Pasal 166
(1) Dana Pensiun wajib melakukan pencatatan tersendiri atas
dana yang dikategorikan sebagai dana tidak aktif'
(2) SamPai...
SK No 164387 A
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
(21 Sampai dengan jangka waktu tertentu, dana tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kepada balai harta peninggalan.
(3) Dalam jangka waktu tertentu setelah dialihkan kepada
balai harta peninggalan, dana tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (21dialihkan kepada Negara. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan tersendiri
(1) dana tidak aktif sebagaimana dimaksud pada ayat
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalihan
dana tidak aktif dan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 7 Aset Dana Pensiun dan Pengelolaannya
