UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 283
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1), Pasal 208 ayat (1),
Pasal 2O9 ayat (1), dan Pasal 2lO ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- perintah penggantian manajemen;
- penilaian kembali kemampuan dan kepatutan;
- pembatasan kegiatan usaha Konglomerasi Keuangan;
- pengurangan kepemilikan saham pada LJK yang dikendalikan;
- denda administratif; dan/atau
- pembatalan persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (U diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Bagian . . .
SK No 164488 A
PRESIDEN trIEFUEL|K INDONESIA -493_ Bagran Kelima Sanksi Administratif Terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
