Pasal 279
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi
administratif kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. (21 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3),
Pasal 55 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 56 ayat (5)
dan ayat (6), Pasal 58 ayat (3), Pasal 60 ayat (9), Pasal 61 ayat (21, Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 65 ayat (5),
Pasal 67 ayat (2), Pasal 70 ayat (4), Pasal 71 ayat (1),
Pasal 75 ayat (2), Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (4) dan
ayat (10), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 3LT ayat (9) dan ayat (11) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi...
SK No 164491 A
PRESIDEN
RE!'UBL|K INDONESIA
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat {21
berupa:
- peringatan tertulis;
- penurunan tingkat kesehatan perusahaan;
- pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
- larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
- larangan menjadi:
- pemegang saham, Pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, Pengendali, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama; atau
- Dewan Pengawas Syariah atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, pada perusaha€rn perasuransian;
- denda administratif; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
(4) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Bagian Kedua Sanksi Administratif Terkait Program Penjaminan Polis
