UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 171
Penyelenggaraan Program Pensiun dan manfaat lain oleh Dana Pensiun dapat diberikan perlakuan/ insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Paragraf 9 Pengaturan, Pengawasan, dan Pelaporan Dana Pensiun
