UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 428
Setiap Pihak dilarang memiliki saham dan/atau melakukan tindakan pengendalian pada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Efek baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali karena kepemilikan saham atau penyertaan modal Pemerintah.
- Ketentuan BAB VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
