Pasal 287
(1) Setiap Orang yang menerbitkan instrumen Pasar Uang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) untuk diperdagangkan di pasar sekunder tanpa izin dafi Bank Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5OO.OOO.O00,OO (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp50.OOO.O00.00O,O0 (lima puluh miliar rupiah). sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Dalam hal kegiatan dilakukan oleh korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, penjatuhan pidana terhadap badan dilakukan baik kepada yang memberi perintah melakukan perbuatan itu maupun kepada yang bertindak sebagai pengurus dalam perbuatan itu atau terhadap keduanya.
Pasal 288. . .
SK No 164485 A
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
