UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 289
Pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pegawai/pejabat dari pengelola dana perwalian (trustee), dan pihak yang bertindak untuk dan atas nama pengelola dana perwalian (trustee) yang tidak menjaga kerahasiaan data dan transaksi pemilik aset dan penerima manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjaga tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling banyak 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O0.0O0.O0O,0O (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.O0O.OOO.00O,0O (satu miliar rupiah).
