UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 275
Dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan Stabilitas Sistem Keuangan, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 7O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872l-.
