UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 368
BAB None — , disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga
(U Dalam rangka penanganan Stabilitas Sistem Keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, Pemerintah berwenang:
- menerbitkan Surat Berharga Negara dengan tujuan tertentu untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, badan usaha milik negara, investor korporasi, danf atau investor ritel;
- menetapkan sumber pembiaya€rn anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri;
- memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
- menjalankan program pemulihan ekonomi nasional untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya;
- melakukan penyertaan modal negara melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk; f . melakukan penempatan dana dan/atau investasi Pemerintah yang dilakukan langsung oleh Pemerintah dan/atau melalui lembaga keuangan, manajer investasi, dan/atau lembaga lain yang ditunjuk;
- melakukan penjaminan yang dapat dijalankan langsung oleh Pemerintah danlatau melalui satu atau beberapa badan usaha penjaminan yang ditunjuk; dan
- menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan simpanan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
(1) l2l Kondisi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan oleh Presiden.
(3) Ketentuan...
SK No 164497 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
penangana.n Stabilitas Sistem Keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
