UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 698
Ayat (1) Penyelenggara dana perlindungan pemodal merupakan perseroan terbatas yang mendapatkan izin usaha untuk menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal. Dana perlindungan pemodal merupakan kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal atau investor dari hilangnya aset pemodal atau investor. Ayat (2t Cukup jelas. Ayat(3) ...
SK No 163950 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan dalam rangka pelindungan pemodal atau investor, di antaranya dengan pengawasan terhadap penyelenggara untuk mengurangi asimetri informasi antara pemodal atau investor dan penerbit, termasuk dengan memperrnudah pemodal atau investor untuk memantau portofolio investasinya. Ayat (4) Cukup jelas.
