UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 274
Ruang lingkup pengaturan Stabilitas Sistem Keuangan dalam
bab ini meliputi:
- koordinasi kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penanganan permasalahan Bank;
- pengawasan Bank dan tindak lanjut; dan
- penanganan peffnasalahan Bank.
