Pasal 176
(U Perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (21 huruf h diberikan dalam hal Otoritas Jasa Keuangan berkesimpulan bahwa Dana Pensiun:
- menjalankan kegiatan usahanya dengan cara tidak hati-hati dan tidak wajar, atau tidak sehat secara finansial;
- diperkirakan akan gagal memenuhi kewajibannya;
- melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun; dan/atau
- terlibat kejahatan keuangan. (21 Dana Pensiun dan/atau pihak tertentu wajib mematuhi perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) (3) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
tidak dapat dijadikan alasan oleh pihak yang melakukan perjanjian dengan Dana Pensiun untuk membatalkan atau menolak perjanjian, menghindari kewajiban yang ditentukan di dalam perjanjian, atau melakukan hal yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Dana Pensiun.
(4) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak
mendapatkan ganti kerugian dari Dana Pensiun dalam hal menderita kerugian yang disebabkan oleh perintah tertulis yang diberikan kepada Dana Pensiun.
(5) Ketentuan...
SK No 164380 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(5) Ketentuan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak berlaku apabila pihak yang bersangkutan merupakan pihak terafiliasi atau pihak yang terkait dengan keadaan yang menyebabkan dikeluarkannya perintah tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan.
