Pasal 177
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menonaktifkan anggota
Pengurus, anggota Dewan Pengawas, dan/atau anggota Dewan Pengawas Syariah, dalam hal:
- berdasarkan informasi dari Dana Pensiun, diperkirakan Dana Pensiun tidak mampu memenuhi kewajiban;
- menurut pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Dana Pensiun diperkirakan tidak mampu memenuhi kewajiban;
- menurut pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Dana Pensiun secara keuangan dinilai tidak sehat;
- menurut pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Dana Pensiun dimanfaatkan untuk memfasilitasi dan/atau melakukan tindakan kejahatan keuangan; atau
- menurut pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Dana Pensiun melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun. (21 Pengelola statuter yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat {21huruf g mempunyai tugas:
- menyelamatkan aset Dana Pensiun;
- mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha dari Dana Pensiun sesuai dengan Undang-Undang ini;
- men5rusun langkah-langkah apabila Dana Pensiun tersebut masih dapat diselamatkan;
- mengajukan usulan agar Otoritas Jasa Keuangan membubarkan Dana Pensiun apabila Dana Pensiun tersebut dinilai tidak dapat diselamatkan;
- melaporkan kegiatannya kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan f.tugas...
SK No 164379 A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Jasa f. tugas lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Keuangan.
(3) Pada saat pengelola statuter mulai melakukan
pengambilalihan kepengurusan Dana Pensiun: Dewan a. Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Pengawas Syariah tidak dapat melakukan tindakan selaku Pengunrs, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah; dan Dewan b. Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Pengawas Syariah nonaktif wajib membantu pengelola statuter dalam menjalankan fungsi kepengurusan.
(4) Pengurtrs, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas
Syariah nonaktif dilarang mengundurkan diri selama fungsi kepengurusan diambil alih oleh pengelola statuter. dapat (s) Otoritas Jasa Keuangan setiap saat memberhentikan pengelola statuter.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola statuter serta
hak dan kewajiban Pengurus, Dewan Pengawas dan/atau Dewan Pengawas Syariah nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
