UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 388
(1) Keanggotaan Badan Supervisi Otoritas Jasa
Keuangan berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang dipimpin oteh 1 (satu) orang ketua yang dipilih dari dan oleh anggotanya. (2t Anggota Badan Superwisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
(3) Anggota Badan Superwisi Otoritas Jasa Keuangan
menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan
Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota harrrs memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani; c.mempunyai...
SK No 164lll A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi;
- bukan pengurus partai politik saat pencalonan;
- memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, industri keuangan non-Bank, Sistem Keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, dan/atau hukum;
- tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan/atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; penjara g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan pernah h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak menjadi pengurus LJK atau perusahaan yang menyebabkan LrK atau perusahaan tersebut pailit atau dilikuidasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
