UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 172
(1) Pengaturan dan pengawasan atas Dana Pensiun
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan Program Pensiun, termasuk penyelenggaraan atas manfaat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4), dan pengelolaan aset Dana Pensiun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan pengaturan dan
pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Pasalt73...
SK No 164383 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
