Pasal 291
Pemegang saham badan pengelola instrumen keuangart lspeciat Wfpose uehiclel dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O0.OOO.O0O,O0 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.5O0.OOO.00O,O0 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal292 Badan pengelola instrumen keuangan lspecial purpose uehicle) dan/atau pengelola dana perwalian (trustee) yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp20O.0OO.000,OO (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.0OO.O0O.OO0,OO (satu miliar rupiah).
