UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 286
PUSK, Pelaku Profesi Sektor Keuangan, Asosiasi Profesi, dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 ayat (31,
Pasal 255, Pasal 258, Pasal 259 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 260
ayat (3), Pasal 26L ayat (1) dan ayat (3), Pasal 262, Pasal266,
Pasal 267, Pasal 268, serta Pasal 271 ayat (21 dan ayat (7)
dikenai sanksi administratif oleh menteri, lembaga, atau otoritas terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
