Pasal 170
(U Penyewaan atau jual beli tanah, bangunan, atau harta tetap lainnya milik Dana Pensiun kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (2) huruf b, hanya dapat dilakukan sepanjang menggunakan harga pasar wajar. Harga pasar wajar atas: l2l
- jual beli; dan tertentu, b. penyewaan dengan nilai untuk . . .
SK No 164384A
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
untuk tanah, bangunan, atau harta tetap lainnya milik
(1) Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh penilai independen.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169
ayat (21huruf b tidak berlaku bagi investasi Dana Pensiun pada instrumen keuangan yang tercatat atau diperdagangkan di Pasar Modal dan Pasar Uang, dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai arahan investasi atau pengelolaan aset Dana Pensiun. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan harga pasar wajar dalam aktivitas penyewaan tanah, bangunan, atau harta tetap lainnya oleh Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat(21huruf b dan pengecualian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Paragraf 8 I nsentif Perpaj akan Perlakuan /
