UU
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Pasal 315
BAB None — )(VI
(1) Setiap Pihak yang telah memiliki saham dan/atau
melakukan tindakan pengendalian pada lebih dari 1 (satu) perusahaan efek berdasarkan undang-undang mengenai pasar modal wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan. Pemsahaan efek yang telah memperoleh izin usaha untuk 12) melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek, atau manajer investasi sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dengan memisahkan kegiatan usahanya sebagai manajer investasi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
