UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 167
(1) Aset Dana Pensiun dihimpun dari:
- iuran Pemberi Kerja;
- iuran Peserta;
- hasil pengelolaan aset;
- pengalihan aset dari Dana Pensiun lain; dan latau
- pengalihan dana awal Pemberi Keda.
(1) (21 Aset Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat
harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas aset Pendiri.
