UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 277
Dalam rangka menunjang kebdakan Pemerintah untuk mendorong program ekspor nasional, Undang-Undang ini mengubah dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahirn 2OO9 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik [ndonesia Nomor 49571. Pasal278...
SK No 164492A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
