UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 269
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola yang baik penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
