konversi kewajiban Bank kepada kreditur tertentu menjadi modal;
- menagih piutang Bank yang sudah pasti dengan penerbitan surat paksa; j melakukan pengosongan atas tanah dan/atau bangunan milik atau yang menjadi hak Bank yang dikuasai oleh pihak lain, baik sendiri maupun dengan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang;
- meneliti dan memeriksa untuk memperoleh segala keterangan yang dipedukan dari dan mengenai Bank, dan pihak manapun yang terlibat atau patut diduga terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugikan Bank; I menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami Bank dan membebankan kerugian kepada modal Bank yang bersangkutan, dan dalam hal kerugian dimaksud terjadi karena kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ yang setara, dan/atau pemegang saham, kerugian dimaksud akan dibebankan kepada yang bersangkutan; m mewajibkan pemegang saham Bank untuk menambah modal sesuai dengan jumlah tambahan modal yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan; n.membekukan...
SK No 164495 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- membekukan aset milik pengurus Bank, pemegang saham Bank, dan/atau pihak terafiliasinya yang terindikasi melakukan tindakan yang menrgikan Bank, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri;
- mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank kepada Bank penerima atau Bank Perantara;
- menjual Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
- menjamin pinjaman tertentu dari Bank;
- memberi pinjaman kepada Bank; dan
- melakukan tugas lain yang ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan. pada {21 Selain wewenang sebagaimana dimaksud ayat (1), untuk menjalankan Program Restrukturisasi Perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menggunakan seluruh wewenang terkait dengan penanganan Bank sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Pelaksanaan kewenangan penyelenggaraan Program
Restrukturisasi Perbankan terhadap Bank dalam penanganan Program Restrukturisasi Perbankan yang merupakan perseroan terbatas, emiten, atau perusahaan publik dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas, peraturan perundang-undangan mengenai perbankan, dan peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Di antara . . .
SK No 164494A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas,
anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM yang dengan sengaja:
- membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dengan dokumen yang sah;
- menghilangkan atau tidak memasukkan informasi yang benar dalam laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, dan/atau rekening LKM; dan/atau c.mengubah,...
SK No 164398 A
FRESIDEN
REI'UELIK INDONESIA
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, dan/atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan keuangan, dan dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2l,, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.OOO.OOO.0O0,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.OOO.OOO.000,0O (dua miliar rupiah). pengawas, l2l Anggota dewan komisaris, anggota anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi LKM yang:
- meminta atau menerima suatu imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3OA ayat (1); dan/atau
- tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan LKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3OA ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat I (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.0OO.0OO.0OO,O0 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.OOO.OOO.0OO,OO (dua miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dan ayat l2l mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kenrsakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang.
(4) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas
harta benda atau kenrsakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.
(5) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat berupa:
- sejumlah kerugian yang diderita; atau
- secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan.
(6) Dalam...
SK No 163980 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4r9-
(6) Dalam melaksanakan putusan pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 serta pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (71 Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk proses pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(8) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian.
(9) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37A
(1) Pungutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa
Keuangan sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan akhir tahun 2024. (21 Penggunaan hasil pungutan berdasarkan undang- undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan tetap dapat dilakukan sampai dengan akhir tahun 2024.
(3) Ketentuan mengenai pungutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 mulai berlaku tahun 2025.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38 . .
SK No 164115 A
FRESIDEN
REPUBLIK IHDONESIA
Pasal 37C
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur dan
mengembangkan penyelenggaraan sistem layanan informasi keuangan. l2l Informasi pada sistem layanan informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan dapat diberikan dan/atau dipertukarkan kepada pihak lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) Setiap...
SK No 163974 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
139 -
(3) Setiap pihak yang memperoleh informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l4l Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur dan mengawasi lembaga pengelola informasi perkreditan.
Pasal 37D
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan
dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana Perbankan. (21 Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Perbankan.
(3) Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, pihak yang diduga melakukan tindak pidana Perbankan dapat mengajuk€Ln permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Perbankan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian
terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung nilai kerugian atas pelanggaran.
(5) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan
penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4l., Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan minimal:
- ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana;
- nilai transaksi dan/atau nilai kerugian atas pelanggaran; dan
- dampak terhadap sektor Perbankan, Bank, dan/atau kepentingan Nasabah dan/atau masyarakat.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui
permohonan penyelesaian pelanggaran, pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran wajib melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti rugi.
(7) Dalam...
SK No 164127 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penyelidikan.
(6) (8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan merupakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Dalam hal:
- Otoritas Jasa Keuangan tidak menyetujui permohonan penyelesaian atas pelanggaran; atau
- pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran tidak memenuhi sebagian atau seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan.
(10) Penyidikan atas tindak pidana Perbankan hanya
dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan
penyelesaian pelanggaran dan tata cara penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 37E
(1) Setiap Orang dilarang:
- membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank; b menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank; dan c.mengubah,...
SK No 164126 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4L-
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan. (21 Pemegang saham atau yang setara, anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank dilarang meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, dan/atau barang berharga, untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas Kredit dari Bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh Bank atas surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, atau dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas Kredit pada Bank.
(3) Setiap Orang dilarang memberikan suatu imbalan,
komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, dan/atau barang berharga, kepada anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas Kredit dari Bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh Bank atas surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas Kredit pada Bank.
(4) Bank, Pihak Terafiliasi, dan pemegang saham atau
yang setara wajib melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan. . .
SK No 164125 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
-t42- sebagai 36. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi berikut:
Pasal 38
(1) Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalankan Undang-
Undang ini wajib mengutamakan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. (21 Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan Undang-Undang ini, secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
(3) Laporan yang disampaikan kepada Presiden dan DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas laporan triwulanan dan laporan tahunan.
(4) Laporan triwulanan dan laporan tahunan yang
disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Komisioner, anggota Dewan Komisioner, dan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal DPR memerlukan penjelasan mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan penjelasan secara lisan dan/atau tertulis.
(6) Bagian dari laporan triwulanan dan laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara. Setiap awal tahun anggaran, Otoritas Jasa Keuangan l7l wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat:
- evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan pada tahun sebelumnya; dan
- rencana kebijakan dan penetapan sasaran Otoritas Jasa Keuangan untuk tahun yang akan datang.
(8) Otoritas Jasa Keuangan men5rusun dan
menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Presiden dan DPR.
(9) Otoritas Jasa Keuangan:
- menyelesaikan...
SK No 164114 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menyelesaikan penyusunan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran; dan
- menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah laporan keuangan tahunan selesai disusun.
(10) Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan
hasil pemeriksaan kepada DPR paling lambat 9O (sembilan puluh) hari terhitung sejak dimulainya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b.
(11) Otoritas Jasa Keuangan wajib mengumumkan
laporan keuangan tahunan Otoritas Jasa Keuangan kepada publik melalui media massa.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan
susunan laporan kinerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
- Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni
Bab IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA
BADAN SUPERVISI OTORITAS JASA KEUANGAN
- Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 38A, Pasal 38E}, dan Pasal 38C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38A
(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan
Supervisi Otoritas Jasa Keuangan. (21 Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Untuk...
SK No 164113 A
PRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
85-
(3) Untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l, Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan bertugas membantu DPR dalam: kelembagaan a. membuat laporan evaluasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan;
- melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan; dan
- men5rusun laporan kinerja.
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan berwenang: yang a. meminta penjelasan mengenai hal berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas Jasa dan wewenang kelembagaan Otoritas Keuangan; kinerja b. menerima tembusan laporan kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari Otoritas Jasa Keuangan; kelola c. melakukan telaahan atas tata pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan; dalam d. meminta dokumen yang diperlukan melakukan telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan; tahunan e. menerima tembusan laporan keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan;
- melakukan telaahan atas anggaran operasional Otoritas Jasa Keuangan;
- menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan; dan Dewan h. meminta penjelasan dan tanggapan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atas telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf f datam rapat bersama dengan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Kewenangan...
SK No 164112 A
PRESIDEN
REPUE|JK INDONESIA
(4) (s) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
tidak termasuk untuk: Otoritas a. menghadiri rapat Dewan Komisioner Jasa Keuangan; Otoritas b. menyatakan pendapat untuk mewakili Jasa Keuangan; dan dengan c. menyampaikan informasi yang terkait pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) baik secara langsung maupun tidak langsung kepada publik.
(6) Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan membuat
laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DPR secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (71 Anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan bersumber dari anggaran operasional Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan
anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Pasal 38B
Dalam hat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk
perseroan terbatas atau koperasi, penjatuhan pidana terhadap badan hukum dimaksud dilakukan baik terhadap pihak yang memberi perintah melakukan perbuatan maupun pihak yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap keduanya.
Pasal 38C
(1) Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38Et ayat (1) diseleksi dan dipilih oleh DPR. (21 Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota tersebut.
(3) DPR memulai proses pemilihan anggota Badan
Supervisi Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan harus menyelesaikan pemilihan anggota yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan yang lama. (a) Pemilihan...
SK No 164ll0A
PRESIDEN
RET'UEUK INDONESIA
88-
(4) 'Pemilihan dan penetapan calon anggota Badan
Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh DPR.
(5) Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
(1) yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
dilarang memiliki benturan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan wewenangnya. (71 Anggota Badan Supenrisi Otoritas Jasa Keuangan diberhentikan apabila:
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap;
- masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali;
- mengundurkan diri;
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- tidak melaksanakan dengan baik atau lalai dan dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau syarat h. tidak lagi memenuhi salah satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 ayat (4).
(8) Pemberhentian anggota Badan Supervisi Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(9) Dalam . .
SK No 164109 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
89-
(9) Dalam hal anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa
Keuangan diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (71, pemilihan anggota Badan pengganti Supervisi Otoritas Jasa Keuangan pemilihan dilakukan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(10) Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
(9) pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
diangkat untuk menggantikan jabatan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan yang diberhentikan dan melanjutkan sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan yang digantikan.
(11) Penggantian anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
- Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipl<arL 2 (dua) pasal, yakni Pasal 48A dan Pasal 48B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehble) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 38 dan perlakuan perpajakannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 .
SK No 163928 A
PRESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
Paragtaf 2 Penyelesaian Transaksi
Pasal 39A
(1) Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi
Wajib sesuai dengan kebutuhan. (21 Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok
tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40A
(U Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak berlaku untuk: perdata a. kepentingan peradilan dalam perkara antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah; pidana; b. kepentingan peradilan dalam perkara
- permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau permintaan likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta; d.permintaan,...
SK No 164124 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-r43-
- perrnintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis;
- permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia;
- tukar menukar informasi antar-Bank;
- memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
- permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang;
- kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia;
- kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan; dan
- pelaksanaan pedanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal. mengenai Rahasia Bank {21 Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 40C
Setiap Orang yang mendapatkan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A wajib menjaga kerahasiaan dan informasi mengenai Nasabah Penyimpan simpanannya.
- Pasal 41 dihapus.
sebagai 40. Ketentuan Pasal 41A diubah sehingga berbunyl berikut:
Pasal 41,{
(1) Untuk penyelesaian piutang yang sudah diserahkan
kepada panitia urusan piutang negara, Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin kepada panitia urusan piutang negara untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai Simpanan Nasabah Debitur. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permintaan tertulis dari ketua panitia urusan piutang negara. (21 (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat panitia harus menyebutkan nama dan jabatan urusan piutang negara serta nama Nasabah Debitur yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
Ayat (1) Huruf a Prinsip penyelesaian transaksi efek di Pasar Modal serta instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang telah memenuhi persyaratan serta bersifat final dan mengikat (final andbinding settlement/ merupakan sebuah prinsip bahwa efek di Pasar Modal serta instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dan/atau dana yang telah berpindah rekening efek di Pasar Modal serta instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing pada sarana penyelesaian transaksi dan penyimpanan efek di Pasar Modal serta instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (kustodian sentral), atau pihak lain bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali. Persyaratan transaksi efek di Pasar Modal serta instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang bersifat final dan mengikat (ftnal and. binding settlement)tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia. Huruf b Prinsip penyerahan dan/atau pembayarErn dapat dilakukan melalui penyerahan tanpa pembayaran (deliuery free of pagment), penyerahan dan pembayaran dilakukan pada waktu bersamaan (deliuery uersus deliuery) dalam transaksi efek di Pasar Modal serta instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Huruf c Mekanisme netting wajib dilaksanakan oleh para pihak yang bertransaksi atau lembaga kliring dan penjaminan meskipun terjadi pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, atau keputusan pernyataan pailit terhad.ap Pihak yang bertransaksi. Dengan demikian, seluruh transaksi efek di Pasar Modal serta instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing oleh para pihak yang dikenai pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, atau keputusan pernyataan pailit tetap diperhitungkan secara netting dan diselesaikan. Ayat(21 ...
SK No 163727 A
PRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
Ayat (2) Waktu pengucapan putusan pernyataan pailit adalah jam, menit, dan detik pada tanggal pengucapan putusan pernyataan pailit yang menurut waktu yang berlaku pada Pengadilan Niaga setempat. oseolah-olah Yang dimaksud dengan tidak terjadi kepailitan" adalah debitur masih memiliki kekuasaan atas harta pailit. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "transaksi efek di Pasar Modal serta instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang telah memenuhi persyaratan" adalah transaksi efek di Pasar Modal serta instrumen Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang dilaksanakan melalui sarana perdagangan di pasar sekunder. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 4 1
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing di antaranya mencakup transaksi Derivatif suku bunga dan nilai tukar serta rcpo lreprtrchase agreement) instnrmen keuangan tertentu sebagai instrumen atau transaksi lintas-pasar (Pasar Modal dan Pasar Uang). Yang dimaksud dengan transaksi keuangan melalui "pengakhiran perjumpaan utang (close-out nettingl" adalah proses pengakhiran awal (earlA terminationl, penghitungan nilai (valuasi), dan perjumpaan utang atas seluruh transaksi Derivatif di pasar keuangan antara para pihak dalam 1 (satu) perjanjian induk untuk menghasilkan 1 (satu) nilai (sfngle amounfl yang dapat ditagihkan kepada salah satu pihak. Pengakhiran dalam proses close-out netting hanya terjadi pada transaksi, tetapi tidak pada perjanjian induk (master agreement). Ayat(3) ...
SK No 163726 A
FRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
-t78-
Ayat (3) Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing di antaranya mencakup transaksi Derivatif suku bunga dan nilai tukar serta repo (reptrchase agreement). Proses perjumpaan utang {close-out netting) diselesaikan dengan dihasilkannya 1 (satu) nilai (single amountl yang dapat ditagihkan kepada Pihak lainnya. Ayat (a) Cukup jelas.
Pasal 40B
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan izin membuka Rahasia Bank: pidana a. untuk kepentingan peradilan dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf b; dan
- untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA ayat (1) hurufg. Pasal40C...
SK No 164123 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
L44 -
Pasal 41
(1) Penyelesaian transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta
Asing dapat dilakukan dengan mekanisme netting. (21 Dalam hal terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak yang bertransaksi, penyelesaian transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dapat dilakukan melalui perjumpaan utang (close-out netting) sepanjang dipersyaratkan atau diperjanjikan dalam perjanjian induk transaksi keuangan pengakhiran di pasar keuangan yang mensyaratkan transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting).
(3) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan
telah dilaksanakan proses pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting) terhadap transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang dipedanjikan dalam kontrak, transaksi tersebut wajib diselesaikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi
dan pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Pasal42
( U Pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4O dan Pasal 41 dapat dilakukan baik sebelum
maupun sesudah terjadi kepailitan. (21 Pelaksanaan pengakhiran transaksi keuangan di pasar keuangan yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk yang transaksi keuangan di pasar keuangan mensyaratkan pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting) oleh debitor pailit tidak dapat dibatalkan pengadilan sebagaimana diatur dan dalam undang-undang mengenai kepailitan penundaan kewajiban pembayaran utang.
(3) Pelaksanaan. . .
SK No 164257 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Pelaksanaan pengakhiran transaksi keuangan di pasar
keuangan yang mensyaratkan pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak memerlukan permohonan perjumpaan utang sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Pasal 41A
41 (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tidak berlaku untuk: perdata a. kepentingan peradilan dalam perkara Bank Syariah dan UUS dengan Nasabah, Nasabah dengan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah; pidana; b. kepentingan peradilan dalam perkara
- permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau permintaan likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta;
- permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis;
- permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor yang telah meninggal dunia;
- tukar menukar informasi antar-Bank;
- memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana; h.permintaan...
SK No 164210 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
r82 -
- permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggara€rn negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam Undang-Undang;
- kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia; bidang k. kepentingan pelaksanaan tugas di penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau
- pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal. Bank l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai Rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 41B
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan izin membuka Rahasia Bank: peradilan dalam perkara pidana a. untuk kepentingan
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A ayat
huruf b; dan dalam b. untuk memenuhi bantuan timbal balik masalah pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41A ayat (1) huruf g.
Pasal41C Setiap Orang yang mendapatkan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan Investasinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41A wajib menjaga kerahasiaan informasi mengenai
Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta informasi mengenai Nasabah Investor dan Investasinya.
- Pasal 42 . . .
SK No 164209 A
PRESIDEN
REPI.IBLIK TNDONESIA
- Pasal 42 dihapus.
sebagai 31. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi berikut:
Pasal 41C
CukuP jelas. Angka 3O
Pasal 42A
Contoh hubungan Afiliasi mencakup:
- hubungan Afiliasi yang timbul karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
- suami atau istri;
- orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak (derajat I vertikal);
- kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu (derajat II vertikal);
- saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan (derajat tI horizontal); dan
- suami atau istri dari saudara orangyang bersangkutan (derajat II horizontal).
- hubungan Afrliasi yang timbul karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
- orang tua dan anak (derajat I vertikal);
- kakek dan nenek serta cucu (derajat II vertikal); dan
- saudara dari orang yang bersangkutan (derajat II horizontal).
c.hubungan...
SK No 163953 A
PRESIDEN
REI,UBUK INDONESIA
- hubungan Afiliasi yang timbul antara Pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari Pihak tersebut. Pegawai merupakan seseorang yang bekerja pada Pihak lain, di mana Pihak lain tersebut mempunyai kewenangan untuk mengendalikan dan mengarahkan orang dimaksud untuk melakukan pekerjaan dengan memperoleh upah atau gaji secara berkala.
- hubungan Afiliasi yang timbul antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama. Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) pemsahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama adalah sebagai berikut: T\ran A menduduki jabatan rangkap sebagai Direktur PT X dan PT Y, Komisaris PT X dan PT Y, atau Direktur PT X dan Komisaris PT Y.
- hubungan Afiliasi yang timbul antara perusahaan dan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa putr, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau Pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau Pihak dimaksud. Pengendalian merupakan kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan. Sebagai contoh hubungan perusahaan dengan Pihak yang langsung mengendalikan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut: Tfian A mengendalikan PT X. Sebagai contoh, hubungan perusahaan dengan Pihak yang tidak langsung mengendalikan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut: T\ran A mengendalikan PT X dan PT X mengendalikan PT Y. Dengan demikian, TUan A mengendalikan secara tidak langsung PT Y. Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan Pihak yang dikendalikan secara langsung oleh perusahaan tersebut adalah sebagai berikut: PT Y dikendalikan oleh PT X. Sebagai . . .
SK No 163952 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan Pihak yang dikendalikan secara tidak langsung oleh perusahaan tersebut adalah sebagai berikut: W Z dikendalikan oleh PT Y dan PT Y dikendalikan oleh PT X. Dengan demikian, ff Z dikendalikan secara tidak langsung oleh PT X.
- hubungan Afiliasi yang timbul antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pur, dalam menentukan pengelolaan danlatau kebijakan perusahaan oleh Pihak yang sama. Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Pihak yang sama adalah sebagai berikut: PT X dan PT Y dikendalikan oleh T\ran A. Sebagai contoh, hubungan antara 2 (dua) pemsahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh Pihak yang sama adalah sebagai berikut: PT A dikendalikan oleh PT B dan PT C dikendalikan oleh PT D, selanjutnya PT B dan PT D dikendalikan oleh T\ran A. Dengan demikian, PT A dan PT C dikendalikan secara tidak langsung oleh T[ran A. ot' hubungan Afiliasi yang timbul antara penrsahaan dan pemegang saham utama. Pemegang saham utama merupakan Pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai contoh, hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama adalah sebagai berikut: T\ran A memilikr 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh PT X.
Pasal 42
(1) lembaga Penjamin Simpanan wajib menjual seluruh
saham Bank yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan PSP lama Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak L,embaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk melakukan penanganan Bank Dalam Resolusi. t2l Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka dan transparan dengan tetap mempertimbangkan tingkat pengembalian yang optimal bagi Iembaga Penjamin Simpanan.
(3) Tingkat pengembalian yang optimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (21paling sedikit sebesar seluruh penempatan modal sementara yang dikeluarkan oleh L,embaga Penjamin Simpanan.
(4) Dalam...
SK No 163958 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
42-
(4) Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal
(3) sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dan ayat
tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dengan masing-masing perpanjangan selama 1 (satu) tahun.
(5) Dalam hal tingkat pengembalian yang optimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) tidak dapat diwujudkan dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kmbaga Penjamin Simpanan menjual saham Bank tanpa memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya.
(6) Dalam hal ekuitas Bank bernilai positif pada saat
Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dalam rangka penggunaan hasil penjualan saham Bank dimaksud berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (71 Dalam hal ekuitas Bank bernilai nol atau negatif pada saat Lembaga Penjamin Simpanan menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, pemegang saham lama tidak memiliki hak atas hasil penjualan saham Bank setelah penanganan.
- Di antara Pasal 5O dan Pasal 51 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5OA dan Pasal 5OB sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5OA
(1) Dalam hal terdapat sengketa dalam proses likuidasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, gugatan diajukan kepada ketua pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. (21 Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(3) Panitera...
SK No 164033 A
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
43-
(3) Panitera mendaftarkan gugatan pada tanggal gugatan
diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima yang ditandatangani oleh panitera pada tanggal yang sanna dengan tanggal pendaftaran gugatan.
(4) Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menyampaikan gugatan kepada ketua pengadilan niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua pengadilan niaga mempelajari gugatan dan menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang.
(6) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita
paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak gugatan didaftarkan. (71 Sidang pemeriksaan sampai dengan putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan paling lama 9O (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak perkara diterima oleh majelis yang memeriksa perkara dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(8) Rrtusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan, harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umurn.
(9) Isi putusan pengadilan niaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling larna 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan.
Pasal 43
pidana (1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1A ayat (1) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan izin kepada polisi, jaksa, hakim, atau penyidik lain yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk memperoleh informasi dari Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS mengenai Simpanan atau Investasi tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang terkait dengan tersangka, terdakwa, atau terpidana.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
secara tertulis atas permintaan tertulis dari:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik lndonesia, atau kepala kepolisian daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, atau kepala kejaksaan tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh jaksa penyidik dan/atau penuntut umum; pengadilan c. Ketua Mahkamah Agung, ketua tinggi, atau ketua pengadilan negeri; atau
- pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan atau jabatan satu tingkat di bawah pimpinan instansi yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan.
(3) Untuk...
SK No 164208 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
184 -
(3) Untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam
masalah pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41A ayat (1) huruf g, Otoritas Jasa Keuangan
dapat memberikan izin kepada polisi atau jaksa untuk memperoleh informasi dari Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS berdasarkan undang-undang mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana. l4l Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk di instansinya.
(4) (5) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
hams menyebutkan:
- narna dan jabatan polisi atau jaksa;
- nama pihak terkait yang dimintakan; dan
- uraian bahwa permintaan bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di negara peminta dan statusnya sebagai tersangka atau saksi sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
- Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43A
Atas permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau penetapan likuidator yang ditetapkan berdasarkan pengadilan dalam rangka pemberesan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA ayat (1) huruf c, Bank wajib memberikan informasi mengenai Simpanan Nasabah Penyimpan pada Bank yang terkait dengan pelaksanaan kepailitan atau likuidasi.
sebagai 45. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi berikut: Pasal44...
SK No 164120 A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 44B
(1) Koperasi dapat melaksanakan kegiatan di dalam sektor
jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Koperasi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (U memenuhi kriteria sebagai berikut: Koperasi a. menghimpun dana dari pihak selain anggota yang bersangkutan;
- menghimpun dana dari anggota Koperasi lain;
- menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota Koperasi yang bersangkutan danlatau menyalurkan pinjaman ke anggota Koperasi lain; d.menerima...
SK No 164412 A
PRESIDEN
RE!'UBL|K INDONESIA
- menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; dan/atau
- melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, Pasar Modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.
(3) Perizinan, pengaturan, dan pengawasan Koperasi yang
berkegiatan di dalam sektor jasa keuangan dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Undang- Undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penzinan, Pengaturan,
(3) dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 44
Ayat (1) Kontrak pintar (smart contractl merupakan salah satu bentuk dari kontrak elektronik sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai informasi dan transaksi elektronik. Kontrak pintar (smart untract) dapat berupa seperangkat kesepakatan yang dispesifikasikan dalam bentuk digital termasuk pada bentuk protokol komputer. Sejalan dengan perkembangan teknologi saat ini, dimungkinkan adanya kontrak antara lain pada transaksi Derivatif yang sifatnya standar yang didukung oleh teknologi digital dan untuk beberapa term dapat berlaku otomatis guna efisiensi serta bersifat mengikat, yang dilaksanakan dalam suatu platform tertentu di antaranya mencakup Distributed Ledger TechnologglDW. Penyusunan dan implementasi dari solusi teknologi atas kontrak dimaksud harus konsisten dengan standar pengaturan dan hukum yang berlaku. Penggunaan smart deriuatiue contracts dimaksudkan untuk mengura.ngi kemungkinan adanya perbedaan antara pengertian dalam hukum (legal meaningl dan kinerja operasional (operational Wrformance) dari kontrak dimaksud. Ayat (2) Smart contract dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Ayat (3) Kesepakatan digunakan sebagai kerangka perjanjian yang memuat bahasa natural (nafitral langaage) untuk melandasi otomasi pelaksanaan hak dan kewajiban menggunakan bahasa pemrograman (codel dalam smart contract. Ayat (4) Kewenangan pengaturan lebih lanjut oleh otoritas di sektor keuangan sesuai dengan jenis aktivitas jasa keuangan yang diawasinya.
Pasal 44A
(1) Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari
Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA ayat (1) huruf d, Bank wajib memberikan Rahasia Bank kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan. (21 Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4OA ayat (1) huruf e berhak memperoleh keterangan mengenai Simpanan Nasabah Penyimpan.
(dua) pasal, 47 . Di antara Pasal 44A dan Pasal 45 disisipkan 2 yakni Pasal 44F dan 44C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44C
(1) Untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas
antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf 1, mitra perjanjian mengajukan permintaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya. (21 Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan asas resiprokal.
(3) Dalam...
SK No 164119A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
148 -
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi tersebut dapat digunakan oleh mitra perjanjian yang meminta informasi baik untuk kepentingan pidana, perdata, maupun administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Dalam perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4lA ayat (1) huruf a, berlaku:
- untuk...
SK No 164207 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
- untuk perkara perdata antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah, direksi atau yang setara Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan Nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut; atau b untuk perkara perdata antara Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah, direksi atau yang setara Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS harus menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan Nasabah dan informasi lain yang relevan dengan perkara berdasarkan permintaan ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi, atau Ketua Mahkamah Agung.
- Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45A
(1) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta pejabat dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
(3) Dalam...
SK No 164118A
PRESIDEN
REPTIBL|K INDONESIA
149 -
(3) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta pejabat dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang ini menghadapi tuntutan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang, yang bersangkutan mendapat bantuan hukum dari lembaga yang diwakili atau yang menugaskan.
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46A
(1) Bank umum yang melanggar ketentuan kewajiban:
- penyusunan rencana aksi pemulihan untuk disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1); dan
- melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C ayat (7t, dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan berupa teguran tertulis, denda administratif, dan/ atau bunga. {21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 46E}
(1) Bank umum yang melanggar ketentuan kewajiban:
a.penyampaian...
SK No 164493 A
PRESIDEN
REFUEL|K INDONESIA
- penyampaian rencana resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (1); dan/atau
- penyampaian rencana aksi pemulihan, data dan informasi serta dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan rencana resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18C ayat (3), dikenai sanksi administratif oleh Lembaga Penjamin Simpanan berupa denda. mengenai besaran dan jangka l2l Ketentuan lebih lanjut waktu pengenaan serta tata cara pengenaan sanksi administratif untuk pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
Setiap Orang yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5O.OOO.0OO.OOO,OO (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp600.0OO.OOO.O00,OO (enam ratus miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47A
Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling paling tama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sedikit Rp4.O0O.OOO.O0O,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.0OO.OOO.O00,0O (lima belas miliar rupiah). sebagai 53. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi berikut:
Pasal 47
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "mempunyai kepentingan langsung" adalah apabila yang bersangkutan duduk sebagai pengurus dalam suatu perusahaan atau menjalankan sendiri usaha perdagangan barang atau jasa.
Yang
SK No 163637 A
PRESTDEN
REPUBL|K INDONESIA
Yang dimaksud dengan "mempunyai kepentingan yang tidak langsungl adalah apabila bersangkutan memiliki kepentingan melalui kepemilikan saham suatu pemsahaan di atas 25o/o (dua puluh lima Persen). Huruf b Mengingat anggota Dewan Gubernur memiliki tugas yang sangat strategis di bidang moneter, sistem pembayaran, serta makroprudensial sudah sewajarnya apabila anggota Dewan Gubernur lebih profesional dan loyal terhadap pelaksanaan tugasnya. Rangkap jabatan yang dimaksud termasuk pengurus pada partai politik serta lembaga atau organisasi lainnya yang dapat mengganggu kinerja dan profesionalitasnya berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Namun, berdasarkan keterkaitan tugas dan jabatannya anggota Dewan Gubernur secara ex-officio dapat merangkap jabatan pada lembaga tertentu di antaranya pada lnternational Monetary Fund (IMF), World Bank, dan Institut Bankir Indonesia. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Dalam hal Deputi Gubernur Seniot danf atau Deputi Gubernur yang diketahui telah melakukan pelanggaran Gubernur tidak bersedia mengundurkan diri, mengajukan usul kepada Presiden untuk meminta yang yang bersangkutan mengundurkan diri. Apabila melakukan pelanggaran adalah Gubernur, Presiden meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. Angka 29
Pasal 48B
Ayat (1) Pada prinsipnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, dengan mempertimbangkan dampak dari tindak lanjut ke tahap penyidikan tersebut terhadap Stabilitas Sistem Keuangan, sektor jasa keuangan dan/atau Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan langkah penyelesaian yang bersifat restoratif. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Penyelesaian atas kerugian yang timbul diikuti dengan adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat (korban dan pelaku) untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Dampak terhadap sektor jasa keuangan dan/atau kepentingan nasabah dan/atau masyarakat yaitu bahwa kerugian berdampak luas atau tidak terhadap sektor jasa keuangan dan/atau kepentingan nasabah dan/atau masyarakat di antaranya mempertimbangkan skala dan jenis LJK.
Ayat(6) ...
SK No 163596 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (6) Kesepakatan di antaranya berbentuk: Keuangan a. perjanjian yang disepakati Otoritas Jasa dengan pihak yang mengajukan permohon€rn;
- surat pernyataan pihak yang mengajukan permohonan yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
- dokumen dalam bentuk lain. Materi kesepakatan selain pembayaran ganti rugi di antaranya mencakup perbaikan proses bisnis dan tata kelola. Selain berupa kesepakatan, ganti rugi juga dapat pengembalian berupa dana yang berasal dari keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah dalam penegakan hukum tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Dengan mempertimbangkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan mengawasi LIK dan kegiatan di sektor jasa keuangan baik Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, maupun LJK Lainnya, pengaturan dan pelaksanaan penyelesaian dapat disesuaikan dengan karakteristik bisnis dan kegiatan usaha di setiap sektor jasa keuangan sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara optimal. Ayat(13) ...
SK No 163595 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-59_
Ayat (13) Cukup jelas. Angka 21
Pasal 48
Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan/atau tidak melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud dalam
(1), Pasal 3O ayat (1), Pasal 3O ayat (3), Pasal 34 ayat
c Pasal 34 ayat (21 danlatau Pasal 36A ayat (1) huruf (dua) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.OOO.O00.00O,0O (lima miliar rupiah) dan paling banyak RpI0O.OOO.OOO.OOO,OO (seratus miliar rupiah).
- Ketentuan. . .
SK No 164177 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sebagai 54. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi berikut:
Pasal 48A
Pertukaran data dan/atau informasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka kerja sama internasional, dan termasuk di bidang pengaturan, pengawasan, penyidikan, dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48C
(1) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta pejabat dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perumdang-undangan. (21 Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta pejabat dan pegawai Otoritas tugas Jasa Keuangan yang melaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini menghadapi tuntutan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang, yang bersangkutan mendapat bantuan hukum dari lembaga yang diwakili atau yang menugaskan.
sebagai 39. Ketentuart Pasal 49 diubah sehingga berbunyi berikut: Pasal49...
SK No 164204 A
PRESIDEN REx'UEL|K INDONESIA
Pasal 49
yang setara, anggota (1) Anggota dewan komisaris atau direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yang dengan sengaja: pencatatan a. membuat atau menyebabkan adanya palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf a; atau b. menghilangkan, tidak memasukkan, menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan laporan, dalam pembukuan atau dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf b; dan/atau menyembunyikan, c. mengubah, mengaburkan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dolmmen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sedikit dan pidana denda Paling Rp10.000.0OO.O0O,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20O.OOO.OOO.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Setiap. . .
SK No 164176 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
152 - (21 Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank sebagaimana dimaksud c pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.0OO.OOO.OOO,0O banyak (lima miliar mpiah) dan paling Rp1OO.000.000.000,O0 (seratus miliar rupiah). Setiap Orang yang dengan sengaja: t3) adanya pencatatan a. membuat atau menyebabkan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, usaha, dokumen atau laporan kegiatan dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf a; atau b. menghilangkan, tidak memasukkan, menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan laporan, dalam pembukuan atau dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf b; dan/atau menyembunyikan, c. mengubah, mengaburkan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu mengaburkan, Bank, atau mengubah, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.0O0.OOO.O0O,OO banyak (lima miliar rupiah) dan paling Rp10O.OOO.O0O.OO0,0O (seratus miliar rupiah).
(4) Pemegang...
SK No 164175 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
153 - anggota dewan (4) Pemegang saham atau yang setara, komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yang dengan sengaja:
- meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, dan/atau barang berharga, untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas lkedit dari Bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh Bank atas surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas Kredit pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E aYat (2); dan/atau
- tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap .ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat e itigal tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan Rp5.OO0.O0O.OOO,OO pidana denda paling sedikit banyak (lima miliar rupiah) dan paling Rp 1OO.0OO.OO0.OOO,0O (seratus miliar rupiah).
sengaja: (5) Setiap Orang yang dengan
- memberikan
SK No 164174 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
uang a. memberikan suatu imbalan, komisi, tambahan, pelayanan, u€rng, dan/atau barang berharga, kepada pemegang saham atau yang setara, anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas Kredit dari Bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh Bank atas surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas Kredit pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (3); atau melakukan b. menyebabkan atau turut serta pembantuan perbuatan atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.0OO.O0O.O0O,0O banyak (lima miliar rupiah) dan paling Rp IOO.OOO.0OO.O0O,OO (seratus miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 5O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50B
(1) Terhadap putusan pengadilan niaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5OA ayat (8) hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Permohonan...
SK No 164032A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(21 Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera pada pengadilan niaga yang telah memutus gugatan.
(3) Panitera mendaftarkan permohonan kasasi pada
tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima yang ditandatangani oleh panitera pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(4) Panitera wajib memberitahukan permohonan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi didaftarkan.
(5) Pemohon kasasi sudah harus menyurmpaikan memori
kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
(6) Panitera wajib menyampaikan memori kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak memori kasasi diterima oleh panitera. (71 Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(8) Panitera wajib menyampaikan berkas perkara kasasi
kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak memori kasasi disampaikan kepada termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Sidans...
SK No 164031A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
45-
(9) Sidang pemeriksaan dan putusan atas permohonan
kasasi harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi diterima oleh majelis kasasi. (1O) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan isi
putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(12) Juru sita wajib menyampaikan isi putusan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak putusan kasasi diterima.
(13) Upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit RpS.OO0.O0O.0OO,O0 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1O0.00O.00O.OOO,OO (seratus miliar rupiah).
- Ketentuan . .
SK No 164173 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 5OA diubah sehingga berbunyl sebagai berikut:
Pasal 50A
Pemegang saham atau yang setara yang dengan sengaja menyuruh anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan Bank tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (a) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima sedikit belas) tahun dan pidana denda paling Rp10.OOO.OO0.OOO,O0 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp2OO.000.O00.0OO,OO (dua ratus miliar rupiah).
- Di antara Pasal 5OA dan Pasal 51 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 5OB, Pasal sOC, dan Pasal sOD sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5OB
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 48,
Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 5OA dilakukan oleh
korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, pidana dijatuhkan terhadap korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya dan/atau anggota direksi atau yang dipersamakan, anggota dewan komisaris atau yang dipersamakan, PSP atau yang dipersamakan, dan/atau pihak lain.
- Pidana dijatuhkan terhadap korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya dalam hal tindak pidana: a.dilakukan...
SK No 164172A
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
anggota a. dilakukan atau diperintahkan oleh direksi atau yang dipersamakan, anggota dewan komisaris atau yang dipersamakan, PSP atau yang dipersamakan, dan/atau pihak lain; maksud b. dilakukan dalam rangka pemenuhan dan tujuan badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lain; fungsi c. dilakukan sesuai dengan tugas dan pelaku atau pemberi perintah; dan manfaat d. dilakukan dengan maksud memberikan bagi korporasi atau badan usahayang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lain.
Pasal 5OC
(1) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi
atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya merupakan pidana denda dengan ketentuan untuk: sebesar a. Bank Umum paling sedikit Rp50.0O0.OO0.00O,OO (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp6O0.OOO.OO0.OOO,O0 (enam ratus miliar rupiah); Rp5.00O.OOO.0OO,OO b. BPR paling sedikit sebesar (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp60.0OO.0OO.0OO,0O (enam puluh miliar rupiah); atau yang berbentuk c. korporasi atau badan usaha baik badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling sedikit sebesar Rp5O.O0O.OOO.0OO,O0 (lima puluh banYak miliar rupiah) dan Paling Rp6OO.OOO.0O0.O00,OO (enam ratus miliar rupiah).
(2) Selain. . .
SK No 16417l A
PRESIDEN
REPUEIJK INDONESIA
157 - (21 Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya juga dapat ddatuhkan pidana tambahan berupa:
- pengumuman putusan hakim; dan/atau kegiatan b. pembekuan sebagian atau seluruh usaha korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, setelah mendapatkan pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal SOD
(1) Selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47,
Pasal 47A, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 5OA,
Pasal 5OB, dan Pasal 50C terpidana dapat dijatuhi
pidana tambahan berupa penggantian kerugian apabila tindak pidana mengakibatkan kerugian. (21 Pidana tambahan berupa penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pihak yang dirugikan sejumlah kerugian yang diderita atau secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian tidak mencukupi jumlah total' kerugian yang ditimbulkan.
(3) Dalam melaksanakan putusan pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terpidana diberikan jangka waktu selama 1 (satu) bulan sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetaP. waktu (4) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (s) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda dan pidana tambahan berupa penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian tersebut.
(6) Dalam...
SK No 164170 A
FRESIDEN
REI'UELIK INDONESIA
158 - benda (6) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana tambahan berrrpa penggantian kerugian yang penjara tidak dibayar diganti dengan pidana sebagaimana diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkutan. (7t Pidana tambahan berupa penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lamanya pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang ditentukan oleh hakim dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
- Pasal 5t dihapus.
Bagian Ketiga Perbankan Syariah
Pasal 51
(1) Kreditur menyampaikan permohonan kepada
Otoritas Jasa Keuangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang kepada pengadilan niaga. (21 Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan yang disampaikan oleh kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak
permohonan yang disampaikan oleh kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan dari kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 18.Ketentuan...
SK No 163938 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(U Bank Syariah dan UUS wajib menyampaikan data, informasi, keterangan, atau penjelasan mengenai usaha Bank Syariah dan UUS, dan hal lain yang terkait dengan kegiatan usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengawasan...
SK No 163933 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pengawasan secara langsung terhadap Bank Syariah l2l dan UUS oleh Otoritas Jasa Keuangan dilakukan melalui pemeriksaan, baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat memeriksa data,
informasi, keterangan, atau penjelasan mengenai usaha Bank Syariah dan UUS, dan hal lain yang terkait dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan,
Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
- meminta Bank Syariah dan UUS untuk mengambil dan menyerahkan data/dokumen dari setiap tempat yang terkait Bank Syariah dan UUS;
- meminta Bank Syariah dan UUS untuk mengambil dan menyerahkan data/dokumen dan keterangan dari setiap pihak yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan memiliki pengaruh terhadap Bank Syariah dan UUS; dan
- memerintahkan Bank Syariah dan UUS untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
(5) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan
pengawasan secara langsung terhadap pihak terelasi dalam kelompok usaha Bank Syariah dan UUS dan pihak lain yang menerima fasilitas penyediaan dana dari Bank Syariah dan UUS.
(6) Data, informasi, keterangan, atau penjelasan
mengenai usaha Bank Syariah dan UUS, dan hal lain yang disampaikan oleh Bank Syariah dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diumumkan dan bersifat rahasia. (71 Bank Syariah dan UUS wajib memberikan bantuan yang diperlukan untuk memperoleh kebenaran dari keterangan, dokumen, dan penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan pengawasan.
- Ketentuan. . .
SK No 164202 A
PRESIDEN
REPI.IBUK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8A ayat (1), Pasal t huruf c, huruf d, huruf e,
a huruf f, huruf g, dan/atau Pasal 3O ayat (1) huruf dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.0O0.OOO.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp3OO.000.O00.OOO,OO (tiga ratus miliar rupiah) untuk perseorangan atau pidana denda paling sedikit Rp5OO.OOO.0O0.OOO,0O (lima ratus miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.OO0.OOO.OOO.OO0,OO (satu triliun rupiah) untuk korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya.
- Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
(1) Dalam hal suatu Bank Syariah mengalami kesulitan
yang membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
- membatasi kewenangan rapat umum pemegang saham atau yang dipersamakan, komisaris atau yang setara, direksi atau yang setara, dan pemegang saham atau yang setara;
- meminta dan/atau memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk menambah modal;
- meminta pemegang saham atau yang setara untuk mengganti anggota dewan komisaris atau yang setara dan/atau direksi atau yang setara;
- meminta dan/atau memerintahkan Bank Syariah menghapusbukukan penyaluran dana yang macet dan memperhitungkan kerugian Bank Syariah dengan modalnya;
- meminta Bank Syariah melakukan Penggabungan atau Peleburan dengan Bank Syariah lain; f.meminta...
SK No 164201 A
PRESIDEN
REP]IEUK INDONESIA
- meminta pemegang saham atau yang setara untuk menjual kepemilikan Bank Syariah kepada pembeli;
- meminta dan/atau memerintahkan Bank Syariah menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank Syariah kepada pihak lain;
- meminta dan/atau memerintahkan Bank Syariah menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Syariah kepada pihak lain;
- memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk memberikan pinjaman kepada Bank Syariah;
- memerintahkan pemegang saham atau yang setara untuk mendukung pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga Penjamin Simpanan saat mengatasi permasalahan Bank Syariah;
- menunjuk pengelola statuter dan memerintahkan Bank Syariah untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelola statuter yang ditempatkan di Bank Syariah;
- memerintahkan Bank Syariah untuk tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- membatasi kegiatan usaha tertentu Bank Syariah;
- memberikan perintah tertulis kepada Bank Syariah dan/atau pihak tertentu; dan/atau
- memerintahkan Bank Syariah untuk melakukan langkah lain yang dianggap perlu oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan, tetapi Bank Syariah masih mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha serta tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank Syariah sebagai Bank dalam resolusi dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank, lembaga Penjamin Simpanan, dan Bank Indonesia.
(3) Dalam...
SK No 164200 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t92-
(3) Dalam rangka melaksanakan tindakan resolusi,
l,embaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan permintaan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin usaha Bank Syariah.
(4) Berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencabutan izin usaha Bank Syariah.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mencabut izin usaha
Bank Syariah atas permintaan Bank Syariah setelah Bank Syariah menyelesaikan seluruh kewajibannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pencabutan izin usaha Bank Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 54A dan 54E} sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54A
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur dan
mengembangkan penyelenggaraan sistem layanan informasi keuangan. (21 Informasi pada sistem layanan informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan serta dapat diberikan dan/atau dipertukarkan kepada pihak lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap pihak yang memperoleh informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengatur dan
mengawasi lembaga pengelola informasi perkreditan.
Pasal 54B
(1) Setiap Orang dilarang:
a-membuat...
SK No 164199 A
PRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
- membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS;
- menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS; dan
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan. Pemegang saham atau yang setara, anggota dewan l2l komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS dilarang meminta atau menerima, men$zinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, dan/atau barang berharga untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka:
- mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas penyaluran dana dari Bank Syariah atau UUS;
- melakukan pembelian oleh Bank Syariah atau UUS atas surat wesel, surat promes, cek dan kertas dagang, atau bukti kewajiban lain; dan/atau
- memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas penyaluran dana pada Bank Syariah atau UUS.
(3) Setiap...
SK No 164198 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t94-
(3) Setiap Orang dilarang memberikan suatu imbalan,
komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, dan/atau barang berharga, kepada pemegang saham atau yang setara, anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas Pembiayaan dari Bank Syariah atau UUS, atau dalam rangka pembelian oleh Bank Syariah atau UUS atas surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, atau dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas Pembiayaan pada Bank Syariah atau UUS. (41 Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, Pihak Terafiliasi, dan pemegang saham atau yang setara wajib melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
memuat: (1) Anggaran dasar Usaha Bersama minimal
- nama dan temPat kedudukan; kegiatan usaha; b. maksud dan tujuan, serta jangka waktu berdirinYa; c. anggota; d. hak dan kewajiban bagi keuntungan oleh anggota dan e. tata cara pemanfaatan pembebanan kerugian di antara anggota; penyelenggaraan, kepesertaan, pemilihan f. wewenang, peserta, masa tugas, dan pemberhentian peserta RUA; g.tata...
SK No 164282 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
g b' tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian anggota Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama;
- tata cara pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam rapat Direksi Usaha Bersama dan Dewan Komisaris Usaha Bersama; perubahan bentuk badan hukum; dan
- pembubaran Usaha Bersama. {21 Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam RUA.
(3) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Dalam hal perubahan anggaran dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, anggaran dasar yang berlaku adalah anggaran dasar yang telah berlaku sebelumnya.
(5) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
(6) Usaha Bersama wajib menyampaikan bukti pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Otoritas Jasa Keuangan. (71 Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Usaha Bersama untuk melakukan perubahan anggaran dasar guna mewujudkan penyelenggaraan usaha yang sesuai dengan prinsip tata kelola pertrsahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(8) Usaha Bersama wajib menjalankan perintah dari Otoritas
Jasa Keuangan untuk melakukan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) RUA wajib menetapkan perubahan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8).
(10) Ketentuan...
SK No 164281 A
PRESIDEN
REFUELTK INDONESIA
(10) Ketentuan lebih Ianjut mengenai muatan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata cara perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata cara persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tata cara penyampaian bukti pengumuman kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Ketiga Keanggotaan Usaha Bersama
Pasal 55A
(1) Dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (5) dikelola oleh Lembaga Kliring dan
Penjaminan. (21 Dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan milik industri Pasar Modal dan bukan merupakan harta dari Lembaga Kliring dan Penjaminan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Anggota Usaha Bersama terdiri atas:
- pemegang polis perorangan berkewarganegaraan Indonesia; dan
- pemegang polis badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum lndonesia. (21 Dalam hat pemegang polis merupakan badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada
(1) hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b, keanggotaan dalam Usaha Bersama diwakili oleh pengurus atau pihak yang ditunjuk oleh pemegang polis.
(3) Keanggotaan pada Usaha Bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berakhir apabila:
- anggota meninggal dunia; pada Usaha b. anggota tidak lagi memiliki polis asuransi Bersama selama 6 (enam) bulan secara berturut- turut; atau
- keanggotaannya harus berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Anggota Usaha Bersama berhak:
- dipilih menjadi peserta RUA sesuai dengan persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b.mendapatkan...
SK No 164338 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
kegiatan b. mendapatkan seluruh keuntungan dari usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Anggota Usaha Bersama wajib:
dan keputusan yang telah a. mematuhi anggaran dasar disepakati dalam RUA; dan
- menanggung seluruh kerugian dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. secara jelas hak dan (6) Usaha Bersama wajib menyatakan kewajiban anggota di dalam Polis.
Bagian Keempat Organ Usaha Bersama
Pasal 57
Usaha Organ Usaha Bersama terdiri atas RUA, Direksi Bersama, dan Dewan Komisaris Usaha Bersama.
Paragraf 1 RUA
Subparagraf 1 Wewenang RUA
Pasal 58
(1) Bank Indonesia dalam menjalankan Undang-Undang
ini wajib mengutamakan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. l2l Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan Undang-Undang ini, secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
(3) Laporan yang disampaikan kepada Presiden dan DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas laporan triwulanan dan laporan tahunan. (41 Laporan triwulanan dan laporan tahunan yang disampaikan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Gubernur, anggota Dewan Gubernur, dan Bank Indonesia.
(5) Dalam hal DPR memerlukan penjelasan mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan secara lisan dan/atau tertulis.
(6) Bagian dari laporan triwulanan dan laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara. (71 Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat:
- evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia pada tahun sebelumnya; dan
- rencana kebijakan dan penetapan sasaran Bank Indonesia untuk tahun yang akan datang.
(8) Bank Indonesia men5rusun dan menyampaikan
laporan keuangan tahunan kepada Presiden dan DPR.
(9) Bank lndonesia:
- menyelesaikan...
SK No 164091 A
PRESIDEN
REPTTBUK INDONESIA
-LO7-
- menyelesaikan pen5rusunan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran; dan
- menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah laporan keuangan tahunan selesai disusun.
(10) Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan
hasil pemeriksaan kepada DPR paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak dimulainya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b.
(11) Bank Indonesia wajib mengumumkan laporan
keuangan tahunan Bank Indonesia kepada publik melalui media massa.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan
susunan laporan kinerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Dewan Gubernur.
- Ketentuan Pasal 58A diubah sehingga berbunyr sebagai berikut:
Pasal 58A
(U Dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Supervisi Bank Indonesia. (21 Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank Indonesia.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Badan Supervisi Bank Indonesia bertugas membantu DPR dalam:
- membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan Bank Indonesia;
- melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank lndonesia; dan c.menyusun...
SK No 164090 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
- menJrusun laporan kinerja. (41 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Supervisi Bank Indonesia berwenang:
- meminta penjelasan mengenai hal yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Bank Indonesia;
- menerima tembusan laporan kinerja kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari Bank Indonesia;
- melakukan telaahan atas tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Bank Indonesia;
- meminta dokumen yang diperlukan dalam melakukan telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Bank Indonesia;
- menerima tembusan laporan keuangan tahunan dari Bank Indonesia;
- melakukan telaahan atas anggaran operasional Bank Indonesia;
- menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan Bank Indonesia; dan
- meminta penjelasan dan tanggapan Dewan Gubernur Bank Indonesia atas telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan hurlf f dalam rapat bersama dengan Badan Supervisi Bank Indonesia.
(5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
tidak termasuk untuk:
- menghadiri rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia;
- menyatakan pendapat untuk mewakili Bank Indonesia; dan
- menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) baik secara langsung maupun tidak langsung kepada publik.
(6) Badan...
SK No 163860 A
PRESIDEN
REPI.IBUK INDONESIA
(6) Badan Supervisi Bank Indonesia membuat laporan
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada DPR secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (71 Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia bersumber dari anggaran operasional Bank Indonesia.
(8) Ketentuan mengenai organisasi, tata kerja, dan
€rnggaran Badan Supervisi Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia setelah dikonsultasikan dengan DPR.
- Di antara Pasal 58A dan Pasal 59 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 58B dan Pasal 58C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58E}
(1) Keanggotaan Badan Supervisi Bank lndonesia
berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua yang dipilih dari dan oleh anggotanya. Indonesia l2l Anggota Badan Supervisi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
(3) Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia menjabat
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan
Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (U, calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi;
- bukan pengurus partai politik saat pencalonan;
- memiliki keahlian dan pengalaman di bidang moneter, Sistem Pembayaran, makroprudensial, perbankan, Sistem Keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, dan/atau hukum; f.tidak...
SK No 163859 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan/atau semenda dengan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia;
- tidak pernah ddatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus LlK/perusahaan yang menyebabkan lJK/perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 58C
(1) Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (1) diseleksi dan dipilih oleh DPR. l2l Badan Supervisi Bank Indonesia memberitahukan kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota tersebut.
(3) DPR memulai proses pemilihan anggota Badan
Supervisi Bank Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Badan Supervisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan harus menyelesaikan pemilihan anggota yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang lama.
(4) Pemilihan dan penetapan calon anggota Badan
Supenrisi Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk DPR.
(5) Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang dipilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Anggota...
SK No 163858 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia dilarang
memiliki benturan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan wewenangnya. (71 Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia diberhentikan apabila:
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap;
- masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali;
- mengundurkan diri;
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; jangka f. tidak dapat hadir secara fisik dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- tidak melaksanakan dengan baik atau lalai dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
- tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 588 ayat (41.
(8) Pemberhentian anggota Badan Supervisi Bank
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (71 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(9) Dalam hal anggota Badan Supervisi Bank Indonesia
diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (71, pemilihan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia pengganti dilakukan dengan mekanisme pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(10) Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diangkat untuk menggantikan jabatan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang diberhentikan dan melanjutkan sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang digantikan. 11.Penggantian...
SK No 164086 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-tr2-
(11) Penggantian anggota Badan Supervisi Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
- Ketentuan Pasal 6O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
(U Penyelenggaraan RUA dapat dilaksanakan secara fisik dan/atau melalui media telekonferensi, konferensi video, yang atau sarana media elektronik lainnya memungkinkan semua peserta RUA saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. (21 Dalam hal penyelenggaraan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fisik, RUA diadakan di tempat kedudukan Usaha Bersama atau di tempat Usaha Bersama melakukan kegiatan usahanya.
(3) Tempat pelaksanaan RUA secara fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia. yang (4) Usaha Bersama memberitahukan agenda dan materi RUA akan dibicarakan dan diputuskan dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 60
(U Setiap Orang yang tanpa inn dari Otoritas Jasa Keuangan atau tanpa kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, dengan sengaja memaksa Bank Syariah, UUS, atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.OO0.OOO.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp2OO.OOO.000.OOO,OO (dua ratus miliar rupiah). (21 Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4l dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.0OO.OOO.OO0,O0 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.OO0.O0O.OO0,O0 (delapan miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
(1) Peserta RUA berhak:
hak a. menghadiri atau ikut serta dan menggunakan suara dalam RUA; dengan b. memperoleh keterangan yang berkaitan Usaha Bersama dari Direksi Usaha Bersama dan/atau Dewan Komisaris Usaha Bersama, sepanjang berhubunga.n dengan agenda RUA dan tidak bertentangan dengan kepentingan Usaha Bersama; dan c.memperoleh...
SK No 164334A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memperoleh hanya penggantian biaya dan honorarium yang wajar untuk kehadiran atau keikutsertaannya dalam RUA. Peserta RUA dilarang: l2l
- meminta dan/atau menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi selain biaya dan/atau honorarium untuk menghadiri RUA;
- memengaruhi Direksi Usaha Bersama atau Dewan Komisaris Usaha Bersama dalam melakukan tugas dan kewenangannya selain melalui mekanisme RUA;
- memberikan kuasa kepada sesama peserta RUA atau pihak lain untuk hadir atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA; dan
- merangkap jabatan sebagai anggota Direksi Usaha Bersama dan/atau anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama.
(3) Peserta RUA bertanggung jawab secara pribadi dan
tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama dalam hal yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Konsolidasi penjaminan dilakukan dalam upaya untuk memperkuat ekosistem penjaminan yang efektif, efisien, sehat, dan berdaya saing, serta memberikan daya dukung bagi perekonomian nasional. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal lO6 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
. Huruf b. .
SK No 163751A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Hurtrf e Cukup jelas. Huruf f Skema kegiatan pembiayaan lain merupakan skema pembiayaan di luar skema pembiayaan berdasarkan Undang-Undang ini, termasuk penyaluran pembiayaan mikro. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan y€rng dijalankan berdasarkan undang-undang tersendiri di antaranya mencakup bank umum, bank umum syariah, bank perekonomian ralqrat, bank perekonomian rakyat syariah, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, lembaga keuangan mikro, dan/atau koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam. Huruf b Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan yang dibentuk karena penugasan khusus dari Pemerintah di antaranya mencakup badan usaha milik negara yang dibentuk untuk tujuan tersebut. Pada saat Undang-Undang ini diundangkan adalah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
Huruf c . ,
SK No 163750 A
PRESIDEN
REFI.IBLIK INDONESIA
Huruf c Perusahaan pembiayaan infrastruktur dan latau kegiatan pembangunan yang dibentuk karena penugasan khusus dari Pemerintah di antaranya mencakup badan usaha milik negara yang dibentuk untuk tujuan tersebut. Pada saat Undang-Undang ini diundangkan adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 1O7
Cukup jelas.
Pasal 62A
(1) Dalam menetapkan Pengelola Statuter sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan ketersediaan tenaga individu yang akan ditunjuk sebagai Pengelola Statuter.
(2) Penetapan Pengelola Statuter oleh Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu melalui uji kelayakan dan kepatutan.
(3) Pengelola Statuter wajib melaporkan setiap
keputusan dan tindakan pengelolaannya yang mempunyai pengaruh material dan signifikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara periodik. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal64...
SK No 163937 A
PRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
Pasal 63
(1) Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota
direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja:
- membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54B ayat (1) huruf a;
- menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548 ayat (1) huruf b; dan/atau
c.mengubah,...
SK No 164195 A
PRESIDEN
REP]TBLIK INDONESIA
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, darrtlatau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (1) hurufc,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.OOO.OOO.OO0,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp2O0.OOO.O0O.O00,0O (dua ratus miliar rupiah). (21 Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau hurrf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.OOO.OO0.OOO,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak RpIOO.OOO.OOO.O0O,OO (seratus miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja:
- membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54E} ayat (1) hurufa;
b.menghilangkan,...
SK No 164194 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548 ayat (1) huruf b; dan/atau
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548 ayat (1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1OO.OO0.OOO.OOO,OO (seratus miliar rupiah).
(4) Pemegang saham atau yang setara, anggota dewan
komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja:
- meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, dan/atau barang berharga untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka:
- mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas penyaluran dana dari Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54B ayat (2) huruf a;
2.melakukan...
SK No 164193 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan pembelian oleh Bank Syariah atau UUS atas surat wesel, surat promes, cek dan kertas dagang, atau bukti kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548 ayat (2) huruf b;
- memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas penyaluran dananya pada Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54B ayat (2) huruf c; dan/atau
- tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54B ayat (4),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.0OO.OOO.O0O,OO (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1 0O.00O.OOO.O00,OO (seratus miliar rupiah).
(5) Setiap Orang yang dengan sengaja:
memberikan suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, dan/atau barang berharga, kepada pemegang saham atau yang setara, anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS untuk keuntungan pribadi atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas Pembiayaan dari Bank Syariah atau UUS, atau dalam rangka pembelian oleh Bank Syariah atau UUS atas surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas penyaluran dana pada Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548 ayat (3); atau
menyebabkan . .
SK No 164192 A
PRESIDEN
RET'UELIK INDONESIA
- menyebabkan atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiea) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.OO0.0OO.OOO,O0 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp1OO.0OO.O0O.O0O,OO (seratus miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
Ayat (1) Hutrf a Yang dimaksud dengan "akuntan publik" adalah akuntan publik yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Huruf b Yang dimaksud dengan "konsultan hukum" adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Huruf c Yang dimaksud dengan "penilai" adalah Pihak yang memberikan penilaian atas properti dan/atau penilaian usaha dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Huruf d Yang dimaksud dengan "notaris" adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Huruf e
SK No 163703 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Huruf e Ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung kemungkinan diperlukannya jasa profesi lain untuk memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan Pasar Modal di masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Profesi lain di antaranya:
- penyedia jasa penyiapan dokumen Pernyataan Pendaftaran; dan
- pihak yang melalrukan analisis dan memberikan pendapat atas:
- kelayakan aksi korporasi;
- potensipertambangan;
- transaksi; atau
- kesesuaian dengan prinsip Keuangan Berkelanjutan. Ayat (2) Pendapat dan/atau penilaian Profesi Penunjang Pasar Modal sangat penting bagi pemodal atau investor dalam mengambil keputusan investasinya maka kegiatan profesi tersebut di Pasar Modal perlu diawasi dengan mewajibkannya mendaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Pengecualian pada ayat ini diperlukan untuk mengakomodir perkembangan aktivitas di bidang Pasar Modal yang memerlukan opini dari pihak yang memiliki keahlian tertentu yang berkaitan dengan aktivitas yang akan dilakukan di Pasar Modal. Pengecualian dimaksud di antaranya mempertimbangkan:
- belum terdapat asosiasi profesi yang menaungi pihak yang memiliki keahlian dimaksud; dan
b.pihak...
SK No 163702A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pihak tersebut telah memperoleh izin dari otoritas di bidang Pasar Modal di negara lain atau berdasarkan hukum di negara lain dimaksud dapat melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran dari otoritas di bidang Pasar Modal. Ayat (5) Ketentuan ini dimaksudkan di antaranya untuk mendorong penyediaan akses keuangan di daerah khususnya untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Angka 19
Pasal 64A
(U Bank lndonesia berwenang melakukan pengelolaan kekayaan Bank Indonesia termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang dan aset lainnya. (21 Pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang dan aset lainnya dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
kekayaan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Gubernur setelah dikonsultasikan dengan DPR.
- Di antara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni
Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA
KERAHASIAAN INFORMASI
- Di antara Pasal64A dan Pasal65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64E} sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
(1) Anggota Dewan Komisioner berjumlahT (tujuh) orang
terdiri atas:
- 1 (satu) orang pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh ' Menteri Keuangan;
- 1 (satu) orang anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
- 1 (satu) orang anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang ditunjuk oleh Gubernur Bank Indonesia; dan
- 4 (empat) orang anggota yang berasal dari dalam dan/atau dari luar Lembaga Penjamin Simpanan. l2l Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
- Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
- anggota Dewan Komisioner yang membidangi program Penjaminan dan resolusi Bank; dan
- anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penjaminan polis.
(3) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) huruf d dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden.
(4) Untuk setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Presiden mengusulkan kepada DPR paling sedikit 2 (dua) calon.
(5) Dalam rangka pengajuan calon anggota Dewan
Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden membentuk panitia seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Susunan...
SK No 164027 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
49-
(6) Susunan keanggotaan dan tata cara pelaksanaan
seleksi oleh panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden. (71 DPR memilih calon anggota Dewan Komisioner paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Calon anggota Dewan Korrtisioner terpilih
disampaikan DPR kepada Presiden paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak selesainya proses pemilihan calon anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Presiden mengangkat dan menetapkan calon terpilih
sebagai anggota Dewan Komisioner paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota Dewan Komisioner terpilih dari DPR.
- Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 65A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65A
(1) Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) sebelum memangku jabatannya
wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya di hadapan Presiden. (21 Bunyi lafal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Ketua/Wakil Ketua/anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun".
. "Saya. .
SK No 164026A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
50 "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Ketua/Wakil Ketua/anggota Dewan Komisioner l,embaga Penjamin Simpanan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebuf. "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945".
4L. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
(1) Anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank
Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja:
- melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang mengenai perbankan syariah dan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi Bank Syariah atau UUS atau menyebabkan keadaan keuangan Bank Syariah atau UUS tidak sehat;
- menghalangi pemeriksaan atau tidak membantu pemeriksaan yang dilakukan oleh dewan komisaris atau kantor akuntan publik yang ditugasi oleh dewan komisaris;
- memberikan penyaluran dana atau fasilitas Penjaminan dengan melanggar ketentuan yang berlaku yang diwajibkan pada Bank Syariah atau UUS, yang mengakibatkan kerugian sehingga membahayakan kelangsungan usaha Bank Syariah atau UUS; dan/atau
- tidak melakukan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan batas maksimum pemberian penyaluran dana sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah dan/atau ketentuan yang berlaku. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.0O0.O0O.0O0,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.OOO.00O.OOO,O0 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap...
SK No 164190 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan
atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan/atau perbuatan anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.0O0,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10O.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Anggota direksi atau yang setara dan pegawai Bank
Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana Nasabah, Bank Syariah atau UUS dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.OOO.OOO.0OO,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.OOO.000.000,00 (empat miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan
atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan anggota direksi atau yang setara dan pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit RpS.OO0.OO0.OO0,O0 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp1O0.0OO.OOO.0OO,OO (seratus miliar rupiah).
- Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 66A, Pasal 66E}, dan Pasal 66C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66A
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62,
Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 dilakukan
oleh korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, pidana dijatuhkan terhadap korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya dan/atau anggota direksi atau yang dipersamakan, anggota dewan komisaris atau yang dipersamakan, PSP atau yang dipersamakan, dan/atau pihak lain. (21 Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ddatuhkan terhadap korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya apabila tindak pidana:
- dilakukan atau diperintahkan oleh anggota direksi atau yang dipersamakan, anggota dewan komisaris atau yang dipersamakan, PSP atau yang dipersamakan, dan/atau pihak lain;
- dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lain;
- dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
- dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lain.
Pasal 66C
(1) Selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60,
Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65,
Pasal 66, Pasal 66A, dan Pasal 668 terpidana dapat
dijatuhi pidana tambahan berupa penggantian kerugian apabila tindak pidana mengakibatkan kerugian.
(2) Pidana...
SK No 164187 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pidana tambahan berupa penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pihak yang dirugikan sejumlah kerugian yang diderita, atau secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan.
(3) Dalam melaksanakan putusan pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terpidana diberikan jangka waktu selama 1 (satu) bulan sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda
dan pidana tambahan berupa penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian tersebut.
(6) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana tambahan berupa penggantian kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara sebagaimana diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkutan. (71 Pidana tambahan berupa penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lamanya pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang ditentukan oleh hakim dicantumkan dalam €unar putusan pengadilan.
- Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66B
(1) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi
atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya merupakan pidana denda dengan ketentuan untuk:
- Bank
SK No 164188 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- Bank Umum Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS paling sedikit sebesar RpSO.000.0O0.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp6O0.OOO.OOO.0OO,O0 (enam ratus miliar rupiah);
- BPR Syariah paling sedikit sebesar Rp5.00O.OO0.OOO,OO (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp60.OOO.O0O.0O0,OO (enam puluh miliar rupiah); atau
- korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b paling sedikit sebesar RpSO.000.000.000,OO (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp6OO.O0O.O0O.00O,O0 (enam ratus miliar rupiah). (21 Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
- pengumuman putusan hakim; dan/atau
- pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukurn maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, setelah mendapatkan pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 67
Calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; jasmani; e. sehat f.berusia...
SK No 164025 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;
- mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
- bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung;
- bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan
- tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67A
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan
dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana Perbankan Syariah.
(2) Sebelum...
SK No 164186 A
PRESIDEN
RTPUBUK TNDONESIA
l2l Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Perbankan Syariah.
(3) Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, pihak yang diduga melakukan tindak pidana Perbankan Syariah dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang- undangan di sektor Perbankan Syariah.
(4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian
terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung nilai kerugian atas pelanggaran.
(5) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan
penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan minimal:
- ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana;
- nilai transaksi dan/atau nilai kerugian atas pelanggaran; dan
- dampak terhadap sektor Perbankan Syariah, Bank Syariah, Bank Konvensional yang memiliki UUS, dan/atau kepentingan Nasabah dan/atau masyarakat.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui
permohonan penyelesaian pelanggaran, pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran wajib melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti rugi. (71 Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penyelidikan.
(8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan merupakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Dalam hal:
a.Otoritas...
SK No 163854A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- Otoritas Jasa Keuangan tidak menyetujui permohonan penyelesaian atas pelanggaran; atau
- pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran tidak memenuhi sebagian atau seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan.
(10) Penyidikan atas tindak pidana Perbankan Syariah
hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelesaian pelanggaran dan permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat {9) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Pasal 68
(U Anggota Direksi Usaha Bersama diangkat dan diberhentikan oleh RUA. (21 Anggota Direksi Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara lndonesia;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, jujur, dan profesional;
- tidak terafiliasi dengan anggota Direksi Usaha Bersama lain, Dewan Komisaris Usaha Bersama, dan/atau peserta RUA;
- bebas dari hubungan keuangan atau hubungan lainnya yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata- mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai anggota;
- memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya;
- mampu bertindak untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaa$
- bersedia mendahulukan kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, danf atau pihak yang berhak memperoleh manfaat daripada kepentingan pribadi;
- mampu...
SK No 164328 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
319 - berdasarkan penilaian i. mampu mengambil keputusan independen dan objektif untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaa! penyalahgunaan j. mampu menghindarkan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Usaha Bersama;
- telah berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun terakhir di bidang perasuransian dan/atau bidang belakang lain yang relevan serta memiliki latar pendidikan/pelatihan terkait; dan
- memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Anggota Direksi Usaha Bersama diangkat untuk jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
Direksi Usaha Bersama ditetapkan dalam keputusan RUA. (s) Anggota Direksi Usaha Bersama yang telah diangkat oleh RUA hanya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya Jasa setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Keuangan.
(5) (6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. sebagaimana (71 Penilaian kemampuan dan kepatutan dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor jasa keuangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan
anggota Direksi Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
. Subparagraf3..
SK No 164327 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Subparagraf 3 Masa T\rgas dan Pemberhentian Direksi Usaha Bersama
Pasal 69
(1) Anggota Dewan Komisioner hanya dapat
diberhentikan oleh Presiden apabila:
- berhalangan tetap; jabatannya berakhir; b. masa
- mengundurkan diri;
- tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut tanpa alasan;
- tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
- memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan Komisioner yang lain, dan tidak ada satupun yang mengundurkan diri; atau g.tidak... SK No 164024A
PITESIDEN
REPIJELIK INDONESIA
- tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67. Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud lzt dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c alasan diberhentikan dari jabatannya karena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon I di Kementerian Keuangan, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, atau anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Pemberhentian anggota Dewan Komisioner dan
pengusulan anggota yang baru harus dilakukan sedemikian rupa hingga jumlah anggota Dewan Komisioner paling sedikit 4 (empat) orang. (s) Dalam hal anggota Dewan Komisioner diberhentikan, anggota Dewan Komisioner penggantinya harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberhentian.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang
yang diangkat untuk menggantikan anggota diberhentikan bukan karena masa jabatannya
(1) berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b adalah sisa masa jabatan anggota Dewan Komisioner yang digantikannya.
- Pasal 7O dihapus.
- Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69A
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka melindungi pemodal atau investor dalam aktivitas penawaran Efek dengan menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik (seanrities crowdfundingl, Otoritas Jasa Keuangan wajib menyesuaikan standar compliane dan persyaratan bagi penerbit seq.rities crowdfundfng sesuai dengan jumlah penghimpunan dana dan jumlah pemodal atau investor. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat(6) ...
SK No 163700 A
I,RESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-r52-
Ayat (6) Pengaturan khusus mengenai penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek dengan menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik (searities uowdfurdingl bertujuan untuk mengecualikan beberapa ketentuan dalam undang- undang mengenai perseroan terbatas, mengingat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengecualikan ketentuan dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas adalah dalam hal perusahaan tersebut berbentuk perusahaan terbuka, sedangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah umumnya berbentuk perusahaan tertutup. Pengaturan ini dilandasi oleh kebutuhan untuk lebih memperrnudah proses penawaran Efek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah misalnya terkait dengan persyaratan kewajiban setiap pemindahan hak atas saham yang diwqjibkan menggunakan akta, persyaratan pengurus minimum bagi perrrsahaan yang akan menghimpun dana dari masyarakat, dan kewajiban penyelenggaraan rapat umum pemegang saham di tempat kedudukan perusahaan tersebut atau tempat kegiatannya yang diatur dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas. Dalam pengaturan sectrities crowdfundirq, penerbit didorong untuk mengikuti standar keterbukaan dan persyaratan tata kelola selayaknya Perusahaan Rlblik.
Pasal 69C
Ayat (1) Karakteristik tertentu perusahaan berinovasi tinggi dengan pertumbuhan cepat dapat diukur di antaranya dari pertumbuhan aset, pendapatan, pengguna jasa, atau nilai usaha luar biasa yang dicapai dalam waktu relatif singkat, atau lazim disebut sebagai hgpergrowth. Selain ukuran tersebut di atas, karakteristik tertentu tersebut dapat juga didasarkan pada bidang usaha tertentu yang menjadi prioritas pengembangan oleh Pemerintah untuk menciptakan kegiatan ekonomi baru, misalnya kegiatan ekonomi berbasis teknologi informasi. Ayat (2) Huruf a Klasifikasi saham di antaranya mencakup klasifikasi saham yang didasarkan pada perbedaan hak suara, termasuk persyaratan pemegang saham, peralihan saham, dan kondisi tertentu hak suara dapat digunakan dengan tetap memperhatikan kepentingan dan hak pemegang saham publik. Pada dasarnya setiap saham dapat mempunyai lebih dari 1 (satu) hak suara atas saham sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas. Huruf b Cukup jelas.
. Huruf c. .
SK No 163698 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Huruf c Transaksi tertentu di antaranya mencakup pelaksanaan transaksi yang dilaksanakan dengan prosedur khusus yang berbeda dengan prosedur transaksi bagi perusahaan yang tidak memiliki karakteristik khusus. Huruf d Pencatatan Efek di antaranya untuk memberikan dasar bagi Penyelenggara Pasar di Pasar Modal termasuk Bursa Efek untuk membuat peraturan pencatatan dengan persyaratan yang khusus, termasuk jika diperlukan bentuk papan perdagangan khusus.
Pasal 69D
(1) Bagi Perseroan yang melakukan kegiatan di Pasar
Modal berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perseroan terbatas, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Ketentuan...
SK No 164226 A
FRESIDEN
REPTIBLIK INDONESIA
(1), l2l Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ditujukan untuk mewujudkan Pasar Modal yang
teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan pemodal.
- Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 70
Ayat (1) Kegiatan Penawaran Umum merupakan salah satu cara untuk menghimpun dana masyarakat. Untuk itu, kepentingan masyarakat yang akan menanamkan dananya pada Efek perlu mendapatkan pelindungan. Oleh karena itu, setiap Pihak yang bermaksud menghimpun dana melalui Penawaran Umum diwajibkan terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Penawaran Umum tersebut baru dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran dimaksud efektif. Penawaran Umum meliputi penawarEln Efek oleh Emiten yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia atau kepada warga negara Indonesia dengan menggunakan media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 1OO (seratus) Pihak atau telah dijual kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu. Media massa di antaranya mencakup surat kabar, majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik lainnya, serta surat, brosur dan barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari lOO (seratus) Pihak.
Ketentuan
SK No 163697 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
Ketentuan Penawaran Umum berlaku juga bagi Emiten dalam negeri yang melakukan Penawaran Umum di luar negeri kepada warga negara Indonesia. Hal ini diperlukan dalam rangka melindungi warga negara Indonesia yang melakukan investasi dalam Efek yang ditawarkan oleh Pihak tersebut di luar wilayah Republik Indonesia. Penawaran Efek kepada lebih dari 1O0 (seratus) Pihak tersebut tidak dikaitkan dengan apakah penawaran tersebut diikuti dengan pembelian Efek atau tidak. Sedangkan penjualan Efek kepada lebih dari 5O (lima puluh) Pihak tersebut lebih ditekankan kepada realisasi penjualan Efek dimaksud tanpa memperhatikan apakah penjualan tersebut dilakukan melalui penawaran atau tidak. Pengertian telah dijual dan penjualan Efek kepada lebih dari 50 (lima puluh) Pihak di atas termasuk pula perjanjian jual beli Efek yang pembayaran dan penyerahan Efek dimaksud dilakukan pada masa yang akan datang yang telah disepakati. Jumlah 1OO (seratus) Pihak dalam penawaran Efek dan 50 (lima puluh) Pihak dalam penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam penjelasan ini dapat benrbah sesuai dengan perkembangan Pasar Modal. Perubahan tersebut ditetapkan lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (2) Huruf a Pengecualian pelaksanaan ketentuan ini diperlukan mengingat pengaturan dan pengawasan Efek dimaksud dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Huruf b Pengecualian untuk penawaran Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah lndonesia dalam ketentuan ini diperlukan mengingat Pemerintah sebagai Pihak yang menerbitkan atau menjamin Efek dimaksud memiliki kemampuan untuk memenuhi segala kewajiban dalam penerbitan Efek tersebut.
Huruf c .
SK No 163696 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c Cukup jelas. Huruf d Efek atau surat berharga yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang di antaranya mencakup sertifikat deposito yang diatur dengan undang-undang mengenai perbankan, resi gudang yang diatur dengan undang-undang mengenai sistem resi gudang, dan polis asuransi yang diatur dengan undang-undang mengenai perasuransian. Huruf e Yang dimaksud dengan "penawaran Efek lain" adalah penawaran Efek untuk Efek yang telah ada dan telah dikenal pada saat Undang-Undang ini ditetapkan dan untuk jenis Efek baru yang akan ada kemudian serta jenis penawaran tertentu atas Efek yang sudah ada dan dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penerbitan Efek yang perlu dikecualikan dari kewajiban ketentuan ini. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 24
Pasal 7OA
Cukup jelas. Angka 25
Pasal 71
(1) Setiap Orang yang melanggar ketenhran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2l,, dan ayat (3), Pasal 3 ayat (1), ayat (21, dan ayat (3),
Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 7 ayat(ll,
Pasal 1O ayat (1) dan ayat (21, Pasal 11 ayat (1),
13 ayat l2l, dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal ayat (1), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 18 ayat (21 dan ayat (3), Pasal 19 ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 2l ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 2lA, Pasal 22 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasat 26 ayat (1), Pasal 27 ayat {ll, ayat (21, ayat (6), dan ayat (7), Pasal 28 ayat (4), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 29 ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (21, Pasal 31 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 32 ayat (1) dan (21, Pasal 36, ayat {21, Pasal 35 ayat (1) dan ayat
Pasal 39 ayat (5), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 53 ayat (1),
Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (2), Pasal 68 ayat (1),
dan Pasal 86 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi...
SK No 163936 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a, peringatan tertulis;
- penurunan tingkat kesehatan penrsahaan;
- pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
- larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah untuk lini usaha tertentu;
- pencabutan izin usaha;
- pembatalan pernyataan pendaftaran bagi Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Agen Asuransi;
- pembatalan pernyataan pendaftaran bagi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, bagt atau pihak lain yang memberikan jasa Perusahaan Perasuransian;
- pembatalan persetujuan bagi lembaga mediasi atau asosiasi;
- denda administratif; dan/atau
- larangan menjadi Pengendali dan pemegang dewan saham, anggota direksi, anggota komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan setara eksekutif di bawah direksi, atau yang dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Penrsahaan Pasal 6 ayat (1) huruf c, pada Perasuransian.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi
membahayakan Perusahaan Perasuransian kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi pencabutan izin usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain.
(4) Ketentuan...
SK No 164290 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata
cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) serta besaran denda sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf i diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 72A
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan
dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana perasuransian. (21 Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perasuransian.
(3) Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, pihak yang diduga melakukan tindak pidana perasuransian dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang- undangan di sektor perasuransian.
(4) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian
terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung nilai kerugian atas pelanggaran.
(5) Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan
penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan minimal:
- ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana;
- nilai transaksi dan/atau nilai kerugian atas pelanggaran; dan c.dampak...
SK No 164289 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- dampak terhadap sektor perasuransian, Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, dan/atau kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, dan/atau masyarakat.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui
permohonan penyelesaian pelanggaran, pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran wajib melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti rugi. (7t Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang mengajukan perrnohonan penyelesaian pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penyelidikan.
(8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
merupakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan merupakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan. (e) Dalam hal:
- Otoritas Jasa Keuangan tidak menyetujui permohonan penyelesaian atas pelanggaran; atau
- pihak yang menga.iukan permohonan penyelesaian pelanggaran tidak memenuhi sebagian atau seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan.
(10) Penyidikan atas tindak pidana perasuransian hanya
dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (1 1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran dan permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 73A, Pasal 738, dan Pasal 73C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal73A...
SK No 164288A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 73
(1) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama diangkat dan
diberhentikan oleh RUA.
(2) Anggota...
SK No 164324A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, jujur, dan profesional;
- tidak terafiliasi dengan Direksi Usaha Bersama, anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama lain, dan/atau peserta RUA;
- bebas dari hubungan keuangan atau hubungan lainnya yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata- mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang berkaitan dengan kedudukEmnya sebagai anggota;
- memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya;
- mampu bertindak untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
- bersedia mendahulukan kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi;
- mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, danlatau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
- mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Usaha Bersama; dan
- persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2), (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama independen juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- bukan merupakan anggota;
- bebas. . .
SK No 164323 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- bebas dari segala kepentingan dan kegiatan bisnis atau hubungan lain yang dapat diinterpretasikan akan menghalangi atau mengurangi kemampuan komisaris independen untuk bertindak dan berpikir independen demi kepentingan Usaha Bersama;
- tidak menduduki jabatan Direksi Usaha Bersama dalam kun.n waktu 1 (satu) tahun terakhir; dan
- persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama diangkat untuk
jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
Dewan Komisaris Usaha Bersama ditetapkan dalam keputusan RUA.
(6) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama yang telah
diangkat oleh RUA hanya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (71 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(8) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jasa penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor keuangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan
anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (71 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Subparagraf 3 Masa Ttrgas dan Pemberhentian Dewan Komisaris Usaha Bersama
Pasal T4
(1) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama hanya dapat
menjabat selama 2 (dua) periode secara bertumt-turut dan dapat diangkat kembali setelah paling singkat 1 (satu) periode berikutnya.
(2) Anggota...
SK No 1643224
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-32s- (21 Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama berakhir masa jabatannya apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya; atau
- diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan RUA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Subparagraf 4 T\rgas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris Usaha Bersama
Pasal 73A
Pengendali yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.00O.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.O00.O00.OOO,OO (dua ratus miliar rupiah).
Pasal 73C
Cukup jelas. Angka 25 Pasal74 CukuP jelas. AngL<a 26
Pasal 74A
(1) Dewan Komisioner menetapkan dan menegakkan
kode etik Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Ketentuan...
SK No 164078 A
FRESIDEN
REPUBLIK IHDONESIA
55- (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
Bagian Ketiga dalam Bab VII dihapus.
Pasal 77 dihapus.
Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar Emiten memperoleh kepastian bahwa dalam hal Pernyataan Pendaftaran yang disampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan telah lengkap dan memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan, apabila Otoritas Jasa Keuangan tidak melakukan sesuatu, Pernyataan Pendaftaran tersebut menjadi efektif dengan sendirinya pada hari ke-2O (kedua puluh). Ayat(21 ...
SK No 163695 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2t Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Terdapat kemungkinan bahwa Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan belum lengkap dan belum memenuhi persyaratan sehingga jangka waktu efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak diterimanya seluruh persyaratan secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan atau tambahan informasi kepada Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan. Pernyataan Pendaftaran baru dapat dinyatakan efektif apabila:
- penrbahan dan/atau tambahan informasi yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan telah dipenuhi; dan
- perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud telah memenuhi persyaratan. Ayat (6) Perkembangan kondisi perekonomian yang bergerak cepat membutuhkan kecepatan proses penawaran umum. Untuk itu, proses pemberian pernyataan efektif atas kegiatan Pernyataan Pendaftaran perlu penyesuaian seiring waktu sesuai kebutuhan sebagai dukungan agar Pasar Modal Indonesia lebih kompetitif. Ayat (7) Culmp jelas.
Angka26...
SK No 163694 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Angka 26
Pasal 75
(1) Dewan Komisaris Usaha Bersama bertugas:
- melakuka.n pengawasan terhadap pengurusan Usaha Bersama yang dilakukan oleh Direksi Usaha Bersama;
- memberikan nasihat kepada Direksi Usaha Bersama dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Usaha Bersama; dan
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan peserta RUA oleh Panitia Pemilihan.
(2) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama wajib
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris Usaha
Bersama berwenang untuk:
- secara bersama-sama atau sendiri-sendiri meminta Direksi Usaha Bersama untuk menyediakan informasi, data, dan dokumen Usaha Bersama; b.memberikan...
SK No 164321 A
PRESIDEN
REPUEIJK INDONESIA
- memberikan rekomendasi pemberhentian dan/atau pengangkatan Direksi Usaha Bersama kepada RUA;
- memberhentikan sementara waktu anggota Direksi Usaha Bersama;
- menyampaikan usulan calon akuntan publik kepada RUA;
- mengangkat Panitia Pemilihan; dan
- melaksanakan kewenangan lain dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Usaha Bersama.
(4) Dewan Komisaris Usaha Bersama bertanggung jawab
kepada RUA atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
(5) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama:
- bertanggung jawab kepada RUA atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya; dan
- bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan
tanggung jawab anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 76
(1) Anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama wajib
mengungkapkan:
- kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan/atau di luar negeri; dan
- hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris Usaha Bersama lain, anggota Direksi Usaha Bersama, dan/atau peserta RUA, kepada Usaha Bersama, peserta RUA, dan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengungkapan...
SK No 163892 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pengungkapan kepemilikan oleh anggota Dewan
Komisaris Usaha Bersama kepada Otoritas Jasa Keuangan disampaikan dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Bagian Kelima Perubahan Bentuk Badan Hukum
Pasal 77
(1) Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk
badan hukum menjadi perseroan terbatas. (21 Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
- wajar dan adil;
- transparan; dan
- memperhatikan hak dan kewajiban anggota.
(3) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l hanya dapat diusulkan oleh: peserta a. lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh RUA;
- Dewan Komisaris Usaha Bersama; atau
- Direksi Usaha Bersama. (41 Dewan Komisaris Usaha Bersama wajib melakukan pengawasan proses perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama.
(5) Rencana perubahan bentuk badan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Proposal dan harus mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
mendapatkan persetujuan RUA terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (71 Perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama mengakibatkan:
. a. seluruh. .
SK No 164319 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- seluruh aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum Usaha Bersama menjadi aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum badan hulnrm baru; dan
- semua pegawai Usaha Bersama beralih menjadi pegawai badan hukum baru.
(8) Pada saat Usaha Bersama berubah menjadi badan hukum
baru, Usaha Bersama dinyatakan bubar tanpa likuidasi.
(9) Proses pendirian badan hukum barr dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1O) Direksi Usaha Bersama wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait:
- proses pertrbahan bentuk badan hukum Usaha Bersama sesuai dengan Proposal yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
- proses pengawasan oleh Dewan Komisaris terkait proses perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama; dan
- laporan penyelesaian perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (U sampai dengan ayat (1O) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagtan Keenam Pembubaran Usaha Bersama
Pasal 78
(1) Pembubaran Usaha Bersama dilakukan apabila izin usaha
dari Usaha Bersama dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Usaha Bersama:
- menghentikan kegiatan usaha;
- melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
- dinyatakan
SK No 163891A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- dinyatakan pailit dan telah dilakukan pemberesan harta Usaha Bersama, serta kepailitan dinyatakan berakhir berdasarkan penetapan pengadilan.
(3) Pembubaran Usaha Bersama karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUA untuk melakukan penghentian kegiatan usaha. (41 Status badan hukum Usaha Bersama berakhir sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembubaran
Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 79
(1) Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang
tetah memperoleh kekuatan hukum tetap: mantan anggota a. anggota Dewan Komisioner atau Dewan Komisioner;
- mantan Kepala Eksekutif; dan/atau
- pegawai Lembaga Penjamin Simpanan atau mantan pegawai Lembaga Penjamin Simpanan, diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain, sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas, wewenang, dan/atau fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Lembaga Penjamin Simpanan membayar ganti rugi dimaksud.
(2) Biaya...
SK No 164077 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
t2t Biaya penyelesaian perkara terhadap putusan (1) pengadilan sebagaimana dirnaksud pada ayat ditanggung oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
- Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80
(1) Setiap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi
Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.
(2) Untuk...
SK No 164318 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(21 Untuk menjadi peserta program penjaminan polis pada saat pertama kali, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu.
(3) Kriteria persyaratan tingkat kesehatan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan setelah dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 81
(U Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib:
- menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dan perubahannya;
- salinan dokumen perizinan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan
- surat pernyataan dari masing-masing Pengendali dan anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, ydnB memuat:
- komitmen dan kesediaan rnasing-masing anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan Pengendali atau yang setara dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan Pengendali pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, untuk mematuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan; jawab secara b) kesediaan untuk bertanggung pribadi atas kelalaian dan/atau perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Pertrsahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah; dan
- kesediaan...
SK No 164317 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- kesediaan untuk melepaskan dan menyerahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan segala hak, kepemilikan, kepengurusan, dan/atau kepentingan apabila Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dicabut izin usahanya.
- membayar iuran awal kepesertaan;
- membayar iuran berkala penjaminan;
- menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan;
- menyampaikan data, informasi, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan polis;
- menempatkan bukti kepesertaan di dalam kantor usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat; dan
- memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan program penjaminan polis. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 82
Ayat (1) Hak memes€rn Efek terlebih dahulu merupakan hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan bagi pemegErng saham yang bersangkutan untuk membeli Efek barrr sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Ayat (2t Untuk melindungi kepentingan pemegang saham independen yang umumnya merupakan pemegang saham minoritas dari kemungkinan adanya penetapan harga yang tidak wajar atas transaksi yang dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan R.rblik disebabkan oleh adanya benturan kepentingan antara pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama, Otoritas Jasa Keuangan dapat mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan mayoritas dari pemegang saham independen. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "transaksi material" adalah setiap transaksi di antaranya mencakup:
- penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;
- pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau segmen usaha;
- sewa menyewa aset;
- pinjam meminjam dana;
- menjaminkan aset; dan/atau
- memberikan jaminan perusahaan, dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai nilai material.
Ayat(5) ...
SK No 163693 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu, transaksi yang mempunyai benturan kepentingan, serta transaksi material dan/atau perubahan kegiatan usaha utama yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, di antaranya memuat:
- bentuk dan isi Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu;
- dokumen yang wajib disampaikan dalam Pernyataan Pendaftaran;
- bentuk dan isi Prospektus dalam rangka penerbitan hak memesan Efek terlebih dahulu;
- informasi yang wajib disampaikan kepada pemegang saham dalam rangka transaksi yang mempunyai benturan kepentingan, transaksi material, dan/ atau perrrbahan kegiatan usaha utama; dan
- tata cara pelaksanaan penentuan kuorum dan suara dalam rapat umum pemegang saham untuk memperoleh persetujuan pemegang saham. Angka 27
Pasal 82A
(1) Selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pasal 73A,
Pasal 73B, Pasal 73C, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76,
Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79,Pasal 80, Pasal 81, dan
Pasal 82, terpidana dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa penggantian kerugian apabila tindak pidana mengakibatkan kerugian. (21 Pidana tambahan berupa penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada pihak yang dirugikan sejumlah kerugian yang diderita atau secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan.
(3) Dalam melaksanakan putusan pidana denda dan
pidana tambahan berupa penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana diberikan jangka waktu I (satu) bulan terhitung sejak putusan pidana telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Dalam...
SK No 164285 A
PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
(4) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu
dapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lama diperpanjang untuk jangka waktu paling 1 (satu) bulan.
(5) Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda
dan pidana tambahan berupa penggantian kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4), harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian tersebut.
(6) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak cukup dilaksanakan, atau tidak memungkinkan untuk pidana tambahan berupa penggantian kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana tambahan berupa penjara sebagaimana diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkutan. (71 Pidana tambahan berupa penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pidana tambahan berupa penjara sebagaimana dimaksud dan pada ayat (6) ditentukan oleh hakim dicantumkan dalam amar putusan pengadilan.
- Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
Ayat (1) Program penjaminan polis tidak menjamin unsur investasi yang melekat pada produk asuransi. Ayat (2) Program asuransi sosial dan program asuransi wajib yang dikecualikan dari program penjaminan polis merupakan program asuransi sosial dan program asuransi wajib yang dilaksanakan oleh lembaga tertentu yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan atau ditunjuk dan/atau ditugaskan oleh Pemerintah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat(6) ...
SK No 163755 A
I,RESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (6) Materi muatan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diatur paling sedikit mengenai dana jaminan meliputi pengaturan jenis aset yang dapat digunakan sebagai dana jaminan, jumlah dana jaminan minimum yang harus dimiliki perusahaan, penyesuaian besar dana jaminan berdasarkan volume usaha, tata cara pemindahan atau pencairan dana jaminan, dan penatausahaannya.
Pasal 83A
Ketentuan mengenai perpajakan Lembaga Penjamin Simpanan diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
- Ketentuan. . .
SK No 164075 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
(1) Program penjaminan polis dilaksanakan atas polis
asuransi yang masih aktif atau belum berakhir dan klaim polis asuransi dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya. (21 Pelaksanaan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- polis asuransi yang masih aktif atau belum berakhir, dengan cara pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta; dan/atau
- klaim polis asuransi yang disetujui oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah atau Lembaga Penjamin Simpanan, dengan cara pembayaran klaim penjaminan.
(3) Terhadap polis yang dilakukan pengalihan portofolio
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya kepada Pertrsahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menerima pengalihan dinyatakan tetap berlaku sepanjang Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya masih dalam proses penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka pelaksanaan program penjaminan polis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program
penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Pasal 84A
(U Perusahaan terbuka yang dibatalkan pencatatan sahamnya pada Bursa Efek wajib mengubah status menjadi Perseroan yang tertutup dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (21 Perusahaan terbuka dapat secara sukarela mengubah statusnya menjadi Perseroan yang tertutup setelah memenuhi persyaratan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
(1) Dalam hal modal Lembaga Penjamin Simpanan
kurang dari modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), Pemerintah dengan persetujuan DPR menutup kekurangan. (21 Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan pinjaman antarprogram dalam hal salah satu progr€rm yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kekurangan dana.
(3) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan
memperkirakan Lembaga Penjamin Simpanan akan atau telah mengalami kesulitan likuiditas karena menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang:
(repurchase agreement) a. menjual dan/atau repo surat berharga negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia dan/atau pihak lain;
- menerbitkan surat utang;
- meminjam kepada pihak lain; dan lata:u
- meminjam kepada Pemerintah.
(4) Dalam hal penerbitan surat utang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dan/atau pelaksanaan pinjaman kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak dapat dilakukan karena kondisi pasar keuangan yang tidak memungkinkan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Pemerintah.
(5) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengajukan
pinjaman kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrf d, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Irembaga Penjamin Simpanan. pinjaman (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian (21 antarprogram sebagaimana dimaksud pada ayat kepada dan pemberian pinjaman Pemerintah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 57.Ketentuan...
SK No 164074A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
Ayat (1) Oleh karena informasi mengenai Emiten atau Perusahaan Rrblik mempunyai peranan yang penting bagi pemodal atau investor, selain untuk efektivitas pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban untuk menyampaikan dan mengumumkan laporan bagi Emiten atau Perusahaan Publik dimaksudkan juga agar informasi mengenai jalannya usaha perusahaan tersebut selalu tersedia bagi masyarakat. Huruf a Laporan secara berkala tentang kegiatan usaha dan keadaan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik diperlukan oleh pemodal atau investor sebagai dasar pengambilan keputusan investasi atas Efek. Oleh karena itu, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan berkala untuk setiap akhir periode tertentu kepada Otoritas Jasa Keuangan dan laporan tersebut terbuka untuk umum. Huruf b Selain tambahan dari laporan berkala, apabila terjadi peristiwa yang sifatnya material, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkannya kepada masyarakat sesegera mungkin setelah terjadinya peristiwa yang sifatnya material tersebut.
Ayat(21 ...
SK No 163743 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menetapkan persyaratan tertentu bagi Emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif atau Perusahaan Publik menjadi tidak diwajibkan menyampaikan laporan. Persyaratan dimaksud, di antaranya berupa penentuan maksimal jumlah pemegang saham dan modal disetor Perusahaan Publik yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan laporan. yang Ketentuan ini tidak berarti bahwa Emiten pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif atau Perusahaan hrblik menjadi tidak wajib menyampaikan laporan meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai Pemsahaan Publik. Ayat (3) Perkembangan pasar yang dinamis membutuhkan informasi lebih cepat dari praktik penyampaian informasi saat ini yang menetapkan jangka waktu paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua). Otoritas Jasa Keuangan menentukan jangka waktu sesegera mungkin berdasarkan perkembangan dan kebutuhan pasar'yang bergerak semakin cepat dan membutuhkan informasi lebih cepat. Angka 29
Pasal 87
(1) Direktur, komisaris Emiten, atau Perusahaan Rrblik
wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai kepemilikan hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik, baik langsung maupun tidak langsung dan setiap perubahan kepemilikannya pada Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud. (21 Setiap Pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki paling sedikit 5% (lima persen) hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya atas saham Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud.
(3) l,aporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21wajib disampaikan sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik atau perubahan kepemilikan hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menentukan
persyaratan jangka waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih cepat dari 5 (lima) hari kerja terhitung sejak terjadinya:
- kepemilikan hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik; atau
- perubahan kepemilikan hak suara atas saham Emiten atau Perusahaan Publik.
- Di antara . .
SK No 163879 A
PRESIDEN REfUELIK INDONESIA -24L-
- Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 87A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87A
(1) Dalam hal terjadi likuidasi atas Emiten atau
Perusahaan hrblik, kedudukan pemegang saham publik adalah satu tingkat di bawah kreditur konkuren dan dalam hal terdapat pembagian sisa harta likuidasi, pemegang saham dimaksud berhak didahulukan dari pemegang saham yang bukan merupakan pemegang saham publik. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan pemegang saham publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Di antara Bab X dan Bab XI disisipkan I (satu) bab, yakni
BAB XA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA
PENANGANAN PENYELENGGARA PASAR DI PASAR
MODAL, BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING
DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN
DAN PEI\TYELESAIAN DALAM KONDISI TERTENTU
- Di antara Pasal 89 dan Pasal 90 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 89A, Pasal 898, dan Pasal 89C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 88
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjalankan
Undang-Undang ini wajib mengutamakan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. (21 Lembaga Penjamin Simpanan wajib menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan Undang-Undang ini, secara tertulis kepada Presiden dan DPR.
(3) Laporan yang disampaikan kepada Presiden dan DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas laporan triwulanan dan laporan tahunan. yang (4) Laporan triwulanan dan laporan tahunan disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Komisioner, Ernggota Dewan Komisioner, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
(5) Dalam hal DPR memerlukan penjelasan mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Lembaga Penjamin Simpanan wajib menyampaikan penjelasan secara lisan dan/atau tertulis.
(6) Bagian dari laporan triwulanan dan laporan tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara.
(7) Setiap. . .
SK No 164072A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Setiap awal tahun anggara.n, Lembaga Penjamin Simpanan wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat:
- evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan pada tahun sebelumnya; dan
- renc€rna kebijakan dan penetapan sasaran Lembaga Penjamin Simpanan untuk tahun yang akan datang.
(8) Lembaga Penjamin Simpanan men5rusun dan
menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Presiden dan DPR. (e) Lembaga Penjamin Simpanan:
- menyelesaikan pen5rusunan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran; dan
- menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah laporan keuangan tahunan selesai disusun. ( 10) Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak dimulainya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b. (1 1) Lembaga Penjamin Simpanan wajib mengumumkan laporan keuangan tahunan Lembaga Penjamin Simpanan kepada publik melalui media massa. (t2l Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan kinerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner.
- Pasal 89 dihapus
- Di antara . . .
SK No 164071 A
FRESIDEN
REPI.IBLIK TNDONESIA
- Di antara Bab X dan Bab XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni
Bab XA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA
BADAN SUPERVIST LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
- Di antara Pasal 89 dan Pasal 9O disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 89A, Pasal 89B, dan Pasal 89C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
Lembaga (U Dalam menjalankan tugas dan wewenangnYa, Penjamin Simpanan dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak lain. (21 Setiap pihak yang dimintai data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Bagian Kelima Penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah Bermasalah
Paragraf 1 Mekanisme Penanganan Perusahaan Asuransi dan Pemsahaan Asuransi Syariah Bermasalah
Pasal 89A
(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan
Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Badan Supervisi l,embaga Penjamin Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Lembaga Penjamin Simpanan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan bertugas membantu DPR dalam:
- membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan [.embaga Penjamin Simpanan;
- melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan; dan
- menJrusun laporan kinerja.
(4) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Badan Supervisi kmbaga Penjamin Simpanan berwenang:
- meminta penjelasan mengenai hal yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan lembaga Penjamin Simpanan; b.menerima...
SK No 164070 A
PRESIDEN
REPTIELIK INDONESIA
- menerima tembusan laporan kinerja kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari Lembaga Penjamin Simpanan;
- melakukan telaahan atas tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan [.embaga Penjamin Simpanan;
- meminta dokumen yang diperlukan dalam melakukan telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan;
- menerima tembusan laporan keuangan tahunan dari Lembaga Penjamin Simpanan;
- melakukan telaahan atas anggaran operasional Lembaga Penjamin Simpanan;
- menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan l.embaga Penjamin Simpanan; dan Dewan h. meminta penjelasan dan tanggapan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atas telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf f dalam rapat bersama dengan Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) (5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
tidak termasuk untuk:
- menghadiri rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan; Lembaga b. menyatakan pendapat untuk mewakili Penjamin Simpanan; dan
- menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) baik secara langsung maupun tidak langsung kepada publik.
(6) Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan
membuat laporan pelaksanaan tugas sebagaimana 1 dimaksud pada ayat (3) kepada DPR secara berkala (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(7) Anggaran...
SK No 164069 A
PRESTDEN REtr'UEUK INDONESIA
{7t Anggaran Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan bersumber dari anggaran operasional Lembaga Penjamin Simpanan.
(8) Ketentuan mengenai organisasi, taita kerja, dan
anggaran Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Pasal 89E}
(1) Keanggotaan Badan Supervisi Lembaga Penjamin
Simpanan berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua yang dipilih dari dan oleh anggotanya. (21 Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin
(1) Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
dan terdiri atas unsur Pemerintah, akademisi, masyarakat.
(3) Anggota Badan Superuisi Lembaga Penjamin
Simpanan menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan
Supervisi L,embaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani; yang tinggi; c. mempunyai integritas dan moralitas partai politik saat pencalonan; d. bukan pengurus bidang e. memiliki keahlian dan pengalaman di perbankan, Pasar Modal, perasuransian, Sistem Keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, dan/ atau hukum; sampai f. tidak memiliki hubungan keluarga derajat ketiga dan/atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan; penjara g. tidak pernah dijatuhi pidana yang berdasarkan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan h.tidak...
SK No 164068 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus LJK/perusahaan yang menyebabkan LJK/perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 89C
(1) Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin
Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89B ayat (1) diseleksi dan dipilih oleh DPR. (21 Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan memberitahukan kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota tersebut.
(3) DPR memulai proses pemilihan anggota Badan
Supervisi lembaga Penjamin Simpanan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan harus menyelesaikan pemilihan anggota yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan yang lama.
(4) Pemilihan dan penetapan calon anggota Badan
Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk DPR.
(5) Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin
Simpanan yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin
Simpanan dilarang memiliki benturan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan wewenangnya. (71 Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan diberhentikan apabila:
- meninggal dunia; b.berhalangan...
SK No 164067 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- berhalangan tetap;
- masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali;
- mengundurkan diri;
- dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- tidak dapat hadir secara lisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- tidak melaksanakan dengan baik atau lalai dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898 ayat (4).
(8) Pemberhentian anggota Badan Supervisi Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ay at (71 ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (e) Dalam hal anggota Badan Supervisi l,embaga Penjamin Simpanan diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat {71, pemilihan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan pengganti dilakukan dengan mekanisme pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.
(10) Anggota Badan Supervisi kmbaga Penjamin
Simpanan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diangkat untuk menggantikan jabatan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan yang diberhentikan dan melanjutkan sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan yang digantikan.
(11) Penggantian anggota Badan Supervisi Lembaga
Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun. 62.Ketentuan...
SK No 164066 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
- Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89B
(1) Dalam hal Perusahaan Efek mengalami kesulitan
yang membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan:
- meminta pemegang saham Perusahaan Efek untuk menambah modal;
- memberhentikan sebagian atau seluruh dewan komisaris dan/atau direksi Perrrsahaan Efek sementara waktu dan menunjuk pengelola statuter; c.meminta...
SK No 164218 A
PRESIDEN
REPTIBUK INDONESIA
c meminta pemegang saham untuk mengadakan rapat umum pemegang saham Perursahaan Efek; d memerintahkan Pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melalmkan tindakan yang dinilai dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh Perusahaan Efek; dan/atau e tindakan lain untuk menyelesaikan kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Perusahaan Efek.
(2) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (U tidak dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh Perusahaan Efek dan/atau menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan keadaan Perusahaan Efek dapat membahayakan industri Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
- mencabutizin usaha Perusahaan Efek; dan
- memerintahkan direksi atau pengelola statuter untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham guna membubarkan badan hukum Perusahaan Efek dan membentuk tim likuidasi.
(3) Dalam hal rapat umum pemegang saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b tidak terselenggara atau memutuskan untuk tidak membubarkan Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi pembubaran badan hukum Perusahaan Efek, penunjukan tim likuidasi dan perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 89C. . .
SK No 164217 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 90
Dalam kegiatan perdagangan Efek atau kegiatan pengelolaan investasi, setiap Pihak dilarang dengan sengaja baik secara langsung atau tidak langsung:
- mengelabui dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, danf atau cara apapuo, sehingga Pihak lain terpengaruh untuk:
- membeli Efek;
- menjual Efek;
- menahan Efek; dan/atau
- menggunakan jasanya untuk mengelola investasi, dengan menyerahkan dana dan/atau Efek untuk dikelola, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau Pihak lain; dan /atau b.membuat...
SK No 163878 A
FRESIDEN
REFTIBLIK INDONESIA
- membuat pernyataan tidak benar mengenai Informasi atau Fakta Material atau tidak mengungkapkan fakta yang material dengan maksud:
menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain;
memengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek; dan/atau
memengaruhi Pihak lain untuk menggunakan jasanya guna mengelola investasi, dengan menyerahkan dana dan/atau Efek untuk dikelola.
Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9 1
Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Penyelenggara Pasar sebagai berikut: perubahan a. transaksi Efek yang tidak mengakibatkan kepemilikan; pada harga b. penawaran jual atau penawaran beli Efek tertentu, Pihak tersebut juga telah bersekongkol dengan Pihak lain yang melakukan penawaran beli atau penawaran jual Efek yang s€una pada harga yang kurang lebih sama; dan/atau
- tindakan atau transaksi lain yang berkaitan dengan Efek.
- Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
(1) Dewan Komisioner, anggota Dewan Komisioner,
pegawai Lembaga Penjamin Simpanan, atau setiap pihak yang bertugas untuk dan atas nama Lembaga Penjamin Simpanan wajib merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang han.s dirahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Perbuatan hukum Dewan Komisioner, anggota Dewan Komisioner, pegawai Lembaga Penjamin Simpanan, atau setiap pihak yang bertugas untuk dan atas nama Lembaga Penjamin Simpanan yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
sebagai 63. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi berikut:
Pasal 92
(1) Bank yang melanggar ketentuan kewajiban:
- pembayaran premi Penjaminan; yang b. penyampaian laporan berkala dalam format ditentukan; yang c. pemberian data, informasi, dan dokumen dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Penjaminan; dan/atau
- penempatan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor Bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat, dikenai sanksi administratif oleh Lembaga Penjamin Simpanan berupa denda paling banyak Rpl.000.OOO,OO (satu juta rupiah) per hari keterlambatan penyampaian kewajiban dan/atau Iaporan.
(2) Pengenaan...
SK No 164065 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pengenaan sanksi administratif kepada Bank yang melanggar ketentuan kewajiban pembayaran premi Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan paling banyak l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk setiap periode dan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. jangka (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pengenaan serta tata cara pengenaan sanksi administratif untuk pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
- Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 93
Setiap Pihak dilarang, dengan cara apa PUD, membuat pernyataan atau memberikan keterang€rn yang tidak benar atau menyesatkan sehingga memengaruhi harga Efek apabita pada saat pernyataan dibuat atau keterangan diberikan: atau a. Pihak yang bersangkutan mengetahui sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut tidak benar atau menyesatkan; dan/atau
- Pihak yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran dari pernyataan atau keterangan tersebut.
- Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94
(U Pelaksanaan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dilakukan oleh tim likuidasi.
(2) Dengan terbentuknya tim likuidasi, tanggung jawab dan
kepengurusan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi dilaksanakan oleh tim likuidasi.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, tim likuidasi berwenang
mewakili Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
(4) Pengawasan...
SK No 164310A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(4) Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41 diatur dalam Peraturan l,embaga Penjamin Simpanan.
Pasal 95
(1) Pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pegawai, dan/atau pihak lain yang terkait dengan Bank yang dicabut izin usahanya atau Bank dalam likuidasi yang melanggar ketentuan mengenai:
- kewajiban membantu memberikan segala data dan informasi yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5);
- kewajiban untuk membantu memberikan segala 'data dan informasi yang diperlukan oleh tim likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat {2l.; dan/atau
- larangan menghambat proses likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat l3l, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.OOO.0OO.000,O0 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.OO0.0OO.0OO,O0 (tiga miliar rupiah).
(2) Anggota. . .
SK No 164064 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
l,embaga l2l Anggota Dewan Komisioner dan pegawai Penjamin Simpanan, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan tugas tertentu, yang melanggar ketentuan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan ( 1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 1 ayat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.OOO.OOO.OO0,OO (dua miliar rrpiah) dan paling banyak Rp3.OOO.OOO.0OO,OO (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memberikan data, informasi,
dan/atau laporan, yang berkaitan dengan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 secara tidak benar, palsu, ayat l2l dan Pasal 9 dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.OO0.OOO.000,OO (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.OOO. 000. OOO,OO (tiga miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang melanggar kewajiban untuk
memberikan data, informasi, dan/atau dokumen kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.O0O.OOO.OOO,OO (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.OOO.O00.000,0O (tiga miliar rupiah).
- Di antara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 95A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 95A
Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris serta pegawai dan mantan pegawai Bank Dalam Resolusi yang melanggar ketentuan mengenai kewajiban pemberian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.OOO.OOO.OOO,OO (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3. OOO. OOO. 000,00 (tiga miliar rupiah).
Bagian
SK No 164063 A
}lRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
Bagian Keempat Otoritas Jasa Keuangan
Pasal 96
(1) Untuk kepentingan aset atau kewajiban Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi, tim likuidasi dapat meminta pembatalan kepada pengadilan niaga atas segala perbuatan hukum Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, yang dilakukan dalam jangka waktu I (satu) tahun sebelum pencabutan \zin usaha. (21 Perbuatan hukum Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang wajib dilakukan berdasarkan Undang-Undang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 97 . ..
SK No 163912 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 97
Setiap Pihak yang memiliki informasi orang dalam dan sepatutnya mengetahui bahwa informasi tersebut merupakan informasi orang dalam dikenai larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
- Di antara . . .
SK No 164214 A
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
- Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIA
PRINSIP UNAVIA DAN PERINTAH TERTULIS
- Di antara Pasal 1OO dan Pasal 101 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 1O0A, Pasal 1OOB, Pasal 100C, dan
Pasal 10OD sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10OA
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan:
- tidak melanjutkan ke tahap penyidikan; atau
- dimulainyatindakanpenyidikan, terhadap dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. (21 Dalam menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian dengan mempertimbangkan :
- nilai transaksi dari pelanggaran atau dampak pelanggaran;
- ada atau tidak adanya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat tindak pidana;
- akibat tindak pidana terhadap kegiatan penawaran dan/atau perdagangan Efek secara keseluruhan; dan
- dampak kerugian terhadap sistem Pasar Modal atau kepentingan pemodal atau investor dan/atau masyarakat.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tidak
melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan tindakan administratif berupa sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap Pihak yang melakukan tindak pidana.
Pasal 1008. . .
SK No 163877 A
PRESIDEN
REFUBL|K INDONESIA
Pasal 1OOB
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tindakan administratif berupa sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1OOA ayat (3) terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O0A ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan perintah tertulis kepada Pihak yang melakukan tindak pidana dimaksud untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh dan/atau kemgian yang dapat dihindari secara tidak sah dari pelanggaran administratif atau tindak pidana.
Pasal 1OOC
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan disertai perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal IOOB.
Pasal 1OOD
(U Dalam rangka pelaksanaan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1008, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan perintah kepada LIK dan/atau Pihak tertentu untuk:
- memblokir rekening atau membekukan aset Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal IOOB;
- memindahbukukan dana dan/atau Efek dalam rekening Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke rekening yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- mengalihkan aset Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pihak yan;g ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
- mencairkan aset Pihak dalam rekening Efek atau aset Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai pemenuhan kewajiban pihak tersebut terhadap perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh dan/atau kerugian yang dapat dihindari dari tindak pidana.
(2) Dana...
SK No 163876 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
t2t Dana yang berasal dari pengembalian keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara (U tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat hurrf d bukan merupakan penerimaan Otoritas Jasa Keuangan dan digunakan untuk memberikan kompensasi kerugian pemodal atau investor dan/atau pengembangan industri Pasar Modal.
(3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pengenaan
pengembalian yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada masyarakat melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian
keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyl sebagai berikut:
Pasal 98
(1) Pembayaran kewajiban Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah kepada para kreditur dilakukan dengan urutan sebagai berikut: pegawai a. penggantian atas talangan pembayaran gaji yang terutang; pesangon b. penggantian atas pembayaran talangan pegawai;
- biaya perkara di pengadilan, biaya lelang yang terutang, dan biaya operasional kantor;
- pembayaran atas pelaksanaan program penjaminan polis yang harus dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (21;
- pajakyangterutang;
- bagian hak pemegang polis yang tidak dibayarkan penjaminannya dan hak pemegang polis yang tidak dijamin; dan
- hak dari kreditur lainnya. (21 Segala biaya yang berkaitan dengan likuidasi dan tercantum dalam daftar biaya likuidasi menjadi beban aset Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya.
(3) Honorarium...
SK No 164308 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Honorarium tim likuidasi yang termasuk salah satu
komponen dalam biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Dalam hal seluruh kewajiban Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masih terdapat sisa hasil likuidasi, sisa tersebut diserahkan kepada pemegang saham lama atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama.
(5) Dalam hal seluruh aset Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah telah habis dalam proses likuidasi dan masih terdapat kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perrrsahaan Asuransi Syariah terhadap pihak lain, kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama yang terbukti menyebabkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dicabut izin usahanya.
Pasal 99
Setelah menerima pertanggungiawaban tim likuidasi, Lembaga Penjamin Simpanan:
- meminta tim likuidasi:
- mengumumkan berakhirnya likuidasi dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas; dan
- memberitahukan kepada instansi yang berwenang agar nama badan hukum Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tersebut dicoret dari daftar perusahaan; dan
- membubarkan tim likuidasi.
Pasal 1OO
Status badan hukum Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dilikuidasi hapus terhitung sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 hurufa angka 1.
Pasal 1O1 ...
SK No 164370 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 101
(1) Penyidikan atas tindak pidana di bidang Pasar Modal
hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan. (21 Penyidik Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- menerima laporan, pemberitahuan, atau adanya pengaduan dari seseorang tentang tindak pidana di bidang Pasar Modal; kebenaran laporan b. melakukan penelitian atas atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal;
- melakukan penelitian terhadap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal; d.memanggil,...
SK No 164278A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
meminta d. memanggil, memeriksa, dan keterangan dan barang bukti dari setiap Pihak yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal; yang berwenang untuk e. meminta kepada instansi melakukan penangkalan terhadap orang asing yang diduga akan mengganggg keamanan dan Pasar ketertiban umum melalui kegiatan di Modal; pembukuan, f. melakukan pemeriksaan atas catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal; tempat g. melakukan penggeledahan di setiap tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Pasar Modal; lembaga h. memblokir rekening pada bank atau diduga keuangan lain dari Pihak yang melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal;
- meminta data, dokumen, atau barang bukti lain kepada baik cetak maupun elektronik penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelen ggarajasa penyimpanan data dan/ atau dokumen; rangka j. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal; dan
- menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan Pihak yang diduga melakukan Pasar atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Modal pada bank.
(4) Dalam...
SK No 164277 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam rangka pelaksanaan penyidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi tertentu dalam keadaan pencegahan mendesak untuk melaksanakan wilayah terhadap seseorang untuk keluar dari Republik Indonesia. (s) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan memberitahukan dimulainya penyidikan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum iesuai dengan undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain. (7t Setiap pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan dilarang atau mCmanfaatkan untuk diri sendiri diperoleh mengungkapkan informasi yang berdasarkan Undang-Undang ini kepada Pihak mana puD, selain dalam rangka upaya untuk mencapai iujuan Otoritas Jasa Keuangan atau dalam hal diharuskan oleh Undang-Undang lainnya.
- Ketentuan Pasal 1O3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102
(1) Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab atas
pengelolaan dan penatausahaan aset dan kewajiban penyelenggaraan program penjaminan polis. {21 Lembaga Penjamin Simpanan memisahkan pencatatan aset dan kewajiban penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pencatatan penjaminan aset dan kewajiban penyelenggaraan simpanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan
penatausahaan aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 103
(U Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam
pasal 5D, Pasal 6, atau Pasal 13 dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RpIO.OOO.OOO.OOO,OO (sepuluh miliar RpaOO.OOO.OOO.OO0,OO rupiah) dan paling banyak (empat ratus miliar ruPiah).
(2) Setiap...
SK No 164276 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
253 - (21 Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal tanpa memperoleh izin atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3),
Pasal 3O ayat (1), Pasal 43 ayat (1) dipidana dengan
pidana per{ara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp3.OOO.0OO.0OO,OO (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp1OO.OOO.OO0.OO0,OO (seratus miliar rupiah).
(3) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal
tanpa memperoleh irin, persetujuan, atau surat tanda terdaftar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 5O ayat (2),
atau Pasal 64 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.5OO.O00.O0O,O0 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8O.OO0.OOO.OOO,OO (delapan puluh miliar rupiah). {41 Setiap Pihak yang melakukan kegiatan sebagai wakil Penjamin Emisi Efek, wakil Perantara Pedagang Efek, wakil Manajer Investasi tanpa memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (U dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.5OO.OOO.0OO,OO (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp50.0OO.OO0.0OO,OO (lima puluh miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 1O4 diubah sehingga berbunyl sebagai berikut:
Pasal 1O4
Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasa1 91, Pasal 92, Pasal 93,
Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, atau Pasal 98 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.O0O.O0O.OO0,OO (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15O.OO0.0OO.O00,OO (seratus lima puluh miliar rupiah).
- Di antara . . .
SK No 163875 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Di antara Pasal 104 dan Pasal 1O5 disisipkan L (satu) pasal, yakni Pasal 1O4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1O4A
Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, atau Pihak terafiliasinya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.50O.OOO.0OO,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5O.0OO.O00.0OO,OO (lima puluh miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 1O5 diubah sehingga berbunyt sebagai berikut:
Pasal 104
Dalam rangka pengembangan dan pengUatan sektor keuangan melalui penataan di sektor penjaminan, undang-undang ini Undang-Undang mengubah ketentuan yang diatur dalam Nomor 1 Tahun 20t6 tentang Penjaminan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5835).
Pasal 105
Manajer Investasi dan/atau Pihak terafiliasinya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp6OO.000.0OO,OO (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp20.00O.O0O.O0O,O0 (dua puluh miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106
(1) Ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan meliputi:
- kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat yang dilakukan oleh penrsahaan pembiayaan;
- kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembanga.n usaha pada pasangan usaha atau debitur yang dilakukan oleh pemsahaan modal ventura;
- kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan infrastruktur;
- kegiatan menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet, yang dilakukan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
- kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak yang dilakukan oleh perusahaan pergadaian; dan
- skema kegiatan pembiayaan lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Selain melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dapat melakukan kegiatan lain setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam...
SK No 163971 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dapat mengelola dana ventura dalam bentuk kontrak investasi bersama. (41 Ruang lingkup usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
(5) Tidak termasuk dalam ruang lingkup Usaha Jasa
Pembiayaan berdasarkan Undang-Undang ini, merupakan kegiatan Usaha Jasa Pembiayaan yang dilakukan oleh:
- badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan yang dijalankan berdasarkan undang-undang tersendiri;
- perusahaan pembiayaan sekunder perumahan yang dibentuk karena penugasan khusus dari Pemerintah;
- perusahaan pembiayaan infrastruktur dan/atau kegiatan pembangunan yang dibentuk karena penugasan khusus dari Pemerintah;
- badan usaha milik negara yang menjalankan pembiayaan untuk membantu pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta koperasi; dan
- setiap pihak yang memberikan pinjaman/pembiayaan kepada pihak lain dengan tidak ditujukan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus yang bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha dengan berorientasi mencari keuntungan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup Usaha
Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 106A
(1) Kustodian atau Pihak teraJiliasinya yang memberikan
keterangan mengenai rekening Efek pada Kustodian dimaksud kepada Pihak lain selain kepada Pihak
(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan lsatu) pidana denda paling sedikit Rp1.50O.OOO'00O,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan palinB lanyak Rp5O.O0O,OOO.OOO,OO (lima puluh miliar rupiah)' (2t Pihak yang karena kedudukan atau profesinya atau hubungan usahanya dengan Kustodian memperoleh keterangan mengenai rekening Efek dari Kustodian pitrat terafiliasinya sebagaimana dimaksud atau dalam Pasal 47 ayat (2), yang memberikan keterangan secara mengenai rekening Efek kepada Pihak lain melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan palinglama 5 (lima) sedikit iatrun d"tt pidana denda paling Rp1.5OO.OOO.OOO,0O (satu miliar lima ratus juta Rp50.0OO.0OO'0O0,00 rupiah) dan paling banyak (lima puluh miliar ruPiah).
Pasal 107
(1) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang mengelola
dana ventura dalam bentuk kontrak investasi bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6 ayat (3) wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk...
SK No 163970 A
FRESIDEN
REPUELTK ]NDONESIA
(2t Untuk memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang mengelola dana ventura dalam bentuk kontrak investasi bersama harus memenuhi persyaratan minimal mengenai:
- ekuitas minimum;
- sumber daya manusia dan struktur organisasi; ventura; dan c. rencana pedanjian pembentukan dana pengelolaan d. prosedur operasional standar terkait dana ventura.
(3) Badan yang dibentuk melalui kontrak investasi bersama
dana ventura dipersamakan sebagai badan hukum. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana ventura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Kedua Bentuk Badan Hukum, Kepemilikan, Kepengurusan dan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, dan Sumber Dana Penyertaan
Paragraf 1 Bentuk Badan Hukum
Pasal 1O8
Bentuk badan hukum penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan terdiri atas:
- perseroan terbatas; dan
- koperasi. Paragraf 2 Kepemilikan
Pasal 108
Ancaman pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O3, Pasal lO4, Pasal lO4A,
Pasal 105, Pasal 106, Pasal LO6A, Pasal 1068, Pasal 106C,
dan Pasal LO7, berlaku pula bagi Pihak baik yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi Pihak lain untuk melakukan pelanggaran pasal-pasal dimaksud.
- Ketentuan.
SK No 163901A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyr sebagai berikut:
Pasal 109
Setiap Pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1OO dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.OOO.0OO.O0O,O0 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp2O0.OOO.OOO.0OO,0O dua ratus miliar rupiah).
- Di antara Pasal 109 dan Pasal 110 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1O9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1O9A
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal 103 ayat (2), Pasal 103 ayat (3), Pasal 1O4, Pasal 104A, Pasal 105, Pasal 106,
Pasal 106A, Pasal 1068, Pasal 106C, Pasal lO7,
Pasal 108, dan Pasal 109 dilakukan oleh korporasi
atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, pidana ddatuhkan terhadap korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya dan/atau anggota direksi atau yang dipersamakan, anggota dewan komisaris atau yang dipersamakan, pemegang saham pengendali atau yang dipersamakan, dan/atau Pihak lain. (21 Pidana dijatuhkan terhadap korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tindak pidana:
- dilakukan atau diperintahkan oleh anggota direksi atau yang dipersamakan, anggota dewan komisaris atau yang dipersamakan, pemegang saham pengendali atau yang dipersamakan, dan/atau Pihak lain; b.dilakukan...
SK No 163900 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
maksud b. dilakukan dalam rangka pemenuhan dan tujuan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnYa; fungsi c. dilakukan sesuai dengan tugas dan pelaku atau pemberi perintah; dan memberikan manfaat d. dilakukan dengan maksud bagi korporasi atau badan usahayang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnYa.
(3) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi
atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau (21 badan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat adalah pidana denda dengan ketentuan untuk: dan a. Penyelenggara Pasar, L,embaga Kliring Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, lembaga penilai Efek, harga Efek, lembaga Pendanaan penyelenggara dana perlindungan pemodal, dan Emiten dipidana dengan pidana denda paling sedikit sebesar RpSO.OOO.OO0.OOO,00 (lima banyak puluh miliar rupiah) dan paling Rp6OO.OO0.0OO.0O0,0O (enam ratus miliar rupiah); Penasihat Investasi, Wali b. Biro Administrasi Efek, Amanat, Perusahaan Publik, dan penyelenggara memfasilitasi sistem elektronik yang penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran Efek dipidana dengan pidana denda paling sedikit sebesar Rp5O.O0O.0OO,OO (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.OOO.0O0.OOO,OO (satu miliar rupiah); dan
- korporasi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum atau badan lainnya selain huruf a dan huruf b dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp5O.OO0.0OO,0O (lima puluh juta banYak rupiah) dan Paling Rp6OO.OOO.OO0.OOO,0O (enam ratus miliar rupiah).
(4) Selain...
SK No 164270 A
PRESIDEN
REPUE|JK INDONESIA
(4) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terhadap korporasi atau badan usaha yarug berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, dapat dipidana dengan pidana tambahan berupa: putusan hakim; dan/atau a. pengumuman
- pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi badan hukum atau badan lainnya, setelah mendapatkan pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Pasal 110 dihaPus.
Bagian Ketiga Bursa Karbon
Pasal 110
(U Anggota direksi, anggota dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, anggota pengurus, anggota pengawas, atau pengelola dari penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang melaksanakan kegiatan Usaha Jasa Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang diangkat dalam rapat umum pemegang saham atau rapat anggota atas rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Pasal111...
SK No 163910A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1 1 1
(1) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, Dewan
Pengawas Syariah, PSP, anggota pengurus, anggota pengawas, dan pengelola dari penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Paragraf 4 Sumber Dana Penyertaan
Pasal 112
(U Sumber dana penyertaan bagi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan ditetapkan berdasarkan ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O6. 1,,2) Sumber dana penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
- berasal dari pinjaman; dan
- berasal dari dan untuk tujuan kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sumber
dana penyertaan bagi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian
SK No 164363 A
PRESIDEN
REPIJEL|K TNDONESIA
Bagran Ketiga Perizinan
Paragraf 1 Izin Usaha
Pasal 113
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali apabila diatur dengan undang-undang tersendiri. l2l Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi persyaratan minimal:
- anggaran dasar;
- susunan organisasi;
- modal disetor;
- data anggota direksi, anggota dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah, anggota pengurus, anggota pengawas, dan/ atau pengelola;
- data pemegang saham atau anggota;
- kelayakan rencana keda termasuk sistem dan prosedur kerja Usaha Jasa Pembiayaan;
- kelayakan sistem manajemen risiko; h kesiapan infrastrrrktur;
- konfirmasi dari otoritas pengawas pihak asing yang bersangkutan, untuk penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang di dalamnya terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan J persyaratan lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.
(3) Persyaratan izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberlakukan sesuai dengan lingkup usaha yang akan dijalankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106.
(4) Ketentuan. . .
SK No 163997 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan izin usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 114
Ayat (1) Pembukaan kantor cabang penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan harus disampaikan terlebih dahulu dalam rencana bisnis perusahaan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun. Selanjutnya pada saat realisasi dilaporkan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan. Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dapat melakukan kegiatan usaha melalui jaringan operasional dan/atau melalui jaringan teknologi informasi. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat(3) ...
SK No 163748 A
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 115
(1) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang
menyelenggarakan kegiatan usaha secara konvensional dapat melakukan konversi menjadi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai dengan Prinsip Syariah. (21 Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dapat mendirikan unit usaha syariah.
(3) Konversi dan pendirian unit usaha syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (41 Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang memiliki unit usaha syariah wajib melakukan pemisahan unit usaha syariah apabila memenuhi kriteria tertentu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai konversi dan unit usaha
syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bagian . . .
SK No 164361 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-Sso- Bagian Keempat Penyelenggaraan Usaha
Pasal 116
(1) Perjanjian Usaha Jasa Pembiayaan wajib dituangkan
dalam perjanjian tertulis. (21 Perjanjian Usaha Jasa Pembiayaan sebagaimana ( 1) wajib memenuhi ketentuan dimaksud pada ayat pen5rusunan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian Usaha Jasa
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 1 17
Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dilarang:
- menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat; atas b. memberikan jaminan dalam segala bentuknya pemenuhan kewajiban pihak lain; dan notel, c. menerbitkan surat sanggup bayar Qromissory kecuali sebagai jaminan atas utang kepada krediturnya.
Pasal 1 18
(U Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dilarang: pembukuan atau a. membuat pencatatan palsu dalam laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dengan dokumen yang sah;
- menghilangkan atau tidak memasukkan informasi yang benar dalam laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan; dan c.mengubah,...
SK No 164360 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, dan/atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan keuangan, dan dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha. l2l Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dilarang:
- meminta atau menerima suatu imbalan di luar biaya resmi, berupa uang atau barang untuk keuntungan pribadi atau keluarganya;
- menjadikan orang lain mendapatkan uang muka atau fasilitas Pembiayaan dari Usaha Jasa Pembiayaan; bagi c. memberikan atau menyebabkan persetujuan orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas Pembiayaan pada Usaha Jasa Pembiayaan; yang diperlukan untuk d. tidak melaksanakan langkah memastikan ketaatan Usaha Jasa Pembiayaan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Usaha Jasa Pembiayaan; dan
- memberikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan.
(3) Pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi Usaha Jasa
Pembiayaan dilarang men5ruruh anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota pengurus, pengelola, pegawai Usaha Jasa Pembiayaan, dan/atau pihak terafiliasi lainnya untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan Usaha Jasa Pembiayaan tidak melaksanakan langkah yang diperlukan unhrk memastikan ketaatan Usaha Jasa Pembiayaan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya bagi Usaha Jasa Pembiayaan.
Pasal 119. . .
SK No 164359 A
PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Pihak terafiliasi merupakan pemegang saham atau anggota, PSP, atau pihak ketiga yang memberikan jasanya kepada Usaha Jasa Pembiayaan yang bersangkutan, termasuk konsultan hukum, akuntan publik, dan penilai.
Pasal 119
Sertifikat jaminan fidusia yang diterima oleh penyelenggara rangka Usaha Jasa Pembiayaan sebagai jaminan dalam pemenuhan kewajiban konsumen sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial.
Pasal 120
(u Setiap pihak yang menyerahkan barang bergerak sebagai jaminan atau barang titipan kepada penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dianggap sebagai pemilik. (21 Dalam hal di kemudian hari diduga atau terbukti bahwa kepemilikan atau penguasaan barang jaminan berasal dari kejahatan atau perbuatan melanggar hukum lainnya, penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan tidak dapat dituntut atas tindak pidana yang berhubungan dengan penerimaan barang jaminan atau barang titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembebasan dari tuntutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 hanya dapat diberikan dalam hal penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan telah melakukan penerapan prinsip mengenal pengguna jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 121
wajib (1) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 122
wajib menerapkan (1) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan manajemen risiko secara efektif yang minimal mencakup:
- pengawasan aktif direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah, pengurus, pengawas, dan pengelola;
. b. kecukupan. .
SK No 164358 A
PITESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko;
- kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko; dan
- sistem pengendalian internal yang menyeluruh. (21 Dalam menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib memiliki pedoman penerapan manajemen risiko.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip
manajemen risiko pada Usaha Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 123
(1) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib memenuhi
persyaratan tingkat kesehatan. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bagian Kelima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan
Pasal 124
(U Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dapat melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan usaha berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bagian . . .
SK No 164357 A
PRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
Bagian Keenam Pencabutanlzin Usaha
Pasal 125
(U Pencabutan izin usaha penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan:
- bubar sebagai tindak lanjut atas:
- keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota;
- putusan pengadilan;
- keputusan pemerintah; atau
- tindak lanjut proses kepailitan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha;
- bubar karena melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan;
- belum melakukan kegiatan usaha selama jangka waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal izin usaha ditetapkan; atau
- mengajukan permohonan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri.
(3) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang dicabut izin
usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib melakukan likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan izin usaha dan pembubaran atas penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bagian . . .
SK No 163909 A
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-35s- Bagian Ketujuh Asosiasi Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan
Pasal 126
(1) Setiap penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib
menjadi anggota salah satu asosiasi yang sesuai dengan jenis usahanya. (21 Asosiasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan mendorong peran asosiasi Usaha
Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l untuk membangun pengawasan berbasis disiplin pasar dalam rangka penguatan dan/atau penyehatan industri Usaha Jasa Pembiayaan.
Bagian Kedelapan Profesi Penunjang Usaha Jasa Pembiayaan
Pasal 127
(1) Profesi penunjang pada Usaha Jasa Pembiayaan terdiri
atas:
- akuntan publik;
- penilai publik; dan
- profesi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Untuk dapat menyediakan jasa bagi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan, profesi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib
menggunakan jasa dari profesi penunjang yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bagian . . .
SK No 164355 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Bagian Kesembilan Pengawasan dan Pelaporan
Pasal 128
(1) Pengawasan terhadap penyelenggara Usaha Jasa
Pembiayaan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan wajib menycrmpaikan laporan bulanan, laporan keuangan tahunan dan/atau laporan lain secara benar kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam melakuk€rn pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
- menyetujui atau menolak untuk memberikan izin usaha, izin pembukaan kantor cabang, izin konversi, dan izin pendirian unit usaha syariah;
- mencabut izin usaha penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan termasuk izin atas unit usaha syariah;
- melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan danf atau pihak terafiliasi;
- melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap anggota direksi, anggota dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, anggota pengurus, anggota pengawas, dan pengelola;
- meminta rapat anggota untuk melakukan evaluasi kinerja pengurus, pengawas, dan pengelola;
- menetapkan PSP dari penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan;
- menyetujui atau mencabut persetujuan suatu pihak menjadi PSP dari penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan;
- memberikan perintah tertulis kepada penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan dan/atau pihak terafiliasi untuk melaksanakan kewajiban sebagai tindak lanjut dari fungsi pengawasan; i.mengenakan...
SK No 164354A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengenakan sanksi kepada penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan, pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah, anggota pengurus, anggota pengawas, dan/atau pengelola; dan
- melaksanakan kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan sebagaimana diatur pada ayat (1) dan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 129
(1) Dalam hal penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan
berbadan hukum perseroan terbatas mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta:
- pemegang saham menambah modal;
- pemegang saham mengganti anggota dewan komisaris dan/ atau anggota direksi;
- penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan menghapusbukukan pembiayaan yang macet, dan memperhitungkan kerugian dengan modalnya;
- melakukan penggabungan, peleburan, atau konsolidasi dengan penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan lainnya;
- penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan menjual saham kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; dan
- mengambil tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan berbadan hukum koperasi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta:
- pengurus dan/atau anggota meningkatkan modal;
- anggota mengganti anggota pengurus, anggota pengawas, dan/ atau pengelola;
- penyelenggara. . .
SK No 164353 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
- penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan menghapusbukukan pembiayaan yang macet, dan memperhitungkan kerugian dengan modalnya;
- melakukan penggabungan, peleburan, atau konsolidasi dengan penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan lainnya; dan
- mengambil tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal menumt Otoritas Jasa Keuangan tindakan
penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan.
(4) Setelah Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat umum pemegang saham atau rapat anggota wajib memproses likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 130
Kegiatan usaha bulion (bullion) merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh IJK.
Pasal 131
LJK yang melakukan kegiatan usaha bulion (butlionl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 132
Ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bulion (bullionl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang paling sedikit memuat:
- pentahapan. . .
SK No 164352A
REPI.IBUK INDONESIA
- pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bulion lbullionl;
- tata kelola;
- manajemen risiko;
- prinsip kehati-hatian; dan
- sanksi administratif.
Pasal 133
Dalam rangka memperbaiki sistem pensiun di Indonesia guna meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan masyarakat di hari tua, meningkatkan produktivitas dunia usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat akumulasi dana jangka panjang, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan program pensiun.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 134
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
- Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh LJK tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri.
- Manfaat. . .
SK No 164351A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Manfaat Pensiun adalah manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur.
- Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun bagi suatu Dana Pensiun.
- Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan Manfaat Pensiun bagi peserta.
- Program Pensiun Iuran Pasti adalah Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai Manfaat Pensiun.
- Program Pensiun Manfaat Pasti adalah Program Pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau Program Pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
- Peserta adalah orang perseorang€Ln yang memenuhi persyaratan mengikuti Program Pensiun.
- Usia Pensiun Normal adalah usia normal ketika Peserta berhak mendapatkan Manfaat Pensiun.
- Disabilitas adalah keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahliarr, keterampilan, dan pengalamannya. L2. Manfaat Pensiun Normal adalah Manfaat Pensiun yang mulai dibayarkan pada saat Peserta telah mencapai Usia Pensiun Normal atau sesudahnya.
- Manfaat Pensiun Dipercepat adalah Manfaat Pensiun yang dibayarkan apabila Peserta berhenti bekerja pada usia tertentu sebelum Usia Pensiun Normal. t4. Manfaat Pensiun Disabilitas adalah Manfaat Pensiun yang mulai dibayarkan pada saat Peserta berhenti bekerja karena Disabilitas.
- Pensiun Ditunda adalah hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Normal dan yang ditunda pembayarannya sampai dengan paling cepat pada saat Peserta memasuki usia tertentu sebelum Usia Pensiun Normal. 16.Pemberi...
SK No 163908 A
PRESIDEN
REPI.IBUK TNDONESIA
- Pemberi Kerja adalah Setiap Orang yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
- Pendiri adalah badan hukum yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja dan/atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
- Mitra Pendiri adalah Pemberi Kerja yang menyertakan sebagian atau seluruh karyawannya ke dalam Program Pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Keda. L9. Bank Kustodian adalah bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pasar modal.
- Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
- Pengurus adalah organ Dana Pensiun yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana Pensiun untuk kepentingan Dana Pensiun, sesuai dengan maksud dan tujuan Dana Pensiun serta mewakili Dana Pensiun di dalam dan di luar pengadilan.
- Dewan Pengawas adalah orgurn Dana Pensiun yang bertugas memberikan nasihat dan saran serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Pensiun kepada Pengurus.
- Pihak yang Berhak adalah pihak yang memiliki hak atas Manfaat Pensiun dalam hal Peserta meninggal dunia, yaitu janda/duda, anak, atau pihak yang ditunjuk oleh Peserta apabila Peserta tidak memiliki janda/duda atau anak.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan, korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya. 26.Janda/Duda...
SK No 164349 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- Janda/Duda Peserta Program Pensiun yang selanjutnya disebut Janda/Duda adatah istri/suami yang sah dari Peserta atau pensiunan yang meninggal dunia, yang telah terdaftar pada Dana Pensiun.
Bagian Kedua Dana Pensiun
Paragraf I Bentuk Badan Hukum dan Kepemilikan Dana Pensiun
Pasal 135
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 136
Setiap Orang yang menjalankan Program Pensiun wajib memperoleh pengesahan sebagai Dana Pensiun dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali Program Pensiun yang didasarkan pada undang-undang tersendiri.
Paragraf 2 Ruang Lingkup Usaha Dana Pensiun
Pasal 137
(U Jenis Dana Pensiun terdiri atas:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja; dan
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan. (21 Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dibentuk oleh Pemberi Kerja dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b hanya dapat dibentuk oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai:
- bank umum;
. b. bank. .
SK No 163969 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bank umum syariah; jiwa; c. perusahaan asuransi
- perusahaan asuransi jiwa syariah;
- manajer investasi;
- manajer investasi syariah; atau
- lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri, dan atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 138
(1) Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti dan/atau Program Pensiun Iuran Pasti. l,2l Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti.
(3) Dana Pensiun dapat menyelenggarakan Program Pensiun
berdasarkan Prinsip Syariah dalam bentuk:
- Dana Pensiun yang seluruh kegiatannya berdasarkan Prinsip Syariah;
- unit syariah di Dana Pensiun Pemberi Kerja; atau
- penjualan paket investasi syariah di Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
(4) Dalam hal tertentu, Dana Pensiun dapat memberikan
manfaat lain sebagai tambahan dari Program Pensiun.
(5) Dana Pensiun tidak dapat menyelenggarakan program
yang hanya memberikan manfaat lain, tanpa menyelenggarakan Program Pensiun.
(6) Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan manfaat lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan:
- aset dan kewajiban Program Pensiun dengan aset dan kewajiban manfaat lain wajib dicatat secara terpisah; b.porsi...
SK No 164347 A
PRESTDEN
REX'UBUK INDONESIA
- porsi iuran pada Program Pensiun wajib lebih besar dibanding iuran untuk manfaat lain; dan
- penyelenggaraan manfaat lain menggunakan sistem pendanaan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Pensiun dan manfaat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Paragraf 3 Pembentukan Dana Pensiun
Pasal 139
(1) Pembentukan Dana Pensiun harus didasarkan pada:
- pernyataan tertulis Pendiri;
- Peraturan Dana Pensiun;
- penunjukan Pengurus dan Dewan Pengawas; dan
- penunjukan Dewan Pengawas Syariah bagt Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (3). (21 Pernyataan tertulis Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja, wajib memuat keputusan untuk membiayai penyelenggaraan Dana Pensiun sesuai dengan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya serta Peraturan Dana Pensiun.
(3) Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat didirikan untuk lebih
dari 1 (satu) Pemberi Kerja. (41 Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan setiap perubahannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dan
dapat memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun sejak tanggal pengesahan pembentukan Dana Pensiun oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Pengurus. . .
SK No 164346 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(61 Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun dengan menempatkan pengesahan Otoritas Jasa Keuangan atas Peraturan Dana Pensiun pada Berita Negara Republik Indonesia. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pembentukan Dana Pensiun serta materi muatan Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141 ...
SK No 163744 A
P]TESIDEN
REPUBLIK IHDONESIA
-2t3-
Pasal 141
(1) Pemberi Keda dapat menjadi Mitra Pendiri pada Dana
Pensiun Pemberi Kerja yang telah berdiri. (21 Dana Pensiun yang telah berdiri dapat menggabungkan diri dengan Dana Pensiun lain atau memisahkan diri menjadi 2 (dua) atau lebih Dana Pensiun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Mitra Pendiri,
penggabungan, atau pemisahan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasall42...
SK No 164345 A
FRESIDEN
REPTIBUK INDONESIA
Pasal 142
(U Pendiri mengajukan permohonan pengesahan perubahan atas Peraturan Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan. (21 Otoritas Jasa Keuangan menyetujui atau menolak permohonan pengesahan perubahan atas Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan pengesahan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan
pengesahan perubahan atas Peraturan Dana Pensiun penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya. (41 Perubahan atas Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi Manfaat Pensiun yang sudah menjadi hak Peserta yang diperoleh selama kepesertaannya sampai pada saat pengesahan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Hak Peserta sebelum perubahan atas Peraturan Dana
Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dipenuhi sampai saat pengesahan perubahan atas Peraturan Dana Pensiun oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Seluruh perubahan atas Peraturan Dana Pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 hanya dapat dilaksanakan apabila telah mendapat pengesahan Otoritas Jasa Keuangan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan atas Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Paragraf 4 Penyelenggaraan Dana Pensiun
Pasal 143
(1) Dana Pensiun wajib menerapkan:
- prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik; dan b.manajemen...
SK No 164344 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
- manajemen risiko yang efektif, dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. l2l Dana Pensiun wajib dikelola dengan mengutamakan kepentingan Peserta serta Pihakyang Berhak atas Manfaat Pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
(3) Dana Pensiun wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-
Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Dana Pensiun
yang baik dan manajemen risiko yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 144
(1) Pengurus dan Dewan Pengawas ditunjuk oleh dan
bertanggung jawab kepada Pendiri. (21 Pendiri dapat memberhentikan dan mengubah susunan Pengurus dan Dewan Pengawas.
(3) Pengurus dilarang merangkap jabatan sebagai Pengurus
Dana Pensiun lain, direksi, atau jabatan eksekutif pada badan usaha lain.
(4) Pengurus dan Dewan Pengawas yang ditunjuk harus
memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai terkait bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
(5) Pendiri Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program
Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (3) wajib menunjuk Dewan Pengawas Syariah atas rekomendasi lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
(6) Pendiri dapat memberhentikan dan mengubah susunan
Dewan Pengawas Syariah. (71 Pengurus, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan kemampuan dan kepatutan serta ketentuan dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Ketentuan...
SK No 164343 A
PRESIDEN
REPIIBL|K INDONESIA
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengurus, Dewan
Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (71diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Paragraf 5 Kepesertaart Dana Pensiun
Pasal 145
(1) Setiap karyawan pada Pemberi Kerja berhak menjadi
Peserta Dana Pensiun Pemberi Keda apabila telah memenuhi syarat kepesertaan dalam Peraturan Dana Pensiun. (21 Dalam hal Dana Pensiun Pemberi Kerja menetapkan adanya iuran Peserta, karyawan berhak untuk tidak menjadi Peserta.
(3) Dalam hal karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
memutuskan menjadi Peserta, karyawan harus menyatakan kesediaannya untuk dipotong upah atau gajinya setiap bulan.
(4) Kepesertaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan
terbuka bagi:
- peserta mandiri; atau
- sebagian atau seluruh karyawan yang diikutsertakan oleh Pemberi Keda.
(5) Pemberi Kerja yang mengikutsertakan sebagian atau
seluruh karyawan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b membuat perjanjian tertulis dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pasal 146
(U Usia Pensiun Normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun. (21 Usia Pensiun Normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direviu dan ditetapkan secara berkala paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan mempertimbangkan angka harapan hidup dan kondisi makroekonomi.
(3) Penetapan...
SK No 164342 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Penetapan Usia Pensiun Normal dalam Peraturan Dana
Pensiun mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cata reviu dan
penetapan Usia Pensiun Normal secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 147
(1) Dana Pensiun wajib merahasiakan data pribadi Peserta.
(2t Kewajiban merahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 6 Iuran dan Manfaat Pensiun
Pasal 148
(1) Iuran Program Pensiun pada Dana Pensiun berupa:
- iuran Pemberi Kerja; dan/atau
- iuran Peserta. Kerja (2) Iuran Program Pensiun pada Dana Pensiun Pemberi tidak boleh hanya berupa iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pensiun (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran Program pada Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 149
(1) Bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti, iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a yang wajib ditetapkan dalam laporan aktuaris disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(1) (21 Iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
wajib dihitung berdasarkan standar praktik aktuaria Dana Pensiun yang berlaku di Indonesia.
(3) Bagi...
SK No 164341 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan
Program Pensiun Iuran Pasti, besaran iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) huruf a wajib ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
(4) Dalam hal terdapat iuran Peserta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 148 ayat (1) huruf b pada Dana Pensiun Pemberi Kerja, besaran iuran Peserta ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan iuran Program
Pensiun pada Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 151
yang (U Dalam hal berdasarkan laporan aktuaris disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan diketahui Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti memiliki aset melebihi kewajibannya, kelebihan aset atas kewajiban yang melampaui batas tertentu diperhitungkan sebagai iuran Pemberi Kerja. (2t Ketentuan mengenai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 152
yang (u Kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja Pasti menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dihitung dengan menggunakan metode dan asumsi aktuaria yang wajar dan dapat dipertanggungiawabkan. (2t Ketentuan lebih lanjut mengenai metode dan asumsi aktuaria yang wajar dan dapat dipertanggungiawabkan ( 1) diatur dalam sebagaimana dimaksud pada ayat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal153...
SK No 164339 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 153
(1) Dalam hal iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja terdiri atas
iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja, Pemberi Kerja wajib menyetor seluruh iuran kepada Dana Pensiun. (2t Bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja, Pemberi Kerja wajib menyetor seluruh iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (U paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja, iuran Peserta dan iuran
Pemberi Kerja yang belum disetor setelah melewati 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo, dinyatakan: segera a. sebagai utang Pemberi Kerja yang dapat ditagih dan dikenakan imbal hasil tertentu yang dihitung sejak hari pertama dari bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan Pemberi Kerja yang b. sebagai piutang Dana Pensiun Kerja memiliki hak utama, apabila Pemberi dilikuidasi atau dipailitkan.
(4) Bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program
Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah, iuran Peserta dan iuran Pemberi Keda yang belum disetor setelah melewati sebagai 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo, dinyatakan utang Pemberi Kerja dan dikenai sanksi (ta'zir) bempa denda yang dihitung sejak hari pertama dari bulan jatuh tempo penyetoran iuran. (s) Dana yang berasal dari sanksi (ta'zir) berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk dalam aset Dana Pensiun dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan sosial.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan imbal hasil
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan sanksi (ta'zirl sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 154
(1) Dana Pensiun harus menjaga kondisi pendanaan agar
berada dalam keadaan dana terpenuhi WUA Iurdedl.
(2) Dana...
SK No 164393 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(2t Dana Pensiun ,:: menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti dinyatakan dalam keadaan dana terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila aset yang diperhitungkan untuk mendanai seluruh Manfaat Pensiun tidaf< kurang dari kewajiban atas pembayaran seluruh Manfaat Pensiun kePada Peserta.
(3) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
Iuran Pasti dinyatakan dalam keadaan dana terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila iuran bulanan yang jatuh tempo telah disetorkan.
(4) Dalam hal Dana Pensiun Pemberi Kerja dalam keadaan
dana tidak terpenuhi, Pemberi Keda bertanggung jawab agar Dana Pensiun Pemberi Kerja baik secara langsung ni"rp,rt bertahap mencapai keadaan dana terpenuhi' (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan dana terpenuhi pada Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 155
(1) Peserta berhak atas Manfaat Pensiun Normal, Manfaat
Pensiun Disabilitas, Manfaat Pensiun Dipercepat, atau Pensiun Ditunda. (21 Dalam hal Peserta meninggal dunia, baik pada saat sedang mendapatkan Manfaat Pensiun maupun masih aktif kepada bekerja, Manfaat Pensiun dibayarkan Janda/Duda.
(3) Dalam hal Janda/Duda sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak ada, meninggal dunia, atau kawin l"g, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada anak.
(3) (4) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat
tidak ada, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada pihak yang telah ditunjuk oleh Peserta.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
Manfaat Pensiun Normal, Manfaat Pensiun Disabilitas, Manfaat Pensiun Dipercepat, dan Pensiun Ditunda kepada ditunjuk Janda/Duda, anak, atau pihak yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
. Pasal 156..
SK No 164392 A
PRESTDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 156
(u Hak terhadap setiap Manfaat Pensiun yang dibayarkan sebagai oleh Dana Pensiun dilarang untuk digunakan jaminan pinjaman, dialihkan, dan/ atau disita. (21 Penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran Manfaat Pensiun sebelum jatuh tempo, atau tindakan menjaminkan Manfaat Pensiun yang diperoleh dari Dana Pensiun akibat dilakukannya larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal demi hukum.
(3) Pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta atau Pihak
Pensiun yang Berhak yang dilakukan oleh Dana membebaskan Dana Pensiun dari tanggung jawab atas pembayaran Manfaat Pensiun dimaksud.
(3) (4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
berdasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan-
Pasal 157
Peserta Program (1) Besarnya hak atas Manfaat Pensiun bagi Pensiun Manfaat Pasti dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. (21 Besarnya hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta Program Pensiun Iuran Pasti merupakan himpunan: Pemberi Kerja; a. iuran Peserta dan/atau iuran
- dana awal Pemberi Kerja; Pensiun lain; dan c. pengalihan dana dari Dana Peserta d. hasil pengembangan dari himpunan iuran sebagaimana danlatau iuran Pemberi Keda dimaksud dalam huruf a, dana awal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan pengalihan dana dari Dana Pensiun lain sebagaimana dimaksud dalam huruf c terhitung sejak tanggal kepesertaan pada Dana Pensiun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak atas
Manfaat Pensiun bagi Peserta Program Pensiun Manfaat Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Manfaat Pasti Pensiun bagi Peserta Program Pensiun luran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 158. . .
SK No 164391 A
PRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
Pasal 158
Ayat (1) Pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki setiap lembaga merupakan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan secara individual lernbaga. Potensi permasalahan Bank di antaranya ditandai dengan:
- kondisi likuiditas individual Bank dengan rasio likuiditas, misalnya alat likuid terhadap dana pihak ketiga di bawah threshald dan diproyeksikan mengalami defisit arus kas pada periode tertentu akibat penarikan dana pihak ketiga dan penyelesaian kewajiban. Defisit diproyeksikan masih berlanjut rneskipun telah mendapatkan pinjaman antar-Bank dan repo (repurchase agreement) Bank Indonesia;
- kenaikan tingkat risiko kredit Bank, kenaikan nonperforming loan (NPL) baik secara individual maupun industri; dan/ atau
- pemeriksaan bersama difokuskan kepada hal yang terkait dengan permasalahan Bank, di antaranya mencakup aktivitas Bank pada sistem pembayaran, transaksi Bank di valuta asing (forergn exchangel, portofolio dari aset kredit, tingkat permodalan, likuiditas, tingkat kesehatan Bank, dan dana pihak ketiga.
Ayat (2)
SK No 163798 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Langkah antisipatif yang dapat dilakukan Otoritas Jasa Keuangan termasuk meminta kepada Bank untuk melakukan tindakan perbaikan segera (prompt anectiue actions) dan/atau memerintahkan Bank untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan dan/atau mencegah dan mengurangi kerugian Konsumen, masyarakat, dan sektor perbanl<an (cease and desfst order), serta menetapkan status pengawasan Bank. Bagi Bank Indonesia, hasil pemeriksaan ini dapat dijadikan dasar untuk mengantisipasi kemungkinan permohonan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk memastikan daftar aset Bank sudah valid saat dijadikan agunan dalam permohonan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah. Bagi l,embaga Penjamin Simpanan, hasil pemeriksaan ini dapat dijadikan dasar untuk mengantisipasi kemungkinan penempatan dana kmbaga Penjamin Simpanan pada Bank serta kemungkinan kegagalan Bank yang tiba-tiba. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3
Pasal 164'
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) . .
SK No 163797 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (a) Peneta.pan status pengawasan Bank dalam ketentuan ini dapat berasal dari pembahan status Bank dalam pengawasan norrnal menjadi Bank dalam penyehatan atau Bank dalam penyehatan menjadi Bank dalam resolusi atau sebaliknya (uie uersal, ketika Bank memenuhi kriteria tertentu. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Dalam menetapkan ketentuan mengenai kriteria penetapan status pengawasan Bank, Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan rekomendasi forum koordinasi.
Pasal 159
Dalam hal terdapat pengalihan dana awal Pemberi Kerja atau pengalihan dana dari Dana Pensiun lain kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peserta Pasal 158 ayat (3) tidak berlaku dan hak 157 diperhitungkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal ayat (21. Pasal160...
SK No 164390 A
PRESIDEN
REPUEIJK INDONESIA
Pasal 160
(1) Peserta mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145
ayat (4) huruf a dapat mengalihkan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) huruf c kepada Dana pensiun Lembaga Keuangan lainnya atau Dana Pensiun Pemberi Keda. (2t Dalam hal Peserta berhak atas Pensiun Ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (5) dan ayatl61, hak atas Pensiun Ditunda dapat dibayarkan oleh D"tt" Pensiun Lembaga Keuangan dan/atau Dana Pensiun Pemberi Kerja yang bersangkutan atau dapat dialihkan kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan lainnya dan/atau Dana Pensiun Pemberi Kerja lainnya, dengan ketentuan yang bersangkutan masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berhenti bekerja'
(3) pemberi Kerja yang men€rnggung sebagian atau seluruh
dapat iuran Program Pensiun bagi karyawannya mengalihkan kepesertaan' karyawannya kepada Dana penslun Lembaga Keuangan lain atau Dana Pensiun Pemberi Kerja lain.
(4) Dalam hal Peserta turut menanggung sebagian iuran
Program Pensiun, pengalihan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan dengan terlebih dahulu memperhatikan pendapat dari Peserta. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak dan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 161
Ayat (1) Larangan Dana Pensiun dikenakan kepada anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Pengurus, dan pegawai Dana Pensiun. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dilakukan secara berkala" adalah Manfaat Pensiun dibayarkan secara bulanan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun.
Pasal 162
(1) Dana Pensiun dilarang melakukan pembayaran Manfaat
pensiun kepada Peserta yang belum mencapai usia paling rendah s jtimal tahun sebelum usia Pensiun Normal kecuali untuk: a.pembayaran...
SK No 164389A
PTTESIDEN
REFUBUK INDONESIA
377 -
- pembayaran Manfaat Pensiun kepada Janda/Duda atau anak; Pensiun Disabilitas; b. pembayaran Manfaat
- kondisi mendesak tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan Peserta yang bukan pekerja d. kondisi tertentu bagi penerima upah pada badan usaha. (21 Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta atau bagi Janda/Duda harus dibayarkan secara berkala dengan pembayarannya nilai tetap atau meningkat yang dilakukan untuk seumur hiduP.
(3) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti, Manfaat Pensiun bagi anak dibayarkan secara berkala sampai dengan anak mencapai batas usia tertentu.
(4) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
Iuran Pasti, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, periode atau anak dibayarkan secara berkala untuk tertentu. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Manfaat sampai Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (U dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 163
Pensiun secara berkala sebagaimana (u Pembayaran Manfaat dimakiud dalam Pasal 161 ayat {21 dapat dilakukan dengan cara: Pensiun; atau a. dibayarkan oleh Dana
- Peserta, Janda/Duda, atau anak memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah. (21 Tata cara pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dana Pensiun..
(3) Ketentuan...
SK No 164388 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan pengaturan
terkait tata cara pembayaran Manfaat Pensiun dalam Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dalam Peraturan otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 164
(u Manfaat Pensiun bagi Peserta atau Pihak yang Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan:
- Peserta meninggal dunia lebih dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal;
- besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh otoritas Jasa Keuangan;
- pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4); dan/atau yang ditetapkan oleh otoritas d. adanya kondisi tertentu Jasa Keuangan. (21 Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama 2Oo/o (dua puluh kali secara sekaligus paling banyak persen) dari Manfaat Pensiun'
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata car:a pembayaran
Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 165
Peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya syarat dari Dana Pensiun dalam hal masih memenuhi kepesertaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun.
Pasal 166
(1) Dana Pensiun wajib melakukan pencatatan tersendiri atas
dana yang dikategorikan sebagai dana tidak aktif'
(2) SamPai...
SK No 164387 A
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
(21 Sampai dengan jangka waktu tertentu, dana tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kepada balai harta peninggalan.
(3) Dalam jangka waktu tertentu setelah dialihkan kepada
balai harta peninggalan, dana tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (21dialihkan kepada Negara. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan tersendiri
(1) dana tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalihan
dana tidak aktif dan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 7 Aset Dana Pensiun dan Pengelolaannya
Pasal 167
(1) Aset Dana Pensiun dihimpun dari:
- iuran Pemberi Kerja;
- iuran Peserta;
- hasil pengelolaan aset;
- pengalihan aset dari Dana Pensiun lain; dan latau
- pengalihan dana awal Pemberi Keda.
(1) (21 Aset Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas aset Pendiri.
Pasal 168
(1) Pengurus Dana Pensiun wajib melakukan pengelolaan
aset Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan mengenai investasi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Dengan persetujuan Pendiri dan Dewan Pengawas, pengelolaan aset Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan oleh Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja kepada lembaga keuangan yang memenuhi ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bagi...
SK No 164386 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(3) Bagr Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program
Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah, pengalihan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas Syariah. (41 Dalam hal pengelolaan aset Dana Pensiun Pemberi Kerja dialihkan kepada lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab atas kepatuhan lembaga keuangan terhadap ketentuan mengenai pengelolaan aset dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mewajibkan Dana Pensiun
menyimpan dan/atau menatausahakan sebagian atau seluruh aset Dana Pensiun pada Bank Kustodian.
(6) Aset Dana Pensiun yang disimpan pada Bank Kustodian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat ditarik atau dialihkan atas perintah Pengurus. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 169
(1) Dana Pensiun Pemberi Kerja dilarang mengembalikan
asetnya kepada Pemberi Kerja. (21 Dana Pensiun dilarang:
- meminjamkan atau mengagunkan asetnya kepada pihak manapun, kecuali yang dikategorikan sebagai pengelolaan portofolio investasi;
- menginvestasikan asetnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan, atau pada tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau yang dipergunakan oleh:
- Pengurus, Pendiri, Mitra Pendiri, pengendali Pendiri, atau Bank Kustodian;
- badan usaha yang lebih dan 25o/o (dua puluh lima persen) sahamnya dimiliki oleh orang atau badan yang terdiri dari Pendiri, Mitra Pendiri, pengendali Pendiri, Pengurus, Bank Kustodian, atau serikat pekerja yang anggotanya adalah Peserta Dana Pensiun yang bersangkutan;
- perusahaan. . .
SK No 163907 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
- perusahaan anak; dan/atau sebagaimana 4. pejabat eksekutif dari badan dimaksud pada angka 1 dan angka 2, serta keluarganya sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan iPar;
- melakukan transaksi derivatif kecuali transaksi derivatif dalam rangka lindung nilai yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
- memiliki instrumen derivatif kecuali instrumen derivatif yang didapatkan dari hasil kepemilikan instrumen lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,,
Dana Pensiun Lembaga Keuangan dilarang mengalihkan pengelolaan aset kepada pihak ketiga.
(4) Dana Pensiun wajib menerapkan prinsip tata kelola Dana
Pensiun yang baik dan manajemen risiko yang efektif dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (s) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi lembaga keuangan yang mengelola aset Dana pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 168 ayat (2).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian atas
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 170
(U Penyewaan atau jual beli tanah, bangunan, atau harta tetap lainnya milik Dana Pensiun kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf b, hanya dapat dilakukan sepanjang menggunakan harga pasar wajar. Harga pasar wajar atas: l2l
- jual beli; dan tertentu, b. penyewaan dengan nilai untuk . . .
SK No 164384A
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
untuk tanah, bangunan, atau harta tetap lainnya milik
(1) Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh penilai independen.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169
ayat (21huruf b tidak berlaku bagi investasi Dana Pensiun pada instrumen keuangan yang tercatat atau diperdagangkan di Pasar Modal dan Pasar Uang, dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai arahan investasi atau pengelolaan aset Dana Pensiun. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan harga pasar wajar dalam aktivitas penyewaan tanah, bangunan, atau harta tetap lainnya oleh Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat(21huruf b dan pengecualian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Paragraf 8 I nsentif Perpaj akan Perlakuan /
Pasal 171
Penyelenggaraan Program Pensiun dan manfaat lain oleh Dana Pensiun dapat diberikan perlakuan/ insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Paragraf 9 Pengaturan, Pengawasan, dan Pelaporan Dana Pensiun
Pasal 172
(1) Pengaturan dan pengawasan atas Dana Pensiun
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan Program Pensiun, termasuk penyelenggaraan atas manfaat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4), dan pengelolaan aset Dana Pensiun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan pengaturan dan
pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasalt73...
SK No 164383 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 173
(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I72 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. pengawasan (21 Dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L72 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: pengesahan pembentukan a. menyetujui atau menolak Dana Pensiun; perubahan b. menyetujui atau menolak pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun;
- membubarkan Dana Pensiun;
- mewajibkan Dana Pensiun menyampaikan laporan secara berkala;
- melakukan pemeriksaan terhadap Dana Pensiun dan pihak lain yang sedang atau pernah menjadi pihak terafiliasi atau memberikan jasa kepada Dana Pensiun;
- melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap anggota Pengurus, anggota Dewan Pengawas, dan anggota Dewan Pengawas Syariah;
- menonaktifkan anggota Pengurus, anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Pengawas Syariah, dan menetapkan pengelola statuter;
- memberi perintah tertulis kepada:
- pihak tertentu untuk membuat laporan mengenai hal tertentu, atas biaya Dana Pensiun dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- Dana Pensiun dan/atau pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;
- Dana Pensiun untuk memperbaiki atau menyempurnakan sistem pengendalian intern untuk mengidentifikasi dan menghindari pemanfaatan Dana Pensiun untuk kejahatan keuangan; dan 4.Dana...
SK No 164382 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Dana Pensiun untuk menggantikan seseorang dari jabatan atau posisi tertentu, atau menunjuk seseorang dengan kualifikasi tertentu untuk menempati jabatan atau posisi tertentu, dalam hal orang tersebut tidak kompeten, tidak memenuhi kualifikasi tertentu, tidak berpengalaman, atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun;
- mengenakan sanksi kepada Dana Pensiun, Pendiri, Mitra Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah; dan
- melaksanakan kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan oleh
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 174
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173
ayat (21 huruf e dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu. (21 Setiap Pendiri, Mitra Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, dan lembaga atau profesi penunjang Dana Pensiun, serta pihak lain terkait dengan kegiatan Dana Pensiun wajib memberikan keterangan dan/atau data, kesempatan untuk melihat semua pembukuan, catatan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan Dana Pensiun yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap Orang yang pernah menjadi Pengurus, Dewan
Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, dan lembaga atau profesi penunjang Dana Pensiun, serta pihak lain terkait dengan kegiatan Dana Pensiun, wajib memberikan keterangan dan/atau data, kesempatan untuk melihat semua pembukuan, catatan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan Dana Pensiun yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasall75...
SK No 164381A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 175
Setiap Orang dilarang:
- membuat atau menyebabkan adanya laporan, informasi, data atau dokumen Dana Pensiun yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan;
- menghilangkan, tidak memasukkan atau menyebabkan dihapuskannya suatu informasi atau data dalam buku catatan, laporan, atau dokumen Dana Pensiun; dan
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan suatu informasi atau data dalam buku catatan, laporan, atau dokumen Dana Pensiun.
Pasal 176
(U Perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (21 huruf h diberikan dalam hal Otoritas Jasa Keuangan berkesimpulan bahwa Dana Pensiun:
- menjalankan kegiatan usahanya dengan cara tidak hati-hati dan tidak wajar, atau tidak sehat secara finansial;
- diperkirakan akan gagal memenuhi kewajibannya;
- melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun; dan/atau
- terlibat kejahatan keuangan. (21 Dana Pensiun dan/atau pihak tertentu wajib mematuhi perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) (3) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
tidak dapat dijadikan alasan oleh pihak yang melakukan perjanjian dengan Dana Pensiun untuk membatalkan atau menolak perjanjian, menghindari kewajiban yang ditentukan di dalam perjanjian, atau melakukan hal yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Dana Pensiun.
(4) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak
mendapatkan ganti kerugian dari Dana Pensiun dalam hal menderita kerugian yang disebabkan oleh perintah tertulis yang diberikan kepada Dana Pensiun.
(5) Ketentuan...
SK No 164380 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(5) Ketentuan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak berlaku apabila pihak yang bersangkutan merupakan pihak terafiliasi atau pihak yang terkait dengan keadaan yang menyebabkan dikeluarkannya perintah tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 177
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menonaktifkan anggota
Pengurus, anggota Dewan Pengawas, dan/atau anggota Dewan Pengawas Syariah, dalam hal:
- berdasarkan informasi dari Dana Pensiun, diperkirakan Dana Pensiun tidak mampu memenuhi kewajiban;
- menurut pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Dana Pensiun diperkirakan tidak mampu memenuhi kewajiban;
- menurut pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Dana Pensiun secara keuangan dinilai tidak sehat;
- menurut pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Dana Pensiun dimanfaatkan untuk memfasilitasi dan/atau melakukan tindakan kejahatan keuangan; atau
- menurut pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Dana Pensiun melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun. (21 Pengelola statuter yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat {21huruf g mempunyai tugas:
- menyelamatkan aset Dana Pensiun;
- mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha dari Dana Pensiun sesuai dengan Undang-Undang ini;
- men5rusun langkah-langkah apabila Dana Pensiun tersebut masih dapat diselamatkan;
- mengajukan usulan agar Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun apabila Dana Pensiun tersebut dinilai tidak dapat diselamatkan;
- melaporkan kegiatannya kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan f.tugas...
SK No 164379 A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Jasa f. tugas lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Keuangan.
(3) Pada saat pengelola statuter mulai melakukan
pengambilalihan kepengurusan Dana Pensiun: Dewan a. Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Pengawas Syariah tidak dapat melakukan tindakan selaku Pengunrs, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah; dan Dewan b. Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Pengawas Syariah nonaktif wajib membantu pengelola statuter dalam menjalankan fungsi kepengurusan.
(4) Pengurtrs, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas
Syariah nonaktif dilarang mengundurkan diri selama fungsi kepengurusan diambil alih oleh pengelola statuter. dapat (s) Otoritas Jasa Keuangan setiap saat memberhentikan pengelola statuter.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola statuter serta
hak dan kewajiban Pengurus, Dewan Pengawas dan/atau Dewan Pengawas Syariah nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 178
(1) Pengelola statuter dalam melaksanakan tugasnya wajib
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun.
(1) (21 Pengelola statuter sebagaimana dimaksud pada ayat
wajib mematuhi setiap perintah tertulis dari Otoritas Jasa pengelolaan Keuangan mengenai pengendalian dan kegiatan usaha dari Dana Pensiun. pengendalian dan (3) Pengelola statuter mengambil alih pengelolaan Dana Pensiun terhitung sejak tanggal penetapan sebagai pengelola statuter. dan fungsi (4) Pengelola statuter memiliki seluruh wewenang Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah dari Dana Pensiun.
(5) Selain...
SK No 164378 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41, (5) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat pengelola statuter juga memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengakhiri perjanjian yang dibuat oleh Dana Pensiun dengan pihak ketiga, yang menurut pengelola statuter dapat merugikan kepentingan Dana Pensiun, Peserta, dan Pihak yang Berhak. jawab atas kerugian Dana (6) Pengelola statuter bertanggung Pensiun dan/atau pihak ketiga jika kerugian disebabkan oleh kecurangan, ketidakjujuran, atau kesengajaannya untuk tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun. pengelolaan Dana Pensiun oleh l7l Pengendalian dan pengelola statuter berakhir apabila Otoritas Jasa Keuangan memutuskan:
- pengendalian dan pengelolaan Dana Pensiun oleh pengelola statuter tidak diperlukan lagi; atau
- Dana Pensiun telah dibubarkan.
(8) Pengelola statuter wajib mempertanggungiawabkan segala
keputusan dan tindakannya dalam mengendalikan dan mengelola Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 179
Dalam menetapkan pengelola statuter, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf g, Otoritas Jasa Keuangan: yang a. mempertimbangkan ketersediaan tenaga individu akan ditunjuk sebagai pengelola statuter;
- melakukan penunjukan pengelola statuter melalui uji kelayakan dan kepatutan; dan/atau perundang- c. mempertimbangkan ketentuan peraturan undangan.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
(1) Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala
mengenai kegiatannya kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti wajib memiliki laporan aktuaris dan menya.mpaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun atau sewaktu- waktu dalam hal dilakukan perubahan terhadap Peraturan Dana Pensiun yang mengakibatkan perubahan dalam pendanaan dan Manfaat Pensiun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penyampaian
laporan berkala dan laporan aktuaris oleh Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 182
(1) Dana Pensiun wajib mengumumkan kondisi keuangan
dan perhitungan hasil usaha secara transparan kepada Peserta. (21 Dana Pensiun wajib menyampaikan keterangan kepada Peserta mengenai hal yang timbul terkait kepesertaannya.
(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21minimal
memuat informasi mengenai jumlah darra yang telah terkumpul dan/atau proyeksi besaran manfaat yang akan diterima.
(4) Dana Pensiun wajib menyampaikan informasi setiap
perubahan Peraturan Dana Pensiun secara transparan kepada Peserta.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumuman kondisi
keuangan dan perhitungan hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyampaian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dan penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 183
Ayat (1) Hunrf a Cukup jelas. Hurlf b Yang dimaksud dengan "Pendiri bubar' termasuk apabila Pendiri dalam proses likuidasi. Huruf c Angka 1 Yang dimaksud dengan "tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada Peserta dan Pihak yang Berhak" di antaranya tidak dapat membayar Manfaat Pensiun yang telah jatuh tempo. Angka 2 Contoh: Pemberi Kerja tidak membayar iuran kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja dalam jangka waktu tertentu sehingga mengakibatkan kondisi keuangan Dana Pensiun Pemberi Kerja memburuk. Memburuknya kondisi keuangan ditunjukkan dengan menurunnya rasio pendanaan sehingga Dana Pensiun Pemberi Kerja memiliki potensi tidak mampu membayar Manfaat Pensiun kepada Peserta dan Pihak yang Berhak pada masa yang akan datang. Angka 3 Cukup jelas. F,yat (21 Penetapan oleh Otoritas Jasa Keuangan merupakan persetujuan secara administratif tentang pembubaran Dana Pensiun. Pembubaran tersebut memerlukan tindak lanjut agar hal yang berhubungan dengan masalah penyelesaian dapat dilaksanakan melalui proses likuidasi. Dalam hal Pendiri bubar, likuidator Pendiri dapat mewakili Pendiri untuk menunjuk likuidator Dana Pensiun. Yang dimaksud dengan "likuidator Pendiri" adalah pihak-pihak yang memiliki tugas melakukan likuidasi Pendiri. Ayat (3)
SK No 163784 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Penunjukan likuidator termasuk perubahannya oleh Otoritas Jasa Keuangan dapat berasal dari usulan Pendiri Dana Pensiun. Ayat (a) Penunjukan Pengurus didasarkan pada pertimbangan bahwa Pengurus merupakan pihak yang paling mengetahui tentang segala aspek yang perlu diselesaikan melalui proses likuidasi. Pihak lain di antaranya mencakup akuntan publik atau aktuaris. Ayat (5) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap proses likuidasi Dana Pensiun. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 184
(1) Sebelum proses likuidasi Dana Pensiun selesai, Pemberi
Kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang terutang sampai pada saat Dana Pensiun dibubarkan sesuai dengan ketentuan mengenai pendanaan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam...
SK No 164375 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam hal iuran yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilunasi oleh Pemberi Kerja kepada Dana Pensiun sampai dengan jangka waktu tertentu, iuran yang terutang dimaksud dialihkan hak tagihnya dari hak tagih Dana Pensiun menjadi hak tagih Peserta kepada Pemberi Kerja.
(3) Pada saat proses likuidasi, Dana Pensiun dilarang
mengembalikan aset Dana Pensiun kepada Pemberi Kerja. (41 Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat pembubaran harus dipergunakan untuk meningkatkan Manfaat Pensiun bagi Peserta sampai jumlah maksimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah
peningkatan manfaat sampai jumlah maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa dana tersebut harus dibagikan kepada Peserta dan Pihak yang Berhak atas Manfaat Pensiun.
(6) Dalam pembagian aset Dana Pensiun yang dilikuidasi, hak
Peserta dan/atau Pihak yang Berhak mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lain kecuali dalam hal kewajiban kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pendiri dan/atau pemegErng saham dari Pendiri wajib bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penyelesaian proses likuidasi Dana Pensiun yang dilaksanakan oleh likuidator.
(8) Dewan Pengawas wajib melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan penyelesaian proses likuidasi Dana Pensiun yang dilaksanakan oleh likuidator.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses likuidasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 185
(1) Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan
penyelesaian likuidasi Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan. (21 Likuidator wajib mengumumkan hasil penyelesaian likuidasi Dana Pensiun yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(3) Status...
SK No 164374 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung
sejak tanggal pengumuman hasil penyelesaian likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan pelaksanaan
dan penyelesaian likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengumuman hasil penyelesaian likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Paragraf 10 Asosiasi Dana Pensiun
Pasal 186
(U Setiap Dana Pensiun wajib menjadi anggota salah satu asosiasi Dana Pensiun yang sesuai dengan ruang lingkup usahanya. (21 Asosiasi Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Ketiga Program Jaminan Hari T.ra Sistem Jaminan Sosial Nasional
Pasal 187
Dalam rangka peningkatan perlindungan hari tua, serta pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan sistem jaminan sosial nasional, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan l"embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Ta]run 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841)' Pasar lgg . . .
SK No 163968 A
PRESIDEN
TTEPUEUK INDONESIA
Pasal 188
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) diubah sebagai berikut:
1 Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 189
(1) Pemerintah mengharmonisasikan seluruh Program
Pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
(1) (21 Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
termasuk pengaturan Program Pensiun yang bersifat wajib.
(3) Program Pensiun yang bersifat wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 mencakup program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional. pensiun (4) Selain program jaminan hari tua dan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat melaksanakan Program Pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dalam rangka mengharmonisasikan seluruh Program Pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam rangka harmonisasi Program Pensiun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan koordinasi antara kementerian/ lembaga dan otoritas terkait.
(6) Ketentuan...
SK No 164420 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai harmonisasi selumh
Program Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Paragraf 2 Pengelolaan Aset dan Liabilitas Program Pensiun
Pasal 190
(1) Pengelola Program Pensiun merupakan profesional yang
yang wajib memiliki kompetensi dan pengalaman memadai. (21 Aset dan liabilitas Program Pensiun wajib dikelola dengan menerapkan prinsip tata kelola yang baik dengan minimal menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.
(3) Pengelolaan aset dan liabilitas Program Pensiun bertujuan
untuk memberikan manfaat yang optimal bagi pemangku kepentingan khususnya Peserta dan/atau Pihak yang Berhak memperoleh Manfaat Pensiun.
(4) Setiap keputusan dan tindakan terkait pengembangan
aset yang dilakukan oleh pengelola Program Pensiun wajib didasarkan pada analisis pengembanga.n aset yang objektif, independen, dan rasional.
(5) Analisis pengembangan aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) wajib didokumentasikan dan tertuang dalam kertas kerja analisis yang memadai.
(6) Pengelola Program Pensiun yang menyelenggarakan
Program Pensiun Iuran Pasti wajib memberikan penjelasan kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja mengenai pilihan alokasi aset secara lengkap dan transparan. l7l Peserta dan/atau Pemberi Kerja berhak menentukan pilihan alokasi aset pada Program Pensiun Iuran Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Pengelola Program Pensiun wajib menyampaikan
pengukuran kinerja atas pengelolaan aset Program Pensiun kepada Peserta dengan ketentuan minimal:
- dilakukan secara transparan dan lengkap;
- memuat
SK No 164419 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b memuat imbal hasil baik absolut maupun relatif; dan c disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset dan
liabilitas Program Pensiun bagi Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (U sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset dan
liabilitas Program Pensiun bagi pengelola Program Pensiun yang terkait dengan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 191
(1) Untuk memberikan kemungkinan imbal hasil yang lebih
optimal dan mencegah kerugian yang lebih besar, anggota direksi atau yang setara pada pengelola Program Pensiun yang terkait dengan keuangan negara dapat melakukan czrt loss atas aset yang dikelola dengan ketentuan:
- penurunan nilai atau kerugian atas aset investasi yang dilakukan ant loss bukan karena kesalahan atau kelalaian anggota direksi atau yang setara pada pengelola Program Pensiun yang melakukan cztt loss; yang b. telah melakukan analisis yang memadai dibuktikan dengan kertas kerja analisis dengan hasil menunjukkan terdapat potensi imbal hasil yang lebih optimal jika ant loss dilakukan; dan
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam melakukan tindakan qrt loss. (21 Kerugian atas aset investasi yang dilakukan qtt loss sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan kerugian negara atau kerugian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tindakan cut loss yang dilakukan oleh pengelola Program
Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipermasalahkan secara hukum.
(4) Dalam hal terdapat penurunan nilai aset yang dikelola,
anggota direksi atau yang setara pada pengelola Program Pensiun yang terkait dengan keuangan negara tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian dari penurunan nilai aset dimaksud dengan ketentuan:
. a. penurunan.
SK No 164418 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penurunan nilai aset yang dikelola bukan karena kesalahan atau kelalaian pengelola Program Pensiun;
- telah melakukan pengelolaan dan pengawasan atas aset tersebut dengan menerapkan prinsip kehati- hatian; dan
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pengelolaan aset yang mengalami penurunan nilai tersebut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ant loss dan penurunan
nilai aset yang dikelola oleh pengelola Program Pensiun yang terkait dengan keuangan negara diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3 Pembentukan Unit Aktuaria
Pasal 192
(1) Otoritas Jasa Keuangan dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan membentuk unit aktuaria yang mendukung tugas dan fungsi yang memerlukan analisis aktuaria paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkarr.
(1) (21 Unit aktuaria sebagaimana dimaksud pada ayat
mempunyai fungsi untuk melakukan analisis aktuaria minimal mengenai:
- demografi;
- ekonomi;
- keuangan;
- investasi; dan
- pemodelan.
(3) Pembentukan unit aktuaria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pada:
- Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan oleh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan
- kementerian. . .
SK No 164417 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kelima Sanksi Administratif Terkait Dana Pensiun
Pasal 193
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi
administratif kepada Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (6) huruf a dan huruf b, Pasal 139 ayat (6), Pasal 142 ayat (5), Pasal 143 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 144 ayat (3), ayat (5), dan ayat (7), Pasal 147 ayat (1), Pasal 149 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 150 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 153 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 158 ayat (4), Pasal 160 ayat (4), Pasal 166 ayat (1), Pasal 168 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 169 ayat (1),
(4), ayat (21 huruf c dan huruf d, ayat (3), dan ayat
(21, Pasal 174 ayat (21 dan ayat (3), Pasal 176 ayat
Pasal 177 ayat (3) huruf b dan ayat (4), Pasal 178 ayat (1),
ayat (21, dan ayat (8), Pasal 180, Pasal 181 ayat (1) dan ayat{21, Pasal 182 ayat (1), ayat l2l,danayat(41, Pasal 184 ayat (3), ayat (71, dan ayat (8), Pasal 185 ayat (1) dan ayat (21, Pasal 186 ayat (1), serta Pasal 190 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8).
(1) (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
berupa:
- peringatan tertulis;
- larangan untuk menyelenggarakan program tertentu;
- penurunan tingkat kesehatan; Pengawas, d. larangan menjadi Pengurus, Dewan dan/atau Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun;
- denda administratif; dan/atau
- pembubaran.
(3) Sanksi...
SK No 164416 A
PRESIDEN
REI'UBLIK INDONESIA
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
hunrf b, huruf d, dan huruf f tidak berlaku terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 19O ayat (1), ayat (21, ayat(41, ayat (5), dan ayat (8) oleh penyelenggara Program Pensiun selain Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun kmbaga Keuangan.
(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi Dana
Pensiun membahayakan kepentingan Peserta dan/atau Pihak yang Berhak, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi pembubaran Dana Pensiun tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk sanksi
administratif, besaran denda administratif, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bagian Keenam Ketentuan Pidana Terkait Dana Pensiun
Pasal 194
Setiap Orang yang menjalankan Program Pensiun, tidak memperoleh pengesahan sebagai Dana Pensiun dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit RpIO.OOO.OOO.O0O,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1 O0.OO0. O0O. OO0,OO (seratus miliar rupiah).
Pasal 195
Anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Pengurus, dan pegawai Dana Pensiun yang dengan sengaja melakukan pembayaran selain yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.OOO.0OO.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1OO.OOO.OOO.0OO,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 196. . .
SK No 164415 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Pasal 196
Anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Pengums, dan pegawai Dana Pensiun yang dengan sengaja meminjamkan atau mengagunkan aset Dana Pensiun kepada pihak manapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.0OO.0O0.0O0,0O (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp10O.O0O.OOO.OO0,OO (seratus miliar rupiah).
Pasal 197
Anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Pengawas Syariah, anggota Pengurus, dan pegawai Dana Pensiun yang dengan sengaja menginvestasikan aset Dana Pensiun baik secara langsung maupun tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan, atau pada tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau yang dipergunakan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf b dan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 170 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.OO0.0OO.OOO,O0 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak RplOO.OOO.OO0.00O,OO (seratus miliar rupiah).
Pasal 198
Setiap Orang yang dengan sengaja:
- membuat atau menyebabkan adanya laporan, informasi, data atau dokumen Dana Pensiun yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf a;
- menghilangkan, tidak memasukkan atau menyebabkan dihapuskannya suatu informasi atau data dalam buku catatan, laporan, atau dokumen Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf b; dan/atau
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan suatu informasi atau data dalam buku catatan, laporan, atau dokumen Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 huruf c, dipidana . . .
SK No 164414 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.OOO.OOO.00O,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp2OO.0OO.O0O.00O,OO (dua ratus miliar rupiah).
Pasal 199
Dalam hal anggota direksi atau yang setara pada pengelola Program Pensiun yang terkait dengan keuangan negara melakukan cut loss tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) dan/atau menyebabkan penurunan nilai aset tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (4) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 203
Dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan lembaga keuangan mikro, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20I3 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394).
Pasal 2O4
1 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L3 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan. . .
SK No 1644ll A
FRESIDEN
REI'UBLIK INDONESIA
405 - 1 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 204
Angka 1
Pasal 205
(1) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan LJK yang signifikan
dan berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian sebagai Konglomerasi Keuangan. (21 Setain dengan mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan LJK sebagai 1 (satu) Konglomerasi Keuangan tersendiri dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap Stabilitas Sistem Keuangan.
(3) Dalam...
SK No 164448 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal perusahaan induk dari suatu konglomerasi
bukan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, tetapi memiliki anak perusahaan yang merupakan LIK, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan LJK yang signifikan berada dalam 1 (satu) grup atau kelompok dimaksud sebagai Konglomerasi Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Konglomerasi Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 206
(1) Setiap Orang yang mengendalikan Konglomerasi
Keuangan wajib membentuk PIKK. (21 PIKK dimitiki oleh PSPi PSPT Konglomerasi Keuangan.
(3) Pihak yang mengendalikan Konglomerasi Keuangan dapat
menunjuk perusahaan yang bertindak sebagai PIKK dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (41 PIKK bertanggung jawab untuk seluruh aktivitas Konglomerasi Keuangan.
(5) PIKK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan
untuk Konglomerasi Keuangan dengan kriteria tertentu.
(6) PIKK diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan PIKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Konglomerasi Keuangan dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 2O7
(1) Kegiatan usaha PIKK meliputi:
- LJK; dan yang ditetapkan oleh Otoritas b. kegiatan usaha lainnya Jasa Keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha PIKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
. Pasal 208. .
SK No 164447 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 207
Cukup jelas,
Pasal 2O8
Cukup jelas.
Pasal 2O9
SK No 163771A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 208
(U Dalam melaksanakan kegiatan usaha, PIKK wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian. (21 Ketentuan mengenai prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 209
(1) Direksi dan dewan komisaris PIKK wajib memenuhi
persyaratan kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 210
Pihak terelasi di antaranya mencakup perusahaan nonkeuangan yang dimiliki dan/ atau dikendalikan oleh PSP/ PSPT. Pihak lain yang terkait di antaranya mencakup PSP/PSPT/pihak yang memiliki hubungan transaksi keuangan dengan Konglomerasi Keuangan.
Pasal 21 1
Cukup jelas.
Pasal 2L2
Koordinasi dengan Bank Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait di antaranya dilakukan melalui pertukaran data dan/atau informasi serta dalam pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 211
Pembentukan PIKK, termasuk juga proses pengalihan aset dalam pembentukan PIKK, dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
Pasal2L2 Dalam rangka pelaksanaan tugas dan/atau wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OS sampai dengan Pasal211., Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan / atau kementerian / lembaga terkait. BABXVI...
SK No 164446 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 213
Huruf a ITSK dalam sistem pembayaran di antaranya mencakup inovasi teknologi dalam tahapan pemrosesan transaksi pembayaran yang terdiri atas kegiatan pratransaksi, inisiasi, otorisasi, kliring, setelmen, dan pascatransaksi dalam mendukung ekonomi dan keuangan digital. Huruf b ITSK dalam penyelesaian transaksi surat berharga di antaranya mencakup inovasi teknologi dalam proses kliring, proses penyelesaian, dan pencatatan kepemilikan serta penyimpanan instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta efek di Pasar Modal. Huruf c ITSK dalam penghimpunan modal di antaranya mencakup inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran efek dengan menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik (sea.rities uoutdfundingl dengan menggunakan jasa penyelenggara sistem elektronik dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait termasuk di bidang pasar modal. Huruf d
SK No 163770 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Huruf d ITSK dalam pengelolaan investasi di antaranya mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan investasi yang menggunakan aduane atgoithm (seperti robo aduisor), automated aduie and management (seperti digital financial plannerl, dan retail algorithmic trading (seperti forex tradingl. Huruf e ITSK terkait pengelolaan risiko di antaranya mencakup kegiatan inovasi teknologi datam hal pengembangan produk, seleksi risiko (underunritingl, penanganan klaim, serta distribusi dan penjualan. Huruf f ITSK dalam penghimpunan dan/atau penyaluran dana di antaranya mencakup digital banking, pinjam-meminjam berbasis aplikasi teknologi Qteer-to-peer lendingl, funding agent, ftnancing agent, dan project ftnancing. Huruf g ITSK terkait pendukung pasar merupakan inovasi teknologi dalam rarlgka mendukung kebutuhan IJK di antaranya mencakup credit saring, aggregator, dan e-lcttow Aour customer (e-KYQ yang menggunakan teknologi di antaranya mencakup artificial intetligencef machine leaming, machine readable news, social sentiment, big data, marlcet information platform, dan automated data collection and analgsis. Huruf h Aset keuangan digital merupakan aset keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara digital, termasuk di dalamnya aset kripto. Huruf i Cukup jelas.
Pasal 214
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(21 ...
SK No 163819 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Prinsip Syariah difatwakan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Fatwa ditindaklanjuti oleh otoritas terkait dalam bentuk peraturan. Dalam rangka penyusunan peraturan, otoritas terkait berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pasal 215
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Tata kelola di antaranya mencakup keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Huruf b Termasuk dalam lingkup manajemen risiko di antaranya pengawasan aktif oleh pengurus, ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan stnrktur organisasi, proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta sumber daya manusia, dan pengendalian intern. Huruf c Keamanan dan keandalan sistem informasi di antaranya mencakup ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi, penggunaan sistem yang aman dan andal, di antaranya pengamanan dan pelindungan kerahasiaan data, pengelolaan fraud, pemenuhan sertifikasi dan latau standar keamanan dan keandalan sistem, pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi, penerapan standar keamanan siber, pengamanan data dan/atau informasi, dan pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala. Huruf d Pelindungan Konsumen di antaranya mencakup edukasi dan Literasi Keuangan, serta Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conductl. Huruf e. ..
SK No 163818A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
Huruf e Ketentuan peraturan perundang-undangan di antaranya mencakup ketentuan terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Pasal 216
(U Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing- masing. (21 Pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip:
- keseimbangan antara upaya dalam mendorong inovasi dengan mitigasi risiko;
- integrasi ekonorni dan keuangan digital; yang sehat; c. efisiensi dan praktik bisnis
- Pelindungan Konsumen; dan pengawasan e. koordinasi pengaturan dan antarotoritas.
(3) Ruang lingkup pengaturan dan pengawas€Ln terhadap
penyelenggaraan ITSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
- penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/ pengembangan inovasi (sandbotl ;
- perizinan;
- pemantauan dan evaluasi;
- edukasi keuangan; e.Pelindungan...
SK No 164444A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
427 -
- Pelindungan Konsumen;
- pelindungan data pribadi Konsumenl
- aspek kelembagaan; dan
- penyelenggaraan ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan ITSK.
Pasal 217
(1) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dapat
berkoordinasi dalam rangka pengaturan, pengawasan, dan penyelenggaraan ITSK.
(1) l2l Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
mencakup:
- uji coba/pengembangan inovasi (sandbotl;
- pengembangan ekosistem pengaturan berbasis pengawasan teknologi {reEtlatory tecfurclogyl dan berbasis teknologi (superuisory teclmologgl untuk pengembangan ITSK;
- pertukaran data dan/atau informasi;
- pembahasan mengenai isu yang sedang berkembang terkait dengan ITSK;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau
- aspek lain yang dipandang perlu.
(3) Dalam rangka pengaturan, pengawasan, dan
pengembangan ITSK, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak lain.
(4) Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan ruang uji
coba/pengembangan inovasi (sandbox) ITSK diatur oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 2 L8
Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal2L9...
SK No 163925 A
PRESIDEN
REPUALIK INDONESIA
Pasal 218
Cukup jelas.
Pasal 219
Ayat (1) Hasil evaluasi uji coba/pengembangan inovasi (sandbo$ dapat pengaturan, dijadikan pertimbangan dalam perumusan pengawasan, dan pengembangan produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam pengembangan ekonomi dan keuangan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal22O Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan termasuk penetapan kode etik dan standar. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat(4) ...
SK No 163816 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4) Culmp jelas. Pasal221 Cukup jelas.
Pasal 222
(U PUSK, emiten, dan perusahaan publik menerapkan Keuangan Berkelanjutan dalam kegiatan usahanya. (21 PUSK, emiten, dan perusahaan publik dalam rangka menerapkan Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: yang a. praktik bisnis dan strategi investasi mengintegrasikan aspek lingkungan hidup, sosial, dan tata kelola; dan jasa b. pengembangan produk, transaksi, dan pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi.
(3) PUSK, emiten, dan perusahaan publik harus membangun
kapasitas dalam rangka menerapkan Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) PUSK, emiten, dan perusahaan publik menJrusun laporan
keberlanjutan sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja penerapan Keuangan Berkelanjutan.
(5) Ketentuan. . .
SK No 164441 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Keuangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur oleh otoritas sektor keuangan dan Menteri sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Bagian Kedua Kebijakan, Dukungan, dan Mekanisme Koordinasi Pengembangan Keuangan Berkelanjutan
Pasal 223
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
. Huruf b. .
SK No 163815 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b Kementerian Keuangan berperan dalam menJrusun dan menetapkan instrumen kebijakan fiskal yang mendukung pengembangan Keuangan Berkelanjutan. Otoritas Jasa Keuangan berperan dalam mengawasi dan meningkatkan kinerja sektor jasa keuangan dalam mengembangkan Keuangan Berkelanjutan. Bank Indonesia berperan dalam mendukung pelaksanaan Keuangan Berkelanjutan demi menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan dari ancaman dampak perubahan iklim. Huruf c Infrastruktur pendukung pelaksanaan Keuangan Berkelanjutan di antaranya meliputi verifikasi, sertifikasi, pengembangan kompetensi profesi terkait, pengembangan standar laporan keberlanjutan, dan lembaga pemeringkat surat berharga. Verifikasi atas kriteria dan standar hdau/berkelanjutan dari sebuah produk dan/atau jasa Keuangan Berkelanjutan harus dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan investor pada produk dan/atau jasa pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi yang dikeluarkan oleh PUSK. Sertilikasi atas kapasitas/kecakapan seseorang dalam menilai dan memverifikasi apakah sebuah produk dan/atau jasa pembiayaan telah dapat dinilai sebagai produk dan/atau jasa Keuangan Berkelanjutan perlu dikembangkan untuk meningkatkan kepercayaan investor atas hasil dari penilaian dan verifikasi. Pengembangan kompetensi profesi terkait di antaranya mencakup pemberian pengetahuan mengenai Keuangan Berkelanjutan pada profesi yang ada (akuntan, penilai, dan aktuaria). Pengembangan kompetensi profesi khusus yang berkaitan dengan produk dan/atau jasa pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan pembiayaan transisi perlu dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) cukup jelas'
Pasal 224 . . .
SK No 163814 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 224
Keuangan (1) Untuk mendukung pengembangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (1), Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia membentuk komite Keuangan Berkelanjutan. l2l Menteri bertindak sebagai koordinator dalam komite Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan...
SK No 164440 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite Keuangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 225
(1) Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan
berkoordinasi untuk meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan dalam rangka mencapai pembangunan ekonomi inklusif. Keuangan l2l Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa bersinergi melakukan penyusunan strategi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan strategi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan yang berkelanjutan.
Pasal 226
(1) PUSK wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka
meningkatkan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan kepada Konsumen dan masyarakat. (21 Dalam rangka peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan, Pemerintah membentuk komite nasional yang mengoordinasikan peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan dalam rangka
peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan serta komite nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian
SK No 163924A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Prinsip dan T.rjuan Pelindungan Konsumen
Pasal 227
PUSK dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen.
Pasal 228
Huruf a Yang dimaksud dengan "edukasi yang memadai" adalah prinsip yang mengedepankan nilai dan aksi edukatif di antaranya mengenai peran PUSK dalam memberikan:
- pemahaman terhadap karakteristik, produk, dan/atau layanan sektor keuangan kepada masyarakat; dan
- pemahaman kepada Konsumen mengenai produk dan/atau layanan, manfaat, biaya dan risiko serta prosedur dan mekanisme Pelindungan Konsumen di PUSK pada saat pemasaran sampai dengan penanganan pengaduan. Huruf b oketerbukaan Yang dimaksud dengan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan" adalah prinsip yang mengutamakan kejelasan, keakuratan, kejujuran, dan tidak menyesatkan dari informasi mengenai produk dan/atau layanan baik sebelum, saat, maupun sesudah produk dan/atau layanan digunakan oleh Konsumen termasuk penjelasan mengenai risiko kerugian yang mungkin timbul. Huruf c .
SK No 163813 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c Yang dimaksud dengan "perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab" adalah prinsip yang mengedepankan tindakan yang adil, tidak diskriminatif, dan bertanggung jawab dari PUSK dalam menjalankan bisnis dengan memperhatikan kepentingan Konsumen di antaranya:
- memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan Konsumen sebelum menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen; dan
- mencegah lahirnya konflik kepentingan antara PUSK dan Konsumen sebagai dasar setiap prosedur yang dilakukan PUSK, contohnya pemasaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen tidak menjadikan capaian target penjualan sebagai tujuan utama, tetapi secara prioritas memusatkan tujuan pada detail informasi produk dan/atau layanan yang disampaikan kepada Konsumen, dan pen€rnganan pengaduan tidak dilakukan oleh pegawai atau pemimpin kantor PUSK yang memiliki kaitan dengan pengaduan dari Konsumen. Huruf d Yang dimaksud dengan "pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen" adalah prinsip yang menekankan pada kepastian adanya prosedur, mekanisme, dan sistem untuk memberikan jaminan pelindungan, menjaga kerahasiaan dan keamanan atas aset keuangan yang dikelola oleh PUSK, privasi, data dan/atau informasi Konsumen, serta menggunakan sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui Konsumen dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf e Yang dimaksud dengan "penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien" adalah prinsip yang memfokuskan pada pemenuhan hak-hak Konsumen dalam menyampaikan pengaduan dan sengketa di antaranya mencakup perangkat, prosedur, dan mekanisme mulai dari penerimaan hingga penyelesaian pengaduan oleh PUSK dengan sederhana, cepat, dan biaya yang terjangkau. Huruf f ...
SK No 163812A
PRESTDEN
REPUELIK INDONESIA
-24a- Huruf f Yang dimaksud dengan "penegakan kepatuhan" adalah prinsip yang menitikberatlan pada tindakan PUSK untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Pelindungan Konsumen berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan di sektor keuangan, contoh:
- pembentukan fungsi atau unit Pelindungan Konsumen; yang 2. tanggung jawab PUSK atas kesalahan dan/atau kelalaian menimbulkan kerugian bagi Konsumen setelah melalui proses pembuktian; jawab terhadap kerugian Konsumen yang disebabkan 3. tanggung oleh pihak ketiga yang bertindak untuk kepentingan PUSK; dan
- pelaporan pelaksanaan Pelindungan Konsumen kepada Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Huruf g Yang dimaksud dengan "persaingan yang sehat" adalah persaingan antara PUSK dalam menjalankan kegiatan usaha yang dilakukan dengan cara jujur atau tidak melawan hukum atau tidak menghambat persaingan usaha.
Pasal 229
Pelindungan Konsumen di sektor keuangan diselenggarakan dengan tujuan: yang a. menciptakan ekosistem Pelindungan Konsumen mewujudkan kepastian hukum serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yarrg efektif dan efisien;
- menumbuhkan kesadaran PUSK mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlakuan yang adil; memberikan pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen; serta meningkatkan kualitas produk dan/atau layanan PUSK; dan
- meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian Konsumen mengenai produk dan/atau layanan PUSK serta meningkatkan pemberd ay aan Konsumen. Bagian . . .
SK No 164438 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Cakupan Pelindungan Konsumen di Sektor Keuangan
Pasal 230
PUSK merupakan pihak yang menyelenggarakan Pelindungan Konsumen di sektor keuangan yang menyelenggarakan usaha baik di luar jaringan maupun dalam jaringan.
Pasal 231
Objek dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen di sektor keuangan meliputi perilaku PUSK dalam:
- melakukan perancangan, men5rusun dan menyampaikan informasi, dan melakukan penawaran atas produk dan/atau layanan di sektor keuangan;
- membuat perjanjian dan memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan di sektor keuangan; dan
- melakukanpenangananpengaduan.
Pasal 232
Ruang lingkup pengaturan Pelindungan Konsumen sektor keuangan meliputi:
- wewenang pengaturan dan pengawasan dalam rangka Pelindungan Konsumen di sektor keuangan;
- hak dan kewajiban Konsumen serta hak, kewajiban, dan larangan bagi PUSK;
- ketentuan Perjanjian Baku;
- pelindungan data Konsumen;
- Literasi Keuangan;
- pembinaan dan pengawasan;
- penanganan pengaduan;
- penyelesaian sengketa sektor keuangan;
- LAPS-SK;
- sanksi administratif; dan
- ketentuan pidana. Bagian . .
SK No 164437 A
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Bagian Keempat Wewenang Pengaturan dan Pengawasan dalam rangka Pelindungan Konsumen di Sektor Keuangan
Pasal 233
(1) Otoritas sektor keuangan benvenang melakukan
pengaturan dalam rangka Pelindungan Konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. (21 Otoritas sektor keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengatur mengenai:
- mekanisme penanganan pengaduan Konsumen;
- layanan Konsumen sektor keuangan;
- Pengawasan Perilaku Pasar (Marlcet Conductl;
- penyelesaian sengketa sektor keuangan di luar pengadilan melalui badan atau lembaga penyelesaian sengketa; dan
- ketentuan lain dalam rangka Pelindungan Konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
(3) Pelindungan Konsumen di sektor keuangan tunduk pada
Undang-Undang ini.
Pasal 234
(U Otoritas sektor keuangan melakukan Pengawasan Perilaku Pasar (Marlcet Conductl untuk memastikan kepatuhan PUSK dalam menerapkan ketentuan Pelindungan Konsumen dan masyarakat secara langsung dan/atau tidak langsung sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewen€rng otoritas sektor keuangan yang diberikan berdasarkan Undang- Undang. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Bagian . . .
SK No 164436 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
435 Bagran Kelima Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha Sektor Keuangan
Pasal 235
(U Dalam penyelenggaraa.n Pelindungan Konsumen di sektor keuangan, Konsumen memiliki hak dan kewajiban. (21 Hak Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan/atau memanfaatkan layanan sesuai yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan/ atau perjanjian;
- memilih produk dan/atau layanan;
- mendapatkan produk dan/atau layanan sesuai dengarr penawaran yang dijanjikan dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapatkan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan;
- didengar pendapat dan pengaduannya atas produk yang digunakan dan/atau layanan yang dimanfaatkan;
- mendapatkan advokasi, pelindungan, dan upaya penyelesaian sengketa Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mendapat edukasi keuangan;
- diperlakukan atau dilayani secara benar;
- mendapatkan ganti rugi apabila produk dan/atau layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
- membentuk asosiasi Konsumen; dan
- hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewajiban Konsumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- mendengarkan...
SK No 16M35 A
FRESIDEN
REPIJBUK INDONESIA
- mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang disampaikan dengan metode pemasaran tertentu oleh PUSK sebelum membeli produk dan/atau layanan PUSK;
- membaca, memahami, dan melaksanakan dengan benar perjanjian dan/atau dokumen penggunaan produk dan/ atau layanan;
- beriktikad baik dalam penggunaan produk dan/atau layanan; yang jelas, d. memberikan informasi dan/atau dokumen akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- membayar sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan PUSK; dan
- mengikuti upaya penyelesaian sengketa Pelindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 236
(1) Dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen di sektor
keuangan, PUSK memiliki hak, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi. PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: l2l Hak
- menerima pembayaran sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan Konsumen;
- memastikan adanya iktikad baik Konsumen; yang c. mendapatkan informasi dan/atau dokumen jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan mengenai Konsumen;
- mendapat pelindungan hukum dari tindakan Konsumen yang beriktikad tidak baik; e.melakukan...
SK No 1644344
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa Konsumen, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- mendapatkan rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian Konsumen tidak diakibatkan oleh produk dan/atau layanan yang diberikan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) (3) Kewajiban PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
- beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usaha dan/atau memberikan produk dan/atau layanan;
- melakukan perancangan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan target Konsumen;
- memberikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau perjanjian;
- memberikan pemahaman kepada Konsumen mengenai biaya, manfaat, risiko serta hak dan kewqfiban Konsumen;
- menyediakan layanan pengaduan Konsumen serta memberi tanggapan dan/atau menindaklanjuti pengaduan Konsumen;
- memperlakukan atau melayani Konsumen secara benar atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memperlakukan atau melayani Konsumen secara tidak diskriminatif, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/ atau perjanjian;
- menjamin produk dan/atau layanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/ atau perjanjian;
- menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset Konsumen yang berada dalam tanggung jawab PUSK; j.menggunakan...
SK No 164433 A
REPUBLIK INDONESIA
- menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti oleh Konsumen pada setiap informasi produk dan/atau layanan;
- memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan Konsumen dengan produk dan/atau layanan yang ditawarkan;
- bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan direksi, dewan komisaris, dan pegawai PUSK dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUSK;
- menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan / atau perjanjian ;
- menyediakan layanan informasi untuk Konsumen; dan
- kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) PUSK dilarang:
- memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan, iklan, dan/atau promosi penjualan produk dan/atau layanan tersebut;
- memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian;
- menyediakan informasi, dokumen dan/atau perjanjian yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norrna yang berlaku di masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan lisik dan latau psikis terhadap Konsumen dalam melaksanakan kegiatan usaha;
- menjual atau menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f.melakukan...
SK No 164432A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
- melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen; dan
- mengenakan biaya kepada Konsumen atas layanan pengaduan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewa,iiban, dan
larangan PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat (U diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 237
Setiap Orang dilarang melakukan:
- penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;
- penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat; jasa sistem pembayaran; dan c. penyediaan produk atau
- kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.
Bagian Keenam Ketentuan Perjanjian Baku
Pasal 238
(U PUSK memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan Konsumen. (21 Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perjanjian tertulis.
(3) Perjanjian...
SK No 163923 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 (3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat dapat berbentuk Perjanjian Baku yang memuat klausul baku, kecuali yang dilarang berdasarkan Undang-Undang ini.
(4) PUSK dilarang membuat dan menggunakan Perjanjian
Baku yang memuat klausul baku yang berisi:
- menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUSK kepada Konsumen;
- menyatakan pemberian kuasa dari Konsumen kepada PUSK, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang diagunkan oleh Konsumen, kecuali tindakan sepihak tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengatur tentang kewajiban pembuktian oleh Konsumen, jika PUSK menyatakan bahwa hilangnya kegunaan produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen, bukan merupakan tanggung jawab PUSK;
- memberi hak kepada PUSK untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi objek perjanjian produk dan layanan;
- menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada PUSK untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran;
- menyatakan bahwa PUSK dapat menambah, mengubah dan/atau memberikan aturan lanjutan secara sepihak setelah perjanjian disetujui/ disepakati ;
- menyatakan bahwa Konsumen tunduk pada perubahan sepihak oleh PUSK terhadap aturan sebagaimana diatur dalam huruf f setelah perjanjian ditandatangani oleh Konsumen;
- memberikan kewenangan bagi PUSK untuk menghindari atau membatasi keberlakuan suatu klausul;
- menyatakan bahwa PUSK memiliki wewenang untuk menafsirkan arti perjanjian secara sepihak; j.menyatakan...
SK No 164430 A
PRESIDEN
REPUB|JK INDONESIA
-44t-
- menyatakan bahwa PUSK membatasi tanggungjawab terhadap kesalahan dan/atau kelalaian pegawai dan/atau pihak ketiga yang bertindak untuk kepentingan PUSK;
- membatasi hak Konsumen untuk menggugat PUSK ketika terjadi sengketa terkait dengan perjanjian; dan
- membatasi barang bukti yang dapat diberikan oleh Konsumen ketika terjadi sengketa terkait dengan perjanjian.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perjanjian Baku
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Bagian Ketujuh Pelindungan Data Konsumen
Pasal 239
(1) PUSK wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data
dan/ atau informasi Konsumen.
(1) {21 Kewajiban PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan dengan menerapkan prinsip dasar
pemrosesan pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
(3) Dalam hal PUSK bekerja sama dengan pihak lain untuk
mengelola data dan/atau informasi Konsumen, PUSK wajib memastikan pihak lain tersebut menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 241
Cukup jelas.
Pasal 242
Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, PUSK wajib memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keamanan sistem informasi dan ketahanan siber, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang ditetapkan oleh otoritas sektor keuangan.
Pasal 243
Pelindungan Konsumen termasuk pengaturan dan pengawasan Pelindungan Konsumen, penanganan pengaduan Konsumen, penyelesaian sengketa, dan edukasi Konsumen. Koordinasi dilakukan dalam hal terdapat aktivitas penyediaan produk dan/atau layanan keuangan yang lintas industri yang diatur dan diawasi oleh institusi yang berbeda.
Pasal 244
(1) Dalam rangka Pelindungan Konsumen, otoritas sektor
keuangan berwenang memberikan perintah atau melakukan tindakan tertentu kepada PUSK. (21 Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan otoritas sektor keuangan.
Pasal 245
(1) PUSK wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme
penanganan pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen. (21 Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan pengaduan yang dilakukan oleh PUSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsumen dapat:
- menyampaikan pengaduan kepada otoritas sektor keuangan untuk penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangan masing-masing; atau
- mengajukan sengketa kepada lembaga atau badan penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari otoritas sektor keuangan atau kepada pengadilan.
(3) Dalam melakukan kegiatan Pelindungan Konsumen,
otoritas sektor keuangan melakukan penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Dalam hal terdapat gugatan ganti rugi berdasarkan
perbuatan melawan hukum, pembuktian ada tidaknya unsur kesalahan merupakan tanggung jawab PUSK.
(5) Otoritas sektor keuangan dapat mewajibkan PUSK untuk
menjadi anggota badan atau lembaga penyelesaian sengketa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan
pengaduan dan penyelesaian sengketa sebagaimana dalam dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal246...
SK No 164427 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 246
(1) LAPS-SK wajib mendapat persetujuan dari otoritas sektor
keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan
syarat-syarat LAPS-SK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 247
(1) Untuk melindungi kepentingan masyarakat, Otoritas Jasa
Keuangan bersama otoritas/ kementerian/ lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
(1) (21 Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
(3) Pembentukan satuan tugas serta kelembagaan dan tata
kelola satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan otoritas / kementerian/ lembaga anggota satuan tugas.
(4) Tindak lanjut pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2!., dilakukan oleh otoritas/kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 248
Cukup jelas. Pasal249 Ayat (1) Usaha Mikro termasuk di dalamnya usaha ultra mikro. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenang€rnnya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.
Pasal 249
(1) Dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional
melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu dilakukan kemudahan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(2) Kemudahan...
SK No 164426A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
{21 Kemudahan akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh seluruh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur oleh otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Pasal 250
Usaha Mikro termasuk di dalamnya usaha ultra mikro.
Pasal 251
(U Kerugian yang dialami oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank badan usaha milik negara dalam melaksanakan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang merupakan kerugian Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank badan usaha milik negara yang bersangkutan. (21 Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(3) Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan/atau
penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 252
(1) PUSK bertanggung jawab melakukan pengembangan
kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kompetensi dan keahlian sumber daya manusia. (21 Peningkatan kompetensi dan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia secara berkesinambungan.
(3) Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan sumber daya manusia, PUSK wajib menyediakan dana pendidikan dan pelatihan dari anggaran tahun berjalan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penyediaan
dana pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Pasal253...
SK No 163920 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 253
(u PUSK harus menerapkan standar kompetensi.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang yang telah mendapatkan persetujuan atau pengakuan dari otoritas sektor keuangan terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur oleh otoritas sektor keuangan.
Bagian Kedua Profesi Sektor Keuangan
Paragraf 1 Pengelolaan Profesi Sektor Keuangan
Pasal 254
Profesi Sektor Keuangan terdiri atas:
- Profesi Penunjang Sektor Keuangan; dan
- Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan.
Pasal 255
Dalam melakukan kegiatan usaha di industri sektor keuangan, Pelaku Profesi Sektor Keuangan wajib memberikan jasa yang profesional.
Pasal 256
(1) Setiap Profesi Sektor Keuangan harus memiliki Asosiasi
Profesi. l2l Setiap Pelaku Profesi Sektor Keuangan harus menjadi anggota Asosiasi Profesi. Pasal257...
SK No 164423 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 257
(1) Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256
harus mendapat pengakuan dari kementerian atau otoritas terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- mengoordinasikan dan menetapkan penyusunan standar profesi dan kode etik;
- membentuk komite penegakan etika profesi;
- menerapkan penegakan disiplin anggota terhadap etika profesi; yang d. mengadakan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan;
- melakukan reviu mutu bagi anggotanya sesuai dengan ketentuan peiaturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lainnya, yang dilaporkan kepada kementerian dan/atau otoritas terkait.
Pasal 258
Setiap Pelaku Profesi Sektor Keuangan wajib menaati kode etik yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan/ atau peraturan pelaksanaannya.
Paragraf 2 Profesi Penunjang Sektor Keuangan
Pasal 259
(1) Profesi Penunjang Sektor Keuangan terdiri atas:
- akuntan publik;
- akuntan berpraktik;
- aktuaris; d.penilai...
SK No 164422A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penilai publik;
- konsultan pajak;
- notaris; o konsultan hukum; b'
- ahli syariah jasa keuangan; dan
- profesi lain yang ditetapkan oleh kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas profesi terkait. sektor 12) Dalam melakukan kegiatan usaha di industri keuangan, Profesi Penunjang Sektor Keuangan wajib memberikan jasa yang independen.
(3) Pembinaan dan pengawasan Profesi Penunjang Sektor
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk huruf a sampai dengan huruf e;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk huruf f dan huruf g;
- Otoritas Jasa Keuangan untuk huruf h; atau
- kementerian, lembaga, atau otoritas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai pembina dan pengawas Profesi Penunjang Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf i. 14l. Kementerian, lembaga, atau otoritas lain dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Profesi Penunjang Sektor Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, atau otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Untuk dapat menyediakan jasa bagi industri sektor
keuangan, Profesi Penunjang Sektor Keuangan wajib:
- terlebih dahulu memperoleh izin dari kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas profesi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
- terdaftar pada:
- Otoritas. . .
SK No 164421 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Profesi 1. Otoritas Jasa Keuangan untuk Penunjang Sektor Keuangan yang bergerak di Pasar Modal, industri perbankan, dan/atau industri keuangan non-Bank; atau
- Bank lndonesia untuk Profesi Penunjang Sektor Keuangan yang bergerak di Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan penyelenflgara jasa pembayaran di bawah kewenangan Bank Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pembinaan dan pengawasan Profesi Penunjang
(3) Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a diatur dalam peraturan menteri, lembaga, atau otoritas terkait. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran Profesi Penunjang Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Paragraf 3 Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan
Pasal 260
(1) Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan terdiri atas:
- wakil perantara pedagang efek;
- wakil penjamin emisi efek;
- wakil manajer investasi;
- wakil agen penjual efek reksa dana;
- ahli syariah Pasar Modal;
- tresuri dealer; dan yang g. Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan lainnya ditetapkan dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. (21 Pembinaan dan pengawasan Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan dilakukan oleh otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
(3) Untuk...
SK No 164478 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Untuk dapat menyediakan jasa bagr industri sektor
keuangan, Profesi Pelaku Usaha Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dan/atau terdaftar di: Profesi Pelaku Usaha a. Otoritas Jasa Keuangan untuk Sektor Keuangan yang bergerak di Pasar Modal, industri perbankan, dan/atau industri keuangan non-Bank; atau Sektor b. Bank Indonesia untuk Profesi Pelaku Usaha Keuangan yang bergerak di Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan penyelenggara jasa pembayaran di bawah kewenangan Bank Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara perizinan dan/atau pendaftaran Profesi Pelaku Usaha
(3) Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
Paragraf 4 Sertifikasi Profesi Sektor Keuangan
Pasal 261
(1) Pelaku Profesi Sektor Keuangan wajib memiliki sertifikat
profesi sesuai bidang pekerjaan masing-masing.
(1) 12ll Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
diterbitkan oleh:
- Lembaga Sertifikasi Profesi; dan/atau
- Asosiasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk dapat menerbitkan sertifikat profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Lembaga Sertifikasi Profesi wajib mendapatkan lisensi terlebih dahulu dari badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk...
SK No 164477 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
pada (4) Untuk mendapatkan lisensi sebagaimana dimaksud ayat (3), Lembaga Sertifikasi Profesi minimal harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari kementerian, lembaga, atau otoritas pada sektor keuangan terkait bidang pekerjaan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kementerian, lembaga, atau otoritas sektor keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat Profesi mengadministrasikan Lembaga Sertifikasi dan/atau Asosiasi Profesi yang menerbitkan sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
Pasal 262
Dalam hal PUSK menggunakan jasa Pelaku Profesi sektor Keuangan, PUSK wajib menggunakan jasa Pelaku Profesi Sektor Keuangan yang telah memperoleh izin dan/atau persetujuan pendaftaran dari kementerian atau otoritas yang berwenang.
Paragraf 5 Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Profesi Sektor Keuangan Dalam Negeri
Pasal 263
Pemerintah dan/atau otoritas sektor keuangan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas Profesi Sektor Keuangan dalam negeri guna menciptakan industri sektor keuangan yang kredibel.
Pasal264 Pemerintah danlatau otoritas sektor keuangan dapat bekerja sarna dengan Asosiasi Profesi, Lembaga Sertifikasi Profesi, lembaga pendidikan tinggi, dan/atau lembaga pendidikan lainnya yang setara untuk mendorong pendidikan dan pelatihan Profesi Sektor Keuangan. Paragraf6...
SK No 164476 A
PRESIDEN
REP1IBUK INDONESIA
Paragraf 6 Pemantauan dan Evaluasi Penguatan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor Keuangan
Pasal 264
Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan lainnya yang setara" adalah lembaga penyelenggara pendidikan yang memperoleh pengakuan dari kementerian, lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas sektor keuangan.
Pasal 265
(1) Dalam rangka pengembangan dan penguatan sumber
daya manusia sektor keuangan, disusun peta jalan. (21 Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kebijakan sumber daya manusia sektor keuangan.
(3) Ketentuan mengenai penetapan peta jalan dan tata cara
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Penerapan Tata Kelola yang Baik pada Sektor Keuangan
Pasal 266
Ayat (1) Huruf a Keterbukaan mencakup keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Huruf b Akuntabilitas mencakup kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungiawaban. Huruf c Tanggung jawab mencakup kesesuaian pengelolaan dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik. Huruf d Independensi mencakup keadaan yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik. Huruf e Kewajaran mencakup kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik. Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong penerapan tata kelola yang baik agar benar-benar dapat menjalankan fungsinya untuk memastikan industri sektor keuangan menjalankan praktik usaha yang sehat. Pasal267...
SK No 163801 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 267
PUSK wajib menerapkan manajemen risiko yang efektif. Pasal268...
SK No 164475 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa1 268 PUSK wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola yang baik dan penerapan manajemen risiko secara berkala kepada otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 268
Cukup jelas.
Pasal 269
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola yang baik penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 272
keuangan (1) Dalam rangka penyampaian laporan
(1)' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat
Pemerintah dapat membentuk atau menunjuk platform bersama pelaporan keuangan lfinancial reporting single windowl. Penyampaiarr laporan keuangan melalui platform bersama l2l pelaporan keuangan (ftnancial reporttng singte utindowl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewenangan kementerian, lembaga, atau otoritas terkait untuk meminta laporan keuangan secara langsung kepada pelaksanaan entitas pelapor sehubungan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. dengan (3) PUSK dan pihak yang melakukan interaksi bisnis sektor keuangan bertanggung jawab atas laporan keuangan yang disampaikan, termasuk yang disampaikan melalui platform bersama pelaporan keuangan (financiat reynrting single windowl. Pasa\273...
SK No 164473 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 273
Materi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah memuat minimal: a, kewajiban pen5rusunan dan penyampaian laporan keuangan oleh PUSK dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan di antaranya kriteria pen5rusun laporan keuangan, kompetensi penyusun laporan keuangan, penanggung jawab laporan keuangan, tata cara penyampaian laporan keuangan, dan peiod) batas waktu termasuk kelonggaran waktu {grace penyampaian laporan keuangan; proses b. standar laporan keuangan di antaranya mencakup pen5rusunan dan jenis standar laporan keuangan; dan
- komite standar laporan keuangan di antaranya mencakup wewenang, susunan keanggotaan, kualifikasi, tata cara seleksi, penetapan, dan pendanaan komite standar laporan keuangan. Pasal274 Cukup jelas.
Pasal 274
Ruang lingkup pengaturan Stabilitas Sistem Keuangan dalam
bab ini meliputi:
- koordinasi kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan Bank;
- pengawasan Bank dan tindak lanjut; dan
- penanganan peffnasalahan Bank.
Pasal 275
Dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan Stabilitas Sistem Keuangan, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 7O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872l-.
Pasal 276
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan lftisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58721 diubah sebagai berikut: Bagian Kesatu 1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 dalam
Pasal 277
Dalam rangka menunjang kebdakan Pemerintah untuk mendorong program ekspor nasional, Undang-Undang ini mengubah dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahirn 2OO9 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik [ndonesia Nomor 49571. Pasal278...
SK No 164492A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 278
Ketentuan Pasal 16 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49571 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal L6
(1) Dalam melakukan kegiatannya, LPEI turut serta dalam
sistem pembayaran nasional dan internasional. (21 LPEI dapat menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia.
(3) Devisa hasil ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditampung dalam rekening debitur di LPEL
(4) Kegiatan penerimaan devisa hasil ekspor oleh LPEI tidak
dimaksudkan untuk penghimpunan dana.
Pasal 279
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi
administratif kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. (21 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
Pasal 55 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 56 ayat (5)
dan ayat (6), Pasal 58 ayat (3), Pasal 60 ayat (9), Pasal 61 ayat (21, Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 65 ayat (5),
Pasal 67 ayat (2), Pasal 70 ayat (4), Pasal 71 ayat (1),
Pasal 75 ayat (2), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (4) dan
ayat (10), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 3LT ayat (9) dan ayat (11) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi...
SK No 164491 A
PRESIDEN
RE!'UBL|K INDONESIA
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat {21
berupa:
- peringatan tertulis;
- penurunan tingkat kesehatan perusahaan;
- pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
- larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
- larangan menjadi:
- pemegang saham, Pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, Pengendali, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama; atau
- Dewan Pengawas Syariah atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, pada perusaha€rn perasuransian;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
(4) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Bagian Kedua Sanksi Administratif Terkait Program Penjaminan Polis
Pasal 281
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 280.
Bagian Ketiga Sanksi Administratif Terkait Usaha Jasa Pembiayaan
Pasal 282
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat(21huruf a, Pasal 116 ayat (1) dan ayat(21, Pasal 117, Pasal l2l ayat (1), Pasal 122 ayat (1) dan ayat l2l,
Pasal 123 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), Pasal L27 ayat l2l
dan ayat (3), dan Pasal 128 ayat (21 dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
- pembatasan kegiatan usaha tertentu;
- penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
- pembatalanpersetujua.n;
- larangan menjadi PSP, direksi, Dewan Pengawas Syariah, dewan komisaris, pengawas, danlatau pengurus Usaha Jasa Pembiayaan;
- denda administratif; h.pencabutan...
SK No 164489 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
- pencabutan idr:. unit usaha syariah; dan/atau
- pencabutan izin usaha. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Keempat Sanksi Administratif Terkait Konglomerasi Keuangan
Pasal 283
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1), Pasal 208 ayat (1),
Pasal 2O9 ayat (1), dan Pasal 2lO ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- perintah penggantian manajemen;
- penilaian kembali kemampuan dan kepatutan;
- pembatasan kegiatan usaha Konglomerasi Keuangan;
- pengurangan kepemilikan saham pada LJK yang dikendalikan;
- denda administratif; dan/atau
- pembatalan persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (U diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bagian . . .
SK No 164488 A
PRESIDEN trIEFUEL|K INDONESIA -493_ Bagran Kelima Sanksi Administratif Terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Pasal 284
(1) Penyelenggara ITSK yang:
- telah memperoleh perizinan dari otoritas sektor keuangan terkait yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan penzinartnya; dan latau
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22O ayat (1) dan Pasal 221 ayat (ll,
dikenai sanksi administratif oleh otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- penurunan tingkat kesehatan;
- penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
- denda administratif;
- pembatalanpersetujuan;
- pembatalan pendaftaran;
- pemberhentian dan/ataupenggantian pengurus;
- pencantuman anggota pengurus, pegawai, pemegang saham dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, kriteria, dan tata
cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Bagian . . .
SK No 163948 A
PTTESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Bagian Keenam Sanksi Administratif Terkait Pelindungan Konsumen
Pasal 285
(1) Otoritas sektor keuangan berwenang mengenakan sanksi
administratif kepada PUSK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. PUSK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud l2l dalam Pasal 226 ayat (1), Pasal 227, Pasal 236 ayat (3) huruf a, humf b, huruf d, huruf e, huruf j, huruf k, huruf n, atau huruf o, atau ayat (4) huruf c atau huruf g,
Pasal 239 ayat (ll, Pasal 242, atau Pasal 246 ayat lll
dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pemberhentian pengurus;
- denda administratif;
- pencabutanizin produk dan/atau layanan; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan batas pemenuhan dalam jangka waktu tertentu. (41 Dalam hal sanksi administratif untuk pelanggaran
Pasal 236 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e,
huruf j, huruf k, huruf n, atau huruf o, atau ayat (a) huruf c atau huruf g tidak dipenuhi, PUSK dapat dikenakan sanksi pidana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan
batas pemenuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Bagian . . .
SK No 164486 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Bagian Ketujuh Sanksi Administratif Terkait Sumber Daya Manusia
Pasal 286
PUSK, Pelaku Profesi Sektor Keuangan, Asosiasi Profesi, dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (31,
Pasal 255, Pasal 258, Pasal 259 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 260
ayat (3), Pasal 26L ayat (1) dan ayat (3), Pasal 262, Pasal266,
Pasal 267, Pasal 268, serta Pasal 271 ayat (21 dan ayat (7)
dikenai sanksi administratif oleh menteri, lembaga, atau otoritas terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 287
(1) Setiap Orang yang menerbitkan instrumen Pasar Uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) untuk diperdagangkan di pasar sekunder tanpa izin dafi Bank Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5OO.OOO.O00,OO (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp50.OOO.O00.00O,O0 (lima puluh miliar rupiah). sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Dalam hal kegiatan dilakukan oleh korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, penjatuhan pidana terhadap badan dilakukan baik kepada yang memberi perintah melakukan perbuatan itu maupun kepada yang bertindak sebagai pengurus dalam perbuatan itu atau terhadap keduanya.
Pasal 288. . .
SK No 164485 A
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 288
(l) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa win dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.OOO.00O,OO (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.0OO.OOO.O0O,0O (dua miliar rupiah). (21 Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, penjatuhan pidana terhadap badan dilakukan baik kepada yang memberi perintah melakukan perbuatan itu maupun kepada yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap keduanya.
Bagian Kedua Ketentuan Pidana Terkait Kegiatan Badan Pengelola Instrumen Keuangan (Speciat h.trpose Vehicle) dan/atau Pengelola Dana Perwalian (Trusteel
Pasal 289
Pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pegawai/pejabat dari pengelola dana perwalian (trustee), dan pihak yang bertindak untuk dan atas nama pengelola dana perwalian (trustee) yang tidak menjaga kerahasiaan data dan transaksi pemilik aset dan penerima manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling banyak 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O0.0O0.O0O,0O (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.O0O.OOO.00O,0O (satu miliar rupiah).
Pasal 291
Pemegang saham badan pengelola instrumen keuangart lspeciat Wfpose uehiclel dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O0.OOO.O0O,O0 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.5O0.OOO.00O,O0 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal292 Badan pengelola instrumen keuangan lspecial purpose uehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp20O.0OO.000,OO (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.0OO.O0O.OO0,OO (satu miliar rupiah).
Pasal 292
Cukup jelas. Pasal293...
SK No 163845 A
PRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
Pasal 293
(1) Tindak pidana yang dilakukan oleh badan pengelola
instrumen keuangan (special ptrpose uehicle) daalatau pengelola dana perwalian (trustee) sebagai korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap:
- badan pengelola instmmen keuangan (speciat pufpose uehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (trusteel sebagai badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya; dan/atau
- orang. . .
SK No 164483 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- orang perseorangan yang memberi perintah untuk melakukan dan/atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana dimaksud. {21 Terhadap badan pengelola instrumen keuangan (special purpose uehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (trusteel sebagai badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,0O (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1O.OO0.OO0.O0O.OO0,00 (sepuluh triliun rupiah).
Bagian Ketiga Ketentuan Pidana Terkait Program Penjaminan Polis
Pasal 294
(1) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau
pemegang saham, atau yang setara dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, serta Pengendali atau pegawai Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, atau huruf f, atau Pasal 28O ayat l2l danlatau menyebabkan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat {1) huruf a, huruf b, huruf e, atau huruf f,
atau Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.OOO.OOO.OOO,O0 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.O0O.000.000,O0 (tiga miliar rt'piah).
(2) Anggota
SK No 164482A
PTIESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemega.ng saham atau yang setara dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, serta Pengendali atau pegawai Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang menyebabkan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c dalam jangka waktu L2 (dua belas) bulan sejak batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.00O.OO0.O0O,OO (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.OOO.0OO.O0O,O0 (tiga miliar rupiah).
Pasal 295
Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham, atau yang setara dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham pada badan hukurn berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, serta Pengendali, pegawai, atau mantan pegawai Perusahaan Asuransi atau Perrrsahaan Asuransi Syariah dalam likuidasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.0O0.OO0.0O0,OO (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.OOO.OO0.0OO,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 296
Setiap Orang yang memberikan dokumen, data, inforrnasi, dan/atau laporan yang berkaitan dengan penjaminan polis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a, huruf d, atau huruf e, atau Pasal 89 ayat (2) yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.O00.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.OO0.O0O.OO0,OO (tiga miliar ruPiah)' Pasar 2gr . . .
SK No 164481A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 297
Setiap Orang yang menolak memberikan data, informasi, dan/atau dokumen kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp2.O00.0OO.OO0,O0 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.0OO.0OO.OO0,0O (tiga miliar rupiah).
Bagian Keempat Ketentuan Pidana Terkait Usaha Jasa Pembiayaan
Pasal 298
(1) Setiap Orang yang menjalankan usaha tanpa izin usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp1.0OO.O00.0OO,0O (satu miliar rupiah) dan paling banyak RpS.O0O.O0O.OOO,O0 (lima miliar rupiah). pada l2l Dalam hal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang.
(3) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta
benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. (41 Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dapat berupa:
- sejumlah kerugian yang diderita; atau
- secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerrrgian yang ditimbulkan.
(5) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pidana tambahan bertrpa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Dalam...
SK No 164480 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk proses
pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. (71 Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian.
(8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda dan pidana tambahan bempa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.
(9) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan hukum, pihak yang memberi perintah melakukan perbuatan itu danf atau yang memimpin perbuatan itu.
Pasal 299
(1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota
direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang:
- membuat pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dengan dokumen yang sah;
- menghilangkan atau tidak memasukkan informasi yang benar dalam laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan; dan/atau
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, dan/atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan keuangan, dan dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, sebagaimana . . .
SK No 164479 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit RpI.OOO.OO0.OOO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.0OO.OO0.OOO,00 (lima miliar rupiah). (2t Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang.
(3) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta
benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.
(4) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat berupa: yang diderita; atau a. sejumlah kerugian
- secara proporsional dalam hal jumlah penggantian kertrgian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan. (s) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pidana tambahan berupa (21, ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. proses (6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. denda (7t Dalam hal terpidana tidak membayar pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danlatau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian. benda (8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda dan pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun. Pasal300...
SK No 163527 A
FRESIDEN Rf,PPgl-'* INDONESIA
Pasal 3OO
anggota (1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang: imbalan di luar biaya a. merninta atau menerima suatu resmi, berupa uang atau barang untuk keuntungan pribadi atau keluarganya; uang muka atau b. menjadikan orang lain mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Usaha Jasa Pembiayaan; bagi c. memberikan atau menyebabkan persetujuan orang lain untuk melaksanakan penarikan darra yang melebihi batas pembiayaan pada Usaha Jasa Pembiayaan; dan/atau yang diperlukan untuk d. tidak melaksanakan langkah memastikan ketaatan Usaha Jasa Pembiayaan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Usaha Jasa Pembiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) sedikit tahun dan pidana denda paling Rp I .OOO.OOO.O0O,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak RpS. 0OO.OOO.OOO,OO (lima miliar rupiah).
(1) (21 Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang.
(3) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta
benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. (41 Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: yang diderita; atau a. sejumlah kerugian
- secara. . .
SK No 163526 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
penggantian h. secara proporsional dalam hal jumlah kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan.
(5) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pidana tambahan berupa
(2), ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. proses (6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. (71 Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (ll danlatau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian. benda (8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta sebagaimana dimaksud pada ayat {71 tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda dan pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.
Pasal 301
(1) Pemegang saham dan/atau pihak terafiliasi Usaha Jasa
Pembiayaan yang menyuruh anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan, danfatau pihak terafiliasi lainnya untuk yang melakukan atau tidak melakukan tindakan mengakibatkan Usaha Jasa Pembiayaan tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Usaha Jasa Pembiayaan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya bagi Usaha Jasa 1 18 Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.OO0.OOO.OOO,0O (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.OOO.000.OOO,O0 (lima miliar rupiah). (2) Dalam . . .
SK No 163525 A
PRESTDEN
REPUBL|K TNDONESIA
-50s- t2l Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang.
(3) Pidana tambahan berupa penggantian kenrgian atas harta
benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.
(4) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat berupa: yang diderita; atau a. sejumlah kerugian penggantian b. secara proporsional dalam hal jumlah kerugian atas harta benda atau kemsakan tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan. (s) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. proses (6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan. denda (7t Dalam hal terpidana tidak membayar pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian.
(8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta benda
sebagaimana dimaksud pada ayat (71 tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda dan pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun. Pasal3O2...
SK No 163524 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 302
(1) Anggota dewan komisaris, anggota pengawas, anggota
direksi, anggota pengurus, pengelola, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang memberikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat l2l humf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.OOO.0O0.0OO,0O (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.00O.00O.O00,00 (lima miliar rupiah).
(1) l2l Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau
kerusakan barang, selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku juga dipidana dengan pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta benda atau kerusakan barang.
(3) Pidana tambahan berupa penggantian kerugian atas harta
benda atau kerusakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21dikembalikan kepada pihak yang dirugikan. pada (4) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat berupa:
- sejumlah kerugian yang diderita; atau penggantian b. secara proporsional dalam hal jumlah kerugian atas harta benda atau kerusakan tidak mencukupi jumlah total kerugian yang ditimbulkan.
(5) Dalam melaksanakan putusan pidana denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. proses (6) Dalam hal terdapat alasan kuat termasuk pelepasan aset transaksi jual beli dan pengalihan hak, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(7) Dalam...
SK No 163523 A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(71 Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pidana tambahan berupa ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, harta benda terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda dan ganti kerugian. benda (8) Dalam hal penyitaan dan pelelangan harta sebagaimana dimaksud pada ayat l7l tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda dan pidana tambahan berupa ganti kerugian yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun.
Bagian Kelima Ketentuan Pidana Terkait Kegiatan Usaha Bulion (&iltionl
Pasal 3O3
LJK yang menjalankan kegiatan usaha bulion (bullionl tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dipidana dengan pidana penjara paling 15 (lima belas) singkat 5 (lima) tahun dan paling lama tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5O.O00.OOO.0OO,OO (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp6OO.OOO.O0O.O00,OO (enam ratus miliar rupiah).
Bagian Keenam Ketentuan Pidana Terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Pasal 3O4
Setiap Orang yang melanggar ketentu an perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.OOO.OOO.0OO,OO (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1.00O.00O.000.0OO,OO (satu triliun rupiah). Bagian . . .
SK No 163522 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Bagian Ketujuh Ketentuan Pidana Terkait Pelindungan Konsumen
Pasal 303
Cukup jelas.
Pasal 3O4
Cukup jelas.
Pasal 3OS
Cukup jelas.
Pasal 3O6
Cukup jelas.
Pasal3O7...
SK No 163844 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 305
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diartcam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.OOO.OOO.OOO,0O (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 1 . 0OO. 0OO. OOO. OOO,00 (satu triliun rupiah). (21 Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan hukum, pihak yang memberi perintah melakukan perbuatan itu, dan/atau yang memimpin perbuatan itu.
Pasal 306
(U PUSK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (3) huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf l, atau huruf m, atau ayat (4) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, atau huruf f, atau
Pasal 238 ayat (a) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp25.OO0.O0O.0OO,O0 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp25O.OOO.000.0OO,0O (dua ratus lima puluh miliar rupiah). l2l Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (4) tidak dilaksanakan pada batas pemenuhan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (5), PUSK dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp25.00O.0O0.O00,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp25O.OOO.OOO.00O,OO (dua ratus lima puluh miliar rupiah). BABXXV...
SK No 163983 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB rc(/
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 307
Insentif perpajakan diprioritaskan kepada program tertentu atau jasa keuangan dan kepada lembaga keuangan yang masih memerlukan penguatan, pendalaman, dan/atau pengembangan. Sebagai contoh jasa keua.ngan yang diselenggarakan oleh perbankan syariah yang masih memerlukan dukungan sehingga memiliki leuel of plaging field dengan perbankan konvensional dan/atau program pensiun untuk mendorong akumulasi sumber pembiayaan jangka panjang.
Pasal 3O8
Cukup jelas
Pasal 309
Wakil Ketua Dewan Komisioner l,embaga Penjamin Simpanan menjalankan tugas dan wewenang sebagai Kepala Eksekutif sampai dengan ditetapkannya Peraturan Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) dalam Pasal 7 angka 37 Undang-Undang ini.
Pasal 311
Sampai dengan diangkat dan ditetapkannya pejabat definitif: Pembiayaan, a. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan l,embaga Jasa Keuangan Lainnya; dan Sektor b. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.
Pasal 312
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peralihan
tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan: dalam a. aset keuangan digital sebagaimana dimaksud
Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf e dalam Pasal 8
Angka 4 Undang-Undang ini; dan b.komoditi...
SK No 163519 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESI/\
yang b. komoditi yang termasuk instrumen keuangan dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A dalam
Pasal 2O Undang-Undang ini,
dari badan pengawas perdagangan berjangka komoditi kepada otoritas sektor keuangan harus diselesaikan secara penuh paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Pemerintah yang harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 313
Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia yang telah diangkat dan ditetapkan sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan masa jabatannya berakhir.
Bagian Kedua Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah
Pasal 314
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Nomenklatur "Bank Perkreditan Ralryat' yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai sama nBank dengan Perekonomian Ra1ryat" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. b Nomenklatur "Bank Pembiayaan Ralryat Syariah" yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai sama dengan "Bank Perekonomian Ralryat Syariah" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. c Perubahan nomenklatur "Bank Perkreditan Ralqyat" menjadi "Bank Perekonomian Ralryat" dan "Bank Pembiayaan Ralryat Syariah" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat Syariah" dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. d.Bank...
SK No 163518 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d Bank Perkreditan Ralqyat yang berbentuk badan hukum selain perseroan terbatas atau koperasi yang telah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Undang-Undang ini masih tetap dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Perkreditan Ralryat dan diberikan kesempatan paling lama 3 (tiga) tahun untuk melakukan perubahan bentuk badan hukum sesuai dengan Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga Ketentuan Peralihan Terkait Pasar Modal
Pasal 315
(1) Setiap Pihak yang telah memiliki saham dan/atau
melakukan tindakan pengendalian pada lebih dari 1 (satu) perusahaan efek berdasarkan undang-undang mengenai pasar modal wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan. Pemsahaan efek yang telah memperoleh izin usaha untuk 12) melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek, atau manajer investasi sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dengan memisahkan kegiatan usahanya sebagai manajer investasi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Pasal 316
Perusahaan efek yang sebelum berlakunya Undang-Undang ini dalam proses pencabutan izile usaha bukan karena pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan tidak wajib melakukan pembubaran perseroan sepanjang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini perusahaan efek mengubah anggaran dasar yang berkaitan dengan nama dan kegiatan usaha perusahaan efek. Bagian . . .
SK No 163517A
PRESIDEN
REFUBLTK INDONESIA
Bagian Keempat Ketentuan Peralihan Terkait Asuransi Usaha Bersama
Pasal 317
(1) Polis asuransi yang dimiliki oleh pemegang polis sebelum
berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.
- Perpanjangan atas polis asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan setelah berlakunya Undang- Undang ini harus mengikuti ketentuan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(3) Anggaran dasar Usaha Bersama yang telah ada sebelum
diundangkannya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan dalam Undang-Undang ini dan pelaksanaannya.
(4) Izin usaha dari Usaha Bersama yang telah ada sebelum
diundangkannya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
(5) Badan Perwakilan Anggota Usaha Bersama yang telah ada
pada saat Undang-Undang ini diundangkan, dinyatakan sebagai RUA dan memiliki tugas serta kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksana€rnnya. yang (6) Anggota Badan Perwakilan Anggota Usaha Bersama telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan, dinyatakan sebagai peserta RUA.
(6) (71 Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat
memiliki masa tugas paling lama sampai dengan berakhirnya periode masa tugas Anggota Badan Perwakilan Anggota Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(71 (8) Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat memiliki hak, larangan, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(9) Usaha...
SK No 163516 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(9) Usaha Bersama wajib menyelenggarakan RUA untuk
menetapkan penyesuaian anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(10) Ketentuan anggaran dasar Usaha Bersama yang
bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku dan berlaku ketentuan dalam Undang- Undang ini.
(11) Kewajiban penyelenggaraan RUA untuk menetapkan
penyesuaian a.nggaran dasar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kelima Ketentuan Peralihan Terkait Usaha Jasa Pembiayaan
Pasal 318
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang telah mendapatkan izin usaha sebelum berlakunya Undang- Undang ini, dinyatakan telah memperoleh iziir usaha berdasarkan Undang-Undang ini; dan
- Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 319
Setiap Orang di luar penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang telah melakukan kegiatan Usaha Jasa Pembiayaan sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Bagian . . .
SK No 163515 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keenam Ketentuan Peralihan Terkait Dana Pensiun, Program Jaminan Hari T.ra, dan Program Pensiun
Pasal 320
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, bagi semua
Dana Pensiun yang telah mendapatkan pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan, pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan tersebut dinyatakan tetap berlaku. (21 Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyelenggarakan Program Pensiun yang menjanjikan pembayaran uang secara sekaligus bagi peserta Program Pensiun sebelum 20 April L992, tetap dapat melanjutkan program tersebut sampai selesainya seluruh kewajiban kepada kar5rawan yang telah menjadi peserta Program Pensiun pada tanggal 20 April L992.
(3) Pelaksana tugas Pengurus pada Dana Pensiun l,embaga
Keuangan menjadi Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan dewan komisaris dari Pendiri Dana Pensiun l,embaga Keuangan bertindak sebagai Dewan Pengawas Dana Pensiun Lembaga Keuangan sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146,
berlaku untuk Setiap Orang yang mulai menjadi Peserta Dana Pensiun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169
ayat (3) diterapkan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
(6) Bagi Dana Pensiun l,embaga Keuangan yang telah
mengatur adanya penarikan sejumlah dana tertentu oleh peserta Program Pensiun di dalam Peraturan Dana Pensiun, penarikan dana tersebut dapat dilakukan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Bagian . . .
SK No 163514A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagran Ketujuh Ketentuan Peralihan Terkait Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 32 1
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi harus melakukan penilaian sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44ts_ ayat (2) dalam
Pasal 2O2 Undang-Undang ini;
- penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan;
- koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat l2l dalam Pasal 2O2 Undang-Undang ini wajib melaporkan yang kegiatan usahanya kepada menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi;
- penyelenggaraan penilaian sebagaimana dimaksud dalam yang huruf a yang dilakukan oleh kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dapat dibantu oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; pemerintahan di e. menteri yang menyelenggarakan urusan bidang koperasi menyerahkan daftar koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) dalam
Pasal 2O2 Undang-Undang ini kepada Otoritas Jasa
Keuangan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai sektor jasa keuangan; yang f. Otoritas Jasa Keuangan memproses perizinan usaha diajukan oleh koperasi yang tercantum dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak daftar koperasi diterima sepanjang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sektor jasa keuangan; dan
- sebelum Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf f, izin usaha koperasi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam huruf e oleh tetap berlaku dan pengawasan dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi atau Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai perkoperasian. Bagian . . .
SK No 163513 A
PRESIDEN
REITUBLIK INDONESIA
Bagian Kedelapan Ketentuan Peralihan Terkait Lembaga Keuangan Mikro
Pasal 321
Cukup jelas. Pasal322...
SK No 163841 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 322
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: sebelum a. LKM yang telah mendapatkan izin usaha berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan telah memperoleh izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini; wajib b. LKM sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan;
- LKM yang menghimpun dana masyarakat dan belum memiliki izin usaha harus mengajukan win usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai LKM skala usaha kecil, menengah atau besar paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan; dan dan belum d. LKM yang tidak menghimpun dana masyarakat memiliki izin usaha harus melakukan pendaftaran kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai LKM inkubasi paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kesembilan Ketentuan Peralihan Terkait Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen
Pasa1 323 Kewajiban PUSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1) dilaksanakan oleh PUSK dengan kriteria tertentu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Bagran. . .
SK No 163512 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesepuluh Ketentuan Peralihan Terkait Sumber Daya Manusia
Pasal 323
Yang dimaksud dengan "kriteria tertentu" adalah PUSK yang memiliki permodalan keterbatasan di antaranya mencakup kemampuan sebagaimana diatur lebih lanjut dengan peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Pasal 324
Ketentuan mengenai pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) dilakukan oleh PUSK dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kesebelas Ketentuan Peralihan Terkait Stabilitas Sistem Keuangan
Pasal 325
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Bank yang status pengawasannya sebagai Bank dalam pengawasan intensif atau status Bank dalam pengawasan khusus diubah pengawasannya dan dinyatakan sebagai Bank dalam penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang- Undang ini.
Pasal 326
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: L992 tentang Perbankan a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34721 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a1); b.Undang-Undang...
SK No 1635ll A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3a77); c Undang-Undang Nomor 25 Tahun L992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a1); d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3720l. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1O Tahun 20LL tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun L997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20l1 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5232l.;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir'dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9621; g Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 11O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a236!.; h.Undang-Undang...
SK No 163510 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44201 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang- Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49631;
- Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 15O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44561 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a1);
- Undang-Undang Nomor 2L Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6841);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a9571;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20LL tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20LL Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 522314
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lL Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); n.Undang-Undang...
SK No 163509 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-52t-
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang l.embaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor L2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 539a);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5618];
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5835); dan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 327
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:
- permohonan kepailitan bagr Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan
- penundaan kewajiban pembayaran utang bagt Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Penrsahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal223, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44431dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal328...
SK No 163990 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 328
Pada saat program penjaminan polis mulai dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini, ketentuan mengenai likuidasi dalam Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 , Pasal 48,
Pasal 49, dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 201.4
tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618) tidak berlaku bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis.
Pasal 329
Penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 330
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 11 Tahun L992 tentang Dana Pensiun (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34771dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 331
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan;
- Usaha Jasa Pembiayaan;
- Pelindungan Konsumen di sektor keuangan;
- ITSK;
- sumber daya manusia, profesi, tata kelola yang baik dan pelaporan keuangan di sektor keuangan; dan
- asuransi Usaha Bersama, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 332 . .
SK No 163507 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 332
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, rencana resolusi Lembaga bank umum yang telah disampaikan kepada Penjamin Simpanan sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan telah memenuhi ketentuan Undang-Undang ini dan selanjutnya penyampaian rencana resolusi mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.
Pasal 333
(1) Untuk pertama kali, salah satu anggota Dewan Komisioner
Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud 7 dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d dalam Pasal angka 39 Undang-Undang ini diangkat dan ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum program penjaminan polis dimulai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329. (21 Pengangkatan dan penetapan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti ketentuan mengenai pengangkatan dan penetapan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dalam Pasal 7 angka 39 Undang-Undang ini.
Pasal 334
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dalam undang- undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan pelaksanaannya, pelaksanaan tugas dan wewenang serta penyebutan: Dana Pensiun, a. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya menjadi:
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun; dan Pembiayaan, 2. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Perusahaan Modal Ventura, L,embaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; Kepala b. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal menjadi Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; dan
- anggota. . .
SK No 163506 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang membidangi edukasi dan Pelindungan Konsumen menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Pasal 335
(U Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, berdasarkan Undang-Undang ini, masa jabatan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang membidangi edukasi dan Pelindungan Konsumen periode tahun 2022- 2027 ditetapkan masa jabatannya menjadi 6 (enam) tahun terhitung sejak diangkat dan ditetapkan. (21 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, untuk pertama kali, pengangkatan dan penetapan:
- Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, lrmbaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; dan
- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 336
Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898 dalam Pasal 7 angka 61 Undang-Undang ini dan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3SB dalam
Pasal 8 angka 19 Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat
1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 337 ...
SK No 163504 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 337
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- semua istilah "LPS" yang sudah ada sebelum Undang- Undang ini berlaku hams dimaknai sebagai istilah "lembaga Penjamin Simpanan" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
- semua istilah "l,embaga Pengawas Perbankan" dan "OJK" yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku harus dimaknai sebagai istilah "Otoritas Jasa Keuangan" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
- semua istilah "Bank Gagal" dan "Bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatlan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan wewenang yang dimilikinya" yang sudah ada sebelum Undang- Undang ini berlaku diganti menjadi "Bank dalam resolusi";
- semua istilah "Bank Gagal yang Berdampak Sistemilf yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku diganti menjadi "Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam resolusi";
- semua istilah "Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik" yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku diganti menjadi "Bank selain Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam resolusi";
- semua istilah "l,embaga Jasa Keuangan" yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku harus dimaknai sebagai istilah "LJI? sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
- semua istilah "Sistem Keuangan" yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku termasuk dalam undang- undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan harus dimaknai sebagai istilah "Sistem Keuangan" sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini; dan
- semua istilah "Majelis Ulama Indonesia" yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dalam perundang- undangan di sektor keuangan dibaca sebagai "lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah".
Pasal 338. . .
SK No 163991A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 338
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan "Bank Perkreditan Ralqyat" dan "Bank Pembiayaan Ralryat Syariah" dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 339
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (21 Peraturan Dewan Komisioner [,embaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) dalam Pasal 7 angka 37 Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
Pasal 341
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 163502A
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam [rmbaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 4
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA Pemndang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 163945 A
FRESIDEN
REI'UBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
I. UMUM Reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi dalam meningkatkan per€rnan intermediasi sektor keuangan, serta memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional. Sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang kurat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan yang sangat diperlukan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945. Saat ini sektor keuangan Indonesia masih mengalami banyak permasalahan fundamerrtal. Proporsi aset di sektor keuangan nasional belum cukup merata. Sektor perbankan yang merupakan salah satu sumber pembiayaan jangka pendek masih sangat dominan dibandingkan dengan sektor keuangan yang lain. Porsi aset di industri keuangan nonbank yang merupakan sumber dana jangka panjang yang diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan, relatif masih kecil. Kondisi ini mengindikasikan bahwa penghimpunan dana oleh industri keuangan relatif masih terbatas, sedangkan potensi pendalaman pasar keuangan nasional masih cukup besar.
Di sektor perbankan, permasalahan fundamental tercermin antara lain dari tingginya tingkat bunga pinjaman, serta ketimpangan jumlah rekening dan simpanan antara nasabah kecil dan besar. Permasalahan juga tercermin dari rendahnya kapitalisasi pasar saham dan obligasi nasional dibandingkan negara lain, serta terbatasnya instrumen keuangan untuk investasi dan pengelolaan risiko (hedgingl khususnya untuk produk keuangan yang bersifat kompleks dan berisiko tinggi (Wh nsk). Di sisi lain, sektor keuangan Indonesia juga menghadapi tantangan dari munculnya instrumen keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi seperti kripto serta penilaian tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan dalam berbagai asesmen terkini juga rendah.
Selain
SK No 163918 A
PRESIDEN
REI'UELIK INDONESIA
Selain permasalahan fundamental, sektor keuangan juga menghadapi berbagai tantangan dari luar seperti disrupsi teknologi serta munculnya risiko keuangan baru yang terkait dengan perubahan iklim dan situasi geopolitik. Sumber daya manusia di sektor keuangan juga masih mengalami ketertinggalan, baik dari kuantitas maupun kualitas. Dengan sejumlah permasalahan dan tantangan tersebut, diperlukan suatu reformasi di sektor keuangan. Reformasi sektor keuangan ini diharapkan dapat memperdalam dan meningkatkan efisiensi sektor keuangan Indonesia, melalui upaya perluasan jangkauan, produk, dan basis investor, promosi investasi jangka panjang, peningkatan kompetisi untuk mendukung efisiensi, penguatan mitigasi risiko, serta peningkatan pelindungan investor dan Konsumen. Reformasi di sektor keuangan ini adalah lanjutan dari reformasi secara menyeluruh seperti di sektor riil melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di bidang perpajakan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 202L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta di bidang perimbangan keuangan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dari sisi regulasi, kerangka hukum pengaturan mengenai sektor keuangan tersebar dalam berbagai Undang-Undang yang di antaranya telah berusia cukup lama sehingga belum optimal dalam mengakomodir pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas, produk, dan perkembangan industri keuangan terkini yang tems mengalami perkembangan yang cepat dan pesat. Dengan demikian, untuk mewujudkan upaya-upaya reformasi sektor keuangan secara utuh, dibuhrhkan landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan industri keuangan terkini melalui pembenahan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dalam 1 (satu) undang-undang mengenai sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-Undang ini mereformasi sektor keuangan dengan mengatur kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dan pengembang€rn dan penguatan industri. Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur penguatan hubungan pengawasan dan pengaturan antar lembaga di bidang sektor keuangan guna mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan dalam hal ini antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan. Salah satunya melalui wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam mekanisme pengawasan makroprtrdensial dan mikropnrdensial dalam jaring pengaman sistem keuangan. Selanjutnya, penguatan lembaga yang berwenang sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan dilakukan untuk menjaga kestabilan industri sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Penguatan
SK No 163931A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penguatan jaring pengaman sistem keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan merupakan hal yang sangat diperlukan dalam memastikan penanganan permasalahan perbankan dan menjaga Stabilitas Sistem Keuangan. Penanganan permasalahan bank, penguatan koordinasi antarlembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan yang optimal untuk mencegah kegagalan perbankan yang dapat mengganggu sistem keuangan adalah sasaran yang dituju melalui Undang-Undang ini. Hal ini dilakukan melalui penguatan dan penyempurnaan mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi serta tata kelola (gouemanec), sehingga pengambilan keputusan penanganan permasalahan di sektor keuangan dapat dilakukan secara lebih efektif. Undang-Undang ini juga memperkuat masing-masing lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan. Penguatan peran Bank Indonesia dilakukan dengan penegasan bahwa Bank Indonesia memiliki tujuan di antaranya untuk turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bank Indonesia bertugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial. Selanjutnya, penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan dilakukan dengan menegaskan kewenangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di antaranya untuk memimpin pengawasan terintegrasi dan Komisioner Eksekutif melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan dalam rangka meningkatkan fungsi check and balanae, dilakukan pembentukan badan supervisi di Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mempertegas mandat Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terintegrasi dan konglomerasi keuangan. Undang-Undang ini juga menambah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap koperasi yang bergerak di sektor keuangan, aktivitas aset digital, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), penguatan fungsi edukasi, Pelindungan Konsumen, dan pengawasan perilaku pasar (market anduct), yang bertujuan untuk membawa sektor keuangan nasional lebih kuat dan berkembang.
Lembaga
SK No 163585 A
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
Lembaga Penjamin Simpanan merupakan salah satu lembaga penyokong kestabilan ekonomi melalui perannya dalam dunia perbankan juga diberikan penguatan kewenangan dalam Undang-Undang ini. Di samping memperkuat kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, Lembaga Penjamin Simpanan juga mendapatkan mandat baru sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi yang akan diiringi dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas asuransi. Undang-Undang ini juga mengatur penguatan penanganan permasalahan bank sebagai sektor yang sangat penting di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengatur penguatan peran dan wewenang KSSK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Penguatan peran dan wewenang dicapai melalui penguatan instrumen pencegahan dan penanganan permasalahan bank seperti rencana pemulihan dan resolusi bank, pengaturan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah, penempatan dana oleh lrmbaga Penjamin Simpanan, serta penegasan peran Lembaga Penjamin Simpanan sebagai lembaga resolusi dengan mandat pengurangan risiko (nsk minimizer), serta penguatan koordinasi makroprudensial-mikroprudensial dan makroprudensial-mikropnrdensial- resolusi. Penguatan industri keuangan menjadi bagian dari cakupan pengaturan dalam Undang-Undang ini. Proses konsolidasi perbankan ditujukan agar meningkatkan daya saing pada sektor perbankan, memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan, dan memperkuat peran Bank Perekonomian Ralryat dan Bank Perekonomian Ralryat Syariah dalam menggerakkan perekonomian daerah dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pengaturan terhadap perbankan juga diarahkan pada perluasan kegiatan usaha perbankan dan perbankan syariah untuk menggerakkan ekonomi nasional. Penguatan pengawasan terhadap perbankan juga dilakukan terhadap perbankan yang juga merupakan bagian dari Konglomerasi Keuangan. Pada bidang perasur€rnsian, penguatan dilakukan dengan memperluas ruang lingkup perasuransian, memperkuat market anduct pelaku usaha perasuransian, dan menegaskan kebijakan pemisahan (spin-off) unit usaha syariah. Selain menambahkan pengaturan mengenai tata kelola Usaha Bersama asuransi, program penjaminan polis juga menjadi salah satu tulang punggung penguatan sektor keuangan bidang perasuransian yang diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan menjaga kestabilan industri asuransi di Indonesia.
Pengaturan .
SK No 163584A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pengaturan di bidang Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing diarahkan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sarna, risiko sama, regulasi setara (same actiuitg, same risk, same regilation) untuk transaksi instrumen keuangan, perluasan akses dan daya saing di antaranya melalui infrastruktur pasar yang dapat bekerja antar sistem (interoperable), bursa karbon, dan pengaturan entitas tujuan khusus lspecial Wrpose uehicle) untuk meningkatkan variasi instrumen keuangan, dan pengelola dana perwalian (trustee) untuk pendalaman dan meningkatkan partisipasi pelaku pasar keuangan dan peningkatan aturan keterbukaan informasi dan tata kelola yang baik. Selanjutnya, pengaturan industri Dana Pensiun ditujukan untuk meningkatkan pelindungan hari tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, meningkatkan literasi, mendorong kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan progrErm pensiun, dan mempercepat akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Pengaturan di bidang pelaporan keuangan diarahkan kepada kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pengaturan mengenai standar laporan keuangan, pembentukan komite standar yang independen, dan pembentukan platform bersama laporan keuangan, serta kewajiban untuk penJrusunan dan penyampaian laporan berkelanjutan. Di bidang industri jasa keuangan lainnya, pengaturan mencakup usaha jasa pembiayaan, koperasi yang bergerak di sektor keuangan, dan lembaga keuangan mikro. Pengaturannya berbasis prinsip @rirrciple basedl, sehingga tercipta keadilan (leuel of ptaaing field), meningkatlan Pelindungan Konsumen, memperkuat pengawasan koperasi yang bergerak di sektor keuangan, dan memperkuat ekosistem pendukung pembiayaan. Selanjutnya, Undang-Undang ini juga mencapai tujuan pembentukannya dengan mengatur peningkatan peran sektor keuangan dalam pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan penguatan kualitas sumber daya manusia sektor keuangan. Sementara itu, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, juga merupakan hal yang dibutuhkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami sektor keuangan lebih baik dan dapat menopang kehidupan ekonomi lebih baik. Undang-Undang ini juga mengatur penguatan upaya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah termasuk dengan memudahkan akses pembiayaannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Jenis . . .
SK No 163583 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Jenis pelanggaran dan perbuatan tindak pidana di sektor keuangan juga menjadi substansi penting dalam pengaturan Undang-Undang ini. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelindungan bagi aktivitas sektor keuangan, termasuk pihak yang terlibat di dalam aktivitas sektor keuangan tersebut. Dalam rangka menjaga ketertiban dan memberikan efek jera, dibutuhkan mekanisme pemidanaan guna menjerat pelaku pelanggaran dengan menetapkan tindakan/perbuatan tersebut menjadi tindak pidana ekonomi. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang ini tidak hanya terbatas pada tindak pidana yang dilakukan oleh perorangan tetapi juga oleh korporasi. Dalam merespons perkembangan tindak pidana ekonomi yang terjadi di bidang sektor keuangan tersebut, konsep penegakan hukumnya tidak harus selalu dengan pemberian sanksi pidana, tetapi perlu mengedepankan pemulihan keadaan pihak yang dimgikan terlebih dahulu atau yang dikenal dengan prinsip keadilan restoratif (restoratiue justie). Dalam rangka mendulnrng kelancaran pelaksanaan Undang-Undang ini dan agar implementasinya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam BAB II, terhadap beberapa pengaturan terutama yang memberikan dampak terhadap masyarakat memerlukan konsultasi atau persetujuan DPR. Pelaksanaan pengaturan tersebut dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencana€rn pembangunan, sebagai wujud peran dan fungsi DPR sesuai tata kelola dan tanpa mengurangl independensi otoritas sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembentukan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diharapkan akan memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan (sustainable) menuju Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat, serta terpercaya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 368
(U Dalam rangka penanganan Stabilitas Sistem Keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, Pemerintah berwenang:
- menerbitkan Surat Berharga Negara dengan tujuan tertentu untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, badan usaha milik negara, investor korporasi, danf atau investor ritel;
- menetapkan sumber pembiaya€rn anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri;
- memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
- menjalankan program pemulihan ekonomi nasional untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya;
- melakukan penyertaan modal negara melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk; f . melakukan penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah yang dilakukan langsung oleh Pemerintah dan/atau melalui lembaga keuangan, manajer investasi, dan/atau lembaga lain yang ditunjuk;
- melakukan penjaminan yang dapat dijalankan langsung oleh Pemerintah danlatau melalui satu atau beberapa badan usaha penjaminan yang ditunjuk; dan
- menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan simpanan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(1) l2l Kondisi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh Presiden.
(3) Ketentuan...
SK No 164497 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penangana.n Stabilitas Sistem Keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 388
(1) Keanggotaan Badan Supervisi Otoritas Jasa
Keuangan berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang dipimpin oteh 1 (satu) orang ketua yang dipilih dari dan oleh anggotanya. (2t Anggota Badan Superwisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
(3) Anggota Badan Superwisi Otoritas Jasa Keuangan
menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan
Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota harrrs memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani; c.mempunyai...
SK No 164lll A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi;
- bukan pengurus partai politik saat pencalonan;
- memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, industri keuangan non-Bank, Sistem Keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, dan/atau hukum;
- tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan/atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; penjara g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan pernah h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak menjadi pengurus LJK atau perusahaan yang menyebabkan LrK atau perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 428
Setiap Pihak dilarang memiliki saham dan/atau melakukan tindakan pengendalian pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali karena kepemilikan saham atau penyertaan modal Pemerintah.
- Ketentuan BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 468
Cukup jelas. Angka 33
Pasal 488
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan
dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan. (21 Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuang€u-r.
(3) Pada...
SK No 164108 A
FRESIDEN
REPIIBL|K INDONESIA
90- dimaksud (3) Pada tahap penyelidikan sebagaimana pada ayat (21, pihak yang diduga melakukan tindak pidana sektor jasa keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang- undangan di sektorjasa keuangan. penilaian (4) Otorita.s Jasa Keuangan melakukan terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung nilai kerugian atas pelanggaran. permohonan (5) Dalam melakukan penilaian terhadap penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud Keuangan pada ayat {4!., Otoritas Jasa mempertimbangkan minimal: penyelesaian atas kerugian a. ada atau tidaknya yang timbul akibat tindak Pidana; atas b. nilai transaksi dan/atau nilai kerugian pelanggaran; dan LJK, c. dampak terhadap sektor jasa keuangan, dan/atau kepentingan nasabah, pemodal atau investor, dan / atau masYarakat.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui
permohonan penyelesaian pelanggaran, pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran wajib melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti rugi. (71 Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penyelidikan.
(6) (8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
mertrpakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan merupakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan. pada (9) Selain ganti rugi sebagaimana dimaksud benrenang ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tindakan administratif berupa pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
(10) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (9), meliputi:
- peringatan. . .
SK No 164107 A
FRESIDEN
RTPUBLIK INDONESIA
-9L -
- peringatan tertulis;
- pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pemberhentian pengurus;
- denda administratif;
- pencabutan izin produk dan/atau layanan;
- pencabutan izin usaha; dan/atau oleh h. sanksi administratif lain yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
(11) Dalam hal:
- Otoritas Jasa Keuangan tidak menyetujui permohonan penyelesaian atas pelanggaran; atau permohonan b. pihak yang mengajukan penyelesaian pelanggaran tidak memenuhi sebagian atau seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan.
(1) (12) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
sampai dengan ayat (11) dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor jasa keuangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelesaian pelanggaran dan permohonan penyelesaian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. sebagai 2t. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi berikut:
Pasal 648
(U Setiap orang perseorangan yang menjabat atau pernah menjabat sebagai:
- anggota Dewan Gubernur; atau
- pejabat atau pegawai Bank Indonesia, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Bank Indonesia atau diwajibkan oleh Undang-Undang.
(2) Setiap...
SK No 163857 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-tt4- (21 Setiap Orang yang bertindak untuk dan atas n€una Bank Indonesia atau yang dipekerjakan di Bank Indonesia, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Bank Indonesia atau diwajibkan oleh Undang-Undang.
(3) Setiap Orang yang mengetahui informasi yang
bersifat rahasia, baik karena kedudukannya, profesinya, sebagai pihak yang diawasi, maupun hubungan apa pun dengan Bank Indonesia, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Bank Indonesia atau diwajibkan oleh Undang-Undang.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerahasiaan,
penggunaan, dan pengungkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Dewan Gubernur.
Bagian Keenam Rupiah Digital
Pasal lO Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20LL tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52231diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2...
SK No 163856 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 698
Ayat (1) Penyelenggara dana perlindungan pemodal merupakan perseroan terbatas yang mendapatkan izin usaha untuk menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal. Dana perlindungan pemodal merupakan kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal atau investor dari hilangnya aset pemodal atau investor. Ayat (2t Cukup jelas. Ayat(3) ...
SK No 163950 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan dalam rangka pelindungan pemodal atau investor, di antaranya dengan pengawasan terhadap penyelenggara untuk mengurangi asimetri informasi antara pemodal atau investor dan penerbit, termasuk dengan memperrnudah pemodal atau investor untuk memantau portofolio investasinya. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 738
Pengendali, pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, pegawai, dan/atau pihak lain yang dengan sengaja meminta atau menerirna, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima tanpa hak suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka memperoleh jasa, layanan, perolehan bisnis, penempatan investasi, dan/atau pencairan klaim dari Pemsahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit RpS.0O0.000.O00,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp10O.0OO.OOO.OOO,OO (seratus miliar rupiah).
Pasa1 73C Setiap Orang yang menggelapkan kekayaan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dengan cara mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang merugikan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5O.0OO.OOO.OOO,O0 (lima puluh miliar rupiah).
- Ketentuan. . .
SK No 164287 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal, 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal T4 (U Pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, pegawai, dan pihak terafiliasi Pemsahaan Perasuransian yang dengan sengaja:
- membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau keuangan;
- menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau keuangan; dan/atau
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau keuangan, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.O00.OOO.00O,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp2O0.OOO.00O.OOO,O0 (dua ratus miliar rupiah). l2l Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.OOO.0OO,0O (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.0O0.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 26.Ketentuan. . .
SK No 163897 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 898
Cukup jelas.
Pasal 1068
Kustodian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalarnPasal 44 dipidana dengan pidana penjara 10 (sepuluh) paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling laq? sedikit iatrun dan pidana denda paling Rp3.OO0.OOO.OOO,OO (tiga miliar rupiah) dan paling banyak nptOO.OOO.0OO.0OO,00 (seratus miliar rupiah)'
. Pasal 106C. .
SK No 164273 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 1O6C
Setiap Pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.5O0.0OO.OOO,O0 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5O.OOO.O00.OOO,OO (lima puluh miliar rupiah).
- Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyr sebagai berikut:
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara perlu mewujudkan pembangunan nasional yang didukung dengan perekonomian yang tangguh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal;
- bahwa untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam; perekonomian nasional dan internasional yang bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi; sistem keuangan yang makin maju; serta untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, diperlukan pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan;
- bahwa upaya pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan, dapat dilakukan perubahan Undang-Undang di sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus guna menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai Undang-Undang ke dalam 1 (satu) Undang-Undang secara komprehensif;
- bahwa. . .
SK No 163979 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
- Pasal 2O, Pasal 21, Pasal 23D, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 34721 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perattrran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A22 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2A22 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 68a1);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 37201 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1O Tahun 20Ll tentang Penrbahan atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Ll Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52321; 6.Undang-Undang...
SK No 164022 A
PRESIDEN
REPIIELTK INDONESIA
6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9621;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 11O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2361;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44201 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49631; 9 Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 15O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44561 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
lO.Undang-Undang...
SK No 164021 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48671 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a1); 1 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tartbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9571; L2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun zOLl tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20Ll Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223l,;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2oll tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor L2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 539a);
- Undang-Undang Nomor 4A Tahun 20L4 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618);
- Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Penjaminan (I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5835); L7. Undang-Undang Nomor I Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L6 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58721; Dengan . . .
SK No 164020 A
PRESIDEN
