UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 281
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 280.
Bagian Ketiga Sanksi Administratif Terkait Usaha Jasa Pembiayaan
