UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 316
BAB None — )(VI
Perusahaan efek yang sebelum berlakunya Undang-Undang ini dalam proses pencabutan izile usaha bukan karena pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan tidak wajib melakukan pembubaran perseroan sepanjang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini perusahaan efek mengubah anggaran dasar yang berkaitan dengan nama dan kegiatan usaha perusahaan efek. Bagian . . .
SK No 163517A
PRESIDEN
REFUBLTK INDONESIA
Bagian Keempat Ketentuan Peralihan Terkait Asuransi Usaha Bersama
