Pasal 174
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173
ayat (21 huruf e dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu. (21 Setiap Pendiri, Mitra Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, dan lembaga atau profesi penunjang Dana Pensiun, serta pihak lain terkait dengan kegiatan Dana Pensiun wajib memberikan keterangan dan/atau data, kesempatan untuk melihat semua pembukuan, catatan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan Dana Pensiun yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap Orang yang pernah menjadi Pengurus, Dewan
Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, dan lembaga atau profesi penunjang Dana Pensiun, serta pihak lain terkait dengan kegiatan Dana Pensiun, wajib memberikan keterangan dan/atau data, kesempatan untuk melihat semua pembukuan, catatan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan Dana Pensiun yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasall75...
SK No 164381A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
