Pasal 317
BAB None — )(VI
(1) Polis asuransi yang dimiliki oleh pemegang polis sebelum
berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.
- Perpanjangan atas polis asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan setelah berlakunya Undang- Undang ini harus mengikuti ketentuan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(3) Anggaran dasar Usaha Bersama yang telah ada sebelum
diundangkannya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan dalam Undang-Undang ini dan pelaksanaannya.
(4) Izin usaha dari Usaha Bersama yang telah ada sebelum
diundangkannya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
(5) Badan Perwakilan Anggota Usaha Bersama yang telah ada
pada saat Undang-Undang ini diundangkan, dinyatakan sebagai RUA dan memiliki tugas serta kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksana€rnnya. yang (6) Anggota Badan Perwakilan Anggota Usaha Bersama telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan, dinyatakan sebagai peserta RUA.
(6) (71 Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat
memiliki masa tugas paling lama sampai dengan berakhirnya periode masa tugas Anggota Badan Perwakilan Anggota Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(71 (8) Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat memiliki hak, larangan, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(9) Usaha...
SK No 163516 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(9) Usaha Bersama wajib menyelenggarakan RUA untuk
menetapkan penyesuaian anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
(10) Ketentuan anggaran dasar Usaha Bersama yang
bertentangan dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku dan berlaku ketentuan dalam Undang- Undang ini.
(11) Kewajiban penyelenggaraan RUA untuk menetapkan
penyesuaian a.nggaran dasar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kelima Ketentuan Peralihan Terkait Usaha Jasa Pembiayaan
