Pasal 288
(l) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa win dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.OOO.00O,OO (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.0OO.OOO.O0O,0O (dua miliar rupiah). (21 Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya, penjatuhan pidana terhadap badan dilakukan baik kepada yang memberi perintah melakukan perbuatan itu maupun kepada yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap keduanya.
Bagian Kedua Ketentuan Pidana Terkait Kegiatan Badan Pengelola Instrumen Keuangan (Speciat h.trpose Vehicle) dan/atau Pengelola Dana Perwalian (Trusteel
