UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 276
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan lftisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58721 diubah sebagai berikut: Bagian Kesatu 1. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 dalam
