UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 175
Setiap Orang dilarang:
- membuat atau menyebabkan adanya laporan, informasi, data atau dokumen Dana Pensiun yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan;
- menghilangkan, tidak memasukkan atau menyebabkan dihapuskannya suatu informasi atau data dalam buku catatan, laporan, atau dokumen Dana Pensiun; dan
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan suatu informasi atau data dalam buku catatan, laporan, atau dokumen Dana Pensiun.
