UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 173
(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengaturan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal I72 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. pengawasan (21 Dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L72 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: pengesahan pembentukan a. menyetujui atau menolak Dana Pensiun; perubahan b. menyetujui atau menolak pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun;
- membubarkan Dana Pensiun;
- mewajibkan Dana Pensiun menyampaikan laporan secara berkala;
- melakukan pemeriksaan terhadap Dana Pensiun dan pihak lain yang sedang atau pernah menjadi pihak terafiliasi atau memberikan jasa kepada Dana Pensiun;
- melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap anggota Pengurus, anggota Dewan Pengawas, dan anggota Dewan Pengawas Syariah;
- menonaktifkan anggota Pengurus, anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Pengawas Syariah, dan menetapkan pengelola statuter;
- memberi perintah tertulis kepada:
- pihak tertentu untuk membuat laporan mengenai hal tertentu, atas biaya Dana Pensiun dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
- Dana Pensiun dan/atau pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;
- Dana Pensiun untuk memperbaiki atau menyempurnakan sistem pengendalian intern untuk mengidentifikasi dan menghindari pemanfaatan Dana Pensiun untuk kejahatan keuangan; dan 4.Dana...
SK No 164382 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Dana Pensiun untuk menggantikan seseorang dari jabatan atau posisi tertentu, atau menunjuk seseorang dengan kualifikasi tertentu untuk menempati jabatan atau posisi tertentu, dalam hal orang tersebut tidak kompeten, tidak memenuhi kualifikasi tertentu, tidak berpengalaman, atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun;
- mengenakan sanksi kepada Dana Pensiun, Pendiri, Mitra Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah; dan
- melaksanakan kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan oleh
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
