Pasal 178
(1) Pengelola statuter dalam melaksanakan tugasnya wajib
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun.
(1) (21 Pengelola statuter sebagaimana dimaksud pada ayat
wajib mematuhi setiap perintah tertulis dari Otoritas Jasa pengelolaan Keuangan mengenai pengendalian dan kegiatan usaha dari Dana Pensiun. pengendalian dan (3) Pengelola statuter mengambil alih pengelolaan Dana Pensiun terhitung sejak tanggal penetapan sebagai pengelola statuter. dan fungsi (4) Pengelola statuter memiliki seluruh wewenang Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah dari Dana Pensiun.
(5) Selain...
SK No 164378 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41, (5) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat pengelola statuter juga memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengakhiri perjanjian yang dibuat oleh Dana Pensiun dengan pihak ketiga, yang menurut pengelola statuter dapat merugikan kepentingan Dana Pensiun, Peserta, dan Pihak yang Berhak. jawab atas kerugian Dana (6) Pengelola statuter bertanggung Pensiun dan/atau pihak ketiga jika kerugian disebabkan oleh kecurangan, ketidakjujuran, atau kesengajaannya untuk tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun. pengelolaan Dana Pensiun oleh l7l Pengendalian dan pengelola statuter berakhir apabila Otoritas Jasa Keuangan memutuskan:
- pengendalian dan pengelolaan Dana Pensiun oleh pengelola statuter tidak diperlukan lagi; atau
- Dana Pensiun telah dibubarkan.
(8) Pengelola statuter wajib mempertanggungiawabkan segala
keputusan dan tindakannya dalam mengendalikan dan mengelola Dana Pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan.
