Pasal 320
BAB None — )(VI
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, bagi semua
Dana Pensiun yang telah mendapatkan pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan, pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan tersebut dinyatakan tetap berlaku. (21 Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyelenggarakan Program Pensiun yang menjanjikan pembayaran uang secara sekaligus bagi peserta Program Pensiun sebelum 20 April L992, tetap dapat melanjutkan program tersebut sampai selesainya seluruh kewajiban kepada kar5rawan yang telah menjadi peserta Program Pensiun pada tanggal 20 April L992.
(3) Pelaksana tugas Pengurus pada Dana Pensiun l,embaga
Keuangan menjadi Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan dewan komisaris dari Pendiri Dana Pensiun l,embaga Keuangan bertindak sebagai Dewan Pengawas Dana Pensiun Lembaga Keuangan sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146,
berlaku untuk Setiap Orang yang mulai menjadi Peserta Dana Pensiun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169
ayat (3) diterapkan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
(6) Bagi Dana Pensiun l,embaga Keuangan yang telah
mengatur adanya penarikan sejumlah dana tertentu oleh peserta Program Pensiun di dalam Peraturan Dana Pensiun, penarikan dana tersebut dapat dilakukan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Bagian . . .
SK No 163514A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagran Ketujuh Ketentuan Peralihan Terkait Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Pasal 32 1
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi harus melakukan penilaian sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44ts_ ayat (2) dalam
Pasal 2O2 Undang-Undang ini;
- penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan;
- koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat l2l dalam Pasal 2O2 Undang-Undang ini wajib melaporkan yang kegiatan usahanya kepada menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi;
- penyelenggaraan penilaian sebagaimana dimaksud dalam yang huruf a yang dilakukan oleh kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dapat dibantu oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; pemerintahan di e. menteri yang menyelenggarakan urusan bidang koperasi menyerahkan daftar koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) dalam
Pasal 2O2 Undang-Undang ini kepada Otoritas Jasa
Keuangan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai sektor jasa keuangan; yang f. Otoritas Jasa Keuangan memproses perizinan usaha diajukan oleh koperasi yang tercantum dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak daftar koperasi diterima sepanjang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sektor jasa keuangan; dan
- sebelum Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan izin sebagaimana dimaksud dalam huruf f, izin usaha koperasi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam huruf e oleh tetap berlaku dan pengawasan dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi atau Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai perkoperasian. Bagian . . .
SK No 163513 A
PRESIDEN
REITUBLIK INDONESIA
Bagian Kedelapan Ketentuan Peralihan Terkait Lembaga Keuangan Mikro
