UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 278
Ketentuan Pasal 16 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49571 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal L6
(1) Dalam melakukan kegiatannya, LPEI turut serta dalam
sistem pembayaran nasional dan internasional. (21 LPEI dapat menerima devisa hasil ekspor atas transaksi ekspor debitur LPEI dan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia.
(3) Devisa hasil ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditampung dalam rekening debitur di LPEL
(4) Kegiatan penerimaan devisa hasil ekspor oleh LPEI tidak
dimaksudkan untuk penghimpunan dana.
