Pasal 738
Pengendali, pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, pegawai, dan/atau pihak lain yang dengan sengaja meminta atau menerirna, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima tanpa hak suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang, atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka memperoleh jasa, layanan, perolehan bisnis, penempatan investasi, dan/atau pencairan klaim dari Pemsahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit RpS.0O0.000.O00,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp10O.0OO.OOO.OOO,OO (seratus miliar rupiah).
Pasa1 73C Setiap Orang yang menggelapkan kekayaan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dengan cara mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang merugikan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5O.0OO.OOO.OOO,O0 (lima puluh miliar rupiah).
- Ketentuan. . .
SK No 164287 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal, 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal T4 (U Pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, pegawai, dan pihak terafiliasi Pemsahaan Perasuransian yang dengan sengaja:
- membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau keuangan;
- menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau keuangan; dan/atau
- mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau keuangan, atau mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1O.O00.OOO.00O,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp2O0.OOO.00O.OOO,O0 (dua ratus miliar rupiah). l2l Setiap Orang yang dengan sengaja menyebabkan atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.OOO.0OO,0O (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.0O0.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 26.Ketentuan. . .
SK No 163897 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
