Pasal 648
(U Setiap orang perseorangan yang menjabat atau pernah menjabat sebagai:
- anggota Dewan Gubernur; atau
- pejabat atau pegawai Bank Indonesia, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Bank Indonesia atau diwajibkan oleh Undang-Undang.
(2) Setiap...
SK No 163857 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-tt4- (21 Setiap Orang yang bertindak untuk dan atas n€una Bank Indonesia atau yang dipekerjakan di Bank Indonesia, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apa pun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Bank Indonesia atau diwajibkan oleh Undang-Undang.
(3) Setiap Orang yang mengetahui informasi yang
bersifat rahasia, baik karena kedudukannya, profesinya, sebagai pihak yang diawasi, maupun hubungan apa pun dengan Bank Indonesia, dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Bank Indonesia atau diwajibkan oleh Undang-Undang.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerahasiaan,
penggunaan, dan pengungkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Dewan Gubernur.
Bagian Keenam Rupiah Digital
Pasal lO Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20LL tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52231diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2...
SK No 163856 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
