UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 179
Dalam menetapkan pengelola statuter, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf g, Otoritas Jasa Keuangan: yang a. mempertimbangkan ketersediaan tenaga individu akan ditunjuk sebagai pengelola statuter;
- melakukan penunjukan pengelola statuter melalui uji kelayakan dan kepatutan; dan/atau perundang- c. mempertimbangkan ketentuan peraturan undangan.
