Pasal 169
(1) Dana Pensiun Pemberi Kerja dilarang mengembalikan
asetnya kepada Pemberi Kerja. (21 Dana Pensiun dilarang:
- meminjamkan atau mengagunkan asetnya kepada pihak manapun, kecuali yang dikategorikan sebagai pengelolaan portofolio investasi;
- menginvestasikan asetnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan, atau pada tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau yang dipergunakan oleh:
- Pengurus, Pendiri, Mitra Pendiri, pengendali Pendiri, atau Bank Kustodian;
- badan usaha yang lebih dan 25o/o (dua puluh lima persen) sahamnya dimiliki oleh orang atau badan yang terdiri dari Pendiri, Mitra Pendiri, pengendali Pendiri, Pengurus, Bank Kustodian, atau serikat pekerja yang anggotanya adalah Peserta Dana Pensiun yang bersangkutan;
- perusahaan. . .
SK No 163907 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
- perusahaan anak; dan/atau sebagaimana 4. pejabat eksekutif dari badan dimaksud pada angka 1 dan angka 2, serta keluarganya sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan iPar;
- melakukan transaksi derivatif kecuali transaksi derivatif dalam rangka lindung nilai yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
- memiliki instrumen derivatif kecuali instrumen derivatif yang didapatkan dari hasil kepemilikan instrumen lain yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,,
Dana Pensiun Lembaga Keuangan dilarang mengalihkan pengelolaan aset kepada pihak ketiga.
(4) Dana Pensiun wajib menerapkan prinsip tata kelola Dana
Pensiun yang baik dan manajemen risiko yang efektif dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (s) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi lembaga keuangan yang mengelola aset Dana pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 168 ayat (2).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian atas
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
