Pasal 272
keuangan (1) Dalam rangka penyampaian laporan
(1)' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat
Pemerintah dapat membentuk atau menunjuk platform bersama pelaporan keuangan lfinancial reporting single windowl. Penyampaiarr laporan keuangan melalui platform bersama l2l pelaporan keuangan (ftnancial reporttng singte utindowl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewenangan kementerian, lembaga, atau otoritas terkait untuk meminta laporan keuangan secara langsung kepada pelaksanaan entitas pelapor sehubungan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. dengan (3) PUSK dan pihak yang melakukan interaksi bisnis sektor keuangan bertanggung jawab atas laporan keuangan yang disampaikan, termasuk yang disampaikan melalui platform bersama pelaporan keuangan (financiat reynrting single windowl. Pasa\273...
SK No 164473 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
