Pasal 285
(1) Otoritas sektor keuangan berwenang mengenakan sanksi
administratif kepada PUSK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. PUSK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud l2l dalam Pasal 226 ayat (1), Pasal 227, Pasal 236 ayat (3) huruf a, humf b, huruf d, huruf e, huruf j, huruf k, huruf n, atau huruf o, atau ayat (4) huruf c atau huruf g,
Pasal 239 ayat (ll, Pasal 242, atau Pasal 246 ayat lll
dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pemberhentian pengurus;
- denda administratif;
- pencabutanizin produk dan/atau layanan; dan/atau
- pencabutan izin usaha.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan batas pemenuhan dalam jangka waktu tertentu. (41 Dalam hal sanksi administratif untuk pelanggaran
Pasal 236 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e,
huruf j, huruf k, huruf n, atau huruf o, atau ayat (a) huruf c atau huruf g tidak dipenuhi, PUSK dapat dikenakan sanksi pidana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan dan
batas pemenuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesia sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Bagian . . .
SK No 164486 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Bagian Ketujuh Sanksi Administratif Terkait Sumber Daya Manusia
