UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 284
(1) Penyelenggara ITSK yang:
- telah memperoleh perizinan dari otoritas sektor keuangan terkait yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan penzinartnya; dan latau
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22O ayat (1) dan Pasal 221 ayat (ll,
dikenai sanksi administratif oleh otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- penurunan tingkat kesehatan;
- penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama;
- denda administratif;
- pembatalanpersetujuan;
- pembatalan pendaftaran;
- pemberhentian dan/ataupenggantian pengurus;
- pencantuman anggota pengurus, pegawai, pemegang saham dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, kriteria, dan tata
cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam peraturan otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Bagian . . .
SK No 163948 A
PTTESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Bagian Keenam Sanksi Administratif Terkait Pelindungan Konsumen
