UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 318
BAB None — )(VI
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan yang telah mendapatkan izin usaha sebelum berlakunya Undang- Undang ini, dinyatakan telah memperoleh iziir usaha berdasarkan Undang-Undang ini; dan
- Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
