Pasal 488
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan
dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan. (21 Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuang€u-r.
(3) Pada...
SK No 164108 A
FRESIDEN
REPIIBL|K INDONESIA
90- dimaksud (3) Pada tahap penyelidikan sebagaimana pada ayat (21, pihak yang diduga melakukan tindak pidana sektor jasa keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang- undangan di sektorjasa keuangan. penilaian (4) Otorita.s Jasa Keuangan melakukan terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menghitung nilai kerugian atas pelanggaran. permohonan (5) Dalam melakukan penilaian terhadap penyelesaian pelanggaran dan perhitungan nilai kerugian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud Keuangan pada ayat {4!., Otoritas Jasa mempertimbangkan minimal: penyelesaian atas kerugian a. ada atau tidaknya yang timbul akibat tindak Pidana; atas b. nilai transaksi dan/atau nilai kerugian pelanggaran; dan LJK, c. dampak terhadap sektor jasa keuangan, dan/atau kepentingan nasabah, pemodal atau investor, dan / atau masYarakat.
(6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui
permohonan penyelesaian pelanggaran, pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran wajib melaksanakan kesepakatan termasuk membayar ganti rugi. (71 Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah dipenuhi seluruhnya oleh pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan menghentikan penyelidikan.
(6) (8) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
mertrpakan hak dari pihak yang dirugikan dan bukan merupakan pendapatan Otoritas Jasa Keuangan. pada (9) Selain ganti rugi sebagaimana dimaksud benrenang ayat (8), Otoritas Jasa Keuangan menetapkan tindakan administratif berupa pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
(10) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (9), meliputi:
- peringatan. . .
SK No 164107 A
FRESIDEN
RTPUBLIK INDONESIA
-9L -
- peringatan tertulis;
- pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
- pemberhentian pengurus;
- denda administratif;
- pencabutan izin produk dan/atau layanan;
- pencabutan izin usaha; dan/atau oleh h. sanksi administratif lain yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
(11) Dalam hal:
- Otoritas Jasa Keuangan tidak menyetujui permohonan penyelesaian atas pelanggaran; atau permohonan b. pihak yang mengajukan penyelesaian pelanggaran tidak memenuhi sebagian atau seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan.
(1) (12) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
sampai dengan ayat (11) dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor jasa keuangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelesaian pelanggaran dan permohonan penyelesaian atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. sebagai 2t. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi berikut:
