UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 282
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat(21huruf a, Pasal 116 ayat (1) dan ayat(21, Pasal 117, Pasal l2l ayat (1), Pasal 122 ayat (1) dan ayat l2l,
Pasal 123 ayat (1), Pasal 126 ayat (1), Pasal L27 ayat l2l
dan ayat (3), dan Pasal 128 ayat (21 dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
- pembatasan kegiatan usaha tertentu;
- penurunan hasil penilaian tingkat risiko;
- pembatalanpersetujua.n;
- larangan menjadi PSP, direksi, Dewan Pengawas Syariah, dewan komisaris, pengawas, danlatau pengurus Usaha Jasa Pembiayaan;
- denda administratif; h.pencabutan...
SK No 164489 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
- pencabutan idr:. unit usaha syariah; dan/atau
- pencabutan izin usaha. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Keempat Sanksi Administratif Terkait Konglomerasi Keuangan
