UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 273
Materi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah memuat minimal: a, kewajiban pen5rusunan dan penyampaian laporan keuangan oleh PUSK dan pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan di antaranya kriteria pen5rusun laporan keuangan, kompetensi penyusun laporan keuangan, penanggung jawab laporan keuangan, tata cara penyampaian laporan keuangan, dan peiod) batas waktu termasuk kelonggaran waktu {grace penyampaian laporan keuangan; proses b. standar laporan keuangan di antaranya mencakup pen5rusunan dan jenis standar laporan keuangan; dan
- komite standar laporan keuangan di antaranya mencakup wewenang, susunan keanggotaan, kualifikasi, tata cara seleksi, penetapan, dan pendanaan komite standar laporan keuangan. Pasal274 Cukup jelas.
