UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 319
BAB None — )(VI
Setiap Orang di luar penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang telah melakukan kegiatan Usaha Jasa Pembiayaan sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Bagian . . .
SK No 163515 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keenam Ketentuan Peralihan Terkait Dana Pensiun, Program Jaminan Hari T.ra, dan Program Pensiun
