Pasal 168
(1) Pengurus Dana Pensiun wajib melakukan pengelolaan
aset Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan mengenai investasi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Dengan persetujuan Pendiri dan Dewan Pengawas, pengelolaan aset Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan oleh Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja kepada lembaga keuangan yang memenuhi ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bagi...
SK No 164386 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(3) Bagr Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program
Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah, pengalihan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas Syariah. (41 Dalam hal pengelolaan aset Dana Pensiun Pemberi Kerja dialihkan kepada lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab atas kepatuhan lembaga keuangan terhadap ketentuan mengenai pengelolaan aset dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mewajibkan Dana Pensiun
menyimpan dan/atau menatausahakan sebagian atau seluruh aset Dana Pensiun pada Bank Kustodian.
(6) Aset Dana Pensiun yang disimpan pada Bank Kustodian
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat ditarik atau dialihkan atas perintah Pengurus. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
